Nasional

Nasional (445)

BEKASI, lensafokus.id — Praktik penjualan obat keras golongan G secara ilegal di wilayah Inspeksi Kalimalang, Jayamukti, Kecamatan Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi, kembali menuai sorotan. Sebuah kios yang diduga kuat menjual Tramadol dan Hexymer tanpa resep dokter masih beroperasi, meski aktivitas tersebut telah lama dikeluhkan warga.

Saat ditemui di lokasi, penjaga kios mengakui bahwa dirinya hanya bekerja dan menyebut pemilik kios berinisial S, yang disebut-sebut berasal dari Aceh. Pengakuan ini memperkuat dugaan bahwa jaringan peredaran obat keras ilegal tersebut tidak berdiri sendiri, melainkan dikendalikan oleh pihak tertentu dari luar daerah.

Upaya konfirmasi pun dilakukan kepada S yang diduga sebagai pemilik kios. Namun, saat dihubungi melalui pesan singkat WhatsApp pada Minggu (11/1/2026), yang bersangkutan justru mengelak dan tidak mengakui keterkaitannya.

“Salah orang mungkin, saya lagi tugas di Aceh,” tulisnya singkat melalui pesan WhatsApp.

Pernyataan tersebut dinilai janggal dan terkesan menghindar, mengingat keterangan penjaga kios yang secara tegas menyebut inisial dan asal pemilik. Sikap saling lempar tanggung jawab ini semakin menguatkan dugaan bahwa praktik ilegal tersebut sengaja disamarkan untuk menghindari jerat hukum.

Sebagaimana diketahui, peredaran Tramadol dan Hexymer secara ilegal merupakan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara hingga 12 tahun dan denda miliaran rupiah. Aturan tersebut ditegakkan untuk melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan obat keras, khususnya di kalangan remaja dan anak muda.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari aparat penegak hukum terkait langkah penindakan terhadap kios yang diduga menjual obat keras ilegal tersebut. (Red)

Padang, lensafokus.id – Upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika terus digencarkan jajaran Polres Labuhanbatu Selatan. Terbaru, Satuan Reserse Narkoba berhasil membongkar kasus peredaran narkotika jenis ganja dengan jumlah besar, mencapai sekitar 26 kilogram, di wilayah Lingkungan Labuhan, Kecamatan Kotapinang.

Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari instruksi tegas Kapolres Labuhanbatu Selatan, AKBP Aditya S.P. Sembiring, S.I.K., yang menekankan kepada seluruh jajarannya agar tidak memberi ruang bagi pelaku kejahatan narkotika dan bertindak tegas serta terukur, khususnya terhadap pelaku yang mencoba melawan saat penindakan.

Kasat Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu Selatan, AKP Sahat Marulam Lumbangaol, S.H., mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus tersebut terjadi pada Jumat, 9 Januari 2026, sekitar pukul 12.00 WIB. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial DAS alias D (40), warga Jalan Berok Ambun Suri, Gunung Pangilun, Kota Padang.

“Tersangka kami amankan di Lingkungan Labuhan, Kecamatan Kotapinang, saat mengendarai satu unit mobil Ford Everest warna silver,” ujar AKP Sahat kepada wartawan.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sebanyak 26 paket yang diduga kuat berisi narkotika jenis ganja dengan berat bruto sekitar 26 kilogram. Selain itu, polisi turut menyita sejumlah barang bukti lainnya berupa uang tunai Rp75 ribu, satu unit telepon genggam merek Vivo warna abu-abu, satu buah dompet warna cokelat, serta satu unit mobil Ford Everest bernomor polisi BK 1305 XJ yang digunakan tersangka untuk mengangkut barang haram tersebut.

AKP Sahat menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan seorang pria yang kerap melintas di wilayah Lingkungan Labuhan dengan panggilan “Dor” dan diduga membawa narkotika jenis ganja. Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Satresnarkoba Polres Labuhanbatu Selatan yang dipimpin Kanit II Satresnarkoba, IPDA Dapot T. Simanjuntak, S.H., M.H., langsung melakukan penyelidikan dan pembuntutan.

“Pada saat hendak diamankan, tersangka sempat berupaya melarikan diri. Petugas kemudian melakukan tindakan tegas dan terukur sesuai prosedur yang berlaku untuk mengamankan tersangka,” jelasnya.

Saat ini, tersangka DAS alias D beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Labuhanbatu Selatan guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Polres Labuhanbatu Selatan menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya demi menjaga keamanan, ketertiban, serta melindungi generasi bangsa dari bahaya narkoba. (Red)

Bekasi, lensafokus.id – Pemerintah Desa Ciantra, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, resmi mengukuhkan 86 Ketua Rukun Tetangga (RT) se-Desa Ciantra dalam agenda pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan yang digelar di Aula Desa Ciantra, Minggu (11/01/2026).

Pelantikan ini sekaligus menandai dimulainya masa bakti Ketua RT periode 2026–2031, sebagai upaya memperkuat tata kelola pemerintahan desa di tingkat lingkungan sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Prosesi pelantikan dipimpin langsung oleh Kepala Desa Ciantra, Mulyadi Fernando, yang akrab disapa Bank Bulle. Dalam kesempatan tersebut, seluruh Ketua RT terpilih, baik yang baru menjabat maupun yang kembali dipercaya warga, secara resmi dikukuhkan untuk menjalankan tugas dan tanggung jawab di wilayah masing-masing.

Dalam sambutannya, Bank Bulle menegaskan bahwa Ketua RT memiliki peran strategis sebagai ujung tombak pelayanan publik sekaligus jembatan komunikasi antara pemerintah desa dan masyarakat.

“Ketua RT adalah pihak yang paling dekat dengan warga. Mereka harus peka terhadap setiap persoalan di lingkungan dan mampu menjadi solusi awal sebelum ditangani di tingkat desa,” ujar Mulyadi Fernando.

Ia juga menekankan bahwa jabatan Ketua RT bukan sekadar posisi struktural, melainkan amanah yang harus dijalankan dengan penuh integritas, kejujuran, dan rasa tanggung jawab.

“Saya berharap seluruh Ketua RT dapat bekerja secara adil, transparan, dan mengutamakan kepentingan masyarakat di atas kepentingan pribadi maupun golongan,” tegasnya.
Selain pelayanan administrasi, para Ketua RT juga diminta aktif menjaga keamanan, ketertiban, dan kerukunan warga di lingkungannya masing-masing. Menurut Bank Bulle, sinergi yang kuat antara Ketua RT, RW, perangkat desa, dan masyarakat menjadi kunci utama dalam mendukung pembangunan desa yang berkelanjutan. (Red(

Bekasi, lensafokus.id – Guna menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), Polsek Setu, Polres Metro Bekasi, menggelar Apel Malam Operasi Kejahatan Jalanan (OKJ) pada Sabtu malam, 10 Januari 2026, sekitar pukul 23.30 WIB. Apel tersebut berlangsung di kawasan Marketing Office (MO) dekat Roti Bakar 88, Desa Muktijaya, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi.

Kegiatan ini menjadi bagian dari program kerja rutin Polsek Setu dalam rangka mengantisipasi berbagai potensi tindak kriminal, khususnya kejahatan jalanan yang kerap terjadi pada malam hingga dini hari.

Kapolsek Setu, AKP Usep Aramsyah, S.H., M.H., menegaskan bahwa Operasi Kejahatan Jalanan bertujuan untuk menekan angka kriminalitas sekaligus meningkatkan rasa aman di tengah masyarakat.

“Melalui Operasi Kejahatan Jalanan ini, kami ingin memastikan masyarakat merasa aman dan nyaman dalam menjalankan aktivitasnya. Situasi kamtibmas di wilayah hukum Polsek Setu harus tetap kondusif dan terkendali,” ujar AKP Usep Aramsyah.

Apel malam tersebut melibatkan sejumlah unsur lintas sektor, di antaranya Koramil 06/Setu, Satpol PP Kecamatan Setu, Pokdarkamtibmas, Senkom, serta FKPPI. Sinergi antarinstansi ini diharapkan mampu memperkuat pengawasan dan respons cepat terhadap potensi gangguan keamanan.
Selain itu, masyarakat juga diimbau untuk turut berperan aktif menjaga lingkungan masing-masing serta tidak ragu melaporkan setiap indikasi gangguan kamtibmas kepada pihak kepolisian.

AKP Usep Aramsyah menambahkan, Operasi Kejahatan Jalanan akan dilaksanakan secara berkelanjutan dan terstruktur dengan melibatkan elemen masyarakat dan instansi terkait.
“Kegiatan ini akan terus kami lakukan secara rutin, sebagai bentuk komitmen Polsek Setu dalam menciptakan rasa aman dan nyaman bagi seluruh warga,” pungkasnya. (Red)

BEKASI, lensafokus.id — Peredaran obat keras golongan G seperti Tramadol dan Hexymer kian meresahkan di sejumlah wilayah Kabupaten Bekasi. Pantauan di lapangan pada Sabtu (10/1/2025) menemukan aktivitas penjualan obat terlarang tersebut berlangsung secara terang-terangan di Kampung Jati dan Kampung Kavling, Desa Cikarang, Kecamatan Cikarang Utara; Inspeksi Kalimalang, Jayamukti, Kecamatan Cikarang Pusat; serta Desa Kertamukti, Kecamatan Cikarang Barat.

Ironisnya, obat keras yang seharusnya hanya dapat diperoleh dengan resep dokter itu diduga diperjualbelikan bebas di tengah permukiman padat, kawasan industri, hingga lingkungan pendidikan. Kondisi ini memunculkan indikasi serius adanya dugaan pembiaran sistematis dari pihak berwenang, bahkan kuat dugaan terdapat aliran pembiayaan yang membuat jaringan peredaran tersebut terus hidup dan berkembang.

Di lapangan, modus penjualan terbilang beragam. Sejumlah kios yang tampak menjual produk kosmetik diduga menjadi kedok transaksi. Selain itu, praktik cash on delivery (COD) juga marak dilakukan, dengan sasaran utama kalangan remaja dan anak muda. Pola operasionalnya relatif tetap dan mudah dikenali oleh warga sekitar—seolah para pelaku kebal hukum dan tak tersentuh penindakan.

“Sudah lama jualannya seperti ini. Orang-orang sekitar juga tahu,” ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya. Ia menilai, lemahnya pengawasan dan minimnya penindakan menjadi faktor utama mengapa praktik ini terus berulang.

Kondisi tersebut dikhawatirkan berdampak serius terhadap masa depan generasi muda serta memicu gangguan sosial di lingkungan permukiman. Konsumsi Tramadol dan Hexymer tanpa pengawasan medis berisiko menimbulkan ketergantungan, gangguan kesehatan, hingga tindak kriminal turunan.

Salah seorang penjaga kios yang ditemui mengaku hanya bekerja. Ia menyebut pemilik kios berinisial S dan berasal dari luar kota. “Saya cuma jaga. Pemiliknya bukan orang sini,” katanya singkat.

Secara yuridis, peredaran Tramadol tanpa izin edar resmi dan tanpa resep dokter merupakan tindak pidana serius. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan mengatur ancaman pidana penjara hingga 12 tahun serta denda yang dapat mencapai miliaran rupiah bagi pelaku. Ketentuan tegas ini dibuat untuk melindungi kesehatan masyarakat dan mencegah penyalahgunaan obat-obatan berbahaya.

Namun hingga kini, publik mempertanyakan mengapa belum ada tindakan nyata dari aparat penegak hukum (APH). Kesan pembiaran semakin menguat seiring maraknya aktivitas yang terjadi berulang dan terbuka.

Hingga berita ini ditayangkan, belum ada klarifikasi dari pemilik kios yang diduga menjual obat terlarang tersebut. Aparat penegak hukum setempat juga belum memberikan pernyataan resmi terkait langkah penindakan yang akan dilakukan. Publik menanti komitmen nyata negara untuk menghentikan peredaran obat keras ilegal yang mengancam keselamatan masyarakat. (Tim)

TAPSEL, lensafokus.id – Komandan Kodim (Dandim) 0212/Tapsel Letkol Inf Dedi Harnoto mendampingi Komandan Resor Militer (Danrem) 023/Kawal Samudera Kolonel Inf Iwan Budiarso meninjau langsung percepatan pembangunan Jembatan Bailey di Desa Garoga, Kecamatan Batang Toru, Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel), Senin (29/12/2025)

Jembatan tersebut dibangun sebagai upaya pemulihan akses transportasi yang terputus akibat bencana banjir bandang dan tanah longsor, sekaligus menjadi jalur penghubung antara Kabupaten Tapanuli Selatan dan Kabupaten Tapanuli Tengah

Peninjauan dilakukan untuk memastikan progres pembangunan infrastruktur pascabencana berjalan sesuai rencana dan dapat segera dimanfaatkan oleh masyarakat

Melalui Tim Media Center, Dandim 0212/Tapsel menjelaskan bahwa sebelumnya TNI Angkatan Darat telah membangun satu unit Jembatan Bailey yang berada di perbatasan Desa Anggoli dan Desa Garoga. Jembatan tersebut saat ini sudah dapat dilalui kendaraan roda dua dan roda empat dengan batas maksimal tonase hingga 25 ton

“Namun demikian, akses darat dari Tapanuli Selatan menuju Tapanuli Tengah belum sepenuhnya normal. Masih dibutuhkan satu unit Jembatan Bailey tambahan yang berjarak sekitar 50 meter dari jembatan pertama agar arus lalu lintas tidak lagi bergantung pada jalan darurat maupun harus melintasi alur sungai,” ujar Dandim

Letkol Inf Dedi Harnoto berharap pembangunan jembatan tambahan tersebut dapat segera rampung, sehingga konektivitas antar wilayah dapat kembali pulih secepatnya

“Kita berharap sebelum Januari 2026, jembatan Bailey ini sudah bisa digunakan masyarakat yang melintas, sehingga perekonomian antar dua daerah ini dapat berjalan normal kembali,” tutup Dandim mengakhiri. (Sumarna)

Page 5 of 45
Go to top