Nasional

Nasional (390)

CIANJUR, lensafokus.id - Pemerintah Desa (Pemdes) Jambudipa, Kecamatan Warungkondang, Kabupaten Cianjur, menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan infrastruktur desa dengan merealisasikan program pengaspalan jalan (hotmix) di Kampung Gentur. Proyek tersebut didanai melalui bantuan keuangan dari Pemerintah Provinsi (Banprov) Jawa Barat dan dipastikan berjalan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) serta Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang telah ditetapkan.

Kepala Desa Jambudipa, Deni Rustandi, mengatakan pembangunan jalan ini merupakan salah satu prioritas utama dalam mendukung mobilitas warga dan peningkatan ekonomi masyarakat.

“Alhamdulillah, pada hari ini kami bisa melaksanakan kegiatan pembangunan hotmix jalan Kampung Gentur. Ini adalah bentuk nyata pemanfaatan bantuan provinsi untuk kesejahteraan masyarakat,” ujar Deni Rustandi.

Pekerjaan pengaspalan jalan ini dilaksanakan sepenuhnya secara swakelola oleh Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) Desa Jambudipa. Keterlibatan TPK dan masyarakat setempat dalam pelaksanaan proyek menjadi wujud transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan anggaran publik.

Menurut Deni, seluruh proses mulai dari perencanaan, pengadaan bahan, hingga pelaksanaan di lapangan diawasi ketat untuk memastikan kesesuaian dengan RAB dan SOP yang berlaku.

“Kami pastikan proyek ini berjalan sesuai aturan, baik dari segi teknis maupun administrasi. Setiap tahapan dicatat dan dilaporkan secara transparan,” tambahnya.

Realisasi pembangunan jalan hotmix di Kampung Gentur ini disambut antusias oleh warga setempat. Kondisi jalan yang sebelumnya rusak kini menjadi mulus dan layak dilalui, sehingga diharapkan dapat memperlancar aktivitas sehari-hari warga, termasuk distribusi hasil pertanian dan akses menuju fasilitas umum.

Dengan terealisasinya program ini, Pemdes Jambudipa berharap dapat terus meningkatkan kualitas pelayanan serta pembangunan infrastruktur desa secara berkelanjutan, dengan dukungan dari berbagai sumber pendanaan, termasuk bantuan dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat. (Asp/gal)

Bekasi, lensafokus.id — Dunia pendidikan di Kabupaten Bekasi kembali tercoreng. Dugaan pungutan liar (pungli) mencuat dari SMKs Taruna Bhakti, yang disebut-sebut melakukan pungutan sebesar Rp 2.000.000 terhadap setiap calon siswa baru dalam proses Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2025/2026.

Informasi tersebut terungkap dari kesaksian sejumlah siswa yang diwawancarai awak media.

“Memang benar sekolah kami meminta uang sebesar Rp 2 juta untuk penerimaan siswa baru,” ungkap salah satu siswa yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Pernyataan itu sontak memantik perhatian publik. Pasalnya, pungutan dalam jumlah besar saat PPDB dianggap tidak wajar dan berpotensi melanggar ketentuan pemerintah mengenai larangan pungutan yang memberatkan peserta didik.

Upaya konfirmasi yang dilakukan awak media kepada Kepala Sekolah SMK Taruna Bakti, Emus, tidak membuahkan hasil. Saat dihubungi melalui pesan WhatsApp, Emus hanya menjawab singkat dan meminta agar pertemuan dilakukan minggu depan, tanpa memberikan penjelasan terkait dugaan pungutan tersebut.

Sikap tersebut dinilai sejumlah pihak sebagai bentuk ketidaktransparanan dan indikasi penghindaran klarifikasi publik, mengingat isu pungutan di lingkungan pendidikan merupakan persoalan serius yang menyangkut hak masyarakat untuk memperoleh pendidikan tanpa beban biaya yang tidak sah.

Jika benar terjadi, pungutan sebesar Rp 2 juta tersebut berpotensi melanggar Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, yang secara tegas melarang pihak sekolah maupun komite melakukan pungutan yang memberatkan peserta didik atau wali murid.

Dalam aturan itu disebutkan, sekolah hanya diperbolehkan menerima sumbangan sukarela, bukan pungutan wajib dengan nominal dan tenggat waktu tertentu.

“Kalau biaya itu diwajibkan dan ditentukan jumlahnya, maka itu sudah masuk kategori pungutan liar, apalagi jika tidak melalui mekanisme komite dan tidak ada dasar hukum yang jelas,” ujar salah satu pemerhati pendidikan di Bekasi yang enggan disebut namanya.

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Sekolah SMKs Taruna Bhakti belum memberikan klarifikasi resmi, sementara pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi juga belum mengeluarkan pernyataan terkait dugaan pungli yang kini ramai diperbincangkan masyarakat. (Red)

BOGOR, lensafokus.id - Doa dan harapan ribuan pekerja di 18 KSO kawasan Puncak, Bogor terkabul. Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) bakal mempersilahkan kawasan ekowisata termasuk EIGER Adventure Land kembali beroperasi.

Kabar baik itu diungkapkan Anggota DPR RI, Mulyadi dalam acara penanaman pohon di area parkir EIGER Adventure Land (EAL) bareng jajaran Kementerian LH dan Bupati Bogor Rudy Susmanto serta jajaran Pemkab Bogor, Selasa (28/10/2025).

"Dalam waktu tidak lama lagi, tadi saya sudah mendengarkan penjelasan ini tinggal masalah admisnistrasi, untuk kemudian segel segelnya akan dicabut. Mudah mudahan minggu depan sudah dicabut hari selasa," ujarnya.

IMG 20251028 WA0038

Dirinya, telah menyampaikan kepada Bupati Bogor, nantinya hari pencabutan segel sebagai pengingat bahwa kawasan Puncak itu harus dijaga untuk tetap lestari.

Terkait penyegelan yang dilakukan oleh KLH, kata dia, menteri itu pada pada prinsipnya melaksanakan undang undang. Termasuk uu terkait lingkungan hidup.

"Beliau mengaudit puncak untuk mengingatkan kita semua bahwa jangan sampai kebutuhan secara ekonomi terus menerus digalakan, tapi alam terancam," katanya.

Menurutnya, ini adalah momentum untuk melestarikan alam, sehingga ada irisan dan titik tengah antara penegakan hukum untuk menjaga alam dan ke depan tidak melupakan sisi anugerah alam yang bisa dijadikan sumber mata pencaharian masyarakat," katanya.

Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup BPLH, Irjen Pol Rizal Irawan menegaskan, total ada 18 bidang usaha yang akan dicabut segelnya termasuk EAL.

"Jadi perlu diingat teman-teman bahwa undang-undang 32 itu rohnya adalah restorasi, penegakan lingkungan hidup rohnya adalah restorasi, pengembalian atau pemulihan lingkungan hidup," katanya.

Lebih lanjut ia mengatakan, pihaknya sudah melakukan penegakan hukum melalui sanksi administrasi kepada para tempat wisata.

Di dalam sanksi administrasi itu kata dia, dicantumkan apa yang harus dilakukan oleh para pengusaha ini, seperti menanam pohon di sini, membuat embung di daerah sini.

"Semua itu melalui kajian-kajian dari para ahli. Nah, sekarang kita kasih kesempatan, para bidang usaha untuk melakukan usaha usaha terkait dengan pemulihan. Baru setelah semuanya sudah terpenuhi, baru sanksi administrasinya akan dicabut," jelasnya.

Di tempat yang sama, Bupati Bogor, Rudy Susmanto mengatakan apa yang dilakukan KLH, tujuannya agar wilayah Bogor Selatan, khususnya Puncak untuk tetap lestari.

"Intinya, kami ingin dunia investasi di Kabupaten Bogor hidup, sehingga apapun bidang usahanya tetap bisa berjalan," katanya.

Sebagai contoh, karyawan EAL yang sebelumnya mengibarkan bendera putih, kata dia, hari ini dengan datangnya Deputi Gakum dari KLH, menjadi sebuah harapan bahwa keberlangsungan hidup mereka bisa berjalan, namun tetap harus menjaga ekosistem lingkungan hidup.

"Saya berharap apabila tahapan-tahapan yang dilakukan KLH sudah jatuh pada waktunya, kami Pemkab Bogor meminta komitmen kepada seluruh pengusaha yang ada, harus betul-betul bisa menjaga alamnya," kata Rudy.

Dirinya menambahkan, agar para pengusaha wajib memenuhi sanksi adminstratif yang diberikan KLH, Pemkab Bogor akan mengawasi dan berkolaborasi bersama-sama. "Saya benar-benar nitip kalau sudah diberi kesempatan oleh KLH jangan sampai diabaikan," katanya.

Direktur Utama PT Eiger Ekowisata Nusantara, Imanuel Wirajaya, menyampaikan bahwa EIGER Adventure Land senantiasa berkomitmen menjaga kelestarian alam sekaligus memberdayakan masyarakat setempat.

“Bagi EIGER, mencintai alam bukan sekadar slogan, ini adalah panggilan dan tanggung jawab. Kami sangat berharap dapat menjadi bagian dari solusi, tidak hanya melalui kegiatan penanaman, tetapi juga dengan membangun ekosistem wisata alam yang berkelanjutan dan memberi manfaat bagi kehidupan di sekitarnya,” ujar Imanuel Wirajaya.

Imanuel juga menyampaikan apresiasi mendalam atas kebijakan dan keputusan KLH yang mendukung kemajuan ekonomi yg selaras dengan pelestarian lingkungan, budaya, dan kesejahteraan masyarakat.

“Terima kasih kepada Kementerian Lingkungan Hidup yang telah membuka ruang dialog dan menunjukkan pertimbangan yang bijaksana. Bagi kami, pencabutan sanksi ini bukan sekadar keputusan administratif, melainkan sebuah kesempatan untuk mewujudkan ekowisata berkelanjutan sekaligus harapan kita bersama; tempat di mana alam dipelihara, masyarakat diberdayakan, dan menjadi jejak inspirasi untuk anak bangsa di hari esok,” ujarnya. (Zulfi Kusuma)

Bogor, lensafokus.id - Membangun masa depan Puncak yang lestari, IPB University bersama para pakar lintas disiplin dan pelaku usaha menggelar Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Pengembangan Kawasan Puncak yang Berkelanjutan: Melestarikan Kawasan Puncak dan Meningkatkan Pertumbuhan Ekonomi Regional”. Forum ini membahas arah pengelolaan kawasan Puncak agar mampu menyeimbangkan kepentingan ekologi, ekonomi, dan sosial secara berkelanjutan.

Kawasan Puncak, Kabupaten Bogor, memiliki peran strategis ganda sebagai kawasan konservasi lingkungan sekaligus destinasi wisata nasional. Secara hukum, wilayah ini berstatus Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN), yang berarti pengembangan wisata berbasis ekologi sah dilakukan selama tetap menjaga fungsi konservasi. Namun, tumpang tindih kewenangan dan ketidakselarasan regulasi antara pemerintah pusat dan daerah telah menimbulkan ketidakpastian hukum bagi pelaku usaha dan investor, sehingga diperlukan langkah penyelarasan yang lebih terintegrasi.

IMG 20251026 WA0015

Dekan Fakultas Ekologi Manusia (FEMA) IPB University, Prof. Dr. Sofyan Sjaf, menyampaikan bahwa pembangunan di kawasan Puncak bukan sekadar soal investasi, tetapi tentang melindungi ekosistem strategis, menjaga identitas budaya, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. “Kawasan ini harus menjadi contoh sinergi antara ekologi dan ekonomi. Kita perlu membuktikan bahwa pembangunan bisa berjalan tanpa merusak alam,” ujarnya.

Salah satu pembahasan utama dalam FGD adalah EIGER Adventure Land di kawasan Megamendung, hasil kemitraan antara PT Perkebunan Nusantara (PTPN) dan sektor swasta, yang menjadi contoh nyata penerapan ekowisata berkelanjutan yang mengusung prinsip 5P (People, Planet, Prosperity, Peace, Partnership) dan 7E (Ekologi, Etnologi, Ekonomi, Edukasi, Estetika, Etika, Entertainment).

Dari aspek lingkungan, EIGER Adventure Land menerapkan pendekatan konservasi dan inovasi melalui program “One Ticket One Tree” yang menargetkan penanaman satu juta pohon, disertai pembangunan sumur resapan dan kolam retensi untuk menjaga daya serap air dan mencegah banjir. Sejak 2021, PTPN dan mitra telah menanam lebih dari 96.000 pohon di hulu DAS Ciliwung sebagai bagian dari rehabilitasi vegetasi berkelanjutan.

EIGER Adventure Land juga menunjukkan komitmen kolaboratif dengan pemerintah pusat dan daerah dalam memulihkan ekosistem Taman Nasional Gunung Gede Pangrango serta mengembalikan dan mengoptimalkan aset negara milik PTPN yang telah lama dikuasai masyarakat secara ilegal sejak 1998. Upaya ini memperkuat konservasi sekaligus memulihkan fungsi ekologis lahan kritis di kawasan hulu.

Dari sisi sosial-ekonomi, destinasi ekowisata ini berkontribusi melalui penciptaan lapangan kerja, yaitu lebih dari 400 tenaga kerja pada fase pembangunan dan sekitar 1.200 pada fase operasional penuh, serta kemitraan dengan UMKM dan pelestarian budaya Sunda melalui pusat kebudayaan dan jalur wisata edukatif.

Dengan visi tersebut, EIGER Adventure Land dipandang sebagai contoh nasional ekowisata berkelanjutan, membuktikan bahwa investasi swasta dapat berjalan seiring dengan pelestarian lingkungan, pemberdayaan masyarakat, dan pelestarian budaya lokal.

Dalam sesi hukum dan tata kelola lingkungan, sejumlah ahli menilai bahwa pencabutan izin terhadap beberapa pelaku usaha di kawasan Puncak, termasuk EIGER Adventure Land, perlu ditinjau ulang karena ditemukan indikasi ketidaksesuaian prosedur sebagaimana diatur dalam Pasal 48 Permen LHK 14/2024 dan UU 30/2014. Para pakar hukum dan lingkungan sepakat bahwa langkah yang lebih konstruktif adalah melalui rencana aksi perbaikan (Corrective Action Plan), bukan pencabutan izin, selama tidak ditemukan pelanggaran berat terhadap lingkungan.

FGD ini merumuskan tiga rekomendasi utama untuk mewujudkan tata kelola Kawasan Puncak yang berkelanjutan:

1. Harmonisasi Kebijakan dan Kepastian Izin Sinkronisasi mandat KSPN dengan perizinan lingkungan dan tata ruang diperlukan agar pelaku usaha memperoleh kepastian hukum. Untuk kasus yang telah berjalan, disarankan pendekatan rencana aksi perbaikan (Corrective Action Plan) dibanding pencabutan izin, selama tidak ada pelanggaran lingkungan berat.

2. Perizinan Berbasis Kinerja Lingkungan Regulasi perlu memberi ruang bagi pelaku usaha yang terbukti menjaga keseimbangan ekologi, sosial, dan ekonomi, tanpa harus menghentikan investasi yang berorientasi keberlanjutan.

3. Kewajiban Sosial-Ekonomi yang Terukur Setiap investasi perlu disertai komitmen nyata bagi masyarakat lokal melalui kemitraan dengan UMKM, penyerapan tenaga kerja daerah, serta kontribusi bagi kesejahteraan dan pemberdayaan komunitas.

Forum FGD ini menyampaikan pesan penting bahwa menjaga Kawasan Puncak bukanlah sekadar pilihan, melainkan merupakan kebutuhan dan panggilan bersama. Di balik hijaunya lereng dan sejuknya udara, tersimpan tanggung jawab besar untuk merawat sumber kehidupan yang memberi manfaat bagi jutaan orang. Melalui kemitraan dan kolaborasi tulus antara pemerintah, swasta, masyarakat, akademisi, dan media, Puncak dapat terus lestari dan tumbuh sebagai ruang hidup yang bermakna, membawa harapan baru di mana aspek ekologi, sosial, budaya, dan ekonomi berjalan beriringan, membangun kawasan yang lebih hijau dan berkelanjutan. (Billy Adhiyaksa)

Bogor, lensafokus.id - Bupati Bogor, Rudy Susmanto bersama Kepala Kantor Wilayah Ditjen Bea Cukai Jawa Barat, Finari Manan dan jajaran Forkopimda Kabupaten Bogor mengulangi lebih dari 1,8 juta batang rokok ilegal dan sejumlah minuman keras (miras) hasil penindakan.

Total nilai barang yang dihancurkan diperkirakan mencapai Rp2,8 miliar, dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sekitar Rp1,4 miliar. Kegiatan dilaksanakan di area Stadion Pakansari, Cibinong, Selasa (21/10/2025).

Bupati Bogor, Rudy Susmanto menyampaikan terima kasih atas kolaborasi yang kuat antara Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Kantor Wilayah Ditjen Bea Cukai Jawa Barat, Satuan Polisi Pamong Praja, Linmas, Organisasi Kemasyarakatan, dan partisipasi aktif masyarakat. Menurutnya, keberhasilan operasi ini bertujuan utama melindungi masyarakat dan generasi muda Bogor. Upaya pemerintah belum mencapai titik sempurna.

“Memang langkah-langkah yang kami ambil belum sempurna, belum tuntas semuanya. Kalau kita ingin tuntas, kita ingin selesai, kuncinya satu, bukan hanya pemerintah, tetapi butuh dukungan dan peran serta aktif dari seluruh masyarakat,” tandas Rudy Susmanto.

Rudy menjelaskan bahwa barang bukti yang dihancurkan hari ini merupakan hasil dari operasi yang berkelanjutan, bukan hanya satu kejadian. Penindakan tersebut menyasar dua komoditas utama, toko-toko yang menjual minuman beralkohol tanpa izin dan toko-toko yang menjual rokok tanpa bea cukai.

“Pemusnahan barang bukti ini bukan dari satu kejadian operasi, tapi dari beberapa kali pemeriksaan dan penindakan. Di Kabupaten Bogor, untuk minuman beralkohol, kami tidak mengeluarkan izin secara bebas. Dan terkait rokok tanpa izin, tentu kita punya semangat yang sama untuk memberantasnya,” jelas Rudy.

Bupati Rudy mengungkapkan, semangat penindakan ini sejalan dengan Arah Presiden Prabowo, semangat Menteri Keuangan, adalah melakukan langkah-langkah yang sama, dan kita berjuang bersama-sama, menempatkan perlindungan masyarakat sebagai prioritas utama.

“Yang terpenting adalah, kita juga melindungi generasi-generasi muda kita, masyarakat Kabupaten Bogor, membangun bangsa dari wilayah masing-masing, dari Bogor untuk Indonesia,” ungkap Rudy Susmanto.

Kepala Kantor Wilayah Ditjen Bea Cukai Jawa Barat, Finari Manan membeberkan, hari ini, kita menyaksikan pemusnahan sebanyak 1.887.812 batang rokok ilegal, sejumlah minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal, dan juga tembakau iris. Hal ini merupakan wujud nyata sinergi dan kolaborasi bersama.

“Total barang yang dihancurkan pada hari ini diperkirakan bernilai kurang lebih Rp2,8 miliar, dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai sekitar Rp1,4 miliar,” beber Finari..

Menurutnya, penindakan Khusus untuk Kabupaten Bogor, penindakan rokok ilegal yang telah kami lakukan sepanjang tahun 2025 sudah mencapai sekitar 10 juta batang rokok. Secara keseluruhan di Jawa Barat, Bea Cukai menargetkan penindakan sebesar 78,5 juta batang rokok ilegal.

Sampai dengan hari ini, realisasi penindakan kita sudah mencapai 78 juta batang. Perkiraan kita, sampai Desember 2025 nanti, total penindakan bisa mencapai kurang lebih 90 juta batang, ujar Finari.

Ia menuturkan, rokok-rokok ini umumnya rokok lokal yang kami cegah saat melintas dari Madura, Jawa Tengah, dan Jawa Timur. Jadi, perlu kami tegaskan bahwa Kabupaten Bogor atau Jawa Barat bukan tempat produksi, tetapi merupakan tempat perlintasan dan pemasaran.

“Peredaran rokok ilegal marak karena harganya yang murah, yang memicu konsumen beralih dari rokok legal. Pemasaran rokok ilegal ini banyak ditemukan di toko-toko dan warung-warung, dengan daerah rawan meliputi Cirebon, Purwakarta, Bogor, dan Bandung,” tuturnya.

Finari menghimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam peredaran rokok ilegal. Sesuai Pasal 54 Undang-Undang Cukai, setiap pihak yang mengedarkan, menimbun, membeli, bahkan mengkonsumsi rokok ilegal, dapat dikenakan sanksi pidana berupa hukuman penjara paling lama 1 tahun sampai 5 tahun atau denda Rp200 juta sampai Rp5 miliar. (Red)

Jakarta, lensafokus.id - Menteri Lingkungan Hidup (LH), Hanif Faisol Nurofiq memastikan akan segera mencabut sanksi administratif terhadap belasan Kerja Sama Operasional (KSO) usaha ekowisata di kawasan Puncak, Kabupaten Bogor, sebagaimana yang disampaikan langsung dalam audiensi bersama Anggota DPR RI Mulyadi serta perwakilan pengusaha dan masyarakat Bogor Selatan hari Sabtu, (18/10/2025). lalu di Jakarta.

Langkah tersebut merupakan bentuk perhatian menteri LH terhadap aspirasi masyarakat dan dunia usaha di Bogor yang selama ini terdampak oleh kebijakan penghentian sementara kegiatan ekowisata.

“Kementerian Lingkungan Hidup akan terus mendukung investasi di Kabupaten Bogor, selama selaras dengan pelestarian lingkungan. Kami mendorong para pelaku usaha untuk melakukan penanaman pohon, penataan limpasan air, dan langkah nyata agar tidak terjadi banjir di kawasan Puncak,” ujar Hanif.

Menteri LH juga menegaskan bahwa KLH tidak menutup usaha, melainkan melakukan penghentian sementara untuk memberikan efek jera sekaligus memastikan kepatuhan terhadap aturan lingkungan. “Kami tidak menutup usaha, hanya menghentikan sementara untuk mendorong pembenahan dan kesadaran bahwa ekonomi harus memperhatikan daya dukung lingkungan,” lanjutnya.

IMG 20251021 WA0012

Menteri LH mengharapkan kolaborasi yang efektif antara penggiat usaha dan kementerian dalam menjaga lingkungan bersama, serta menginstruksikan para pengusaha KSO untuk segera melaporkan langkah penataan lingkungan yang telah dilakukan dan mengarahkan PTPN membenahi perizinan sesuai ketentuan undang-undang.

Perihal izin, Menteri LH juga mengarahkan para pihak pengusaha untuk memberikan laporan terkait penataan lingkungan yang sudah dilakukan dan mengarahkan PTPN untuk segera membenahi perizinan sesuai undang-undang yang berlaku.

Langkah-langkah tersebut diharapkan menjadi dasar bagi Menteri LH dalam memberikan kepastian pencabutan sanksi dalam waktu dekat, sekaligus menunjukkan komitmen pemerintah untuk menegakkan keadilan lingkungan secara proporsional.

Anggota DPR RI Mulyadi memberikan apresiasi tinggi atas sikap cepat dan terbuka Menteri LH dan jajaran KLH dalam merespons aspirasi masyarakat Bogor.

Mulyadi juga mengucapkan terima kasih kepada Menteri LH yang telah mendengar suara rakyat dan bersedia untuk segera mencabut sanksi demi kepastian usaha yang selaras dengan keberlangsungan lingkungan hidup dan mendukung kolaborasi hijau di kawasan Puncak.

“Saya mengapresiasi aksi cepat Bapak Menteri dan KLH yang akan memberikan kepastian pencabutan sanksi sebelum akhir bulan ini. Ini langkah nyata pemerintah yang berpihak kepada rakyat, sekaligus menunjukkan bahwa penegakan lingkungan bisa berjalan berdampingan dengan investasi,” ujar Mulyadi.

Ia juga menekankan pentingnya pembinaan terhadap pelaku usaha agar mampu menerapkan praktik ekowisata berkelanjutan, yang bukan hanya memberikan manfaat ekonomi tetapi juga menjaga keseimbangan alam di kawasan Puncak.

Suara senada datang dari Ketua Masyarakat Adat Puncak (MAP), Chaidir Rusly atau akrab disapa Mang Iding. Dengan nada optimistis, ia mengingatkan semua pihak agar menjaga momentum baik ini.

“Kita perlu menjaga kelestarian alam Puncak sekaligus menghidupkan kembali ekonomi masyarakat. Karena itu, kami berharap ada kepastian dan langkah konkret dari KLH. Masyarakat Puncak akan terus mendukung dan mengawal agar komitmen yang disampaikan Menteri LH bisa ditepati secepat mungkin.” tegasnya

Keputusan ini menegaskan posisi KLH sebagai lembaga yang pro-investasi dan pro-rakyat, tanpa mengabaikan tanggung jawab menjaga kelestarian lingkungan hidup. Dengan semangat kolaborasi, KLH berupaya menjadikan kawasan Puncak Bogor sebagai model ekowisata berkelanjutan yang inklusif, produktif, dan ramah lingkungan. (Zulfi Kusuma)

Page 1 of 39
Go to top