Nasional

Nasional (410)

SUBANG, lensafokus.id – Maraknya peredaran obat keras daftar G yang dikenal sebagai “pil setan” di wilayah Kabupaten Subang kembali menuai sorotan tajam publik. Meski persoalan ini sudah berulang kali diberitakan, hingga kini belum terlihat langkah penindakan tegas dari Aparat Penegak Hukum (APH). Kondisi tersebut memunculkan dugaan adanya kelambanan, bahkan pembiaran, dalam menangani bisnis haram yang kian meresahkan masyarakat.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari sejumlah sumber, peredaran pil setan di Subang diduga berjalan secara terstruktur dan terorganisir. jaringan tersebut diduga dikendalikan oleh seorang pria berinisial berinisial F disebut-sebut sebagai koordinator penjualan, lokasi kios yang diduga menjadi pusat aktivitas berada di Kecamatan Purwadadi serta di kawasan Jalan Raya Subang–Sariater KM 10, Parung, Subang.

Aktivitas penjualan obat keras tersebut disebut berlangsung terbuka dan relatif aman tanpa gangguan berarti. Fakta ini semakin menimbulkan tanda tanya besar, mengingat dampak peredaran obat daftar G terhadap generasi muda sudah sangat nyata dan berbahaya.

Salah warga yang enggan disebutkan namanya mengaku heran mengapa peredaran pil setan yang diduga telah berlangsung lama itu tak kunjung disentuh hukum. Padahal, keberadaannya disebut bukan lagi menjadi rahasia umum di lingkungan sekitar.

Situasi tersebut secara langsung menjadi tanda tanya terhadap kinerja APH di wilayah Subang. Penanganan yang dinilai lamban memunculkan persepsi negatif dan berpotensi menggerus kepercayaan masyarakat terhadap komitmen penegakan hukum, khususnya dalam pemberantasan peredaran obat keras ilegal.

Jika kondisi ini terus dibiarkan, penyalahgunaan pil setan dikhawatirkan akan semakin meluas. Selain merusak kesehatan fisik dan mental, obat keras daftar G juga kerap dikaitkan dengan meningkatnya tindak kriminalitas dan rusaknya masa depan generasi muda.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak kepolisian terkait dugaan maraknya peredaran pil setan di wilayah Subang tersebut. (Tim)

BOGOR, lensafokus.id - Aksi penanaman pohon serentak di 40 kecamatan se Kabupaten Bogor menggema. Kecamatan Bojonggede fokus hijaukan jalur Bojonggede Kemang (Bomang), Kamis (05/01/2026).

Diikuti seluruh lapisan muspika se Kecamatan Bojonggede, seluruh kepala desa se Kecamatan Bojonggede, kegiatan tersebut berhasil menanam 1.636 bibit pohon jenis kayu dan buah-buahan.

Camat Bojonggede, Tenny Ramdhani mengungkapkan, aksi penanaman pohon tersebut merupakan bagian dari aksi penanaman pohon serentak di 40 kecamatan di Kabupaten Bogor.

Sesuai arahan Bupati Bogor Rudy Susmanto, kata Tenny, pihaknya bersama sejumlah pihak melaksanakan upaya penghijauan di jalur Bojonggede Kemang (Bomang).

Dalam hal ini, kata Tenny, untuk pengampu atau penyokong bibit Kecamatan Bojonggede mendapat support langsung dari Kadis DPTR Eko Mujiarto

"Ini aksi penanaman pohon kedua yang kami laksanakan. Aksi penghijauan ini akan terus berlanjut hingga wilayah perbatasan Bojonggede dan Kecamatan Tajur Halang," kata Tenny.

Tenny berharap, dengan upaya kolaboratif bersama seluruh kalangan, dapat mewujudkan penghijauan jalur Bomang.

"Hari ini ada 1.636 pohon yang tertanam. Tahap kedua nanti ada 800 pohon lagi yang akan kami tanam di sepanjang 1,5 kilometer," ungkapnya.

Sejumlah jurnalis yang tergabung dalam Pers Motor Club (PMC) juga ikut terlibat langsung dalam aksi tersebut.

Presiden PMC, Billy Adhiyaksa menambahkan, aksi penanaman pohon tersebut merupakan salah satu bagian dari program PMC di 2026.

"Hari ini kami memulai dan secara konsisten kami akan terus berkolaborasi dengan seluruh pihak dalam upaya penyelamatan bumi. Target PMC di 2026 25 ribu pohon bisa kami tanam di berbagai wilayah," kata Billy.

Khusus untuk jalur Bomang, jelas Billy, PMC berkerjasama dengan EIGER Adventure Land (EAL) akan menyumbangkan 1.000 batang berbagai jenis pohon.

"Semoga upaya kolaboratif ini dapat menjadi ajakan positif kepada seluruh kalangan," pungkasnya.

Diketahui, yang terlibat dalam penanaman pohon ini di antaranya, Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) camat, kapolsek dan danramil.

Serta ikut andil juga ketua MUI kecamatan, Kepala KUA, Ketua TP PKK kecamatan yang juga melibatkan pemerintah desa dan kelurahan dengan mengikutsertakan ketua MUI, ketua PKK desanya, Babinsa, Babinkantibmas dan juga Linmas se Kecamatan Bojonggede.

Tak hanya itu, ikut dalam penanaman, termasuk para penggiat lingkungan hidup mulai satgas lingkungan hidup kecamatan dan komunitas peduli lingkungan. (*)

KOTA TANGERANG, lensafokus.id – Kinerja investasi Kota Tangerang sepanjang tahun 2025 mencatatkan capaian gemilang. Total realisasi investasi berhasil menembus angka Rp22,54 triliun, atau setara 149 persen dari target yang ditetapkan sebesar Rp15,11 triliun.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tangerang, Sugihharto Achmad Bagdja, mengungkapkan bahwa capaian tersebut menunjukkan iklim investasi di Kota Tangerang yang semakin kondusif dan diminati dunia usaha.

“Secara keseluruhan, realisasi investasi tahun 2025 melampaui target yang telah ditetapkan. Ini menjadi indikator positif bahwa kepercayaan investor terhadap Kota Tangerang terus meningkat,” ujar Sugihharto saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (28/1/2026).

Sugihharto memaparkan, realisasi investasi tersebut merupakan akumulasi dari Triwulan (TW) I hingga TW IV tahun 2025. Pada TW I, realisasi investasi tercatat sebesar Rp4,43 triliun, kemudian meningkat pada TW II sebesar Rp8,21 triliun. Selanjutnya, TW III mencatatkan realisasi sebesar Rp5,47 triliun, dan TW IV sebesar Rp4,47 triliun.

Ia menjelaskan, khusus pada TW IV tahun 2025, capaian investasi sebesar Rp4,47 triliun terdiri dari Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) sebesar Rp2,96 triliun dan Penanaman Modal Asing (PMA) sebesar Rp1,5 triliun.

“Meskipun terjadi penurunan dibandingkan triwulan III, hal tersebut dipengaruhi oleh berkurangnya jumlah proyek yang tercatat, dari sekitar 10 ribu proyek pada TW III menjadi 7.570 proyek pada TW IV,” jelasnya.

Secara year on year, investasi Kota Tangerang juga menunjukkan tren peningkatan signifikan. Pada tahun 2024, realisasi investasi tercatat sebesar Rp2,94 triliun, sementara pada tahun 2025 meningkat menjadi Rp4,47 triliun, atau naik sekitar 51–52 persen.

Melihat tren positif tersebut, Pemerintah Kota Tangerang optimistis pertumbuhan investasi akan terus berlanjut pada tahun 2026. Target investasi tahun 2026 pun telah ditetapkan sebesar Rp15,15 triliun.

“Untuk menjaga dan meningkatkan realisasi investasi, Pemkot Tangerang akan terus memperkuat kolaborasi dengan dunia usaha serta melakukan berbagai inovasi dalam layanan perizinan,” pungkas Sugihharto. (Sumarna)

Bogor, lensafokus.id – Aktivitas galian C yang diduga kuat beroperasi secara ilegal kembali menjadi sorotan. Kali ini, kegiatan pertambangan tanpa kejelasan izin tersebut terpantau di wilayah Desa Cibeber I, Kecamatan Leuwiliang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, dan memicu keresahan warga setempat.

Berdasarkan pantauan di lokasi, sejumlah alat berat dan truk pengangkut material terlihat beroperasi keluar-masuk area galian. Material berupa tanah dan batu diduga dikeruk dalam jumlah besar lalu diangkut ke luar wilayah desa. Aktivitas tersebut berlangsung pada siang hari dan dinilai mengganggu kenyamanan serta membahayakan keselamatan pengguna jalan.

Seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa aktivitas galian tersebut telah berlangsung cukup lama. Menurutnya, dampak yang ditimbulkan semakin dirasakan masyarakat.

“Kalau musim hujan jalanan licin cepat rusak dan kami khawatir takut longsor. Kami juga tidak pernah tahu apakah galian ini punya izin atau tidak,” ujarnya, Senin (26/1/2026).

Tak hanya berdampak pada infrastruktur, aktivitas galian C yang diduga ilegal ini juga berpotensi merusak lingkungan, mulai dari perubahan struktur tanah, terganggunya aliran air, hingga meningkatnya risiko bencana ekologis di sekitar permukiman warga.

Sesuai ketentuan hukum yang berlaku, setiap aktivitas pertambangan galian C dilarang beroperasi tanpa izin resmi. Larangan tersebut mencakup:
- Kegiatan penambangan tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau perizinan berusaha yang sah;
- Penggunaan alat berat di lokasi yang belum mengantongi izin lingkungan;
- Kegiatan pertambangan yang tidak memiliki dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) atau UKL-UPL;
- Aktivitas yang menimbulkan kerusakan lingkungan, jalan umum, serta membahayakan keselamatan masyarakat;

Larangan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, serta peraturan turunannya. Pelaku galian C ilegal dapat dikenakan sanksi administratif, penghentian operasional, penyitaan alat berat, hingga pidana penjara dan denda.

Warga mendesak pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum untuk segera turun langsung ke lokasi guna melakukan pemeriksaan menyeluruh. Mereka berharap adanya penindakan tegas apabila terbukti aktivitas pertambangan tersebut melanggar aturan.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pengelola galian. Sementara itu, dinas terkait maupun aparat penegak hukum juga belum memberikan pernyataan resmi terkait legalitas aktivitas pertambangan tersebut. (Tim)

Subang, lensafokus.id — Maraknya peredaran obat keras golongan G tanpa izin resmi di wilayah Kabupaten Subang kembali mencuat ke permukaan. Kali ini, sebuah kios yang berlokasi di Desa Ciasem Tengah, Kecamatan Ciasem, dilaporkan oleh Lembaga Pemantau Independen Tindak Pidana Korupsi (LPI TIPIKOR) ke Polsek Ciasem karena diduga kuat menjual obat keras secara ilegal. Jumat (16/1/2026).

Namun ironisnya, saat awak media bersama LPI TIPIKOR dan didampingi anggota Polsek Ciasem mendatangi lokasi yang dilaporkan, kios tersebut justru sudah dalam kondisi tutup dan tidak terlihat adanya aktivitas penjualan. Kondisi ini sontak memunculkan tanda tanya besar di kalangan pelapor maupun masyarakat sekitar.

Situasi tersebut dinilai janggal dan menimbulkan dugaan adanya permainan yang sistematis dan terstruktur. Pasalnya, berdasarkan keterangan LPI TIPIKOR, kios tersebut sebelumnya diduga aktif menjual obat golongan G tanpa izin resmi dan telah lama meresahkan warga.

“Informasi yang kami terima, kios ini bukan baru beroperasi. Aktivitas penjualan obat keras diduga sudah berlangsung cukup lama,” ungkap perwakilan LPI TIPIKOR.

Dalam laporannya, LPI TIPIKOR juga menyebut adanya seorang koordinator lapangan (korlap) berinisial P, yang diduga mengetahui bahkan mengoordinasikan aktivitas penjualan obat keras ilegal tersebut. Nama tersebut kini menjadi salah satu titik fokus yang diharapkan dapat ditelusuri lebih lanjut oleh aparat penegak hukum.

Lebih jauh, LPI TIPIKOR menduga adanya indikasi kongkalikong atau kerja sama tidak sehat antara oknum tertentu dengan pihak penjual obat, sehingga informasi terkait rencana penindakan atau pengecekan lapangan diduga bocor terlebih dahulu. Dugaan ini masih bersifat klaim awal, namun dinilai perlu ditindaklanjuti secara serius demi membuka tabir peredaran obat ilegal di wilayah Ciasem.

Sementara itu, pihak Polsek Ciasem menyampaikan bahwa kepolisian tetap terbuka terhadap laporan masyarakat. Aparat menegaskan akan melakukan pendalaman serta penyelidikan lanjutan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Kepolisian juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait peredaran obat-obatan terlarang di lingkungan sekitar.

Di sisi lain, LPI TIPIKOR menegaskan komitmennya untuk terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Lembaga tersebut menilai peredaran obat keras tanpa izin merupakan ancaman serius bagi keselamatan masyarakat, khususnya generasi muda, serta mencederai rasa keadilan jika dibiarkan tanpa penindakan tegas.

“Kami akan terus mengawal dan mendorong penegakan hukum yang transparan dan adil di Kabupaten Subang. Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah, tapi tumpul ke atas,” tegas LPI TIPIKOR.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi terkait status kios maupun pihak-pihak yang diduga terlibat. (Asp)

BEKASI, lensafokus.id — Praktik penjualan obat keras golongan G secara ilegal di wilayah Inspeksi Kalimalang, Jayamukti, Kecamatan Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi, kembali menuai sorotan. Sebuah kios yang diduga kuat menjual Tramadol dan Hexymer tanpa resep dokter masih beroperasi, meski aktivitas tersebut telah lama dikeluhkan warga.

Saat ditemui di lokasi, penjaga kios mengakui bahwa dirinya hanya bekerja dan menyebut pemilik kios berinisial S, yang disebut-sebut berasal dari Aceh. Pengakuan ini memperkuat dugaan bahwa jaringan peredaran obat keras ilegal tersebut tidak berdiri sendiri, melainkan dikendalikan oleh pihak tertentu dari luar daerah.

Upaya konfirmasi pun dilakukan kepada S yang diduga sebagai pemilik kios. Namun, saat dihubungi melalui pesan singkat WhatsApp pada Minggu (11/1/2026), yang bersangkutan justru mengelak dan tidak mengakui keterkaitannya.

“Salah orang mungkin, saya lagi tugas di Aceh,” tulisnya singkat melalui pesan WhatsApp.

Pernyataan tersebut dinilai janggal dan terkesan menghindar, mengingat keterangan penjaga kios yang secara tegas menyebut inisial dan asal pemilik. Sikap saling lempar tanggung jawab ini semakin menguatkan dugaan bahwa praktik ilegal tersebut sengaja disamarkan untuk menghindari jerat hukum.

Sebagaimana diketahui, peredaran Tramadol dan Hexymer secara ilegal merupakan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara hingga 12 tahun dan denda miliaran rupiah. Aturan tersebut ditegakkan untuk melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan obat keras, khususnya di kalangan remaja dan anak muda.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari aparat penegak hukum terkait langkah penindakan terhadap kios yang diduga menjual obat keras ilegal tersebut. (Red)

Page 1 of 41
Go to top