Bogor, lensafokus.id – Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) YPI Bani Harun Kecamatan Tenjo Kabupaten Bogor sukses menyelenggarakan Ujian Kesetaraan Paket C yang berlangsung dari tanggal 24 hingga 27 April 2025. Acara penting ini diikuti oleh puluhan warga belajar yang bersemangat untuk meraih ijazah setara Sekolah Menengah Atas (SMA).
Kepala Sekolah PKBM TB. Ulfi Ilhami dalam keterangannya menyampaikan rasa syukur dan bangganya atas kelancaran pelaksanaan ujian serta hasil yang menggembirakan.
"Alhamdulillah, seluruh rangkaian Ujian Kesetaraan Paket C ini berjalan dengan lancar dan sukses. Sebanyak 42 warga belajar telah dinyatakan lulus," ujarnya dengan penuh sukacita.

Lebih lanjut, Ulfi menambahkan bahwa keberhasilan ini merupakan buah dari kerja keras para tutor dan semangat belajar yang tinggi dari para warga belajar.
"Kami berharap ijazah Paket C ini dapat menjadi bekal berharga bagi para lulusan untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi, mencari pekerjaan yang lebih baik, atau mengembangkan potensi diri di berbagai bidang," imbuhnya.
Para warga belajar yang mengikuti ujian ini berasal dari berbagai latar belakang dan usia, menunjukkan semangat belajar sepanjang hayat yang patut diacungi jempol. Mereka telah melalui proses pembelajaran yang intensif di PKBM YPI Bani Harun dan berhasil menunjukkan kemampuan mereka dalam berbagai mata pelajaran yang diujikan.
Keberhasilan PKBM YPI Bani Harun dalam menyelenggarakan Ujian Kesetaraan Paket C dan meluluskan 42 warga belajar ini diharapkan dapat memotivasi masyarakat lainnya untuk terus belajar dan meningkatkan kualitas pendidikan melalui jalur non-formal. PKBM sebagai garda terdepan dalam pendidikan kesetaraan akan terus berkomitmen untuk memberikan layanan pendidikan yang berkualitas bagi masyarakat. (Asp)
KBB, lensafokus.id – Tepatnya di jalan Cipatat jalan raya Rajamandala no 389 RT 04 RW 12 Rajamandala kulon kecamatan CIPATAT kabupaten bandung barat obat obat terlarang golongan G, tanpa memiliki ijin makin merajalela, di beberapa titik di wilayah kabupaten bandung barat, modus penjualan nya dengan menentang warung warung kios kecil, untuk melakukan transaksi jual belikan obat obatan tersebut, bahkan sekaligus penjualan mulai di warung warung hingga cod
Ironisnya obat obatan tersebut di jual belikan kepada anak anak di bawah umur, mulai dari anak sekolah setingkat SMP, SMA, hingga orang dewasa.
Hasil dari penulusuran tim media di lapangan, dari ungkapan para penunggu warung penjual obat obatan tersebut, mereka bilang, ”kami berani menjual obat obatan seperti ini karna sudah berkordinasi dengan Aparat penegak hukum baik dari polres dan polsek, bahkan kami selalu di lindungi oleh APH” ungkapan para penunggu warung
Selain itu juga para penunggu warung mengatakan untuk bagian kordinator meyebut yebut nama RIJAL dan sekaligus bos nya, Melihat penomena seperti ini penjualan obat obatan tramadol tanpa ijin di wilayah kabupaten bandung barat , yang selalu di lindungi dari pihak APH, bahkan oknum APH itu sendiri, jadi dalang untuk memuluskan penjualan obat obatan terlarang golong G Jenis tramadol, Eximer, dan Trihex, tersebut
ketika tim investigasi melaporkan ke Polsek Cipatat, BRIPKA Dapid tidak ada tindakan sama sekali malahan beliau hanya menjawab laporan ini d limpahkan ke Kanit karna beliau tidak Bernai tanpa ijin dari Kanit
Seharusnya aparat penegak hukum APH harus memberantas peredaran obat obatan tersebut jangan menjadi dalang untuk memuluskan aksi aksi tersebut,
Sebagai mana dimaksud dalam pasal 196 Jo. Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) dan atau Pasal 197 Jo. Pasal 106 ayat (1) dan atau Pasal 198 Jo. Pasal 108 UU RI No 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan atau Undang-undang RI No 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.
Maka dari itu kami meminta kepada Mobes Polri dan Jajarannya harus menindak tegas dan berantas peredaran obat di kabupaten bandung barat yang bikin resah warga masyarakat, dan diduga selalu di lindungi oleh APH setempat.
Jika hal ini dibiarkan akan menjadi dampak negatif bagi warga masyarakat dan anak anak bangsa , selan dari pada meracuni generasi muda obat obatan tersebut juga bisa mematikan anak naka bangsa-pungkas. (Tim)
Bogor, lensafokus.id – Bupati Bogor, Rudy Susmanto, didampingi oleh Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Kabupaten Bogor, melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke dua pusat perbelanjaan besar di wilayah Cibinong, yakni Lotte Grosir Pakansari dan Indogrosir Cibinong untuk memastikan tidak ada beredarnya produk makanan yang terindikasi mengandung unsur babi, menyusul edaran resmi dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Republik Indonesia.
Bupati Bogor, Rudy Susmanto memastikan bahwa dari hasil pengecekan langsung di lapangan, tidak ditemukan produk-produk yang mengandung unsur babi di kedua lokasi tersebut.
“Kami melakukan pengecekan langsung hari ini dan hasilnya, baik di Lotte Grosir maupun Indogrosir, produk-produk yang sebelumnya diindikasikan sudah tidak ditemukan lagi. Mereka telah menindaklanjuti arahan dari pemerintah pusat dan menarik produk-produk tersebut dari rak penjualan,” ujar Rudy.
Lebih lanjut, Rudy menjelaskan bahwa sidak akan terus berlanjut ke total 11 titik lokasi toko modern lainnya. Selain itu, pengawasan juga akan difokuskan pada toko-toko yang berada di sekitar sekolah untuk memastikan keamanan konsumsi bagi masyarakat, khususnya anak-anak.
“Sidak ini bukan sekadar pengawasan, tetapi juga bentuk perlindungan pemerintah terhadap konsumen. Kami ingin memastikan semua toko mematuhi edaran pemerintah. Kami juga sudah menginstruksikan camat dan tim dari Disdagin untuk turut serta dalam pengawasan ini,” tambahnya.
Perlu diketahui Pemerintah Kabupaten Bogor melalui Disdagin Kabupaten Bogor juga telah memberikan imbauan kepada para pelaku usaha, termasuk distributor dan pusat distribusi (DC) dari jaringan ritel modern seperti Indomaret dan Alfamart.
Menurutnya, bila dalam pengecekan ditemukan masih ada produk yang dijual, langkah pertama yang dilakukan adalah meminta pihak toko segera menarik produk tersebut dari rak. Jika setelah imbauan dan pengecekan ulang produk tetap beredar, Pemkab Bogor akan memberikan tindakan tegas sesuai ketentuan yang berlaku.
Bupati Bogor menegaskan, bahwa Pemerintah Kabupaten Bogor memastikan pengawasan akan terus dilakukan secara intensif. Jika ditemukan pelanggaran, pemerintah akan melakukan evaluasi terhadap izin usaha serta memberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
“Untuk masyarakat Kabupaten Bogor, kami minta tidak perlu khawatir. Kami terus berupaya menjaga keamanan dan kehalalan produk yang beredar, agar masyarakat merasa aman dalam berbelanja,” tutup Rudy.
Kemudian, Kepala Disdagin Kabupaten Bogor, Arif Rahman, menjelaskan, bahwa pihaknya telah menyebarkan himbauan kepada pelaku usaha dan distributor, termasuk Indomaret, Alfamart, dan jaringan toko modern lainnya.
“Kami juga minta camat untuk turut mengawasi di wilayahnya masing-masing. Jika ditemukan pelanggaran, segera laporkan kepada kami untuk ditindaklanjuti,” jelasnya.
Arif menambahkan, kesadaran dari pihak toko cukup baik. Beberapa bahkan telah menarik produk secara mandiri begitu menerima surat edaran dari pusat.
"Untuk memperkuat komitmen ini, Disdagin akan meminta setiap toko menandatangani surat pernyataan agar tidak lagi menjual produk yang mengandung unsur babi," imbuhnya. (Red)
Garut, lensafokus.id - Penjualan Obat Obatan Tramadol di Kab,Garut Makin Merajalela Seolah olah tidak takut sama hukum, Penjualan Obat tersebut tepat nyah di Jalan Guntur Melati no 53 Haurpanggung Kecamatan Narogong Kidul Kabupaten Garut.
Obat obat terlarang golongan G, Sejenis Tramadol bebas diperjual belikan di beberapa titik di wilayah kabupaten Garut , modus penjualnya dengan menenteng warung warung kios kecil, untuk melakukan transaksi jual belikan obat obatan tersebut, bahkan sekaligus penjualan mulai di warung warung hingga cod
Ironisnya obat obatan tersebut di jual belikan kepada anak anak di bawah umur, mulai dari anak sekolah setingkat SMP, SMA, hingga orang dewasa.
Ketika di komfirmasi si pembeli obat tramadol ia mengatakan "warung tersebut sudah lama beroprasi bahkan pembelinya sangat bayak ,satu butir obat obatan tramado dengan harga 10 ribu ,"ucapnya.
Selain itu juga penunggu warung mengatakan untuk bagian kordinator meyebut yebut nama basirun dan juga menyebut kan nama bos Irpan,"untuk kordinasi kepolres dan lainya sudah aman bang ,itu pak basirun dengan irpan bang"ungkap si penunggu warung.
Melihat fenomena seperti ini penjualan obat obatan tramadol tanpa ijin di wilayah Kabupaten Garut , yang selalu di lindungi dari pihak APH, bahkan oknum APH itu sendiri, jadi dalang untuk memuluskan penjualan obat obatan terlarang golong G Jenis tramadol, Eximer, dan Trihek, tersebut.
Sebagai mana dimaksud dalam pasal 196 Jo. Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) dan atau Pasal 197 Jo. Pasal 106 ayat (1) dan atau Pasal 198 Jo. Pasal 108 UU RI No 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan atau Undang-undang RI No 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.
Maka dari itu kami meminta kepada Mabes Polri dan Jajarannya harus menindak tegas dan berantas peredaran obat di kabupaten Garut yang bikin resah warga masyarakat, dan diduga selalu di lindungi oleh APH setempat, Jika hal ini dibiarkan akan menjadi dampak negatif bagi warga masyarakat dan anak anak bangsa, selan dari pada meracuni generasi muda obat obatan tersebut juga bisa mematikan anak naka bangsa-pungkas. (Tim)
Sukabumi, lensafokus.id – Penjualan obat terlarang golongan G, seperti Tramadol, tanpa memiliki izin makin merajalela di beberapa titik di wilayah Kabupaten Sukabumi Modus penjualan obat-obatan tersebut dilakukan dengan menempatkan warung-warung kecil untuk melakukan transaksi jual beli.
Seperti di jalan baru pasirhalang kecamatan Sukaraja kabupaten Sukabumi dan ada beberapa titik lain nyah hasil investigasi tim media ke lapangan menemukan 6 titik warung dari ke 6 titik itu yang bagian kordinasi dilapangan bernama Bram, Ironisnya obat-obatan tersebut dijual kepada anak-anak di bawah umur, mulai dari anak sekolah setingkat SMP, SMA, hingga orang dewasa.
Warga masyarakat pun geram dengan adanya penjualan obat-obatan tersebut. “Kami berharap kepada Aparat Penegak Hukum (APH) untuk memberantas peredaran obat-obatan tersebut, karena kalau dibiarkan sangat membahayakan anak-anak generasi muda,”
Menurut pasal 196 Jo. Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) dan atau Pasal 197 Jo. Pasal 106 ayat (1) dan atau Pasal 198 Jo. Pasal 108 UU RI No 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan atau Undang-undang RI No 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, penjualan obat terlarang dapat dikenakan sanksi yang tegas.
Oleh karena itu, kami awak media meminta kepada pihak kepolisian dan Jajarannya untuk menindak tegas dan memberantas peredaran obat di kabupaten Sukabumi yang membuat resah warga masyarakat. (Tim)
Bogor, lensafokus.id — Pemerintah Desa Sukamulya, Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor, mulai merealisasikan Dana Desa (DD) Tahap I tahun anggaran 2025 dengan memprioritaskan pembangunan infrastruktur jalan. Salah satu wujud nyata dari realisasi ini adalah kegiatan betonisasi jalan desa yang berlokasi di Kampung Awi Lega, RT 01 RW 02." Jum'at, "(25/04/25).
Proyek betonisasi ini memiliki volume panjang 150 meter, lebar 2,5 meter, dan ketebalan 0,15 meter. Dana untuk pembangunan tersebut sepenuhnya bersumber dari Dana Desa, yang bertujuan memperbaiki akses jalan warga sekaligus meningkatkan kelancaran mobilitas masyarakat.
Kepala Desa Sukamulya H. Komar, S.E, mengatakan, pembangunan jalan ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah desa dalam meningkatkan infrastruktur dasar di wilayahnya.
"Kami berupaya agar seluruh program yang telah direncanakan melalui musyawarah desa bisa direalisasikan secara bertahap. Pembangunan jalan ini diharapkan dapat memperlancar aktivitas warga, mempercepat distribusi hasil pertanian, serta mendorong pertumbuhan ekonomi lokal," ujarnya.
H. Komar, S.E, menambahkan Selain itu, warga setempat menyambut baik pembangunan jalan tersebut, keberadaan jalan beton ini akan sangat membantu masyarakat.
Pemerintah Desa Sukamulya berkomitmen untuk terus mengoptimalkan penggunaan Dana Desa sesuai dengan kebutuhan dan skala prioritas masyarakat. Dalam proses pengerjaan proyek ini, pemerintah desa juga melibatkan masyarakat setempat sebagai bentuk pemberdayaan dan transparansi. (Asp)