Lebak, lensafokus.id - Kepala Desa Katapang Kecamatan Wanasalam Kabupaten Lebak Banten dinilai telah melakukan tindakan penyalahgunaan wewenang atas terbitnya Surat Keputusan ( SK) Nomor: 141/26-Ds.2108/2025 tentang pemberhentian sementara Aminuroni dari jabatan prangkat desa sebagai kaur pemerintahan desa Katapang.Selasa (10/06/2025).
Berdasarkan peraturan perundang - undangan memang kepala desa memiliki hak dan kewenangan untuk mengeluarkan SK pemberhentian prades. Namun kewenangan ini bukan mutlak tanpa sarat dan harus sesuai dengan ketentuan peraturan hukum perundang - undangan yang berlaku,ada ketentuan yang menjadi dasar sebagaimana di atur dalam undang undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa, Peraturan Pemerintah Mentri Dalam Negeri nomor 84 Tahun 2015 ,
Permendagri nomor 47 Tahun 2016 dan peraturan daerah Kabupaten Lebak.
Sebelumnya ada kewajiban yang harus konsultasi dengan camat dan adanya alasan yang kuat dan sah untuk pemberhentian.
" Kepala desa Katapang telah menyalahgunakan kewenangan dan bersikap arogan, tanpa memenuhi unsur hukum dan prosedur berani memberhentikan prades", kata eli sahroni ketua umum Badak Banten Perjuangan.
Menurut Eli Sahroni sebelum mengeluarkan SK pemberhentian, kepala desa wajib melakukan konsultasi dengan camat, dan camat dapat memberikan rekomendasi tertulis dan harus didasarkan pada alasan-alasan yang sah, sesuai aturan hukum, misalnya karena pelanggaran tugas, tidak mampu menjalankan tugas, atau di hukum berdasarkan putusan pengadilan.
" Mekanisme pemberhentian prades harus melalui mekanisme yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan, termasuk prosedur dan syarat-syarat yang harus dipenuhi", kata Eli Sahroni lagi.
Dikatakan Eli Sahroni, menyikapi tindakan kesewenang - wenangan Kepala Desa Katapang maka dalam waktu dekat akan melayangkan surat somasi kepada kepala desa dan apabila tidak mencabut SK pemberhentian atas nama Aminurohim akan melakukan gugatan hukum melalui Ombusman dan PTUN Serang.
" Saya akan melayangkan somasi , agar SK tersebut di tarik atau di batalkan, jika tidak akan di gugat secara hukum ptun dan ombusman", tegas king badak sebutan lain ketua umum badak banten perjuangan. (Cecep)