LEBAK, lensatokus.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lebak, Polda Banten, berhasil mengungkap dua kasus dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu di Kecamatan Cipanas, Kabupaten Lebak. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan tiga orang Pelaku dan menyita sabu dengan berat netto keseluruhan 55,30 gram.
Pengungkapan pertama dilakukan pada Selasa (6/10/2026) sekitar pukul 21.00 WIB di Kampung Hamberang, Desa Luhurjaya, Kecamatan Cipanas. Petugas mengamankan dua tersangka berinisial SP (23) dan MTR (24).
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu bungkus plastik bening berisi kristal putih yang diduga sabu dengan berat netto 0,28 gram. Petugas juga menyita satu unit sepeda motor Honda Beat Deluxe serta dua unit telepon genggam merek Redmi dan Oppo.
Selanjutnya, sekitar pukul 21.30 WIB di hari yang sama, hasil pengembangan petugas kembali mengungkap kasus di sebuah rumah kontrakan di Kampung Hamberang, Desa Luhurjaya. Dalam pengungkapan kedua, petugas mengamankan tersangka berinisial AP (30).
Dari tersangka tersebut, petugas menyita sejumlah paket yang diduga berisi sabu dengan total berat netto 55,02 gram. Selain itu, diamankan pula satu tas selempang hitam, seperangkat alat hisap sabu, uang tunai sebesar Rp1.132.000 yang diduga hasil penjualan, satu unit telepon genggam merek Tecno, serta satu unit sepeda motor Honda Beat.
Kapolres Lebak AKBP Arninsi, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasat Resnarkoba Polres Lebak AKP Epi Cepiyana, S.H., mengatakan bahwa pengungkapan tersebut merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah Kabupaten Lebak.
“Kami akan terus melakukan penegakan hukum terhadap peredaran gelap narkotika. Kami juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkoba,” ujar AKP Epi Cepiyana. Senin (12/10/2026).
"Saat ini, ketiga tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Lebak untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga melakukan pengembangan guna menelusuri kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat," terang Epi.
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Para Pelaku atau tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan subsider Pasal 609 ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman mulai pidana penjara 12 tahun hingga seumur hidup, sesuai ketentuan pasal yang diterapkan," tegasnya.
Sementara itu, Kasihumas Polres Lebak Iptu Moestafa Ibnu Syafir mengimbau dan mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memerangi peredaran gelap narkotika
"Kami menghimbau dan mengajak kepada seluruh elemen masyarakat dan orang tua untuk meningkatkan kepedulian mengawasi terhadap pergaulan putra putrinya, serta lingkungan sekitar dan segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan narkoba maupun peredaran narkoba. Langkah ini diharapkan dapat melindungi generasi muda dari bahaya narkotika serta mewujudkan lingkungan yang aman, sehat, dan bersih dari narkoba," imbaunya.(C2P)
LEBAK, lensafokus.id – Kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang melibatkan oknum Sekretaris Desa (Sekdes) Gunung Anten berinisial DW masih bergulir. Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Organisasi Masyarakat Badak Banten Perjuangan (BBP), selaku pendamping pelapor, menyatakan akan mengawal proses hukum dan menyoroti dugaan persoalan lain yang menurut mereka perlu ditelaah oleh aparat berwenang.
Kuasa pendamping pelapor, Eli Sahroni, menegaskan pihaknya memilih mendorong proses penegakan hukum dan etik dibandingkan penyelesaian melalui mediasi.
“Kami sudah final, satu tujuan hanya untuk penegakan hukum pidana dan penegakan etik,” tegas Eli Sahroni kepada wartawan, Senin (12/10/2026).
Menurut Eli, laporan yang saat ini ditangani Satreskrim Polres Lebak tidak hanya berkaitan dengan dugaan KDRT, tetapi juga mencakup dugaan pelanggaran ketentuan perkawinan serta persoalan etik yang berkaitan dengan posisi DW sebagai perangkat desa.
DPP BBP menyampaikan bahwa pihaknya menyoroti dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019.
Pihak pendamping pelapor menyinggung ketentuan mengenai pencatatan perkawinan, asas monogami, serta persyaratan poligami sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Dugaan tersebut, menurut BBP, berkaitan dengan hubungan antara DW dan seorang perempuan berinisial FFR.
Namun, dugaan tersebut masih memerlukan pemeriksaan dan pembuktian oleh lembaga yang berwenang. Penilaian mengenai terpenuhi atau tidaknya unsur pelanggaran hukum harus didasarkan pada fakta dan alat bukti yang sah.
Selain itu, BBP menilai perkara tersebut perlu ditelaah berdasarkan ketentuan KUHP Nasional, khususnya Pasal 411 dan Pasal 412 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, yang mengatur tindak pidana perzinaan dan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan yang sah. KUHP Nasional tersebut mulai berlaku pada 2 Januari 2026.
Meski demikian, penerapan pasal-pasal tersebut tidak dapat dilakukan hanya berdasarkan dugaan. Proses hukum harus memperhatikan unsur tindak pidana, ketentuan mengenai pihak yang berhak mengadu, serta bukti yang diperoleh dalam penyidikan.
Selain menyoroti dugaan tindak pidana, DPP BBP menyebut telah menyampaikan laporan terkait dugaan pelanggaran etik DW kepada Camat Cimarga dan Komisi Etik Pemerintah Daerah Kabupaten Lebak.
Menurut Eli, laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran kewajiban dan larangan bagi perangkat desa, termasuk ketentuan yang mengatur perilaku serta tanggung jawab dalam menjalankan jabatan.
BBP merujuk pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah, termasuk melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024. Ketentuan mengenai larangan dan sanksi terhadap perangkat desa perlu diterapkan sesuai aturan yang berlaku serta hasil pemeriksaan oleh instansi berwenang.
Eli menegaskan pihaknya menyerahkan pembuktian dugaan pelanggaran tersebut kepada aparat penegak hukum dan lembaga yang memiliki kewenangan untuk memeriksa persoalan etik.
“Kami menilai kedua terlapor selain dugaan KDRT juga berpotensi dijerat Pasal 411 dan 412. Untuk DW ada tambahan dugaan pelanggaran etik. Biarlah aparat dan lembaga yang berwenang yang membuktikan,” pungkasnya.
Hingga berita ini disusun, pihak DW maupun FFR belum memberikan keterangan resmi terkait pernyataan dan dugaan yang disampaikan DPP BBP. Redaksi Lensafokus.id masih berupaya meminta konfirmasi kepada pihak-pihak terkait, termasuk kepolisian dan instansi pemerintah daerah yang disebut dalam laporan. (C2p)
KOTA TANGERANG, lensafokus.id — Wali Kota Tangerang, Sachrudin, menghadiri peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-31 Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Benteng di kantor perusahaan tersebut, Jalan DR. Sitanala, Kelurahan Mekarsari, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang, Banten, Senin (12/10/2026).
Dalam momentum peringatan tersebut, Perumda Tirta Benteng menargetkan diri menjadi perusahaan percontohan melalui peningkatan tata kelola manajemen, digitalisasi layanan, serta perluasan jangkauan pelayanan air bersih bagi masyarakat.
Direktur Utama Perumda Tirta Benteng, Doddy Efendy, mengatakan pihaknya terus mematangkan sistem tata kelola manajemen berbasis aplikasi. Langkah tersebut dilakukan untuk mendukung target perusahaan agar menjadi percontohan, baik di tingkat daerah maupun di luar daerah.
“Kami siap mewujudkan target yang diberikan Bapak Wali Kota Sachrudin untuk menjadi perusahaan percontohan. Karena kalau sudah bicara percontohan, tentunya sudah masuk jadi perusahaan terbaik yang manfaatnya bisa dirasakan masyarakat Kota Tangerang,” ujar Doddy, Senin (12/10/2026).
Selain memperkuat tata kelola perusahaan, Perumda Tirta Benteng juga terus berupaya meningkatkan jangkauan pelayanan air bersih. Salah satu agenda strategis yang disiapkan adalah ekspansi wilayah pelayanan ke Zona 3 pada 2027.
Doddy menjelaskan, persiapan perluasan pelayanan tersebut telah dilakukan, termasuk percepatan pembangunan jaringan pipa. Perusahaan juga berupaya meningkatkan penerapan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dalam pelaksanaan programnya.
“Kami telah menyiapkan program peningkatan jangkauan pelayanan ini dengan sebaik-baiknya. Percepatan pembangunan jaringan pipanya sudah mulai dilakukan, sekaligus meningkatkan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3),” tambahnya.
Sebelumnya, Perumda Tirta Benteng memperingati HUT ke-31 melalui kegiatan doa bersama dan pemberian santunan kepada 460 anak yatim yang berasal dari seluruh kecamatan di Kota Tangerang. (Sumarna)
TANGERANG, lensafokus.id — Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tangerang, Soma Atmaja, membuka wahana permainan rakyat dan kegiatan festival Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Alun-alun Tigaraksa, Senin (12/10/2026). Kegiatan tersebut merupakan bagian dari rangkaian perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-394 Kabupaten Tangerang yang menghadirkan hiburan bagi masyarakat sekaligus kesempatan bagi pelaku UMKM lokal untuk mempromosikan produk mereka.
Dalam sambutannya, Soma Atmaja menyampaikan bahwa perayaan HUT ke-394 Kabupaten Tangerang menjadi momentum untuk mensyukuri perjalanan panjang daerah sekaligus memperkuat komitmen bersama dalam melanjutkan pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“Perayaan Hari Ulang Tahun ke-394 Kabupaten Tangerang merupakan momentum bersejarah untuk mensyukuri perjalanan panjang daerah yang kita cintai ini, sekaligus memperkuat komitmen bersama dalam melanjutkan pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” ujar Soma.
Menurut Soma, pembukaan wahana permainan rakyat dan festival UMKM bukan sekadar menjadi bagian dari kemeriahan perayaan hari jadi daerah. Kegiatan ini juga menjadi ruang kebersamaan bagi masyarakat, sarana hiburan keluarga, sekaligus kesempatan untuk menggerakkan perekonomian rakyat.
“Wahana permainan rakyat diharapkan dapat menghadirkan suasana yang meriah, menyenangkan, dan ramah keluarga, sehingga seluruh lapisan masyarakat dapat turut merasakan kebahagiaan dalam perayaan HUT Kabupaten Tangerang,” ungkapnya.
Ia menambahkan, kehadiran festival UMKM merupakan bentuk dukungan terhadap pelaku usaha lokal agar dapat memperkenalkan produk, memperluas pasar, meningkatkan penjualan, serta mengembangkan usaha supaya semakin maju dan berdaya saing.
Menurutnya, UMKM memiliki peran strategis dalam menggerakkan perekonomian daerah. Di balik setiap produk yang dipasarkan, terdapat kerja keras, kreativitas, semangat kewirausahaan, serta harapan keluarga untuk memperoleh kehidupan yang lebih baik.
“Oleh karena itu, saya mengajak seluruh masyarakat untuk mendukung produk lokal. Mari kita cintai, gunakan, dan banggakan produk UMKM daerah kita sendiri,” tuturnya.
Soma juga mengajak masyarakat menjadikan perayaan HUT ke-394 Kabupaten Tangerang sebagai momentum untuk memperkuat rasa memiliki, kebersamaan, dan kecintaan terhadap daerah. Ia mengingatkan pentingnya menjaga ketertiban, keamanan, kebersihan, serta kenyamanan selama kegiatan berlangsung.
Kepada para pengunjung, Soma berpesan agar menikmati wahana permainan dan produk-produk UMKM dengan tetap mengutamakan keselamatan serta menjaga lingkungan.
Ia turut menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh panitia, perangkat daerah, pelaku UMKM, pengelola wahana permainan rakyat, serta semua pihak yang telah berkontribusi dalam menyukseskan kegiatan tersebut.
“Semoga sinergi dan kolaborasi yang terbangun dapat terus diperkuat demi menghadirkan Kabupaten Tangerang yang semakin gemilang,” pungkasnya.
Melalui wahana permainan rakyat dan festival UMKM ini, Pemerintah Kabupaten Tangerang berharap perayaan HUT ke-394 dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, baik melalui hiburan keluarga maupun penguatan usaha lokal, sehingga turut mendukung peningkatan kesejahteraan dan daya saing masyarakat. (Red)
Jakarta, lensafokus.id -- Kabupaten Tangerang meraih penghargaan Jamsostek Award 2026 atas dukungan dan kontribusi nyata dalam pencapaian Universal Coverage Jamsostek (UCJ). Piagam penghargaan tersebut diterima langsung Bupati Tamgerang, Moch. Maesyal Rasyid menghadiri wawancara dan menyampaikan paparan penyelenggaraan BPJS Ketenagakerjaan di Kabupaten Tangerang di Hotel Pullman Jakarta Pusat, Senin (12/10/26)
Pada kesempatan tersebut, Bupati Maesyal mengucapkan rasa syukur dan terima kasihnya kepada seluruh perangkat daerah, pelaku usaha dan masyarakat yang telah berpartisipasi aktif dalam program UCJ di Kabupaten Tangerang
"Alhamdulillah pada hari ini, bersama dengan beberapa kepala OPD antara lain Kepala Dinas Tenaga Kerja, Kepala BPKAD, Kepala Dinas Bina Marga, Kepala Dinas Sosial dan juga dari BPJS ketenagakerjaan, kita mendapatkan apresiasi dari tim penilai Jamsostek Award 2026," ujar Bupati Maesyal
Dia mengungkapkan bahwa penghargaan tersebut diraih karena Kabupaten Tangerang dinilai sangat mendukung dan mampu melakukan inovasi dan terobosan penyelenggaraan BPJS Ketenagakerjaan, khususnya bagi para pekerja rentan
"Menurut tim penilai bahwa Kabupaten Tangerang cukup berinovasi dalam hal memberikan jaminan perlindungan kepada masyarakat, khususnya para pekerja rentan terhadap kecelakaan dan lain sebagainya," ungkapnya
Bupati Maesyal menegaskan bahwa pemerintah daerah berkomitmen penuh untuk terus mendorong perluasan cakupan UCJ, khususnya para pekerja rentan seperti nelayan, pesapon, petani, pedagang kecil, tukang ojeg dan pekerja rentan lainnya
"Pemerintah daerah dalam hal ini memberikan perhatian dan atensi serius terhadap perlindungan keselamatan para rentan. Jaminan BPJS Ketenagakerjaan setiap tahun akan kita berikan aloasikan anggaran untuk kepentingan jaminan tersebut," tandasnya
Lanjut dia, pemerintah daerah bersama BPJS Ketenagakerjaan akan terus memperkuat sinergi dan kolaborasi agar kesadaran akan pentingnya perlindungan dan jaminan keselamatan kepada para pekerjanya
"Kita akan terus mendorong perangkat daerah, para pimpinan perusahaan, pelaku usaha dan masyarakat mampu memberikan perlindungan dan jaminan keselamat kerja bagi para pekerjanya," imbuhnya
Bupati Maesyal juga menandaskan bahwa komitmen pemerintah dalam memberikan perlindungan dan jaminan keselamatan kerja merupakan bentuk kehadiran pemerintah dalam upaya memenuhi kebutuhan dasar masyarakat
"Ini adalah tugas bersama. Pemerintah daerah hadir dalam upaya memberikan pelayanan dasar kepada masyarakat dari sisi jaminan keselamatan, kecelakaan atau kematian," tegasnya. (Red)
Tangerang, lensafokus.id – Dalam rangka memperingati Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang sekaligus merayakan World Rabies Day (Hari Rabies Sedunia), Pemerintah Kabupaten Tangerang melalui Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) bekerja sama dengan Perhimpunan Dokter Hewan Indonesia (PDHI) Cabang Banten 2 menggelar aksi Pelayanan Vaksinasi Rabies Gratis bagi hewan peliharaan, bertempat di Halaman Gedung Usaha Daerah (GUD), Puspemkab Tangerang, Tigaraksa, Senin (12/10/26).
Kegiatan edukatif dan preventif ini tidak hanya memberikan layanan suntik vaksin rabies cuma-cuma, melainkan juga membagikan vitamin, obat cacing, sampo khusus hewan, hingga pakan gratis (cat food & dog food) bagi para pencinta dan pemilik hewan peliharaan di Kabupaten Tangerang.
Bupati Tangerang, Moch. Maesyal Rasyid, meninjau langsung pelaksanaan kegiatan tersebut dan mengapresiasi tinggi kolaborasi DPKP bersama jajaran dokter hewan PDHI Banten 2 dalam menjaga kesehatan serta ketahanan lingkungan di wilayah Kabupaten Tangerang.
"Alhamdulillah, hari ini DPKP Pak Ujang bersama Dokter Joko dan seluruh pegawainya melaksanakan program vaksinasi gratis untuk hewan peliharaan warga Kabupaten Tangerang. Ini adalah wujud kepedulian dan kehadiran pemerintah daerah terhadap masyarakat yang hobi atau memelihara hewan—mulai dari kucing, anjing, musang, hingga kera," ujar Bupati Maesyal.
Bupati Massyal menegaskan bahwa perhatian pemerintah daerah tidak terbatas pada kesehatan manusia saja, melainkan mencakup makhluk hidup sekitarnya sebagai bagian dari lingkungan sosial yang seimbang.
"Kita semua memberikan atensi dari sisi kesehatan maupun suplemen nutrisi, bukan kepada manusia saja tetapi juga kepada hewan sebagai makhluk ciptaan Allah SWT yang harus mendapatkan bagian perhatian dari kita semua. Makanan kucing, makanan anjing, hingga vitaminnya sudah kita siapkan gratis," jelasnya.
Bupati menyebutkan antusiasme masyarakat sangat tinggi di mana sebanyak 306 ekor hewan peliharaan terdaftar secara online. Pemerintah Kabupaten Tangerang berkomitmen melayani seluruh pendaftar hingga selesai, bahkan memfasilitasi pendaftaran secara on the spot.
"Target kita sebanyak-banyaknya melayani warga. Sampai siang ini sudah ada 80 lebih kucing, 14 anjing, musang, dan ada 3 ekor kera yang juga ikut didaftarkan untuk divaksin. Jika ada yang belum terlayani di tempat pusat ini, layanan vaksinasi dan klinik hewan gratis juga terus dibuka secara bertahap di Puskeswan (Pusat Kesehatan Hewan) Balaraja dan Curug," tambah Bupati Maesyal.
Bupati juga mengimbau warga agar memanfaatkan rangkaian program layanan hewan yang disiapkan DPKP, termasuk program sterilisasi gratis hewan peliharaan yang secara bertahap dilaksanakan dalam rangkaian peringatan HUT Kabupaten Tangerang.
Sementara itu, pihak Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) Kabupaten Tangerang Ujang Sudiartono menjelaskan bahwa kegiatan vaksinasi rabies massal di Gedung Usaha Daerah ini merupakan puncak dari rangkaian program memperingati Hari Rabies Sedunia dan Hari Jadi Ke-394 Kabupaten Tangerang.
"Kegiatan hari ini merupakan rangkaian berkelanjutan. Pertama kita mulai pada 1 Oktober lalu di Klinik Hewan, disusul program sterilisasi gratis pada 5 dan 6 Oktober kemarin, dan hari ini puncak vaksinasi rabies gratis. Target vaksinasi kita hari ini mencapai 400 dosis vaksin rabies untuk mengakomodasi pendaftar online maupun pendaftar on the spot di lokasi," ujar Kadis Ujang.
Lebih lanjut Kabid Bidang Pengendalian Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner Joko Ismadi mengungkapkan bahwa para pemilik hewan yang hadir mendapatkan paket perawatan dan suplemen pendukung guna menjaga imunitas hewan peliharaan pascavaksinasi.
"Selain vaksinasi, masyarakat yang datang kita berikan pakan stimulasi untuk kucing dan anjing, serta kita berikan obat cacing dan sampo khusus hewan. Untuk sosialisasi informasi kegiatan ini, kami sebar secara masif melalui akun Instagram resmi dinas, Instagram klinik hewan, serta media sosial pribadi rekan-rekan pegawai DPKP," tambah Kabid Joko.
Dari sisi teknis keterlibatan tenaga medis hewan, keterlibatan aktif PDHI Banten 2 dalam ajang pelayanan publik ini juga menjadi wadah pengembangan profesi berkelanjutan bagi para dokter hewan. Keterlibatan para dokter spesialis medis hewan pada aksi sosial ini dikonversikan ke dalam kredit Satuan Kegiatan Pembelajaran Berlanjut (SKPB) sebagai salah satu prasyarat pemenuhan Surat Izin Praktik (SIP) dokter hewan di Kabupaten Tangerang.
Manfaat program gratis ini dirasakan langsung oleh masyarakat pencinta hewan. Elias Manao, warga asal Kecamatan Legok, mengaku sangat terbantu dengan adanya program vaksinasi gratis dan pembagian pakan serta vitamin hewan tersebut. Elias membawa 6 ekor kucing hasil penyelamatan (rescue) dari jalanan untuk divaksinasi.
"Sangat membantu sekali dan kami mengucapkan terima kasih kepada Pemda Kabupaten Tangerang, terutama Bapak Bupati atas programnya yang sangat bagus. Bagi kami pemelihara dan pencinta hewan, ini sangat meringankan beban biaya. Biasanya biaya vaksin rabies sekitar Rp75.000 per ekor, kalau bawa 6 ekor terasa sekali harganya. Tapi di sini gratis, ditambah dapat bonus pakan gratis dan obat cacing," tutur Elias.
Pemerintah Kabupaten Tangerang memastikan hingga saat ini belum ditemukan kasus rabies di wilayah Kabupaten Tangerang. Langkah pencegahan dini melalui penyuntikan vaksin rabies ini akan terus dimasifkan secara berkala demi mempertahankan predikat Kabupaten Tangerang bebas dari penyakit rabies. (Red)