Items filtered by date: Tuesday, 10 June 2025

Tangerang, lensafokus.id — Pemerintah Kabupaten Tangerang menandatangani Pernyataan Kehendak (Letter of Intent) Sister City dengan Pemerintah Kota Binzhou, Provinsi Shandong, Republik Rakyat Tiongkok (RRT) .

Bupati Tangerang, H. Moch. Maesyal Rasyid yang didampingi Wakil Bupati Tangerang Intan Nurul Hikmah dan Wali Kota Binzhou, Li Chuntian secara resmi menandatangani Pernyataan Kehendak (Letter of Intent) Sister City digelar secara virtual di Ruang Rapat Cituis Lt 5 Gedung Kantor Bupati Tangerang. Selasa, (10/6/2025).

Pada kesempatan tersebut, Bupati Tangerang menyampaikan bahwa  penandatanganan Letter of Intent (LOI) ini menjadi langkah awal menuju pembentukan hubungan Sister City yang dilandasi prinsip-prinsip kesetaraan, saling menghormati, dan kerja sama berkelanjutan. Pihaknya optimis dengan adanya penanda tanganan LOI bisa menjadi awal sebuah kerja sama internasional yang akan memberikan manfaat saling menguntungkan.

"Kita optimistis bahwa kolaborasi dengan Kota Binzho yang dikenal sebagai pusat industri dan pertanian di Provinsi Shandong RRT akan memberikan manfaat besar bagi kedua belah pihak," ujar Bupati Maesyal Rasyid.

Lanjut dia, Kabupaten Tangerang merupakan wilayah yang dinamis dan memiliki kekuatan di bidang industri manufaktur, perdagangan, pertanian, dan pengembangan sumber daya manusia. Kerja sama ini nantinya juga membuka lebar peluang berusaha dan mendorong kemajuan di berbagai bidang stategis yang dimiliki kedua belah pihak.

"Kami percaya bahwa kerja sama ini akan membuka peluang luas untuk saling bertukar pengalaman dan mendorong kemajuan di berbagai bidang yang strategis di kedua belah pihak," ujar Bupati Maesyal Rasyid.

Sementara itu, Wabup Intan mengungkapkan bahwa ada 3 bidang utama yang menjadi dasar komitmen kerja sama antara kedua daerah. Ketiga bidang tersebut yaitu promosi pariwisata dan budaya, pengembangan ekonomi kreatif dan yang ketiga adalah pengembangan Sumber Daya Manusia, sebagai investasi jangka panjang menuju masa depan yang lebih baik.

"Penandatanganan ini menjadi bukti nyata komitmen dari kedua belah pihak dalam menjalin hubungan internasional yang saling menguntungkan. Diharapkan, kemitraan ini tidak hanya memperkuat posisi kedua daerah di kancah internasional, tetapi juga memberikan dampak positif langsung bagi masyarakat," ungkap Intan.

Sementara itu, Wali Kota Binzhou, Li Chuntian, dalam sambutannya mengungkapkan rasa terima kasih atas sambutan hangat dari Pemerintah Kabupaten Tangerang. Ia menyampaikan bahwa Kota Binzhou memiliki wilayah seluas 9.600 km² dengan populasi sekitar 4 juta jiwa, serta kekuatan ekonomi yang signifikan, khususnya di sektor industri aluminium, tekstil, dan pertanian laut.

Li Chuntian juga menyampaikan bahwa Kabupaten Tangerang merupakan mitra internasional pertama dari Indonesia yang menjalin kerja sama dengan Kota Binzhou, dan pihaknya berharap ini menjadi awal dari pencapaian yang menguntungkan dan menguatkan.

"Kami mengundang Pemerintah Kabupaten Tangerang untuk melakukan kunjungan balasan ke Kota Binzhou guna mempererat kerja sama dan membuka peluang kolaborasi di sektor industri, pendidikan, kesehatan, transportasi, hingga infrastruktur," ujarnya yang diterjemahkan dalam bahasa Indonesia.

Dia menambahkan Kota Binzhou saat ini memiliki kawasan budidaya laut seluas 43 km x 43 km, dengan lebih dari 65 perusahaan besar, tujuh di antaranya termasuk dalam 500 besar perusahaan nasional di Tiongkok, serta mencatatkan pendapatan industri mencapai sekitar 23 triliun yuan. (Red)

Published in Banten

Tangerang, lensafokus.id -- Pemerintah Kabupaten Tangerang resmi meluncurkan program ujicoba angkutan sekolah gratis untuk pelajar di wilayah Kabupaten Tangerang. Acara peluncuran program tersebut dilakukan langsung oleh Bupati Tangerang, Moch. Maesyal Rasyid, bersama Wakil Bupati Tangerang, Intan Nurul Hikmah di area Bizpoint, Kecamatan Cikupa. Selasa, (10/6/25).

Dalam sambutannya, Bupati Maesyal Rasyid menegaskan bahwa program ini merupakan bentuk komitmen Pemkab Tangerang dalam meningkatkan pelayanan publik, khususnya di bidang pendidikan. Program ini merupakan hasil kerja sama antara pemerintah daerah dan Perum Damri, serta hibah satu unit kendaraan dari Kementerian Perhubungan.

“Hari ini kita mulai layanan antar-jemput bagi siswa-siswi agar mereka dapat sekolah dengan aman dan tepat waktu. Ini menjadi bagian dari langkah kami menghadirkan pendidikan yang lebih inklusif, termasuk dengan menggratiskan biaya pendidikan bagi siswa SD dan SMP swasta secara bertahap,” ungkap Bupati.

Pihaknya berharap program angkutan sekolah gratis ini juga dapat menekan angka kecelakaan lalu lintas di kalangan pelajar, mengurangi kemacetan akibat penggunaan kendaraan pribadi, serta menjadi bagian dari upaya pengentasan kemiskinan ekstrem dan pengendalian inflasi daerah.

“Kami mohon peran serta dari orang tua dan masyarakat untuk menjaga serta memanfaatkan fasilitas ini dengan baik. Sosialisasi juga akan terus dilakukan agar anak-anak tahu titik kumpul dan rute kendaraan,” tuturnya.

Lanjut dia, Pemkab Tangerang telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp40 miliar untuk tahun 2025, dan akan terus ditingkatkan pada tahun-tahun berikutnya untuk program sekokah gratis SD dan SMP swasta. Pihaknya berharap, dalam waktu kurang dari lima tahun, seluruh siswa SD dan SMP swasta di Kabupaten Tangerang bisa menikmati pendidikan gratis secara menyeluruh.

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Tangerang, Ahmad Taufik, dalam laporannya menyebutkan bahwa program ini akan mulai beroperasi pada Juni hingga Desember 2025 untuk zona 1 wilayah Tigaraksa, dengan tiga unit bus sedang Damri dan satu unit HiAce hibah dari Kemenhub.

Adapun jam operasional angkutan sekolah ini meliputi: pagi, 05.00 – 07.30 WIB, siang: 12.00 – 15.00 WIB dan sore: 16.00 – 18.00 WIB

"Rute utama yang dilalui antara lain untuk keberangkatan: BizPoint Cikupa -Jl. Pemda Tigaraksa -JI. KH. Syekh Nawawi -Jl. Taman Adiyasa -Jl. Syekh Mubarok - Jl. Aria Jaya Santika - SDN Negeri Seglog. Dan untuk kedatangan: SDN Negeri Seglog-Jl. Aria Jaya Santika - Jl. Syekh Mubarok - JI. KH. Syekh Nawawi - Jl. Pemda Tigaraksa - U-turn Pos Pantau Dishub Tigaraksa - Bizpoint Cikupa," jelas Taufik

Menurut dia, Program Angkutan Sekolah Gratis ini merupakan wujud nyata Pemkab Tangerang dalam menghadirkan layanan yang berdampak langsung bagi masyarakat.

"Harapannya, program angkutan sekolah gratis ini juga dapat menciptakan generasi penerus yang lebih berdaya dan berpendidikan," pungkasnya. (Red)

Published in Banten

Lebak, lensafokus.id - Kepala Desa Kerta dinilai tidak bisa melaksanakan Musyawarah Desa (Musdes) atau Musyawarah Desa khusus (Musdesus) karena tidak bisa menciptakan kondusifitas wilayah sejak tujuh bulan yang lalu, dimana gejolak masyarakat atas tidak ada lagi kepercayaan terhadap Riki kepala desa kerta terus bergulir gelombang aksi unjuk rasa atas reaksi menuntut mundurnya Riki dari jabatan kepala desa. Selasa (10/06/2025).

Pelayanan publik di desa kerta terkesan hampir mati karena para RT RW dan BPD seluruhnya telah mengundurkan diri kendati ada penolakan dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa (DPMD) Kabupaten Lebak.

Keadaan semakin memburuk dimana saat pelaksanaan Musdes dan Musdesus gejolak masyarakat menolak kehadiran kepala desa baik menjadi pemimpin maupun peserta musdes akhirnya berujung pada penolakan musdes dan musdesus karena tidak memenuhi sarat sebagaimana peraturan perundang- undangan.

" Musdes gagal karena di tolak rakyat, kehadiran kepala desa di musdes salah satu utama pemicunya", Kata Bejo tokoh pemuda Banjarsari menyaksikan musdes tersebut.

Eli Sahroni Aktivis Banten mengatakan, berdasarkan aturan kepala desa memiliki kewajiban melaksanakan Musdes atau Musdesus dengan batas waktu di bulan Juni tahun berjalan.

Apabila tidak melaksanakan musdes ada kemungkinan akan mendapatkan sanksi administratif dari Bupati atau walikota karena dinilai tidak bisa menjalankan tugas dan kewajiban sebagai kepala desa. Sanksi ini bisa berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis, terutama jika ketidakmampuan tersebut disebabkan oleh kelalaian atau pelanggaran kewajiban.

"Kepala desa memiliki kewajiban untuk menyelenggarakan pemerintahan desa, termasuk melaksanakan Musdes dan Musdesus.

Jika kepala desa melalaikan kewajibannya, termasuk tidak melaksanakan Musdes/Musdesus, ia bisa dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis pemberhentian sementara atau pemberhentian", kata eli sahroni kepada media.

Menurut Eli Sahroni, ketidakmampuan kepala desa untuk melaksanakan Musdes/Musdesus disebabkan oleh faktor di luar kendalinya, ( misalnya sakit sakit , sakit parah atau meninggal dunia, atau hal lain yang bersifat force majeure ), maka sanksi mungkin tidak akan dikenakan. Namun, jika ketidakmampuan tersebut disebabkan oleh kelalaian atau pelanggaran kewajiban jabatan maka sanksi administratif bisa dikenakan.

"Selain sanksi administratif, kepala desa juga bisa diancam dengan sanksi lain jika melanggar larangan atau melakukan tindak pidana", kata king badak sebutan lain dari eli sahroni.

King Badak mendesak Bupati Lebak segera mengambil langkah - langkah strategis dan tepat untuk memulihkan situasi dan kondisi politik di desa kerta, terlebih agar pelayanan publik kembali normal.

" Saya mendesak bapak bupati lebak Hasby Jayabaya segera mengambil langkah konkrit menonaktifkan Riki dari jabatan kades , dan menunjuk atau menetapkan plt atau pjs kades agar pelayanan publik normal", imbuhnya. (Cecep)

Published in Banten

Lebak, lensafokus.id - Kepala Desa Katapang Kecamatan Wanasalam Kabupaten Lebak Banten dinilai telah melakukan tindakan penyalahgunaan wewenang atas terbitnya Surat Keputusan ( SK) Nomor: 141/26-Ds.2108/2025 tentang pemberhentian sementara Aminuroni dari jabatan prangkat desa sebagai kaur pemerintahan desa Katapang.Selasa (10/06/2025).

Berdasarkan peraturan perundang - undangan memang kepala desa memiliki hak dan kewenangan untuk mengeluarkan SK pemberhentian prades. Namun kewenangan ini bukan mutlak tanpa sarat dan harus sesuai dengan ketentuan peraturan hukum perundang - undangan yang berlaku,ada ketentuan yang menjadi dasar sebagaimana di atur dalam undang undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa, Peraturan Pemerintah Mentri Dalam Negeri nomor 84 Tahun 2015 ,
Permendagri nomor 47 Tahun 2016 dan peraturan daerah Kabupaten Lebak.

Sebelumnya ada kewajiban yang harus konsultasi dengan camat dan adanya alasan yang kuat dan sah untuk pemberhentian.

" Kepala desa Katapang telah menyalahgunakan kewenangan dan bersikap arogan, tanpa memenuhi unsur hukum dan prosedur berani memberhentikan prades", kata eli sahroni ketua umum Badak Banten Perjuangan.

Menurut Eli Sahroni sebelum mengeluarkan SK pemberhentian, kepala desa wajib melakukan konsultasi dengan camat, dan camat dapat memberikan rekomendasi tertulis dan harus didasarkan pada alasan-alasan yang sah, sesuai aturan hukum, misalnya karena pelanggaran tugas, tidak mampu menjalankan tugas, atau di hukum berdasarkan putusan pengadilan.

" Mekanisme pemberhentian prades harus melalui mekanisme yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan, termasuk prosedur dan syarat-syarat yang harus dipenuhi", kata Eli Sahroni lagi.

Dikatakan Eli Sahroni, menyikapi tindakan kesewenang - wenangan Kepala Desa Katapang maka dalam waktu dekat akan melayangkan surat somasi kepada kepala desa dan apabila tidak mencabut SK pemberhentian atas nama Aminurohim akan melakukan gugatan hukum melalui Ombusman dan PTUN Serang.

" Saya akan melayangkan somasi , agar SK tersebut di tarik atau di batalkan, jika tidak akan di gugat secara hukum ptun dan ombusman", tegas king badak sebutan lain ketua umum badak banten perjuangan. (Cecep)

Published in Banten

Lebak, lensafokus.id - Kejaksaan Negri Kabupaten Lebak Banten diduga peti Es-kan penanganan hukum kasus dugaan korupsi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Multatuli Lebak. Selasa (10/06/2025).

Menurut Eli Sahroni, terungkap ada kerugian keuangan negara yang sangat besar saat proses penyelidikan soal kasus korupsi dana penyertaan modal di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) tahun 2024.

Saat itu penanganan kasus korupsi yang tengah ditangani Kejaksaan negeri Kab Lebak itu, berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan Pembangunan ( BPKP) tim penyidik menduga ada kerugian negara sekitar Rp 16 Miliar pada tahun 2020 dalam proses penyertaan modal dan penyidik sudah memeriksa sebanyak 30 orang saksi.

Eli Sahroni menjelaskan, berdasarkan data pada tahun 2020 PDAM Kabupaten Lebak memperoleh penyertaan modal dari APBD Kabupaten Lebak sebesar Rp 15 miliar. Kemudian PDAM Lebak berkewajiban untuk menjaga dan meningkatkan kinerja perusahaan, memaksimalkan pelayanan kepada masyarakat dan memberikan kontribusi kepada peningkatan pendapatan asli daerah.

" Dalam penggunaan dana penyertaan modal itu diduga ada korupsi yang melibatkan orang besar di lebak, akibat perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan APBD Kab Lebak" , kata Ketua umum Badak Banten Perjuangan.

Dikatakan Eli Sahroni dari penanganan kasus korupsi perusahaan milik Pemkab Lebak tak kunjung di meja persidangan maka Badak Banten Perjuangan pekan depan akan menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Negri Kab Lebak.

" Insya allah hari kamis depan kami akan aksi unjukrasa di kejaksaan negri lebak. Kami akan pertanyakan penanganan kasus mega korupsi yang tidak jelas ujungnya", kata Eli Sahroni Aktivis Banten yang kritis. (Cecep)

Published in Banten
Go to top