TANGERANG SELATAN, lensafokus.id – Dugaan pemberian uang sebesar Rp5 juta kepada seorang oknum penyidik Unit Laka Lantas Polres Tangerang Selatan mencuat dalam penanganan perkara kecelakaan lalu lintas yang melibatkan truk tronton B 9954 PD.
Oknum penyidik yang disebut berinisial Aiptu A tersebut diduga menerima uang dari pihak pemilik barang yang hendak memindahkan muatan dari kendaraan yang diamankan setelah kecelakaan.
Dugaan tersebut disampaikan pihak yang terlibat dalam perkara melalui keterangan dan bahan yang mereka sebut sebagai bukti pendukung. Hingga berita ini disusun, tuduhan tersebut masih merupakan dugaan dan belum menjadi kesimpulan hukum.
Peristiwa bermula pada Senin (24/8/2026) sekitar pukul 23.00 WIB. Truk tronton B 9954 PD yang dikemudikan Suhaemi, menurut keterangan pihak pelapor, mengalami pecah ban belakang saat melintas di Jalan Raya Cisauk-Rumpin.
Kendaraan kemudian berada di bahu kiri jalan dengan lampu hazard menyala. Saat sopir melakukan penggantian ban, sepeda motor Honda Beat putih B 3109 WAO yang dikendarai Samuel menabrak bagian belakang truk.
Pengendara sepeda motor disebut mengalami luka pada bagian rahang dan kemudian dibawa ke rumah sakit di wilayah Serpong sebelum dirujuk ke RS Bhayangkara Jakarta.
Pasca kecelakaan, truk beserta muatannya dan sejumlah bagian kendaraan sepeda motor diamankan di Mapolres Tangerang Selatan.
Pada Jumat (28/8/2026), pihak pemilik barang dari PT Powerland Project Solution (PPS), melalui Anisa Nurul Aulia bersama bagian hukum, mendatangi Mapolres Tangerang Selatan untuk menyerahkan surat permohonan pemindahan barang dari truk B 9954 PD ke kendaraan lain bernomor B 6578 GVQ.
Menurut keterangan yang disampaikan pihak pelapor, sebelum menyerahkan surat tersebut, Anisa telah berkomunikasi melalui telepon dengan Aiptu A.
Dalam keterangan pihak yang mengaku menyerahkan uang, disebutkan adanya pembicaraan mengenai sejumlah uang dengan alasan koordinasi dan biaya perawatan Samuel. Setelah dilakukan negosiasi, nominal yang disebut disepakati sebesar Rp5 juta.
Karena Anisa dan tim hukum tidak membawa uang saat itu, pihak perusahaan kemudian kembali ke kantor. Selanjutnya, seorang perempuan bernama Ina Aprianti disebut ditugaskan menyerahkan uang tunai Rp5 juta kepada Aiptu A di Mapolres Tangerang Selatan.
Pihak pelapor menyatakan, meskipun uang tersebut telah diserahkan, pemindahan barang dari truk yang diamankan tidak langsung dilakukan.
Persoalan tersebut kemudian kembali mencuat dalam pertemuan pada Selasa (16/9/2026).
Menurut keterangan pihak yang terlibat, pertemuan berlangsung di ruangan Panit Laka Ipda Dedi W. dan dihadiri Aiptu A.
Dalam pertemuan tersebut, pihak yang hadir meminta agar proses penanganan perkara dilakukan secara profesional dan objektif, termasuk menindaklanjuti dugaan pemberian uang.
Pihak pelapor mengklaim bahwa dalam pertemuan tersebut Aiptu A mengakui telah menerima uang sebesar Rp5 juta dari pihak pemilik barang dan meminta agar persoalan tersebut tidak dilanjutkan.
Namun, hingga sekitar pukul 19.00 WIB, pembahasan mengenai kendaraan tronton tersebut disebut belum mencapai penyelesaian. Kendaraan yang sebelumnya disebut akan dikeluarkan juga belum dapat dibawa pulang.
Pihak yang menyampaikan keterangan tersebut meminta Kapolres Tangerang Selatan, Bidang Propam Polda Metro Jaya, dan Divisi Propam Mabes Polri melakukan pemeriksaan terhadap dugaan penerimaan uang tersebut.
Mereka juga meminta proses penanganan perkara kecelakaan dilakukan secara profesional, termasuk memberikan kepastian mengenai status hukum kendaraan B 9954 PD dan muatannya.
Selain itu, mereka menyatakan akan menempuh mekanisme pengaduan resmi melalui Propam Polres Tangerang Selatan, Propam Polda Metro Jaya, Kompolnas, serta Ombudsman RI.
Secara hukum, dugaan penerimaan uang oleh aparat dalam kaitannya dengan pelaksanaan tugas dapat diperiksa berdasarkan ketentuan yang relevan. Pasal 12B UU Nomor 20 Tahun 2001 mengatur mengenai gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya. Namun, apakah suatu pemberian memenuhi unsur tindak pidana tertentu harus ditentukan berdasarkan alat bukti dan pemeriksaan oleh aparat penegak hukum.
Sementara itu, terkait perkara kecelakaan lalu lintas, Perpol Nomor 8 Tahun 2021 memang memuat ketentuan mengenai penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan restoratif dan secara khusus mencantumkan kondisi tertentu untuk tindak pidana lalu lintas. Penerapannya tetap bergantung pada terpenuhi atau tidaknya persyaratan yang diatur dalam peraturan tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari Polres Tangerang Selatan maupun Aiptu A mengenai tuduhan tersebut. lensafokus.id membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari pihak kepolisian maupun pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan ini. (C2p)
KOTA TANGERANG, lensafokus.id – Pelayanan investasi di Kota Tangerang kembali mendapat apresiasi di tingkat nasional. Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang masuk dalam jajaran pemerintah kota yang mendapat penghargaan pada Anugerah Layanan Investasi (ALI) 2026 atas kinerja pelayanan perizinan dan percepatan pelaksanaan berusaha.
Apresiasi tersebut diberikan dalam Kategori Pemerintah Kota pada Penilaian Kinerja Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dan Percepatan Pelaksanaan Berusaha (PPB) yang diselenggarakan Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
Wali Kota Tangerang, H. Sachrudin, menerima langsung piagam penghargaan tersebut dari Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi/Wakil Kepala BKPM, Todotua Pasaribu, dalam ajang ALI 2026 yang berlangsung di Auditorium Nusantara, Kantor Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM, Jakarta, Rabu (16/9/2026).
Sachrudin mengatakan, apresiasi tersebut tidak hanya menjadi penghargaan atas kinerja Pemkot Tangerang, tetapi juga menjadi dorongan untuk terus menyempurnakan pelayanan investasi di daerah.
Menurutnya, kemudahan berusaha perlu berjalan seiring dengan kepastian layanan serta inovasi pemerintah dalam menjawab kebutuhan dunia usaha.
“Hari ini, Pemkot Tangerang memperoleh apresiasi dari Kementerian Investasi dan Hilirisasi setelah melalui proses seleksi panjang terhadap 93 kota di seluruh Indonesia. Ini menjadi motivasi bagi kami untuk terus mewujudkan iklim investasi yang kondusif melalui perbaikan layanan dan berbagai inovasi. Terima kasih kepada jajaran DPMPTSP. Ayo, bersama membangun kota!” ujar Sachrudin.
Ia menegaskan, investasi tidak hanya berkaitan dengan nilai modal yang masuk ke suatu daerah. Aktivitas investasi juga berkaitan dengan bergeraknya kegiatan ekonomi, pertumbuhan dunia usaha, hingga terbukanya peluang kerja bagi masyarakat.
Karena itu, Pemkot Tangerang terus mendorong pelayanan perizinan yang cepat, mudah, pasti, transparan, profesional, dan ramah. Berbagai inovasi juga dikembangkan agar proses berusaha menjadi lebih sederhana sekaligus memberikan kepastian kepada para pelaku usaha.
“Harapannya, semakin mudah orang berusaha, semakin banyak kegiatan ekonomi yang tumbuh. Pada akhirnya, manfaatnya bisa dirasakan masyarakat melalui terbukanya lapangan pekerjaan dan meningkatnya aktivitas ekonomi di Kota Tangerang,” lanjutnya.
Sementara itu, Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM, Rosan P. Roeslani, menekankan pentingnya peran pemerintah daerah dalam membangun iklim investasi.
Menurut Rosan, pertumbuhan investasi di daerah diharapkan memberikan dampak lebih luas, terutama terhadap penciptaan lapangan pekerjaan.
“Bapak dan Ibu telah membantu meningkatkan iklim investasi hingga mampu menarik investor dari dalam dan luar negeri. Pada akhirnya, investasi harus bermuara pada terciptanya lapangan kerja yang berkualitas. Ini menjadi pekerjaan kita bersama, terlebih setiap tahun sekitar dua juta bayi lahir di Indonesia. Karena itu, investasi menjadi salah satu cara membuka lebih banyak lapangan pekerjaan,” tutur Rosan.
ALI merupakan bentuk apresiasi sekaligus evaluasi terhadap kinerja Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dan Percepatan Pelaksanaan Berusaha (PPB). Penilaian tersebut ditujukan untuk mendorong terciptanya layanan perizinan yang efektif, mudah, dan terstandar.
Bagi Pemkot Tangerang, apresiasi pada ALI 2026 menjadi momentum untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan investasi. Dengan pelayanan yang semakin mudah dan memberikan kepastian, pemerintah berharap iklim usaha di Kota Tangerang semakin berkembang dan manfaat aktivitas investasi dapat dirasakan lebih luas oleh masyarakat. (Sumarna)