KBB, lensafokus.id - Peredaran obat-obatan terlarang golongan G jenis Tramadol, Excimer dan tryhex tanpa ijin masih saja ada di wilayah Hukum Polres Cimahi tepatnya di JL Pembangunan, Cipatik, Kecamatan Cihampelas Kab Bandung Barat.
Penjualan obat obatan tersebut dengan bebas seolah tidak takut hukum, Jika mengacu kepada undang-undang yang berlaku peredaran obat keras daftar G jenis eximer dan Tramadol, ditegaskan pada Pasal 196 juncto Pasal 98 ayat 2 subsider Pasal 197 juncto Pasal 106 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Pengedar Obat-obatan terlarang dapat di ancam dengan hukuman penjara paling lama 15 tahun.
Beberapa warga sekitar sangat mengeluhkan adanya peredaran obat keras yang diduga tidak mengantongi izin edar tersebut, menurut warga sekitar peredaran obat itu dapat merusak generasi penerus bangsa.
Ironisnya obat obatan tersebut di jual belikan kepada anak anak di bawah umur, mulai dari anak sekolah setingkat SMP, SMA, hingga orang dewasa,
Hasil dari penulusuran tim media di lapangan, dari ungkapan para penunggu warung penjual obat obatan tersebut , mengungkapkan
"kami berani menjual obat obatan seperti ini karna sudah kordinasi ke Aparat Penegak Hukum (APH) setempat, bahkan kami selalu di lindungi oleh APH”ungkapan penunggu warung
Selain itu juga penunggu warung mengatakan "untuk bos nya namanya Nadjar, saya hanya orang yang jualan, korlapnya eki"
Hal ini tentunya menimbulkan pertanyaan warga masyarakat dengan kinerja Aparat Penegak Hukum (APH) Kabupaten Bandung Barat yang diduga mandul dalam menegakkan hukum
Pasalnya peredaran obat obatan tramadol di Kabupaten Bandung Barat Sudah berjalan lama namun tidak ada pemberantasan atau penindakan dari APH sesuai aturan hukum yang berlaku.
Maka dari itu kami meminta kepada Polda Jawa Barat Dan Mabes Polri juga Jajarannya harus menindak tegas dan berantas peredaran obat di Kabupaten Bandung Barat yang bikin resah warga masyarakat , dan diduga selalu di lindungi oleh APH setempat.
Jika hal ini dibiarkan akan menjadi dampak negatif bagi warga masyarakat dan anak anak bangsa , selain dari pada meracuni generasi muda obat obatan tersebut juga bisa mematikan anak naka bangsa-pungkas. (Tim)
Bogor, lensafokus.id - Pemerintah Desa (Pemdes) Babakan, Kecamatan Tenjo, Kabupaten Bogor, merealisasikan pembangunan infrastruktur yang dibiayai melalui Dana Desa (DD) tahap I Tahun Anggaran 2025. Proyek pembangunan ini untuk dua jenis kegiatan, yaitu sarana jalan dan perbaikan sumur alam.
Kepala Desa Babakan, Suwardi menerangkan, Dana Desa tahap pertama digunakan untuk pembangunan betonisasi jalan sepanjang 865 m x 3 m dan untuk perbaikan sumur tradisional.
"Satu titik di Kampung Babakan Cubluk dengan panjang hampir 900 meter dan lebar 3 meter, kemudian anggaran yang kedua untuk perbaikan sumur alam, sumur-sumur yang ada di resapan pinggiran sumur tradisional kita benahi," kata Suwardi, Kamis (29/5/25).

Menurutnya, Dana Desa terbukti dapat meningkatkan pembangunan di perdesaan. Meski, kata dia, prosesnya dilakukan secara bertahap. Bahkan pihaknya menargetkan pembangunan jalan utama desa akan rampung hingga tahun 2027.
"Alhamdulillah dengan adanya dana desa sekarang desa semakin berkembang, pembangunan semakin meningkat. Kami targetkan sampai 2027 jalan-jalan utama sudah rapih. Setelah itu difokuskan pada peningkatan sumber daya manusia, UMKM maupun peningkatan ekonomi," ujarnya
Selain itu, Suwardi berharap penyelenggaraan pemerintahan desa termasuk pelaksanaan program pemerintah berjalan dengan lancar sesuai mekanisme yang telah ditentukan.
"Mudah-mudahan semua berjalan sesuai dengan sistem dan tanggung jawabnya masing-masing, dari atas sampai bawah. Karena target pemerintah saat ini pembangunan dimulai dari desa," imbuhnya
Pemerintah Desa Babakan juga berharap, dengan membaiknya infrastruktur jalan, roda perekonomian desa bisa semakin bergerak dan kualitas hidup warga pun meningkat.
(Her)
Jakarta, lensafokus.id - Dalam rangka menghadapi ancaman krisis ekonomi, kemarin sore para pengusaha parantauan Sambas menggelar Sarasehan Ekonomi bersama Menteri UMKM, Maman Abdurrahman, di Empurau Restaurant, Jl. KH Moh Mansyur No.88 Jakarta, Jum'at (09/05/2025).
Acara ini juga dihadiri oleh Bupati Kabupaten Sambas, H. Satono, ratusan pengusaha, pelaku UMKM, Dirut Bank Kalbar, dan tokoh perkumpulan Tionghoa.
Sarasehan ini bertujuan untuk membahas peluang dan sinergi pengusaha dan pelaku UMKM dalam membangun ekonomi daerah perbatasan untuk percepatan mewujudkan Program Asta Cita Presiden Prabowo di tengah ekonomi global.

Bupati Kabupaten Sambas, H. Satono, menyatakan “Bahwa pertemuan seperti ini rutin dilakukan setiap tahun dan menjadi salah satu upaya untuk mengambil bagian dalam mendorong perekonomian Kabupaten Sambas.”Kata Satono.
Satono memaparkan potensi Kabupaten Sambas sebagai daerah yang memiliki populasi penduduk terbesar kedua di Provinsi Kalimantan Barat dan memiliki lahan pertanian hortikultura. “Kabupaten Sambas juga telah surplus beras sesuai data Badan Pusat Statistik (BPS) dan menjadi penyuplai beras untuk daerah lain.”
Satono mengajak para pengusaha dan pelaku UMKM untuk mewakafkan diri dan mengambil bagian sesuai kemampuan masing-masing dalam mendorong perekonomian dan membangun Kabupaten Sambas. Ia berharap agar tercipta sinergi dan kolaborasi antara pemerintah, pengusaha, dan pelaku UMKM untuk meningkatkan perekonomian Kabupaten Sambas dan berdampak positif bagi perekonomian nasional.
Dengan adanya Sarasehan Ekonomi ini, diharapkan dapat memperkuat sinergi dan kolaborasi antara pemerintah, pengusaha, dan pelaku UMKM dalam membangun ekonomi daerah perbatasan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. (Lingga)
Subang, lensafokus.id - Peredaran obat-obatan terlarang golongan G jenis Tramadol, Excimer dan tryhex tanpa ijin masih saja ada di wilayah Hukum Polres Subang tepatnya di Jl raya Subang-Ciater KM 10, Parung Kecamatan Subang Kabupaten Subang
Penjualan obat obatan tersebut dengan bebas seolah tidak takut hukum, Jika mengacu kepada undang-undang yang berlaku peredaran obat keras daftar G jenis eximer dan Tramadol, ditegaskan pada Pasal 196 juncto Pasal 98 ayat 2 subsider Pasal 197 juncto Pasal 106 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Pengedar Obat-obatan terlarang dapat di ancam dengan hukuman penjara paling lama 15 tahun.
Beberapa warga sekitar sangat mengeluhkan adanya peredaran obat keras yang diduga tidak mengantongi izin edar tersebut, menurut warga sekitar peredaran obat itu dapat merusak generasi penerus bangsa
Ironisnya obat obatan tersebut di jual belikan kepada anak anak di bawah umur, mulai dari anak sekolah setingkat SMP, SMA, hingga orang dewasa,
Hasil dari penulusuran tim media di lapangan, dari ungkapan para penunggu warung penjual obat obatan tersebut , mengungkapkan
"kami berani menjual obat obatan seperti ini karna sudah kordinasi ke Aparat Penegak Hukum (APH) setempat, bahkan kami selalu di lindungi oleh APH”ungkapan penunggu warung
Selain itu juga penunggu warung mengatakan "untuk bagian kordinator menyebut nyebut nama PEDO.
Hal ini tentunya menimbulkan pertanyaan warga masyarakat dengan kinerja Aparat Penegak Hukum (APH) Kabupaten Subang yang diduga mandul dalam menegakkan hukum
Pasalnya peredaran obat obatan tramadol di Kabupaten Subang Sudah berjalan lama namun tidak ada pemberantasan atau penindakan dari APH sesuai aturan hukum yang berlaku.
Maka dari itu kami meminta kepada Polda Jawa Barat Dan Mabes Polri juga Jajarannya harus menindak tegas dan berantas peredaran obat di Kabupaten Subang yang bikin resah warga masyarakat , dan diduga selalu di lindungi oleh APH setempat
Jika hal ini dibiarkan akan menjadi dampak negatif bagi warga masyarakat dan anak anak bangsa , selain dari pada meracuni generasi muda obat obatan tersebut juga bisa mematikan anak naka bangsa-pungkas. (Tim)
Bogor, lensafokus.id – Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) YPI Bani Harun Kecamatan Tenjo Kabupaten Bogor sukses menyelenggarakan Ujian Kesetaraan Paket C yang berlangsung dari tanggal 24 hingga 27 April 2025. Acara penting ini diikuti oleh puluhan warga belajar yang bersemangat untuk meraih ijazah setara Sekolah Menengah Atas (SMA).
Kepala Sekolah PKBM TB. Ulfi Ilhami dalam keterangannya menyampaikan rasa syukur dan bangganya atas kelancaran pelaksanaan ujian serta hasil yang menggembirakan.
"Alhamdulillah, seluruh rangkaian Ujian Kesetaraan Paket C ini berjalan dengan lancar dan sukses. Sebanyak 42 warga belajar telah dinyatakan lulus," ujarnya dengan penuh sukacita.

Lebih lanjut, Ulfi menambahkan bahwa keberhasilan ini merupakan buah dari kerja keras para tutor dan semangat belajar yang tinggi dari para warga belajar.
"Kami berharap ijazah Paket C ini dapat menjadi bekal berharga bagi para lulusan untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi, mencari pekerjaan yang lebih baik, atau mengembangkan potensi diri di berbagai bidang," imbuhnya.
Para warga belajar yang mengikuti ujian ini berasal dari berbagai latar belakang dan usia, menunjukkan semangat belajar sepanjang hayat yang patut diacungi jempol. Mereka telah melalui proses pembelajaran yang intensif di PKBM YPI Bani Harun dan berhasil menunjukkan kemampuan mereka dalam berbagai mata pelajaran yang diujikan.
Keberhasilan PKBM YPI Bani Harun dalam menyelenggarakan Ujian Kesetaraan Paket C dan meluluskan 42 warga belajar ini diharapkan dapat memotivasi masyarakat lainnya untuk terus belajar dan meningkatkan kualitas pendidikan melalui jalur non-formal. PKBM sebagai garda terdepan dalam pendidikan kesetaraan akan terus berkomitmen untuk memberikan layanan pendidikan yang berkualitas bagi masyarakat. (Asp)
KBB, lensafokus.id – Tepatnya di jalan Cipatat jalan raya Rajamandala no 389 RT 04 RW 12 Rajamandala kulon kecamatan CIPATAT kabupaten bandung barat obat obat terlarang golongan G, tanpa memiliki ijin makin merajalela, di beberapa titik di wilayah kabupaten bandung barat, modus penjualan nya dengan menentang warung warung kios kecil, untuk melakukan transaksi jual belikan obat obatan tersebut, bahkan sekaligus penjualan mulai di warung warung hingga cod
Ironisnya obat obatan tersebut di jual belikan kepada anak anak di bawah umur, mulai dari anak sekolah setingkat SMP, SMA, hingga orang dewasa.
Hasil dari penulusuran tim media di lapangan, dari ungkapan para penunggu warung penjual obat obatan tersebut, mereka bilang, ”kami berani menjual obat obatan seperti ini karna sudah berkordinasi dengan Aparat penegak hukum baik dari polres dan polsek, bahkan kami selalu di lindungi oleh APH” ungkapan para penunggu warung
Selain itu juga para penunggu warung mengatakan untuk bagian kordinator meyebut yebut nama RIJAL dan sekaligus bos nya, Melihat penomena seperti ini penjualan obat obatan tramadol tanpa ijin di wilayah kabupaten bandung barat , yang selalu di lindungi dari pihak APH, bahkan oknum APH itu sendiri, jadi dalang untuk memuluskan penjualan obat obatan terlarang golong G Jenis tramadol, Eximer, dan Trihex, tersebut
ketika tim investigasi melaporkan ke Polsek Cipatat, BRIPKA Dapid tidak ada tindakan sama sekali malahan beliau hanya menjawab laporan ini d limpahkan ke Kanit karna beliau tidak Bernai tanpa ijin dari Kanit
Seharusnya aparat penegak hukum APH harus memberantas peredaran obat obatan tersebut jangan menjadi dalang untuk memuluskan aksi aksi tersebut,
Sebagai mana dimaksud dalam pasal 196 Jo. Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) dan atau Pasal 197 Jo. Pasal 106 ayat (1) dan atau Pasal 198 Jo. Pasal 108 UU RI No 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan atau Undang-undang RI No 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.
Maka dari itu kami meminta kepada Mobes Polri dan Jajarannya harus menindak tegas dan berantas peredaran obat di kabupaten bandung barat yang bikin resah warga masyarakat, dan diduga selalu di lindungi oleh APH setempat.
Jika hal ini dibiarkan akan menjadi dampak negatif bagi warga masyarakat dan anak anak bangsa , selan dari pada meracuni generasi muda obat obatan tersebut juga bisa mematikan anak naka bangsa-pungkas. (Tim)