KOTA TANGERANG, lensafokus.id – Kinerja investasi Kota Tangerang sepanjang tahun 2025 mencatatkan capaian gemilang. Total realisasi investasi berhasil menembus angka Rp22,54 triliun, atau setara 149 persen dari target yang ditetapkan sebesar Rp15,11 triliun.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tangerang, Sugihharto Achmad Bagdja, mengungkapkan bahwa capaian tersebut menunjukkan iklim investasi di Kota Tangerang yang semakin kondusif dan diminati dunia usaha.
“Secara keseluruhan, realisasi investasi tahun 2025 melampaui target yang telah ditetapkan. Ini menjadi indikator positif bahwa kepercayaan investor terhadap Kota Tangerang terus meningkat,” ujar Sugihharto saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (28/1/2026).
Sugihharto memaparkan, realisasi investasi tersebut merupakan akumulasi dari Triwulan (TW) I hingga TW IV tahun 2025. Pada TW I, realisasi investasi tercatat sebesar Rp4,43 triliun, kemudian meningkat pada TW II sebesar Rp8,21 triliun. Selanjutnya, TW III mencatatkan realisasi sebesar Rp5,47 triliun, dan TW IV sebesar Rp4,47 triliun.
Ia menjelaskan, khusus pada TW IV tahun 2025, capaian investasi sebesar Rp4,47 triliun terdiri dari Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) sebesar Rp2,96 triliun dan Penanaman Modal Asing (PMA) sebesar Rp1,5 triliun.
“Meskipun terjadi penurunan dibandingkan triwulan III, hal tersebut dipengaruhi oleh berkurangnya jumlah proyek yang tercatat, dari sekitar 10 ribu proyek pada TW III menjadi 7.570 proyek pada TW IV,” jelasnya.
Secara year on year, investasi Kota Tangerang juga menunjukkan tren peningkatan signifikan. Pada tahun 2024, realisasi investasi tercatat sebesar Rp2,94 triliun, sementara pada tahun 2025 meningkat menjadi Rp4,47 triliun, atau naik sekitar 51–52 persen.
Melihat tren positif tersebut, Pemerintah Kota Tangerang optimistis pertumbuhan investasi akan terus berlanjut pada tahun 2026. Target investasi tahun 2026 pun telah ditetapkan sebesar Rp15,15 triliun.
“Untuk menjaga dan meningkatkan realisasi investasi, Pemkot Tangerang akan terus memperkuat kolaborasi dengan dunia usaha serta melakukan berbagai inovasi dalam layanan perizinan,” pungkas Sugihharto. (Sumarna)
Bogor, lensafokus.id – Aktivitas galian C yang diduga kuat beroperasi secara ilegal kembali menjadi sorotan. Kali ini, kegiatan pertambangan tanpa kejelasan izin tersebut terpantau di wilayah Desa Cibeber I, Kecamatan Leuwiliang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, dan memicu keresahan warga setempat.
Berdasarkan pantauan di lokasi, sejumlah alat berat dan truk pengangkut material terlihat beroperasi keluar-masuk area galian. Material berupa tanah dan batu diduga dikeruk dalam jumlah besar lalu diangkut ke luar wilayah desa. Aktivitas tersebut berlangsung pada siang hari dan dinilai mengganggu kenyamanan serta membahayakan keselamatan pengguna jalan.
Seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa aktivitas galian tersebut telah berlangsung cukup lama. Menurutnya, dampak yang ditimbulkan semakin dirasakan masyarakat.
“Kalau musim hujan jalanan licin cepat rusak dan kami khawatir takut longsor. Kami juga tidak pernah tahu apakah galian ini punya izin atau tidak,” ujarnya, Senin (26/1/2026).
Tak hanya berdampak pada infrastruktur, aktivitas galian C yang diduga ilegal ini juga berpotensi merusak lingkungan, mulai dari perubahan struktur tanah, terganggunya aliran air, hingga meningkatnya risiko bencana ekologis di sekitar permukiman warga.
Sesuai ketentuan hukum yang berlaku, setiap aktivitas pertambangan galian C dilarang beroperasi tanpa izin resmi. Larangan tersebut mencakup:
- Kegiatan penambangan tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau perizinan berusaha yang sah;
- Penggunaan alat berat di lokasi yang belum mengantongi izin lingkungan;
- Kegiatan pertambangan yang tidak memiliki dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) atau UKL-UPL;
- Aktivitas yang menimbulkan kerusakan lingkungan, jalan umum, serta membahayakan keselamatan masyarakat;
Larangan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, serta peraturan turunannya. Pelaku galian C ilegal dapat dikenakan sanksi administratif, penghentian operasional, penyitaan alat berat, hingga pidana penjara dan denda.
Warga mendesak pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum untuk segera turun langsung ke lokasi guna melakukan pemeriksaan menyeluruh. Mereka berharap adanya penindakan tegas apabila terbukti aktivitas pertambangan tersebut melanggar aturan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pengelola galian. Sementara itu, dinas terkait maupun aparat penegak hukum juga belum memberikan pernyataan resmi terkait legalitas aktivitas pertambangan tersebut. (Tim)
Subang, lensafokus.id — Maraknya peredaran obat keras golongan G tanpa izin resmi di wilayah Kabupaten Subang kembali mencuat ke permukaan. Kali ini, sebuah kios yang berlokasi di Desa Ciasem Tengah, Kecamatan Ciasem, dilaporkan oleh Lembaga Pemantau Independen Tindak Pidana Korupsi (LPI TIPIKOR) ke Polsek Ciasem karena diduga kuat menjual obat keras secara ilegal. Jumat (16/1/2026).
Namun ironisnya, saat awak media bersama LPI TIPIKOR dan didampingi anggota Polsek Ciasem mendatangi lokasi yang dilaporkan, kios tersebut justru sudah dalam kondisi tutup dan tidak terlihat adanya aktivitas penjualan. Kondisi ini sontak memunculkan tanda tanya besar di kalangan pelapor maupun masyarakat sekitar.
Situasi tersebut dinilai janggal dan menimbulkan dugaan adanya permainan yang sistematis dan terstruktur. Pasalnya, berdasarkan keterangan LPI TIPIKOR, kios tersebut sebelumnya diduga aktif menjual obat golongan G tanpa izin resmi dan telah lama meresahkan warga.
“Informasi yang kami terima, kios ini bukan baru beroperasi. Aktivitas penjualan obat keras diduga sudah berlangsung cukup lama,” ungkap perwakilan LPI TIPIKOR.
Dalam laporannya, LPI TIPIKOR juga menyebut adanya seorang koordinator lapangan (korlap) berinisial P, yang diduga mengetahui bahkan mengoordinasikan aktivitas penjualan obat keras ilegal tersebut. Nama tersebut kini menjadi salah satu titik fokus yang diharapkan dapat ditelusuri lebih lanjut oleh aparat penegak hukum.
Lebih jauh, LPI TIPIKOR menduga adanya indikasi kongkalikong atau kerja sama tidak sehat antara oknum tertentu dengan pihak penjual obat, sehingga informasi terkait rencana penindakan atau pengecekan lapangan diduga bocor terlebih dahulu. Dugaan ini masih bersifat klaim awal, namun dinilai perlu ditindaklanjuti secara serius demi membuka tabir peredaran obat ilegal di wilayah Ciasem.
Sementara itu, pihak Polsek Ciasem menyampaikan bahwa kepolisian tetap terbuka terhadap laporan masyarakat. Aparat menegaskan akan melakukan pendalaman serta penyelidikan lanjutan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Kepolisian juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait peredaran obat-obatan terlarang di lingkungan sekitar.
Di sisi lain, LPI TIPIKOR menegaskan komitmennya untuk terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Lembaga tersebut menilai peredaran obat keras tanpa izin merupakan ancaman serius bagi keselamatan masyarakat, khususnya generasi muda, serta mencederai rasa keadilan jika dibiarkan tanpa penindakan tegas.
“Kami akan terus mengawal dan mendorong penegakan hukum yang transparan dan adil di Kabupaten Subang. Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah, tapi tumpul ke atas,” tegas LPI TIPIKOR.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi terkait status kios maupun pihak-pihak yang diduga terlibat. (Asp)
BEKASI, lensafokus.id — Praktik penjualan obat keras golongan G secara ilegal di wilayah Inspeksi Kalimalang, Jayamukti, Kecamatan Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi, kembali menuai sorotan. Sebuah kios yang diduga kuat menjual Tramadol dan Hexymer tanpa resep dokter masih beroperasi, meski aktivitas tersebut telah lama dikeluhkan warga.
Saat ditemui di lokasi, penjaga kios mengakui bahwa dirinya hanya bekerja dan menyebut pemilik kios berinisial S, yang disebut-sebut berasal dari Aceh. Pengakuan ini memperkuat dugaan bahwa jaringan peredaran obat keras ilegal tersebut tidak berdiri sendiri, melainkan dikendalikan oleh pihak tertentu dari luar daerah.
Upaya konfirmasi pun dilakukan kepada S yang diduga sebagai pemilik kios. Namun, saat dihubungi melalui pesan singkat WhatsApp pada Minggu (11/1/2026), yang bersangkutan justru mengelak dan tidak mengakui keterkaitannya.
“Salah orang mungkin, saya lagi tugas di Aceh,” tulisnya singkat melalui pesan WhatsApp.
Pernyataan tersebut dinilai janggal dan terkesan menghindar, mengingat keterangan penjaga kios yang secara tegas menyebut inisial dan asal pemilik. Sikap saling lempar tanggung jawab ini semakin menguatkan dugaan bahwa praktik ilegal tersebut sengaja disamarkan untuk menghindari jerat hukum.
Sebagaimana diketahui, peredaran Tramadol dan Hexymer secara ilegal merupakan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara hingga 12 tahun dan denda miliaran rupiah. Aturan tersebut ditegakkan untuk melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan obat keras, khususnya di kalangan remaja dan anak muda.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari aparat penegak hukum terkait langkah penindakan terhadap kios yang diduga menjual obat keras ilegal tersebut. (Red)
Padang, lensafokus.id – Upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika terus digencarkan jajaran Polres Labuhanbatu Selatan. Terbaru, Satuan Reserse Narkoba berhasil membongkar kasus peredaran narkotika jenis ganja dengan jumlah besar, mencapai sekitar 26 kilogram, di wilayah Lingkungan Labuhan, Kecamatan Kotapinang.
Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari instruksi tegas Kapolres Labuhanbatu Selatan, AKBP Aditya S.P. Sembiring, S.I.K., yang menekankan kepada seluruh jajarannya agar tidak memberi ruang bagi pelaku kejahatan narkotika dan bertindak tegas serta terukur, khususnya terhadap pelaku yang mencoba melawan saat penindakan.
Kasat Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu Selatan, AKP Sahat Marulam Lumbangaol, S.H., mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus tersebut terjadi pada Jumat, 9 Januari 2026, sekitar pukul 12.00 WIB. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial DAS alias D (40), warga Jalan Berok Ambun Suri, Gunung Pangilun, Kota Padang.
“Tersangka kami amankan di Lingkungan Labuhan, Kecamatan Kotapinang, saat mengendarai satu unit mobil Ford Everest warna silver,” ujar AKP Sahat kepada wartawan.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sebanyak 26 paket yang diduga kuat berisi narkotika jenis ganja dengan berat bruto sekitar 26 kilogram. Selain itu, polisi turut menyita sejumlah barang bukti lainnya berupa uang tunai Rp75 ribu, satu unit telepon genggam merek Vivo warna abu-abu, satu buah dompet warna cokelat, serta satu unit mobil Ford Everest bernomor polisi BK 1305 XJ yang digunakan tersangka untuk mengangkut barang haram tersebut.
AKP Sahat menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan seorang pria yang kerap melintas di wilayah Lingkungan Labuhan dengan panggilan “Dor” dan diduga membawa narkotika jenis ganja. Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Satresnarkoba Polres Labuhanbatu Selatan yang dipimpin Kanit II Satresnarkoba, IPDA Dapot T. Simanjuntak, S.H., M.H., langsung melakukan penyelidikan dan pembuntutan.
“Pada saat hendak diamankan, tersangka sempat berupaya melarikan diri. Petugas kemudian melakukan tindakan tegas dan terukur sesuai prosedur yang berlaku untuk mengamankan tersangka,” jelasnya.
Saat ini, tersangka DAS alias D beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Labuhanbatu Selatan guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Polres Labuhanbatu Selatan menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya demi menjaga keamanan, ketertiban, serta melindungi generasi bangsa dari bahaya narkoba. (Red)
Bekasi, lensafokus.id – Pemerintah Desa Ciantra, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, resmi mengukuhkan 86 Ketua Rukun Tetangga (RT) se-Desa Ciantra dalam agenda pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan yang digelar di Aula Desa Ciantra, Minggu (11/01/2026).
Pelantikan ini sekaligus menandai dimulainya masa bakti Ketua RT periode 2026–2031, sebagai upaya memperkuat tata kelola pemerintahan desa di tingkat lingkungan sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Prosesi pelantikan dipimpin langsung oleh Kepala Desa Ciantra, Mulyadi Fernando, yang akrab disapa Bank Bulle. Dalam kesempatan tersebut, seluruh Ketua RT terpilih, baik yang baru menjabat maupun yang kembali dipercaya warga, secara resmi dikukuhkan untuk menjalankan tugas dan tanggung jawab di wilayah masing-masing.
Dalam sambutannya, Bank Bulle menegaskan bahwa Ketua RT memiliki peran strategis sebagai ujung tombak pelayanan publik sekaligus jembatan komunikasi antara pemerintah desa dan masyarakat.
“Ketua RT adalah pihak yang paling dekat dengan warga. Mereka harus peka terhadap setiap persoalan di lingkungan dan mampu menjadi solusi awal sebelum ditangani di tingkat desa,” ujar Mulyadi Fernando.
Ia juga menekankan bahwa jabatan Ketua RT bukan sekadar posisi struktural, melainkan amanah yang harus dijalankan dengan penuh integritas, kejujuran, dan rasa tanggung jawab.
“Saya berharap seluruh Ketua RT dapat bekerja secara adil, transparan, dan mengutamakan kepentingan masyarakat di atas kepentingan pribadi maupun golongan,” tegasnya.
Selain pelayanan administrasi, para Ketua RT juga diminta aktif menjaga keamanan, ketertiban, dan kerukunan warga di lingkungannya masing-masing. Menurut Bank Bulle, sinergi yang kuat antara Ketua RT, RW, perangkat desa, dan masyarakat menjadi kunci utama dalam mendukung pembangunan desa yang berkelanjutan. (Red(