Bogor, lensafokus.id – Sejumlah warga di Desa Babakan Kecamatan Tenjo Kabupaten Bogor mempertanyakan kejelasan nilai dan pencairan kompensasi atas pemasangan tiang jaringan WiFi yang didirikan di atas tanah milik mereka, hingga saat ini, sebagian pemilik lahan mengaku belum menerima kepastian terkait besaran ganti rugi maupun perjanjian tertulis yang mengikat kedua belah pihak.
Sesuai aturan, penyedia atau perusahaan harus mematuhi UU No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, Penyedia jasa internet wajib mengantongi izin dari pemerintah daerah/setempat dan izin persetujuan dari warga atau pemilik lahan sebelum melakukan pemasangan, ketentuan umum dan persyaratan yang wajib dipenuhi.
1. Perizinan dan Legalitas
Izin Warga dan Lingkungan, penyedia wajib mengantongi izin dari pemilik lahan yang akan dipasangi tiang serta persetujuan lingkungan melalui koordinasi dengan Ketua RT/RW setempat.
Izin Pemerintah Wilayah, penyedia harus mendapatkan izin dari pemerintah desa/kelurahan dan kecamatan agar sesuai dengan tata ruang wilayah, Penyedia (provider) harus memiliki Izin Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi serta rekomendasi teknis dari Dinas Perhubungan atau instansi terkait di tingkat Kabupaten/Kota.
2. Ketentuan Teknis Pemasangan
Pemasangan tiang penyangga harus memenuhi standar keselamatan dan estetika, serta ketinggian tiang, tiang fiber optik harus memiliki tinggi standar antara 7 hingga 11 meter dari permukaan tanah, jarak aman dan ideal antar tiang maksimal 50 meter untuk menjaga kekuatan bentangan kabel.
3. Sanksi Atas Pelanggaran
Jika provider memasang tiang secara ilegal atau mengganggu akses/kenyamanan rumah warga tanpa izin, pemilik lahan berhak mengajukan tuntutan ganti rugi berdasarkan Pasal 15 UU Telekomunikasi.
Warga menilai keberadaan tiang tersebut akan berdampak pada penggunaan lahan, terutama pembangunan di masa mendatang, Mereka meminta agar pihak penyedia layanan internet dan pemerintah desa setempat memberikan transparansi penuh, mulai dari izin pemasangan, besaran nilai kompensasi yang sesuai dengan standar yang berlaku, hingga mekanisme pencairannya.
Sampai berita ini diturunkan, pihak pengelola jaringan belum bisa di temui, dan belum memberikan tanggapan resmi terkait hal tersebut, Warga berharap persoalan ini dapat diselesaikan dengan musyawarah agar tidak menimbulkan perselisihan dan prasangka buruk di kemudian hari. (Tim)
Deli Serdang, lensafokus.id - PT Perkebunan Nusantara I (Persero) Regional 1 bersama Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Tanjung Morawa melaksanakan kegiatan penanaman pohon di Desa Dagang Kerawan, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, Kamis (25/6/2026). Kegiatan ini digelar dalam rangka memperingati Hari Bumi Sedunia sekaligus menyemarakkan Hari Ulang Tahun (HUT) Kabupaten Deli Serdang ke-80 Tahun 2026 dan HUT ke-26 Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI).
Kegiatan yang dimulai pukul 08.00 WIB tersebut menjadi bagian dari upaya pelestarian lingkungan sekaligus wujud sinergi antara perusahaan, pemerintah, dan masyarakat dalam mendukung pembangunan berkelanjutan di wilayah Kabupaten Deli Serdang.
Region Head PTPN I (Persero) Regional 1, Wispramono Budiman, dalam sambutannya mengatakan bahwa kegiatan penanaman pohon merupakan program lanjutan PTPN Group yang tahun ini mengusung tema “Our Power, Our Planet” atau “Kekuatan Kita, Planet Kita”. Menurutnya, program tersebut diharapkan mampu memberikan manfaat jangka panjang bagi lingkungan dan masyarakat.
“Kami menyadari bahwa sebagai bagian dari BUMN, selain mendorong pertumbuhan ekonomi, kami juga memiliki tanggung jawab moral untuk menjaga dan melestarikan lingkungan sebagai warisan bagi generasi mendatang,” ujarnya.
Ia menambahkan, kegiatan penanaman pohon merupakan bentuk nyata kepedulian perusahaan terhadap kelestarian alam serta bagian dari komitmen Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) PTPN Group.
“Kegiatan penanaman pohon ini merupakan bentuk nyata kepedulian perusahaan terhadap lingkungan. Kami mengapresiasi seluruh pihak yang telah berkolaborasi mendukung program pelestarian alam demi keberlanjutan kehidupan di masa depan,” katanya.
Usai sambutan, Wispramono Budiman bersama Sekretaris Kecamatan Tanjung Morawa Fuad Ikhwan Hasibuan, Kepala Kepolisian Sektor Tanjung Morawa, serta perwakilan Koramil 0201-16/Tanjung Morawa melakukan penanaman pohon secara simbolis di Jalan Industri, Desa Dagang Kerawan. Kegiatan tersebut turut diikuti para Kepala Bagian, Head of PMO, Manajer Unit Tembakau, pengurus Serikat Pekerja Perkebunan, karyawan PTPN I Regional 1, serta jajaran Pemerintah Kecamatan Tanjung Morawa.
Dalam kegiatan tersebut, sebanyak 300 bibit pohon ditanam, terdiri atas 50 bibit pohon duku, 50 bibit pohon manggis, 100 bibit pohon mahoni, dan 100 bibit pohon trembesi. Bibit-bibit tersebut akan ditanam di sejumlah titik lahan gersang dan kawasan rawan longsor di beberapa desa di Kecamatan Tanjung Morawa.
Program ini merupakan bagian dari komitmen PTPN Group dalam menjaga kelestarian lingkungan di sekitar wilayah operasional perusahaan sekaligus meningkatkan kesadaran karyawan dan masyarakat akan pentingnya menjaga ekosistem dan keberlanjutan alam.
Selain itu, kegiatan ini juga menjadi bentuk dukungan perusahaan terhadap program pemerintah daerah melalui kolaborasi dan sinergi dengan para pemangku kepentingan dalam berbagai kegiatan sosial dan lingkungan.
Sementara itu, Sekretaris Kecamatan Tanjung Morawa, Fuad Ikhwan Hasibuan, menyampaikan apresiasi kepada PTPN I Regional 1 atas kontribusinya dalam mendukung pelestarian lingkungan hidup.
Menurutnya, upaya menjaga kelestarian alam tidak dapat dilakukan oleh satu pihak saja, melainkan membutuhkan kerja sama antara pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat.
“Kami mengapresiasi kepedulian PTPN I Regional 1 terhadap lingkungan. Kegiatan seperti ini sangat penting untuk mendukung upaya pelestarian alam dan meningkatkan kesadaran bersama akan pentingnya menjaga lingkungan bagi generasi yang akan datang,” ujarnya.
Melalui kegiatan penanaman pohon ini, PTPN I Regional 1 berharap dapat memberikan manfaat ekologis, sosial, dan ekonomi bagi masyarakat sekaligus memperkuat komitmen perusahaan dalam mendukung pembangunan berkelanjutan dan pelestarian lingkungan di Kabupaten Deli Serdang. (Tim)
Bandung, lensafokus.id – Warga Lingkungan Jl sasak bubur Desa Singa Jaya, Kecamatan Cihampelas, Kabupaten Bandung Barat, menyampaikan kekhawatiran mendalam maraknya peredaran obat-obatan keras golongan G yang terus berulang di wilayah mereka. Meskipun sudah beberapa kali ditindak kepolisian, praktik tersebut kerap muncul kembali dalam waktu singkat.
Menurut keterangan warga, obat-obatan seperti Tramadol, Trihexyphenidyl, dan sejenisnya beredar bebas tanpa resep dokter, berkedok di tempat usaha seperti warung dan konter. Padahal obat golongan G ini berisiko tinggi menyebabkan ketergantungan, kerusakan organ, gangguan jiwa, hingga kematian jika disalahgunakan.
"Sudah berkali-kali digerebek dan ditindak, tapi tak lama kemudian tempatnya buka lagi. Kami sangat resah, apalagi anak muda banyak yang tergoda," ujar salah satu warga.
Merespons keluhan itu, Polsek Cililin turun melakukan operasi penindakan. Petugas menutup tempat yang diduga menjadi sarana peredaran dengan memasang garis polisi, sekaligus menyita barang bukti dan memproses hukum pelaku.
Kapolsek Cililin menegaskan tindakan ini sebagai bentuk penegakan hukum. "Kami akan lakukan penindakan tegas, tidak hanya menutup sementara, tapi juga memutus rantai peredarannya agar tidak terulang kembali," ujarnya. Kamis (25/6/2026).
Warga berharap penanganan kali ini benar-benar tuntas sehingga lingkungan kembali aman dan terhindar dari penyalahgunaan obat berbahaya. Masyarakat juga diajak aktif melaporkan jika menemukan indikasi peredaran serupa.(Tim)
Jakarta, lensafokus.id – Penghentian sementara operasional sejumlah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) berdasarkan Surat Edaran Badan Gizi Nasional (BGN) Nomor 12 Tahun 2026 menuai beragam tanggapan. Di satu sisi, kebijakan tersebut dinilai sebagai bagian dari upaya pembenahan tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG), namun di sisi lain menimbulkan kekhawatiran terhadap nasib para relawan dan pekerja dapur yang terdampak langsung.
Ketua Umum Relawan Masyarakat Bersatu Gotong Royong (REL MBG), Roy Marjuk, mengatakan penghentian sementara operasional dapur SPPG membawa dampak yang cukup memprihatinkan bagi para relawan yang selama ini aktif bekerja dalam mendukung pelaksanaan program MBG.
Menurutnya, banyak relawan yang menggantungkan penghasilan dari aktivitas bekerja di dapur SPPG. Ketika operasional dihentikan sementara dan mereka diliburkan, kebutuhan hidup sehari-hari tetap harus dipenuhi.
“Banyak relawan yang menggantungkan penghasilan dari pekerjaan dan aktivitas di dapur SPPG. Selama masa diliburkan ini, mereka tetap harus memenuhi kebutuhan hidup keluarga, membiayai anak sekolah, membeli kebutuhan pokok, serta memenuhi berbagai kewajiban lainnya,” ujar Roy Marjuk, Senin (22/6/2026).

Roy menjelaskan, selama pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis, para relawan memiliki peran penting dalam mendukung distribusi makanan dan pelayanan pemenuhan gizi bagi para penerima manfaat. Kontribusi mereka, kata dia, menjadi salah satu faktor yang mendukung keberhasilan program tersebut.
“Keberhasilan program MBG selama ini tidak terlepas dari kerja keras para relawan yang membantu pemerintah dalam menyediakan makanan bergizi bagi anak-anak sekolah, mulai dari tingkat SD, SMP hingga SMA/SMK,” katanya.
Selain persoalan ekonomi, Roy juga mengingatkan adanya potensi berkurangnya sumber daya manusia (SDM) yang telah memiliki pengalaman apabila penghentian operasional berlangsung dalam jangka waktu yang cukup lama.
Menurutnya, ketidakpastian yang dialami para relawan berpotensi membuat mereka mencari pekerjaan lain demi memenuhi kebutuhan hidup keluarga.
“Apabila penghentian operasional berlangsung terlalu lama, tentu akan menimbulkan gejolak ekonomi bagi para relawan. Mereka bisa saja mencari pekerjaan lain untuk bertahan hidup,” ujarnya.
Roy menambahkan, ketika operasional dapur SPPG kembali dibuka, pemerintah berpotensi menghadapi tantangan baru berupa berkurangnya tenaga relawan yang telah berpengalaman dan memahami standar operasional kerja.
“Ketika operasional dapur dibuka kembali, kita akan menghadapi tantangan baru, yaitu berkurangnya relawan berpengalaman yang selama ini sudah memahami standar kerja, prosedur keamanan pangan, kebersihan, disiplin, tanggung jawab pekerjaan, serta tata kelola dapur,” jelasnya.
Untuk itu, REL MBG mendorong pemerintah agar menyiapkan langkah-langkah yang dapat membantu para relawan selama masa penghentian operasional berlangsung. Bentuk dukungan tersebut dapat berupa program pemberdayaan sementara, pendampingan, hingga pelatihan peningkatan kapasitas.
“Kami berharap pemerintah dapat menghadirkan kebijakan yang membantu para relawan selama masa penghentian operasional ini. Bisa melalui program pemberdayaan sementara, pendampingan, maupun pelatihan peningkatan kapasitas agar mereka tetap produktif dan siap ketika operasional kembali berjalan,” pungkas Roy. (Sumarna)
Jakarta, lensafokus.id – Ketua Umum Relawan Masyarakat Bersatu Gotong Royong (REL MBG), Roy Marjuk, menyampaikan keprihatinannya atas penghentian sementara operasional sejumlah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran Badan Gizi Nasional (BGN) Nomor 12 Tahun 2026.
Roy menegaskan pihaknya mendukung langkah pemerintah dan BGN dalam melakukan pembenahan tata kelola SPPG demi meningkatkan kualitas pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Namun, menurutnya, kebijakan tersebut juga menimbulkan dampak langsung terhadap para relawan yang selama ini menjadi ujung tombak pelaksanaan program di lapangan.
“Ketika operasional dapur SPPG dihentikan sementara dan para relawan diliburkan, tentu muncul pertanyaan mengenai keberlangsungan hidup mereka. Banyak relawan yang menggantungkan penghasilannya dari aktivitas di dapur SPPG. Selama masa diliburkan, mereka tetap harus memenuhi kebutuhan keluarga dan berbagai kewajiban lainnya,” ujar Roy Marjuk, Senin (22/6/2026).
Menurut Roy, relawan memiliki peran strategis dalam memastikan program MBG berjalan efektif dan tepat sasaran. Karena itu, kondisi para relawan yang terdampak penghentian sementara operasional perlu mendapatkan perhatian serius dari pemerintah.
Selain persoalan ekonomi, Roy juga mengingatkan adanya potensi berkurangnya tenaga relawan berpengalaman apabila masa penghentian operasional berlangsung terlalu lama.
“Apabila para relawan terlalu lama tidak memiliki kepastian untuk bekerja, tentu mereka akan mencari sumber penghidupan lain. Ketika operasional dapur kembali berjalan, tantangan yang muncul adalah berkurangnya relawan yang sudah memahami standar kerja, keamanan pangan, kebersihan, dan tata kelola dapur,” katanya.
Ia menjelaskan, proses merekrut dan melatih relawan baru membutuhkan waktu serta sumber daya yang tidak sedikit. Oleh karena itu, relawan yang telah memiliki pengalaman dinilai sebagai aset penting yang harus dipertahankan demi menjaga kualitas pelaksanaan program.
REL MBG pun mendorong pemerintah dan BGN untuk menghadirkan kebijakan yang dapat membantu para relawan selama masa penghentian operasional. Bentuk dukungan tersebut dapat berupa program pemberdayaan sementara, pelatihan peningkatan kapasitas, pendampingan, maupun langkah-langkah lain yang mampu menjaga kesejahteraan para relawan.
“Program Makan Bergizi Gratis merupakan program strategis nasional yang membutuhkan dukungan seluruh elemen, termasuk para relawan yang selama ini terlibat langsung dalam pelaksanaannya,” tegas Roy.
Menurutnya, program MBG membawa harapan besar bagi peningkatan kualitas generasi bangsa. Karena itu, keberlangsungan program harus berjalan seiring dengan perhatian terhadap kesejahteraan para relawan yang telah berkontribusi dalam menyukseskannya.
“Program Makan Bergizi Gratis ini membawa harapan besar bagi masa depan generasi bangsa. Karena itu, keberlangsungan program ini harus berjalan seiring dengan perhatian terhadap para relawan yang telah berkontribusi menyukseskannya,” tambahnya.
Roy menegaskan bahwa perlindungan dan kepastian bagi relawan merupakan bagian penting dalam menjaga keberlanjutan program MBG.
“Relawan adalah aset bangsa. Keberadaan mereka sangat penting dalam menjaga keberlangsungan Program Makan Bergizi Gratis agar tetap berjalan optimal dan berkelanjutan,” pungkasnya. (Sumarna)
BOGOR, lensafokus.id – Komitmen Pemerintah Provinsi Jawa Barat dalam menertibkan aktivitas tambang dan galian C bermasalah kembali diuji. Di saat Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi gencar melakukan penataan sektor pertambangan demi menekan kerusakan lingkungan, aktivitas galian C di Desa Sukasari, Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor, justru diduga masih beroperasi tanpa hambatan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, aktivitas alat berat dan kendaraan pengangkut material masih terlihat keluar masuk lokasi galian. Pemandangan tersebut memunculkan pertanyaan publik mengenai legalitas usaha pertambangan yang beroperasi di kawasan tersebut.
Padahal, setiap kegiatan pertambangan wajib memenuhi berbagai persyaratan perizinan sesuai ketentuan perundang-undangan sebelum melakukan eksploitasi sumber daya alam. Selain itu, aspek lingkungan dan keselamatan juga menjadi syarat mutlak yang harus dipenuhi oleh setiap pelaku usaha tambang.
Keberadaan galian C yang diduga masih beroperasi ini menjadi sorotan warga. Pasalnya, Pemerintah Provinsi Jawa Barat saat ini tengah mengintensifkan pengawasan terhadap aktivitas tambang yang berpotensi merusak lingkungan maupun tidak memenuhi aspek legalitas.
Sejumlah sumber menyebutkan aktivitas galian tersebut diduga berkaitan dengan seseorang berinisial G. Namun demikian, hingga saat ini belum ada keterangan resmi yang dapat mengonfirmasi keterkaitan pihak yang dimaksud dengan aktivitas tambang tersebut.
Warga berharap pemerintah daerah, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), serta aparat penegak hukum segera turun ke lapangan untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh terkait status perizinan dan dampak lingkungan dari aktivitas tersebut.
"Kalau memang izinnya lengkap tentu tidak ada masalah. Tapi kalau tidak memiliki izin atau melanggar ketentuan, harus ada tindakan tegas. Jangan sampai aturan hanya berlaku untuk sebagian pihak," ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Aktivitas galian C yang tidak memenuhi ketentuan kerap menjadi perhatian karena berpotensi menimbulkan berbagai dampak negatif, mulai dari kerusakan lingkungan, longsor, pencemaran jalan akibat lalu lalang truk pengangkut material, hingga gangguan terhadap kenyamanan masyarakat sekitar.
Masyarakat juga meminta agar penegakan hukum dilakukan secara konsisten tanpa tebang pilih. Langkah tersebut dinilai penting untuk mendukung upaya pemerintah dalam menciptakan tata kelola pertambangan yang tertib, berkelanjutan, dan berpihak pada kelestarian lingkungan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola lokasi galian maupun instansi terkait belum memberikan keterangan resmi mengenai status legalitas aktivitas pertambangan tersebut. Media ini masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait guna memperoleh informasi yang berimbang. (Tim)