LEBAK, lensatokus.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lebak, Polda Banten, berhasil mengungkap dua kasus dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu di Kecamatan Cipanas, Kabupaten Lebak. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan tiga orang Pelaku dan menyita sabu dengan berat netto keseluruhan 55,30 gram.

Pengungkapan pertama dilakukan pada Selasa (6/10/2026) sekitar pukul 21.00 WIB di Kampung Hamberang, Desa Luhurjaya, Kecamatan Cipanas. Petugas mengamankan dua tersangka berinisial SP (23) dan MTR (24).

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu bungkus plastik bening berisi kristal putih yang diduga sabu dengan berat netto 0,28 gram. Petugas juga menyita satu unit sepeda motor Honda Beat Deluxe serta dua unit telepon genggam merek Redmi dan Oppo.

Selanjutnya, sekitar pukul 21.30 WIB di hari yang sama, hasil pengembangan petugas kembali mengungkap kasus di sebuah rumah kontrakan di Kampung Hamberang, Desa Luhurjaya. Dalam pengungkapan kedua, petugas mengamankan tersangka berinisial AP (30).

Dari tersangka tersebut, petugas menyita sejumlah paket yang diduga berisi sabu dengan total berat netto 55,02 gram. Selain itu, diamankan pula satu tas selempang hitam, seperangkat alat hisap sabu, uang tunai sebesar Rp1.132.000 yang diduga hasil penjualan, satu unit telepon genggam merek Tecno, serta satu unit sepeda motor Honda Beat.

Kapolres Lebak AKBP Arninsi, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasat Resnarkoba Polres Lebak AKP Epi Cepiyana, S.H., mengatakan bahwa pengungkapan tersebut merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah Kabupaten Lebak.

“Kami akan terus melakukan penegakan hukum terhadap peredaran gelap narkotika. Kami juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkoba,” ujar AKP Epi Cepiyana. Senin (12/10/2026).

"Saat ini, ketiga tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Lebak untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga melakukan pengembangan guna menelusuri kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat," terang Epi.

"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Para Pelaku atau tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan subsider Pasal 609 ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman mulai pidana penjara 12 tahun hingga seumur hidup, sesuai ketentuan pasal yang diterapkan," tegasnya.

Sementara itu, Kasihumas Polres Lebak Iptu Moestafa Ibnu Syafir mengimbau dan mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memerangi peredaran gelap narkotika
"Kami menghimbau dan mengajak kepada seluruh elemen masyarakat dan orang tua untuk meningkatkan kepedulian mengawasi terhadap pergaulan putra putrinya, serta lingkungan sekitar dan segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan narkoba maupun peredaran narkoba. Langkah ini diharapkan dapat melindungi generasi muda dari bahaya narkotika serta mewujudkan lingkungan yang aman, sehat, dan bersih dari narkoba," imbaunya.(C2P)

LEBAK, lensafokus.id – Kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang melibatkan oknum Sekretaris Desa (Sekdes) Gunung Anten berinisial DW masih bergulir. Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Organisasi Masyarakat Badak Banten Perjuangan (BBP), selaku pendamping pelapor, menyatakan akan mengawal proses hukum dan menyoroti dugaan persoalan lain yang menurut mereka perlu ditelaah oleh aparat berwenang.

Kuasa pendamping pelapor, Eli Sahroni, menegaskan pihaknya memilih mendorong proses penegakan hukum dan etik dibandingkan penyelesaian melalui mediasi.

“Kami sudah final, satu tujuan hanya untuk penegakan hukum pidana dan penegakan etik,” tegas Eli Sahroni kepada wartawan, Senin (12/10/2026).

Menurut Eli, laporan yang saat ini ditangani Satreskrim Polres Lebak tidak hanya berkaitan dengan dugaan KDRT, tetapi juga mencakup dugaan pelanggaran ketentuan perkawinan serta persoalan etik yang berkaitan dengan posisi DW sebagai perangkat desa.

DPP BBP menyampaikan bahwa pihaknya menyoroti dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019.

Pihak pendamping pelapor menyinggung ketentuan mengenai pencatatan perkawinan, asas monogami, serta persyaratan poligami sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Dugaan tersebut, menurut BBP, berkaitan dengan hubungan antara DW dan seorang perempuan berinisial FFR.

Namun, dugaan tersebut masih memerlukan pemeriksaan dan pembuktian oleh lembaga yang berwenang. Penilaian mengenai terpenuhi atau tidaknya unsur pelanggaran hukum harus didasarkan pada fakta dan alat bukti yang sah.

Selain itu, BBP menilai perkara tersebut perlu ditelaah berdasarkan ketentuan KUHP Nasional, khususnya Pasal 411 dan Pasal 412 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, yang mengatur tindak pidana perzinaan dan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan yang sah. KUHP Nasional tersebut mulai berlaku pada 2 Januari 2026.

Meski demikian, penerapan pasal-pasal tersebut tidak dapat dilakukan hanya berdasarkan dugaan. Proses hukum harus memperhatikan unsur tindak pidana, ketentuan mengenai pihak yang berhak mengadu, serta bukti yang diperoleh dalam penyidikan.

Selain menyoroti dugaan tindak pidana, DPP BBP menyebut telah menyampaikan laporan terkait dugaan pelanggaran etik DW kepada Camat Cimarga dan Komisi Etik Pemerintah Daerah Kabupaten Lebak.

Menurut Eli, laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran kewajiban dan larangan bagi perangkat desa, termasuk ketentuan yang mengatur perilaku serta tanggung jawab dalam menjalankan jabatan.

BBP merujuk pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah, termasuk melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024. Ketentuan mengenai larangan dan sanksi terhadap perangkat desa perlu diterapkan sesuai aturan yang berlaku serta hasil pemeriksaan oleh instansi berwenang.

Eli menegaskan pihaknya menyerahkan pembuktian dugaan pelanggaran tersebut kepada aparat penegak hukum dan lembaga yang memiliki kewenangan untuk memeriksa persoalan etik.

“Kami menilai kedua terlapor selain dugaan KDRT juga berpotensi dijerat Pasal 411 dan 412. Untuk DW ada tambahan dugaan pelanggaran etik. Biarlah aparat dan lembaga yang berwenang yang membuktikan,” pungkasnya.

Hingga berita ini disusun, pihak DW maupun FFR belum memberikan keterangan resmi terkait pernyataan dan dugaan yang disampaikan DPP BBP. Redaksi Lensafokus.id masih berupaya meminta konfirmasi kepada pihak-pihak terkait, termasuk kepolisian dan instansi pemerintah daerah yang disebut dalam laporan. (C2p)

KOTA TANGERANG, lensafokus.id — Wali Kota Tangerang, Sachrudin, menghadiri peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-31 Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Benteng di kantor perusahaan tersebut, Jalan DR. Sitanala, Kelurahan Mekarsari, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang, Banten, Senin (12/10/2026).

Dalam momentum peringatan tersebut, Perumda Tirta Benteng menargetkan diri menjadi perusahaan percontohan melalui peningkatan tata kelola manajemen, digitalisasi layanan, serta perluasan jangkauan pelayanan air bersih bagi masyarakat.

Direktur Utama Perumda Tirta Benteng, Doddy Efendy, mengatakan pihaknya terus mematangkan sistem tata kelola manajemen berbasis aplikasi. Langkah tersebut dilakukan untuk mendukung target perusahaan agar menjadi percontohan, baik di tingkat daerah maupun di luar daerah.

“Kami siap mewujudkan target yang diberikan Bapak Wali Kota Sachrudin untuk menjadi perusahaan percontohan. Karena kalau sudah bicara percontohan, tentunya sudah masuk jadi perusahaan terbaik yang manfaatnya bisa dirasakan masyarakat Kota Tangerang,” ujar Doddy, Senin (12/10/2026).

Selain memperkuat tata kelola perusahaan, Perumda Tirta Benteng juga terus berupaya meningkatkan jangkauan pelayanan air bersih. Salah satu agenda strategis yang disiapkan adalah ekspansi wilayah pelayanan ke Zona 3 pada 2027.

Doddy menjelaskan, persiapan perluasan pelayanan tersebut telah dilakukan, termasuk percepatan pembangunan jaringan pipa. Perusahaan juga berupaya meningkatkan penerapan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dalam pelaksanaan programnya.

“Kami telah menyiapkan program peningkatan jangkauan pelayanan ini dengan sebaik-baiknya. Percepatan pembangunan jaringan pipanya sudah mulai dilakukan, sekaligus meningkatkan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3),” tambahnya.

Sebelumnya, Perumda Tirta Benteng memperingati HUT ke-31 melalui kegiatan doa bersama dan pemberian santunan kepada 460 anak yatim yang berasal dari seluruh kecamatan di Kota Tangerang. (Sumarna)

TANGERANG, lensafokus.id — Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tangerang, Soma Atmaja, membuka wahana permainan rakyat dan kegiatan festival Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Alun-alun Tigaraksa, Senin (12/10/2026). Kegiatan tersebut merupakan bagian dari rangkaian perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-394 Kabupaten Tangerang yang menghadirkan hiburan bagi masyarakat sekaligus kesempatan bagi pelaku UMKM lokal untuk mempromosikan produk mereka.

Dalam sambutannya, Soma Atmaja menyampaikan bahwa perayaan HUT ke-394 Kabupaten Tangerang menjadi momentum untuk mensyukuri perjalanan panjang daerah sekaligus memperkuat komitmen bersama dalam melanjutkan pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

“Perayaan Hari Ulang Tahun ke-394 Kabupaten Tangerang merupakan momentum bersejarah untuk mensyukuri perjalanan panjang daerah yang kita cintai ini, sekaligus memperkuat komitmen bersama dalam melanjutkan pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” ujar Soma.

Menurut Soma, pembukaan wahana permainan rakyat dan festival UMKM bukan sekadar menjadi bagian dari kemeriahan perayaan hari jadi daerah. Kegiatan ini juga menjadi ruang kebersamaan bagi masyarakat, sarana hiburan keluarga, sekaligus kesempatan untuk menggerakkan perekonomian rakyat.

“Wahana permainan rakyat diharapkan dapat menghadirkan suasana yang meriah, menyenangkan, dan ramah keluarga, sehingga seluruh lapisan masyarakat dapat turut merasakan kebahagiaan dalam perayaan HUT Kabupaten Tangerang,” ungkapnya.

Ia menambahkan, kehadiran festival UMKM merupakan bentuk dukungan terhadap pelaku usaha lokal agar dapat memperkenalkan produk, memperluas pasar, meningkatkan penjualan, serta mengembangkan usaha supaya semakin maju dan berdaya saing.

Menurutnya, UMKM memiliki peran strategis dalam menggerakkan perekonomian daerah. Di balik setiap produk yang dipasarkan, terdapat kerja keras, kreativitas, semangat kewirausahaan, serta harapan keluarga untuk memperoleh kehidupan yang lebih baik.

“Oleh karena itu, saya mengajak seluruh masyarakat untuk mendukung produk lokal. Mari kita cintai, gunakan, dan banggakan produk UMKM daerah kita sendiri,” tuturnya.

Soma juga mengajak masyarakat menjadikan perayaan HUT ke-394 Kabupaten Tangerang sebagai momentum untuk memperkuat rasa memiliki, kebersamaan, dan kecintaan terhadap daerah. Ia mengingatkan pentingnya menjaga ketertiban, keamanan, kebersihan, serta kenyamanan selama kegiatan berlangsung.

Kepada para pengunjung, Soma berpesan agar menikmati wahana permainan dan produk-produk UMKM dengan tetap mengutamakan keselamatan serta menjaga lingkungan.

Ia turut menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh panitia, perangkat daerah, pelaku UMKM, pengelola wahana permainan rakyat, serta semua pihak yang telah berkontribusi dalam menyukseskan kegiatan tersebut.

“Semoga sinergi dan kolaborasi yang terbangun dapat terus diperkuat demi menghadirkan Kabupaten Tangerang yang semakin gemilang,” pungkasnya.

Melalui wahana permainan rakyat dan festival UMKM ini, Pemerintah Kabupaten Tangerang berharap perayaan HUT ke-394 dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, baik melalui hiburan keluarga maupun penguatan usaha lokal, sehingga turut mendukung peningkatan kesejahteraan dan daya saing masyarakat. (Red)

Go to top