Diduga Ada Keterlibatan Orang Besar, Kejari Lebak Peti ES-Kan Kasus Korupsi Tirta Multatuli

Lebak, lensafokus.id - Kejaksaan Negri Kabupaten Lebak Banten diduga peti Es-kan penanganan hukum kasus dugaan korupsi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Multatuli Lebak. Selasa (10/06/2025).

Menurut Eli Sahroni, terungkap ada kerugian keuangan negara yang sangat besar saat proses penyelidikan soal kasus korupsi dana penyertaan modal di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) tahun 2024.

Saat itu penanganan kasus korupsi yang tengah ditangani Kejaksaan negeri Kab Lebak itu, berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan Pembangunan ( BPKP) tim penyidik menduga ada kerugian negara sekitar Rp 16 Miliar pada tahun 2020 dalam proses penyertaan modal dan penyidik sudah memeriksa sebanyak 30 orang saksi.

Eli Sahroni menjelaskan, berdasarkan data pada tahun 2020 PDAM Kabupaten Lebak memperoleh penyertaan modal dari APBD Kabupaten Lebak sebesar Rp 15 miliar. Kemudian PDAM Lebak berkewajiban untuk menjaga dan meningkatkan kinerja perusahaan, memaksimalkan pelayanan kepada masyarakat dan memberikan kontribusi kepada peningkatan pendapatan asli daerah.

" Dalam penggunaan dana penyertaan modal itu diduga ada korupsi yang melibatkan orang besar di lebak, akibat perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan APBD Kab Lebak" , kata Ketua umum Badak Banten Perjuangan.

Dikatakan Eli Sahroni dari penanganan kasus korupsi perusahaan milik Pemkab Lebak tak kunjung di meja persidangan maka Badak Banten Perjuangan pekan depan akan menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Negri Kab Lebak.

" Insya allah hari kamis depan kami akan aksi unjukrasa di kejaksaan negri lebak. Kami akan pertanyakan penanganan kasus mega korupsi yang tidak jelas ujungnya", kata Eli Sahroni Aktivis Banten yang kritis. (Cecep)

Rate this item
(0 votes)
Go to top