Bogor, lensafokus.id - Dua melirik yang menurunkan sopir taksi online bernama Ujang Adiwijaya (42) yang mayatnya ditemukan di pinggir Tol Jagorawi, Bogor, Jawa Barat, ditetapkan sebagai tersangka.
Kedua pelaku dijerat dengan pasal berlapis, termasuk pembunuhan.
“Kepada para pelaku disangkakan Pasal 365 ayat 4 KUHP yaitu pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian dan Pasal 340 KUHP pembunuhan berencana,” kata Kapolres Bogor AKBP Wikha Ardilestanto, Kamis (13/11/2025).
Akibat perbuatannya itu, kedua tersangka terancam hukuman mati. Kedua tersangka ditangkap pada Rabu (12/11) kemarin, di Ciamis.
“Dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun,” jelasnya.
Mayat korban ditemukan pada Senin (10/11) sore. Setelah ditemukan, jenazah korban langsung dibawa ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati untuk diautopsi.
Ditemukan sejumlah luka pada tubuh korban saat ditemukan. Polisi kemudian melakukan pencarian hingga kedua tersangka berhasil diamankan.
Benar, pelaku sudah diamankan, tutur Wikha sebelumnya. (Zulfi)
