Jakarta, lensafokus.id - Dinas Sumber Daya Air (SDA) Provinsi DKI Jakarta menerima pemaparan tentang Toll Air dan Bank Air karya Sudirman Indra (Acin), pada Rabu (09/07/2025) dua konsep inovatif yang dirancang untuk mengatasi banjir dan penyediaan air baku di Jakarta.
Pemaparan yang langsung di sampaikan oleh Sudirman Indra ini disambut baik oleh tim ahli bidang geologi, yang melihat potensi besar dari kedua konsep ini dalam mengatasi masalah air di Jakarta.
Toll Air adalah konsep yang dirancang untuk mengoptimalkan aliran air di Jakarta dengan cara membangun sistem saluran air yang efisien dan terintegrasi. Dengan Toll Air, air hujan dapat dialirkan secara cepat dan efektif ke laut, sehingga mengurangi risiko banjir di Jakarta.
Toll Air adalah sistem pipa besi diameter 10 m sepanjang 51 km dari Jakarta hingga Depok yang dirancang untuk menampung dan mengalirkan 4 juta kubik air. Dengan demikian, banjir kiriman dari Bogor dapat dikurangi dan Jakarta dapat terlindung dari ancaman banjir.
Jika pintu air Katulampa Jawa Barat siaga 1 dengan debit air 630 kubik perdetik, toll air bisa mengalirkan air 3.200 kubik per detik. Selain itu, Toll Air juga dapat membantu mengurangi beban drainase di Jakarta, sehingga mengurangi risiko genangan air di Jalan-jalan.
Konsep Bank air dapat melindungi kawasan dari genangan air pada saat curah hujan tinggi dan memperkaya akan cadangan air, serta meningkatkan kualitas air, memperbaiki struktur tanah dan mengatasi pencemaran air di sekitarnya.
Menurut Sudirman Indra, pembangunan Bank Air sudah dibangun di Perumahan Batara Village di Desa Cikasungka, Kecamatan Solear, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten. Di kawasan perumahan yang berlokasi di jalan Raya Maja-Adiyasa ini dibangun sebanyak 300 unit bank air kemudian Kota Cakra yang berkerjasama dengan Bumdes Pete, Triraksa Village 2 hingga menjamur Baru-baru ini telah dibangun 1 unit di Akademi Militer Magelang Jawa Tengah.
Berikut ini tahap bank air berfungsi dimana air hujan turun dari atap rumah kemudian mengalir ke talang menuju bak filterisasi selanjutnya air hujan tersebut langsung di alirkan ke bak tampung dengan kapasitas kurang lebih 6 kubik, dan kemudian ketika debit air hujan tinggi bak tampung akan meluap airnya menuju bak injeksi kemudian air hujan tersebut di injek kedalam tanah.
Dengan asumsi air hujan 6m3 kemudian yang sudah penuh di bak injeksi akan meluap ke Drainase yang selanjutnya akan di alirkan menuju kali besar hingga ke laut. jika dalam satu tahun di Indonesia hujan 100 kali maka air yang kita tabung di dalam bak injeksi di dasar tanah tersebut kurang lebih di 600 meter kubik dan kita dapat ambil tampungan air tersebut dengan pompa hisap.
Tim ahli bidang geologi, Zulfikar dalam pemaparan ini menyambut baik kedua konsep ini dan melihat potensi besar dari Toll Air dan Bank Air dalam mengatasi masalah air di Jakarta. "Kedua konsep ini sangat inovatif dan dapat membantu mengurangi risiko banjir dan kekeringan di Jakarta," katanya.
Dengan implementasi Toll Air dan Bank Air, Jakarta dapat mengurangi risiko banjir dan kekeringan, serta meningkatkan ketersediaan air baku untuk berbagai keperluan. Kedua konsep ini dapat menjadi solusi inovatif untuk mengatasi masalah air di Jakarta dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat. (Lingga)
Bandung Barat, lensafokus.id - Peredaran obat-obatan terlarang jenis tramadol, exymer dan sejenisnya kembali menjadi sorotan di wilayah Bandung Barat. Penjualan bebas tanpa pengawasan ketat dari pemerintah maupun aparat penegak hukum (APH) Polres Cimahi ini ditemukan di beberapa lokasi, mengindikasikan jaringan yang terorganisir dengan omzet harian mencapai jutaan rupiah.
Salah satu lokasi yang teridentifikasi berada di Jl. Letkol G.A. Manulang No.105 B, Padalarang, Kecamatan Padalarang. Titik penjualan ini sengaja disembunyikan di dalam sebuah gang sempit, tepatnya di belakang depot air minum, diduga kuat sebagai upaya mengelabui pantauan APH.
Dari pantauan di lapangan, terlihat banyak individu, mulai dari remaja hingga orang dewasa, hilir mudik mendatangi gang tersebut.
Penelusuran lebih lanjut oleh awak media memastikan bahwa aktivitas tersebut berkaitan dengan pembelian obat-obatan terlarang.
Ketika awak media mencoba mengonfirmasi ke lokasi tersebut, seorang pria yang mengaku bernama Bule ditemui. Ia hanya memberikan respons singkat, "Saya cuma kerja, jaga aja di sini." Bule kemudian mengarahkan awak media untuk menghubungi Bang Ahim sebagai koordinator tempat tersebut untuk informasi lebih lanjut.
Tidak jauh dari lokasi pertama, awak media juga menemukan titik penjualan obat terlarang serupa di Jl. St. No. depan, Kertajaya, Kecamatan Padalarang, tepatnya di seberang Stasiun Cepat Padalarang. Di lokasi ini, seorang pria yang berasal dari Aceh juga ditemui dengan pengakuan serupa, "Saya cuma kerja, cuma jaga saja."
kemudian menyebutkan bahwa Ahim adalah koordinatornya, dan Ahim merupakan bandar utama di balik peredaran obat-obatan terlarang ini. Yang lebih mencengangkan, Agan secara terbuka mengungkapkan bahwa pendapatan dari penjualan obat terlarang di tempatnya bisa mencapai angka fantastis, yaitu Rp 4-6 juta per hari.
Terungkapnya praktik penjualan obat terlarang secara terang-terangan ini menimbulkan pertanyaan besar terkait pengawasan dan penindakan oleh pihak berwenang. Omzet harian yang mencapai jutaan rupiah menunjukkan skala peredaran yang cukup besar, berpotensi merusak generasi muda dan menciptakan masalah sosial yang lebih luas di masyarakat.
Masyarakat mendesak agar Polres Cimahi dan instansi terkait segera mengambil tindakan tegas untuk memberantas peredaran obat terlarang ini, serta mengungkap jaringan yang lebih besar di belakangnya. Diperlukan pengawasan ketat dan operasi penindakan yang berkelanjutan agar praktik ilegal ini tidak semakin merajalela dan merusak tatanan sosial di Bandung Barat. (Tim)
KBB, lensafokus.id - Peredaran obat-obatan terlarang golongan G jenis Tramadol, Excimer dan tryhex tanpa ijin masih saja ada di wilayah Hukum Polres Cimahi tepatnya di JL Pembangunan, Cipatik, Kecamatan Cihampelas Kab Bandung Barat.
Penjualan obat obatan tersebut dengan bebas seolah tidak takut hukum, Jika mengacu kepada undang-undang yang berlaku peredaran obat keras daftar G jenis eximer dan Tramadol, ditegaskan pada Pasal 196 juncto Pasal 98 ayat 2 subsider Pasal 197 juncto Pasal 106 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Pengedar Obat-obatan terlarang dapat di ancam dengan hukuman penjara paling lama 15 tahun.
Beberapa warga sekitar sangat mengeluhkan adanya peredaran obat keras yang diduga tidak mengantongi izin edar tersebut, menurut warga sekitar peredaran obat itu dapat merusak generasi penerus bangsa.
Ironisnya obat obatan tersebut di jual belikan kepada anak anak di bawah umur, mulai dari anak sekolah setingkat SMP, SMA, hingga orang dewasa,
Hasil dari penulusuran tim media di lapangan, dari ungkapan para penunggu warung penjual obat obatan tersebut , mengungkapkan
"kami berani menjual obat obatan seperti ini karna sudah kordinasi ke Aparat Penegak Hukum (APH) setempat, bahkan kami selalu di lindungi oleh APH”ungkapan penunggu warung
Selain itu juga penunggu warung mengatakan "untuk bos nya namanya Nadjar, saya hanya orang yang jualan, korlapnya eki"
Hal ini tentunya menimbulkan pertanyaan warga masyarakat dengan kinerja Aparat Penegak Hukum (APH) Kabupaten Bandung Barat yang diduga mandul dalam menegakkan hukum
Pasalnya peredaran obat obatan tramadol di Kabupaten Bandung Barat Sudah berjalan lama namun tidak ada pemberantasan atau penindakan dari APH sesuai aturan hukum yang berlaku.
Maka dari itu kami meminta kepada Polda Jawa Barat Dan Mabes Polri juga Jajarannya harus menindak tegas dan berantas peredaran obat di Kabupaten Bandung Barat yang bikin resah warga masyarakat , dan diduga selalu di lindungi oleh APH setempat.
Jika hal ini dibiarkan akan menjadi dampak negatif bagi warga masyarakat dan anak anak bangsa , selain dari pada meracuni generasi muda obat obatan tersebut juga bisa mematikan anak naka bangsa-pungkas. (Tim)
Bogor, lensafokus.id - Pemerintah Desa (Pemdes) Babakan, Kecamatan Tenjo, Kabupaten Bogor, merealisasikan pembangunan infrastruktur yang dibiayai melalui Dana Desa (DD) tahap I Tahun Anggaran 2025. Proyek pembangunan ini untuk dua jenis kegiatan, yaitu sarana jalan dan perbaikan sumur alam.
Kepala Desa Babakan, Suwardi menerangkan, Dana Desa tahap pertama digunakan untuk pembangunan betonisasi jalan sepanjang 865 m x 3 m dan untuk perbaikan sumur tradisional.
"Satu titik di Kampung Babakan Cubluk dengan panjang hampir 900 meter dan lebar 3 meter, kemudian anggaran yang kedua untuk perbaikan sumur alam, sumur-sumur yang ada di resapan pinggiran sumur tradisional kita benahi," kata Suwardi, Kamis (29/5/25).
Menurutnya, Dana Desa terbukti dapat meningkatkan pembangunan di perdesaan. Meski, kata dia, prosesnya dilakukan secara bertahap. Bahkan pihaknya menargetkan pembangunan jalan utama desa akan rampung hingga tahun 2027.
"Alhamdulillah dengan adanya dana desa sekarang desa semakin berkembang, pembangunan semakin meningkat. Kami targetkan sampai 2027 jalan-jalan utama sudah rapih. Setelah itu difokuskan pada peningkatan sumber daya manusia, UMKM maupun peningkatan ekonomi," ujarnya
Selain itu, Suwardi berharap penyelenggaraan pemerintahan desa termasuk pelaksanaan program pemerintah berjalan dengan lancar sesuai mekanisme yang telah ditentukan.
"Mudah-mudahan semua berjalan sesuai dengan sistem dan tanggung jawabnya masing-masing, dari atas sampai bawah. Karena target pemerintah saat ini pembangunan dimulai dari desa," imbuhnya
Pemerintah Desa Babakan juga berharap, dengan membaiknya infrastruktur jalan, roda perekonomian desa bisa semakin bergerak dan kualitas hidup warga pun meningkat.
(Her)
Jakarta, lensafokus.id - Dalam rangka menghadapi ancaman krisis ekonomi, kemarin sore para pengusaha parantauan Sambas menggelar Sarasehan Ekonomi bersama Menteri UMKM, Maman Abdurrahman, di Empurau Restaurant, Jl. KH Moh Mansyur No.88 Jakarta, Jum'at (09/05/2025).
Acara ini juga dihadiri oleh Bupati Kabupaten Sambas, H. Satono, ratusan pengusaha, pelaku UMKM, Dirut Bank Kalbar, dan tokoh perkumpulan Tionghoa.
Sarasehan ini bertujuan untuk membahas peluang dan sinergi pengusaha dan pelaku UMKM dalam membangun ekonomi daerah perbatasan untuk percepatan mewujudkan Program Asta Cita Presiden Prabowo di tengah ekonomi global.
Bupati Kabupaten Sambas, H. Satono, menyatakan “Bahwa pertemuan seperti ini rutin dilakukan setiap tahun dan menjadi salah satu upaya untuk mengambil bagian dalam mendorong perekonomian Kabupaten Sambas.”Kata Satono.
Satono memaparkan potensi Kabupaten Sambas sebagai daerah yang memiliki populasi penduduk terbesar kedua di Provinsi Kalimantan Barat dan memiliki lahan pertanian hortikultura. “Kabupaten Sambas juga telah surplus beras sesuai data Badan Pusat Statistik (BPS) dan menjadi penyuplai beras untuk daerah lain.”
Satono mengajak para pengusaha dan pelaku UMKM untuk mewakafkan diri dan mengambil bagian sesuai kemampuan masing-masing dalam mendorong perekonomian dan membangun Kabupaten Sambas. Ia berharap agar tercipta sinergi dan kolaborasi antara pemerintah, pengusaha, dan pelaku UMKM untuk meningkatkan perekonomian Kabupaten Sambas dan berdampak positif bagi perekonomian nasional.
Dengan adanya Sarasehan Ekonomi ini, diharapkan dapat memperkuat sinergi dan kolaborasi antara pemerintah, pengusaha, dan pelaku UMKM dalam membangun ekonomi daerah perbatasan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. (Lingga)
Subang, lensafokus.id - Peredaran obat-obatan terlarang golongan G jenis Tramadol, Excimer dan tryhex tanpa ijin masih saja ada di wilayah Hukum Polres Subang tepatnya di Jl raya Subang-Ciater KM 10, Parung Kecamatan Subang Kabupaten Subang
Penjualan obat obatan tersebut dengan bebas seolah tidak takut hukum, Jika mengacu kepada undang-undang yang berlaku peredaran obat keras daftar G jenis eximer dan Tramadol, ditegaskan pada Pasal 196 juncto Pasal 98 ayat 2 subsider Pasal 197 juncto Pasal 106 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Pengedar Obat-obatan terlarang dapat di ancam dengan hukuman penjara paling lama 15 tahun.
Beberapa warga sekitar sangat mengeluhkan adanya peredaran obat keras yang diduga tidak mengantongi izin edar tersebut, menurut warga sekitar peredaran obat itu dapat merusak generasi penerus bangsa
Ironisnya obat obatan tersebut di jual belikan kepada anak anak di bawah umur, mulai dari anak sekolah setingkat SMP, SMA, hingga orang dewasa,
Hasil dari penulusuran tim media di lapangan, dari ungkapan para penunggu warung penjual obat obatan tersebut , mengungkapkan
"kami berani menjual obat obatan seperti ini karna sudah kordinasi ke Aparat Penegak Hukum (APH) setempat, bahkan kami selalu di lindungi oleh APH”ungkapan penunggu warung
Selain itu juga penunggu warung mengatakan "untuk bagian kordinator menyebut nyebut nama PEDO.
Hal ini tentunya menimbulkan pertanyaan warga masyarakat dengan kinerja Aparat Penegak Hukum (APH) Kabupaten Subang yang diduga mandul dalam menegakkan hukum
Pasalnya peredaran obat obatan tramadol di Kabupaten Subang Sudah berjalan lama namun tidak ada pemberantasan atau penindakan dari APH sesuai aturan hukum yang berlaku.
Maka dari itu kami meminta kepada Polda Jawa Barat Dan Mabes Polri juga Jajarannya harus menindak tegas dan berantas peredaran obat di Kabupaten Subang yang bikin resah warga masyarakat , dan diduga selalu di lindungi oleh APH setempat
Jika hal ini dibiarkan akan menjadi dampak negatif bagi warga masyarakat dan anak anak bangsa , selain dari pada meracuni generasi muda obat obatan tersebut juga bisa mematikan anak naka bangsa-pungkas. (Tim)