TANGERANG, lensafokus.id – Bupati Tangerang Moch. Maesyal Rasyid menghadiri penutupan Quranic Impact Training (Q-IMPACT) Banten yang ditutup oleh Wakil Gubernur Banten, Dimyati Natakusuma, Minggu (26/7/26).
Dalam sambutannya, Bupati Maesyal Rasyid menyambut baik dan mengapresiasi kegiatan Q-IMPACT yang merupakan ikhtiar positif untuk memperkuat kecintaan terhadap Al-Qur'an sekaligus membentuk sumber daya manusia yang memiliki akhlak dan karakter yang kuat.
"Kegiatan ini merupakan ikhtiar yang sangat baik dalam memperkuat kecintaan terhadap Al-Qur'an sekaligus membangun generasi yang tidak hanya berilmu tapi juga berakhlak mulia dan memiliki karakter yang kuat," ujar Bupati Maesyal Rasyid
Ia menegaskan, kecintaan terhadap Al-Qur'an tidak cukup hanya diwujudkan dengan membaca dan menghafalnya, tetapi harus tercermin dalam perilaku sehari-hari. Nilai-nilai seperti kejujuran, amanah, keadilan, kerja keras, kasih sayang, dan kepedulian sosial harus menjadi pedoman dalam kehidupan bermasyarakat.
"Yang jauh lebih penting adalah bagaimana nilai-nilai Al-Qur'an hadir dalam kehidupan sehari-hari, menjadi pedoman dalam bersikap, bekerja, bermasyarakat, dan memberikan manfaat bagi sesama," tandasnya.
Menurutnya, di tengah pesatnya perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan arus informasi, masyarakat membutuhkan generasi yang tidak hanya unggul secara intelektual, tetapi juga kokoh secara moral dan spiritual. Karena itu, kegiatan seperti Q-IMPACT memiliki peran strategis dalam membangun karakter generasi muda.
"Pembangunan daerah tidak hanya diukur dari kemajuan infrastruktur dan pertumbuhan ekonomi, tetapi juga dari kualitas akhlak, integritas, dan karakter masyarakatnya. Hal ini sejalan dengan komitmen kami untuk mewujudkan masyarakat yang sejahtera dan berdaya saing dengan fondasi nilai-nilai religius, kebersamaan, dan gotong royong," ungkapnya.
Di akhir sambutannya, Bupati berharap seluruh peserta dapat memanfaatkan kegiatan Q-IMPACT sebagai sarana memperdalam pemahaman terhadap Al-Qur'an, memperkuat semangat dakwah yang menyejukkan, serta menjadi teladan di tengah keluarga dan masyarakat.
"Semoga kegiatan ini mampu melahirkan semakin banyak generasi yang mencintai Al-Qur'an, mengamalkan nilai-nilainya dalam kehidupan, menjaga persatuan di tengah keberagaman, serta berkontribusi membangun Banten dan Indonesia yang lebih maju, harmonis, dan penuh keberkahan," pungkasnya
Ia juga berharap setelah selesainya kegiatan tersebut, seluruh peserta mampu menjadi teladan dan menginsiprasi lainnya baik di lingkungan keluarga maupun masyarakat serta berperan aktif dalam pembangunan daerah dimanapun berada. (Red)
Tangerang, lensafokus.id – Bupati Tangerang, Moch. Maesyal Rasyid bersama Wakil Bupati Tangerang, Intan Nurul Hikmah menghadiri acara NotaRace 2026 dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun Ikatan Notaris Indonesia (INI) ke-118 yang digelar di Eastvara BSD City Kab. Tangerang, Minggu (26/7/26).
Dalam sambutannya, Bupati Maesyal Rasyid mengucapkan selamat Hari Ulang Tahun ke-118 kepada Ikatan Notaris Indonesia. Menurutnya, organisasi profesi tersebut telah memberikan kontribusi besar dalam mendukung pelayanan kepada masyarakat dan diharapkan terus meningkatkan pengabdian di bidang administrasi hukum.
"Atas nama Pemerintah Kabupaten Tangerang kami mengucapkan selamat ulang tahun ke-118 kepada Ikatan Notaris Indonesia. Semoga semangat melayani masyarakat terus meningkat dan semakin memberikan kontribusi dalam bidang administrasi hukum maupun pertanahan," ujar Bupati Maesyal Rasyid
Pihaknya juga mengapresiasi penyelenggaraan NotaRace yang turut menghadirkan pelaku UMKM. Menurutnya, kegiatan tersebut tidak hanya mendorong masyarakat menerapkan gaya hidup sehat, tetapi juga memberikan dampak positif terhadap perkembangan para pelaku UMKM dan pertumbuhan perekonomian daerah.
"Melalui kegiatan ini kita tidak hanya berolahraga bersama, tetapi juga mendukung perkembangan UMKM di Kabupaten Tangerang. Mudah-mudahan kita semua selalu sehat dan tetap semangat dalam menjalankan tugas dan pengabdian kepada masyarakat," katanya.
Sementara itu, Wabup Intan mengatakan NotaRace memberikan dampak positif bagi Kabupaten Tangerang karena mampu menarik ribuan peserta dari berbagai daerah di Indonesia sehingga berbagai potensi pariwisata dan perhotelan juga dapat lebih dikenal lebih luas
"Saya melihat acara ini sangat positif dan dampaknya sangat luas. Peserta datang dari seluruh Indonesia sehingga semakin banyak masyarakat yang mengenal Kabupaten Tangerang. Kegiatan ini juga memberikan dampak positif bagi sektor perhotelan dan perekonomian daerah," ujar Wabup Intan.
Dia juga mengaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Tangerang mendukung penuh penyelenggaraan kegiatan tersebut yang juga melibatkan koordinasi lintas instansi, penyediaan fasilitas, pelayanan pemeriksaan kesehatan, hingga fasilitasi perizinan agar kegiatan tersebut juga dapat dirasakan manfaatnya secara langsung
"Harapan kami kegiatan seperti ini dapat terus diselenggarakan setiap tahun karena selain memperkenalkan Ikatan Notaris Indonesia kepada masyarakat, juga memperkuat sinergi dengan pemerintah. Semoga Ikatan Notaris Indonesia semakin sukses dan terus mendampingi pemerintah dalam berbagai kegiatan yang positif," pungkasnya.
Ketua Umum Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia (INI), Dr. Irfan Adiansyah, mengatakan antusiasme peserta yang mengikuti avara NotaRace tahun 2026 sangat tinggi. Dari sekitar 3.700 peserta, sekitar 70 persen merupakan notaris yang datang dari berbagai daerah di Indonesia.
"Melalui NotaRace ini kita ingin menunjukkan bahwa notaris tidak hanya memberikan pelayanan kepada masyarakat, tetapi juga harus menjaga kesehatan agar tetap bersemangat dalam menjalankan amanah. Kegiatan ini menjadi wadah mempererat silaturahmi, membangun kebersamaan, dan menumbuhkan semangat hidup sehat bagi keluarga besar Ikatan Notaris Indonesia," ungkapnya. (Red)
Serang, lensafokus.id – Konflik internal Partai Persatuan Pembangunan (PPP) di Provinsi Banten semakin memanas. Sengketa kepengurusan yang bergulir dari Mahkamah Partai hingga Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, kini merembet pada saling somasi terkait hak penggunaan Kantor DPW PPP Banten.
Sekretaris DPW PPP Banten Ahmad Fauzi atau yang akrab disapa Rully menegaskan, upaya pengambilalihan kantor secara paksa merupakan tindakan yang tidak dapat dibenarkan dan berpotensi masuk ranah pidana.
"Jika ada pihak yang ingin mengambil kantor secara paksa, maka itu kami anggap sebagai bentuk premanisme berkedok hukum. Pengambilalihan kantor secara paksa merupakan tindakan kriminal. Kami tidak akan gentar. Untuk menegakkan prinsip keadilan, kami siap menghadapi," tegas Sekjen DPW PPP Banten,Rully, pada Jumat (24/7/2026).
Perselisihan di tubuh PPP bukan hanya terjadi di Banten. Rangkaian gugatan yang muncul di berbagai daerah merupakan bentuk ketidakpuasan sebagian kader terhadap kebijakan DPP PPP yang menerbitkan sejumlah Surat Keputusan (SK) pemberhentian pengurus.
Ratusan pengurus PPP dari berbagai wilayah tercatat terlibat dalam dinamika tersebut, di antaranya berasal dari Maluku, Sulawesi Barat, Sulawesi Tengah, Kalimantan, Nusa Tenggara Barat, Bali, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat, hingga Banten.
Banten menjadi salah satu daerah yang paling disorot karena selama ini dikenal sebagai salah satu basis politik Mardiono yang sebelumnya pernah menjabat Ketua DPW PPP Banten.
Di wilayah ini, konflik tidak hanya berlangsung melalui jalur hukum, tetapi juga berkembang menjadi saling somasi mengenai hak penggunaan Kantor DPW PPP Banten.
Bermula dari SK DPP PPP konflik kepengurusan bermula setelah DPP PPP menerbitkan Surat Keputusan Nomor 0081/SK/DPP/W/I/2026 tentang Penetapan Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DPW PPP Banten, Baihaki Sulaiman dan Sekretaris Ida Hamidah, pada 30 Januari 2026 yang ditandatangani H. Mardiono dan Waskjen DPP PPP, Jabbar Idris.
Menanggapi keputusan tersebut, Subadri Ushuluddin dan Ahmad Fauzi selaku Ketua dan Sekretaris DPW PPP Banten mengajukan gugatan ke Mahkamah Partai pada 31 Januari 2026 sebagai upaya penyelesaian sesuai mekanisme internal partai.
Namun, sebelum terdapat putusan dari Mahkamah Partai, beredar informasi di media sosial mengenai pelaksanaan Musyawarah Wilayah (Muswil) DPW PPP Banten pada Maret 2026. Pelaksanaan Muswil tersebut dinilai kubu Subadri-Ahmad Fauzi sebagai bentuk pengabaian terhadap proses penyelesaian sengketa yang masih berjalan di Mahkamah Partai.
Tidak lama kemudian, DPP PPP kembali menerbitkan Surat Keputusan hasil Muswil yang menetapkan Neng Siti Julaiha sebagai Ketua DPW PPP Banten. SK tersebut ditandatangani Ketua Umum DPP PPP H. Mardiono dan Wakil Sekretaris Jenderal DPP PPP pada 9 April 2026.
Gugatan Berlanjut ke Pengadilan karena selama sekitar empat bulan belum memperoleh tindak lanjut dari Mahkamah Partai, Subadri Ushuluddin dan Ahmad Fauzi melalui kuasa hukum Ari Setiadi & Rekan mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap Mardiono ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Gugatan diajukan pada 3 Juni 2026 dan tercatat dengan Nomor Perkara 423/Pdt.G/2026/PN.Jkt.Pst pada 23 Juni 2026.
Di tengah proses persidangan yang masih berlangsung, Neng Siti Julaiha disebut telah melayangkan dua kali somasi kepada kepengurusan DPW PPP Banten yang dipimpin Subadri Ushuluddin dan Ahmad Fauzi, masing-masing pada 13 Juli dan 20 Juli 2026.
Isi somasi tersebut, menurut Ahmad Fauzi, meminta penyerahan Kantor DPW PPP Banten, bahkan disertai ancaman akan dilakukan pengambilalihan secara paksa.
"Kami sudah menerima dua kali somasi dari Neng Siti Julaiha yang ingin mengambil alih kantor secara paksa. Somasi tersebut juga sudah kami jawab sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ujar Ahmad Fauzi.
Rakor DPW dan DPC Sebagai tindak lanjut atas somasi tersebut, DPW PPP Banten di bawah kepemimpinan Subadri Ushuluddin dan Ahmad Fauzi menggelar Rapat Koordinasi bersama DPC PPP se-Provinsi Banten di Kantor DPW PPP Banten pada 23 Juli 2026. Rapat tersebut sekaligus menjadi forum untuk menyikapi somasi kedua yang diterima dari kubu Neng Siti Julaiha.
Menurut Rully, hasil rapat menghasilkan kesepakatan agar seluruh pihak menghormati proses hukum yang masih berjalan, baik di Mahkamah Partai maupun di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Kami meminta seluruh pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Perselisihan ini seharusnya diselesaikan melalui mekanisme hukum, bukan dengan tindakan sepihak ataupun upaya pengambilalihan kantor secara paksa," katanya.
Hingga berita ini diturunkan, proses gugatan Perbuatan Melawan Hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat masih berlangsung. Sementara itu, belum diperoleh keterangan atau tanggapan dari pihak Neng Siti Julaiha maupun DPP PPP terkait pernyataan yang disampaikan kubu Subadri Ushuluddin dan Ahmad Fauzi. Sebagai bagian dari prinsip keberimbangan, redaksi akan memuat tanggapan dari pihak terkait apabila telah diterima. (Red)
KOTA TANGERANG, lensafokus.id – Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Kota Tangerang memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-26 dengan menggelar tasyakuran dan doa bersama di Rumah Makan Situ Gede, Kota Tangerang, Sabtu malam (25/7/2026).
Acara berlangsung penuh keakraban dan dihadiri oleh seluruh pengurus serta anggota LPM se-Kota Tangerang. Turut hadir Camat Tangerang, Yudi Pradana, beserta sejumlah tokoh masyarakat dan kerabat Ketua LPM Kota Tangerang, Hasanudin BJ.
Dalam sambutannya, Camat Tangerang Yudi Pradana menyampaikan ucapan selamat atas peringatan HUT ke-26 LPM Kota Tangerang. Ia berharap LPM terus menjadi organisasi yang semakin maju, solid, dan mampu memperkuat sinergi dengan pemerintah maupun masyarakat.
"Selamat ulang tahun yang ke-26 untuk Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kota Tangerang. Semoga semakin jaya, solid, dan terus bersinergi dalam mendukung pembangunan daerah," ujar Yudi.
Ia juga menyampaikan apresiasi atas dedikasi dan kontribusi LPM selama ini sebagai mitra strategis pemerintah dalam mendorong partisipasi masyarakat di berbagai bidang pembangunan.
"Terima kasih kepada LPM Kota Tangerang yang selama ini menjadi mitra strategis pemerintah dalam menggerakkan partisipasi masyarakat. Semoga di usia yang ke-26 ini LPM semakin solid, inovatif, dan terus memberikan manfaat bagi masyarakat," tambahnya.
Puncak peringatan HUT ke-26 diisi dengan doa bersama sebagai ungkapan rasa syukur atas perjalanan dan pengabdian LPM dalam mendukung pembangunan serta pemberdayaan masyarakat di Kota Tangerang.

Sementara itu, Ketua LPM Kota Tangerang, Hasanudin BJ, menegaskan komitmen organisasinya untuk terus memperkuat sinergi dengan Pemerintah Kota Tangerang, pemerintah kecamatan, dan kelurahan dalam menjalankan berbagai program pemberdayaan masyarakat.
"LPM akan terus bersinergi dengan pemerintah di semua tingkatan untuk mewujudkan program-program pemberdayaan yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat," katanya.
Hasanudin juga menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kota Tangerang atas kepercayaan yang selama ini diberikan kepada LPM sebagai mitra dalam pembangunan.
"Kami mengucapkan terima kasih atas kepercayaan yang telah diberikan kepada LPM Kota Tangerang. Semoga ke depan LPM semakin adaptif, inovatif, dan mampu menjadi lembaga yang solutif dalam menjawab berbagai kebutuhan masyarakat," pungkasnya. (Sumarna)
LEBAK, lensafokus.id – Keberadaan aktivitas penambangan emas dan batu bara yang dilakukan masyarakat di wilayah Lebak Selatan kembali menjadi perhatian. Ketua Umum Badak Banten Perjuangan, H. Eli Sahroni, menilai pemerintah perlu memberikan kepastian hukum dan solusi terhadap aktivitas pertambangan rakyat yang selama ini dilakukan di kawasan yang berada dalam pengelolaan negara.
Menurut Eli Sahroni, aktivitas penambangan rakyat tersebar di sejumlah kawasan yang berada di lahan negara yang dikelola Perum Perhutani, termasuk di area bekas konsesi pertambangan PT Aneka Tambang (Antam) Tbk di kawasan Cikotok, Kecamatan Cibeber, Kabupaten Lebak.
Ia berpendapat bahwa para penambang merupakan warga negara yang berupaya mencari nafkah dengan memanfaatkan potensi sumber daya alam di lahan negara.
«"Masyarakat menambang emas maupun batu bara di lahan negara yang berada dalam pengelolaan Perhutani. Mereka tidak mengambil atau merusak tanaman milik Perhutani. Karena itu, persoalan ini perlu dilihat secara utuh dan dicarikan solusi, bukan hanya dipandang dari sisi penegakan hukum semata," ujar Eli Sahroni.»
Pria yang akrab disapa King Badak itu mengatakan negara memiliki kewajiban untuk mengelola sumber daya alam sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang menyatakan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
Menurutnya, kondisi ekonomi menjadi salah satu faktor yang mendorong masyarakat melakukan aktivitas penambangan rakyat.
«"Banyak warga yang turun menambang karena faktor ekonomi. Negara harus hadir memberikan solusi agar masyarakat dapat memperoleh penghidupan yang layak, sekaligus memastikan seluruh aktivitas dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku," katanya.»
Di sisi lain, Eli mengingatkan para penambang agar tetap mengutamakan aspek keselamatan kerja. Ia menilai aktivitas penambangan rakyat memiliki tingkat risiko yang tinggi sehingga penggunaan perlengkapan keselamatan menjadi hal yang tidak bisa diabaikan.
«"Keselamatan harus menjadi prioritas. Gunakan alat pelindung diri dan perhatikan standar keamanan saat bekerja. Jangan sampai mencari nafkah justru berujung pada kecelakaan yang membahayakan nyawa," tegasnya.»
Selain itu, Eli mendorong para penambang rakyat untuk membentuk wadah organisasi atau koperasi sebagai sarana koordinasi dan pembinaan. Menurutnya, keberadaan koperasi dapat menjadi jembatan komunikasi antara masyarakat penambang dengan pemerintah serta mempermudah pembinaan maupun pengelolaan aktivitas pertambangan rakyat.
«"Saya mendorong para penambang membentuk atau bergabung dalam koperasi agar lebih mudah berkoordinasi, memperoleh pembinaan, dan memperjuangkan kepentingan para penambang secara kelembagaan. Misalnya bergabung dengan Koperasi IMJ yang sudah ada di Kecamatan Cibeber," pungkasnya.»
Eli berharap pemerintah pusat, pemerintah daerah, serta instansi terkait dapat merumuskan kebijakan yang mampu memberikan kepastian hukum bagi masyarakat penambang rakyat, tanpa mengabaikan aspek keselamatan kerja, perlindungan lingkungan hidup, serta ketentuan perizinan yang berlaku. (C2p)