Jakarta, lensafokus.id – Ketua Umum Relawan Masyarakat Bersatu Gotong Royong (REL MBG), Roy Marjuk, menyampaikan keprihatinannya atas penghentian sementara operasional sejumlah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran Badan Gizi Nasional (BGN) Nomor 12 Tahun 2026.
Roy menegaskan pihaknya mendukung langkah pemerintah dan BGN dalam melakukan pembenahan tata kelola SPPG demi meningkatkan kualitas pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Namun, menurutnya, kebijakan tersebut juga menimbulkan dampak langsung terhadap para relawan yang selama ini menjadi ujung tombak pelaksanaan program di lapangan.
“Ketika operasional dapur SPPG dihentikan sementara dan para relawan diliburkan, tentu muncul pertanyaan mengenai keberlangsungan hidup mereka. Banyak relawan yang menggantungkan penghasilannya dari aktivitas di dapur SPPG. Selama masa diliburkan, mereka tetap harus memenuhi kebutuhan keluarga dan berbagai kewajiban lainnya,” ujar Roy Marjuk, Senin (22/6/2026).
Menurut Roy, relawan memiliki peran strategis dalam memastikan program MBG berjalan efektif dan tepat sasaran. Karena itu, kondisi para relawan yang terdampak penghentian sementara operasional perlu mendapatkan perhatian serius dari pemerintah.
Selain persoalan ekonomi, Roy juga mengingatkan adanya potensi berkurangnya tenaga relawan berpengalaman apabila masa penghentian operasional berlangsung terlalu lama.
“Apabila para relawan terlalu lama tidak memiliki kepastian untuk bekerja, tentu mereka akan mencari sumber penghidupan lain. Ketika operasional dapur kembali berjalan, tantangan yang muncul adalah berkurangnya relawan yang sudah memahami standar kerja, keamanan pangan, kebersihan, dan tata kelola dapur,” katanya.
Ia menjelaskan, proses merekrut dan melatih relawan baru membutuhkan waktu serta sumber daya yang tidak sedikit. Oleh karena itu, relawan yang telah memiliki pengalaman dinilai sebagai aset penting yang harus dipertahankan demi menjaga kualitas pelaksanaan program.
REL MBG pun mendorong pemerintah dan BGN untuk menghadirkan kebijakan yang dapat membantu para relawan selama masa penghentian operasional. Bentuk dukungan tersebut dapat berupa program pemberdayaan sementara, pelatihan peningkatan kapasitas, pendampingan, maupun langkah-langkah lain yang mampu menjaga kesejahteraan para relawan.
“Program Makan Bergizi Gratis merupakan program strategis nasional yang membutuhkan dukungan seluruh elemen, termasuk para relawan yang selama ini terlibat langsung dalam pelaksanaannya,” tegas Roy.
Menurutnya, program MBG membawa harapan besar bagi peningkatan kualitas generasi bangsa. Karena itu, keberlangsungan program harus berjalan seiring dengan perhatian terhadap kesejahteraan para relawan yang telah berkontribusi dalam menyukseskannya.
“Program Makan Bergizi Gratis ini membawa harapan besar bagi masa depan generasi bangsa. Karena itu, keberlangsungan program ini harus berjalan seiring dengan perhatian terhadap para relawan yang telah berkontribusi menyukseskannya,” tambahnya.
Roy menegaskan bahwa perlindungan dan kepastian bagi relawan merupakan bagian penting dalam menjaga keberlanjutan program MBG.
“Relawan adalah aset bangsa. Keberadaan mereka sangat penting dalam menjaga keberlangsungan Program Makan Bergizi Gratis agar tetap berjalan optimal dan berkelanjutan,” pungkasnya. (Sumarna)
BOGOR, lensafokus.id – Komitmen Pemerintah Provinsi Jawa Barat dalam menertibkan aktivitas tambang dan galian C bermasalah kembali diuji. Di saat Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi gencar melakukan penataan sektor pertambangan demi menekan kerusakan lingkungan, aktivitas galian C di Desa Sukasari, Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor, justru diduga masih beroperasi tanpa hambatan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, aktivitas alat berat dan kendaraan pengangkut material masih terlihat keluar masuk lokasi galian. Pemandangan tersebut memunculkan pertanyaan publik mengenai legalitas usaha pertambangan yang beroperasi di kawasan tersebut.
Padahal, setiap kegiatan pertambangan wajib memenuhi berbagai persyaratan perizinan sesuai ketentuan perundang-undangan sebelum melakukan eksploitasi sumber daya alam. Selain itu, aspek lingkungan dan keselamatan juga menjadi syarat mutlak yang harus dipenuhi oleh setiap pelaku usaha tambang.
Keberadaan galian C yang diduga masih beroperasi ini menjadi sorotan warga. Pasalnya, Pemerintah Provinsi Jawa Barat saat ini tengah mengintensifkan pengawasan terhadap aktivitas tambang yang berpotensi merusak lingkungan maupun tidak memenuhi aspek legalitas.
Sejumlah sumber menyebutkan aktivitas galian tersebut diduga berkaitan dengan seseorang berinisial G. Namun demikian, hingga saat ini belum ada keterangan resmi yang dapat mengonfirmasi keterkaitan pihak yang dimaksud dengan aktivitas tambang tersebut.
Warga berharap pemerintah daerah, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), serta aparat penegak hukum segera turun ke lapangan untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh terkait status perizinan dan dampak lingkungan dari aktivitas tersebut.
"Kalau memang izinnya lengkap tentu tidak ada masalah. Tapi kalau tidak memiliki izin atau melanggar ketentuan, harus ada tindakan tegas. Jangan sampai aturan hanya berlaku untuk sebagian pihak," ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Aktivitas galian C yang tidak memenuhi ketentuan kerap menjadi perhatian karena berpotensi menimbulkan berbagai dampak negatif, mulai dari kerusakan lingkungan, longsor, pencemaran jalan akibat lalu lalang truk pengangkut material, hingga gangguan terhadap kenyamanan masyarakat sekitar.
Masyarakat juga meminta agar penegakan hukum dilakukan secara konsisten tanpa tebang pilih. Langkah tersebut dinilai penting untuk mendukung upaya pemerintah dalam menciptakan tata kelola pertambangan yang tertib, berkelanjutan, dan berpihak pada kelestarian lingkungan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola lokasi galian maupun instansi terkait belum memberikan keterangan resmi mengenai status legalitas aktivitas pertambangan tersebut. Media ini masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait guna memperoleh informasi yang berimbang. (Tim)
Jakarta, lensafokus.id - Kepulangan Delegasi Pekerja Indonesia yang mengikuti International Labour Conference (ILC) Session ke-114 di Jenewa, Swiss, disambut hangat oleh jajaran pimpinan serikat pekerja di bandara. Penyambutan tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPD KSPSI Provinsi Banten, Dr. Dedi Sudarajat, S.H., M.H., CTA, bersama pengurus serikat pekerja lainnya.
Dalam kesempatan tersebut, Ketua Delegasi Pekerja Indonesia, Dartha Pakpahan, menerima pengalungan bunga dari Dr. Dedi Sudarajat sebagai bentuk penghormatan atas perjuangan delegasi Indonesia selama hampir dua pekan mengikuti sidang ketenagakerjaan internasional terbesar di dunia tersebut.
Dr. Dedi Sudarajat menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada seluruh delegasi pekerja Indonesia yang telah mengawal berbagai agenda strategis hingga menghasilkan keputusan penting bagi dunia kerja.
“Kami menyampaikan selamat datang dan apresiasi setinggi-tingginya kepada delegasi pekerja Indonesia yang telah menjalankan tugas dengan baik di ILC ke-114. Keberhasilan disahkannya Konvensi ILO Nomor 193 tentang Platform Economy merupakan capaian bersejarah yang akan memberikan perlindungan lebih luas kepada pekerja, khususnya pekerja pada sektor ekonomi digital. Tugas kita berikutnya adalah mengawal implementasinya agar manfaatnya benar-benar dirasakan oleh pekerja Indonesia,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Delegasi Pekerja Indonesia, Dartha Pakpahan, menyampaikan rasa syukur atas selesainya seluruh rangkaian sidang ILC 114 yang menghasilkan berbagai keputusan penting, termasuk disahkannya Konvensi ILO Nomor 193 tentang Platform Economy serta amandemen pedoman dialog sosial tripartit dan kesetaraan gender.
“Alhamdulillah, seluruh rangkaian sidang ILC 114 telah selesai dengan baik. Delegasi Indonesia telah berupaya maksimal untuk menyuarakan kepentingan pekerja sekaligus menjaga posisi Indonesia dalam berbagai pembahasan strategis. Disahkannya Konvensi 193 merupakan tonggak penting bagi perlindungan pekerja, khususnya mereka yang bekerja melalui platform digital yang selama ini belum memiliki perlindungan yang memadai,” kata Dartha Pakpahan.
Ia juga menyampaikan terima kasih kepada pemerintah Indonesia, organisasi serikat pekerja, serta seluruh pihak yang telah memberikan dukungan kepada delegasi selama berada di Jenewa.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Umum KSPSI Jumhur Hidayat menyampaikan apresiasi atas peran aktif delegasi pekerja Indonesia dalam forum internasional tersebut. Menurutnya, keberhasilan yang dicapai menunjukkan bahwa gerakan pekerja Indonesia mampu memberikan kontribusi nyata dalam pembentukan standar ketenagakerjaan internasional.
“Disahkannya Konvensi ILO Nomor 193 tentang Platform Economy merupakan kemajuan besar yang akan menjadi landasan perlindungan bagi jutaan pekerja di era digital. Ini adalah hasil perjuangan bersama yang patut disyukuri,” ujar Jumhur Hidayat.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal KSPSI Arif Minardi mengungkapkan bahwa KSPSI mengirimkan kurang lebih 30 orang delegasi untuk mengikuti ILC Session ke-114 di Jenewa.
“KSPSI mengirim kurang lebih 30 orang delegasi yang berasal dari berbagai federasi, sektor, dan daerah. Kehadiran mereka bukan sekadar menghadiri konferensi, tetapi juga terlibat aktif dalam berbagai pembahasan penting yang menentukan arah masa depan dunia kerja,” kata Arif Minardi.
Menurutnya, partisipasi tersebut merupakan investasi penting bagi penguatan kapasitas organisasi serikat pekerja Indonesia karena para delegasi dapat bertukar pengalaman, memperluas jaringan internasional, dan memahami perkembangan isu ketenagakerjaan global.
Pada kesempatan yang sama, salah satu Delegasi Pekerja Indonesia yang berasal dari KSPSI Provinsi Banten, H. Dewa Sukma Kelana, S.H., M.Kn., menyampaikan bahwa keikutsertaannya dalam ILC 114 memberikan pengalaman yang sangat berharga dalam memahami dinamika hubungan industrial internasional.
Dewa yang juga menjabat sebagai Sekretaris DPD KSPSI Provinsi Banten, Ketua DPD FSP LEM SPSI Provinsi Banten, dosen Universitas Pamulang Kampus Serang, serta mahasiswa Program Doktor (S3) Hukum Keluarga Islam UIN Sunan Gunung Djati Bandung, mengatakan bahwa lahirnya Konvensi 193 menjadi momentum penting bagi perlindungan pekerja di era digital.
“Konvensi 193 memberikan harapan baru bagi jutaan pekerja platform digital di seluruh dunia. Selama ini banyak pekerja yang berada di sektor tersebut belum mendapatkan perlindungan yang memadai. Dengan lahirnya konvensi ini, dunia internasional telah memberikan perhatian yang lebih besar terhadap hak dan perlindungan mereka,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa selama mengikuti ILC 114, delegasi Indonesia menunjukkan kekompakan yang kuat antara unsur pemerintah, pengusaha, dan pekerja dalam memperjuangkan kepentingan nasional.
“Kami berharap hasil-hasil ILC 114 tidak berhenti sebagai dokumen internasional semata, tetapi dapat segera ditindaklanjuti melalui kebijakan dan regulasi yang memberikan manfaat nyata bagi pekerja Indonesia. Perjuangan di Jenewa telah selesai, namun perjuangan untuk mewujudkan kesejahteraan pekerja di Tanah Air masih terus berlanjut,” pungkasnya.
Penyambutan yang berlangsung penuh kehangatan tersebut menjadi simbol penghargaan atas dedikasi para delegasi pekerja Indonesia yang telah membawa nama baik bangsa di forum internasional. Kepulangan mereka sekaligus menandai dimulainya perjuangan baru untuk mengawal implementasi hasil-hasil ILC 114 demi terciptanya perlindungan dan kesejahteraan yang lebih baik bagi pekerja Indonesia. (Lingga)
Bogor, lensafokus.id – Aktivitas dugaan galian C ilegal di Kampung Bojong, Desa Cipinang, Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor, menjadi sorotan tajam LSM Gempar. Pasalnya, aktivitas penambangan tersebut diduga tetap beroperasi meski tidak mengantongi izin resmi dan bertentangan dengan upaya penertiban yang tengah digencarkan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Keberadaan tambang yang diduga ilegal itu kini menjadi perbincangan dan diduga melanggar aturan perizinan, aktivitas tersebut juga dikhawatirkan menimbulkan dampak kerusakan lingkungan, polusi debu, kerusakan infrastruktur jalan, hingga mengganggu kenyamanan warga sekitar.
Sekretaris LSM Gempar, Suryanto mengatakan jika benar tambang tersebut tidak memiliki izin resmi, maka aparat penegak hukum dan instansi terkait harus segera melakukan pengecekan serta penindakan sesuai ketentuan yang berlaku.
"Jangan sampai aktivitas yang diduga melanggar aturan terus berjalan tanpa adanya tindakan tegas. Pemerintah harus hadir untuk melindungi lingkungan dan kepentingan masyarakat," ujarnya kepada wartawan.
Ironisnya, aktivitas galian tersebut disebut masih berlangsung meski Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, telah berulang kali menegaskan komitmennya untuk menertibkan aktivitas pertambangan ilegal yang berpotensi merusak lingkungan dan merugikan masyarakat.
Berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, kegiatan pertambangan tanpa izin dapat dikenakan sanksi pidana. Dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), Pasal 158 menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Selain itu, aktivitas pertambangan yang tidak dilengkapi dokumen lingkungan juga berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Apabila terbukti menimbulkan pencemaran atau kerusakan lingkungan, pelaku usaha dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana.
Suryanto mendesak Pemerintah Kabupaten Bogor, Dinas ESDM Provinsi Jawa Barat, serta aparat penegak hukum untuk segera turun ke lokasi guna memastikan legalitas aktivitas tambang tersebut.
"Saya berharap pemerintah tidak menutup mata terhadap dugaan praktik pertambangan ilegal yang masih berlangsung. Mereka meminta adanya tindakan nyata agar penegakan hukum berjalan tanpa pandang bulu serta kelestarian lingkungan tetap terjaga," pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola galian maupun instansi terkait belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan aktivitas galian C yang beroperasi di Kampung Bojong, Desa Cipinang, Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor. (Tim)
CIANJUR, lensafokus.id – Kesabaran warga Kampung Cidadap, Desa Sukakerta, Kecamatan Kadupandak, Kabupaten Cianjur, tampaknya telah mencapai batas. Setelah hampir satu dekade menanti pembangunan jembatan gantung yang tak kunjung terealisasi, jeritan mereka akhirnya meledak ke ruang publik melalui video yang viral di media sosial.
Video tersebut memperlihatkan realitas pahit yang setiap hari dihadapi warga. Di tengah derasnya aliran Sungai Cibuni, masyarakat masih harus mengandalkan rakit sederhana sebagai satu-satunya akses penyeberangan. Kondisi yang dinilai tidak manusiawi itu kini mengundang gelombang simpati sekaligus pertanyaan besar terhadap perhatian pemerintah terhadap daerah pelosok.
Dalam video yang beredar luas, warga memohon langsung kepada Gubernur Jawa Barat yang akrab disapa KDM atau "Bapak Aing" agar turun tangan menyelesaikan persoalan yang sudah bertahun-tahun membelenggu kehidupan mereka.
Bagi warga Cidadap, jembatan gantung bukan sekadar proyek pembangunan. Jembatan itu adalah harapan, keselamatan, dan masa depan.
Setiap hari, anak-anak sekolah harus menghadapi risiko saat menyeberang sungai. Ibu hamil dan warga yang sakit kesulitan mengakses layanan kesehatan. Para petani pun harus berjibaku membawa hasil panen melewati jalur yang sewaktu-waktu dapat berubah menjadi ancaman maut ketika hujan turun dan debit sungai meningkat.
Tokoh pemuda Kampung Cidadap, Bang Bang Suryana, mengungkapkan bahwa perjuangan masyarakat bukan baru dimulai kemarin. Sejak tahun 2017, berbagai proposal dan permohonan telah diajukan kepada pemerintah daerah.
"Kami sudah berjuang sejak tahun 2017. Tahun 2021 kami kembali mengajukan. Tahun 2023, 2024 sampai 2025 kami terus mendatangi dinas terkait dan memasukkan proposal. Tapi sampai hari ini belum ada realisasi pembangunan jembatan gantung yang kami harapkan," ungkapnya.
Pernyataan tersebut menggambarkan panjangnya perjuangan warga yang seolah berjalan di tempat. Pergantian pejabat demi pejabat, kepala bidang demi kepala bidang, ternyata belum mampu melahirkan solusi nyata bagi kebutuhan masyarakat yang sangat mendesak.
Ironisnya, di tengah gencarnya pembangunan infrastruktur di berbagai daerah, warga Cidadap masih harus bergantung pada rakit untuk menjalani aktivitas sehari-hari.
Kondisi ini memunculkan kekecewaan mendalam di kalangan masyarakat. Mereka mempertanyakan mengapa kebutuhan dasar yang menyangkut keselamatan warga belum juga menjadi prioritas.
Tak hanya pemerintah daerah, sejumlah warga juga menyoroti minimnya dorongan dari Pemerintah Desa Sukakerta dalam mengawal aspirasi masyarakat hingga ke tingkat kabupaten maupun provinsi.
"Kami hanya ingin diperjuangkan dengan sungguh-sungguh. Jangan sampai aspirasi yang sudah kami suarakan bertahun-tahun terus berakhir tanpa hasil," ujar seorang warga.
Bagi masyarakat Kampung Cidadap, keterlambatan pembangunan jembatan gantung bukan hanya soal tertundanya proyek fisik. Lebih dari itu, keterlambatan tersebut telah memperpanjang penderitaan warga yang setiap hari harus hidup berdampingan dengan risiko kecelakaan dan keterisolasian.
Kini, setelah video mereka viral dan menjadi perhatian publik, harapan baru kembali muncul. Warga berharap pemerintah tidak lagi sekadar mendengar, tetapi segera mengambil langkah konkret.
Sebab bagi masyarakat Cidadap, waktu terus berjalan. Sementara jembatan yang mereka impikan sejak 2017 masih sebatas harapan yang menggantung di atas derasnya Sungai Cibuni.
"Harapan kami sederhana. Kami hanya ingin menyeberang dengan aman. Kami ingin anak-anak berangkat sekolah tanpa rasa takut. Kami ingin jembatan yang sudah lama kami perjuangkan benar-benar dibangun," tutup warga penuh harap. (Asp)
BOGOR, lensafokus.id – Aktivitas galian C yang diduga tidak mengantongi izin kembali menjadi perbincangan. Penambangan tanah yang berada di Kampung Ciangsana, Desa Gorowong, Kecamatan Parungpanjang, Kabupaten Bogor, diduga masih beroperasi secara aktif menggunakan alat berat dan kendaraan angkut, Sabtu (06/06/2026).
Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, aktivitas pengerukan tanah terlihat berlangsung dengan menggunakan excavator. Kondisi tersebut memunculkan kekhawatiran warga karena dinilai berpotensi menimbulkan dampak serius terhadap lingkungan sekitar.
Pantauan di lokasi menunjukkan perubahan kontur lahan yang cukup signifikan akibat aktivitas penggalian. Selain itu, area bekas galian tampak dipenuhi genangan air yang berpotensi menjadi ancaman keselamatan sekaligus memicu kerusakan lingkungan apabila tidak ditangani dengan baik.
Maraknya dugaan aktivitas tambang tanpa izin ini menjadi perhatian serius, mengingat Pemerintah Provinsi Jawa Barat dalam beberapa tahun terakhir terus memperketat pengawasan terhadap sektor pertambangan. Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Barat bahkan menegaskan komitmennya untuk memberantas praktik pertambangan ilegal yang berpotensi merusak ekosistem dan mengabaikan ketentuan perizinan.
Dalam ketentuan Undang-Undang Mineral dan Batubara (Minerba), setiap kegiatan pertambangan wajib memiliki izin resmi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pelanggaran terhadap aturan tersebut dapat dikenakan sanksi pidana maupun denda dalam jumlah besar.
Keberadaan aktivitas yang diduga belum mengantongi izin ini pun memunculkan pertanyaan terkait efektivitas pengawasan di lapangan. Masyarakat berharap instansi terkait segera melakukan pemeriksaan menyeluruh guna memastikan legalitas kegiatan tersebut serta mencegah dampak yang lebih luas terhadap lingkungan dan masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak yang diduga sebagai pengelola lokasi maupun dari instansi berwenang terkait status perizinan aktivitas tambang tersebut. Upaya konfirmasi masih terus dilakukan guna memperoleh informasi yang berimbang dan akurat.
Apabila nantinya terbukti beroperasi tanpa izin, aparat penegak hukum dan pemerintah daerah didesak untuk bertindak tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Langkah tersebut dinilai penting untuk menjaga kelestarian lingkungan, melindungi keselamatan masyarakat, serta menegakkan tata ruang wilayah yang berkelanjutan. (Tim)