Bekasi, lensafokus.id — Dunia pendidikan di Kabupaten Bekasi kembali tercoreng. Dugaan pungutan liar (pungli) mencuat dari SMKs Taruna Bhakti, yang disebut-sebut melakukan pungutan sebesar Rp 2.000.000 terhadap setiap calon siswa baru dalam proses Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2025/2026.
Informasi tersebut terungkap dari kesaksian sejumlah siswa yang diwawancarai awak media.
“Memang benar sekolah kami meminta uang sebesar Rp 2 juta untuk penerimaan siswa baru,” ungkap salah satu siswa yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Pernyataan itu sontak memantik perhatian publik. Pasalnya, pungutan dalam jumlah besar saat PPDB dianggap tidak wajar dan berpotensi melanggar ketentuan pemerintah mengenai larangan pungutan yang memberatkan peserta didik.
Upaya konfirmasi yang dilakukan awak media kepada Kepala Sekolah SMK Taruna Bakti, Emus, tidak membuahkan hasil. Saat dihubungi melalui pesan WhatsApp, Emus hanya menjawab singkat dan meminta agar pertemuan dilakukan minggu depan, tanpa memberikan penjelasan terkait dugaan pungutan tersebut.
Sikap tersebut dinilai sejumlah pihak sebagai bentuk ketidaktransparanan dan indikasi penghindaran klarifikasi publik, mengingat isu pungutan di lingkungan pendidikan merupakan persoalan serius yang menyangkut hak masyarakat untuk memperoleh pendidikan tanpa beban biaya yang tidak sah.
Jika benar terjadi, pungutan sebesar Rp 2 juta tersebut berpotensi melanggar Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, yang secara tegas melarang pihak sekolah maupun komite melakukan pungutan yang memberatkan peserta didik atau wali murid.
Dalam aturan itu disebutkan, sekolah hanya diperbolehkan menerima sumbangan sukarela, bukan pungutan wajib dengan nominal dan tenggat waktu tertentu.
“Kalau biaya itu diwajibkan dan ditentukan jumlahnya, maka itu sudah masuk kategori pungutan liar, apalagi jika tidak melalui mekanisme komite dan tidak ada dasar hukum yang jelas,” ujar salah satu pemerhati pendidikan di Bekasi yang enggan disebut namanya.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Sekolah SMKs Taruna Bhakti belum memberikan klarifikasi resmi, sementara pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi juga belum mengeluarkan pernyataan terkait dugaan pungli yang kini ramai diperbincangkan masyarakat. (Red)
