Items filtered by date: Wednesday, 11 March 2026

LEBAK, lensafokus.id – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Lebak dinilai teledor dalam menjalankan tugas pelayanan administrasi kependudukan. Pasalnya, instansi tersebut diduga meloloskan permohonan pemindahan alamat Kartu Tanda Penduduk (KTP) dari Kabupaten Lebak ke luar daerah tanpa sepengetahuan pemiliknya.

Kasus ini dialami B Suliasmini, warga Jalan Kota Baru II, Kelurahan Muara Ciujung Timur, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak. Perubahan alamat tersebut baru diketahui keluarga setelah terjadi pemotongan uang pensiun miliknya.

Anak korban, Asep Aprianto, mengungkapkan bahwa kejadian tersebut terungkap saat dirinya mengantar ibunya mengambil uang pensiun di kantor pos. Namun ia terkejut karena dana yang diterima ibunya berkurang drastis dari Rp2 juta menjadi Rp500 ribu.

“Setelah kami tanyakan kepada petugas kantor pos, ternyata uang tersebut dipotong karena ibu saya disebut memiliki pinjaman di koperasi di daerah Cilembang, Jawa Barat,” kata Asep, Rabu (11/03/2026).

Asep mengaku semakin terkejut setelah mengetahui alamat KTP milik ibunya telah berubah tanpa pernah mengajukan permohonan pindah domisili.

“Kami sekeluarga kaget. Ibu saya tidak pernah mengajukan pindah alamat keluar daerah. Tapi kenapa KTP miliknya bisa berubah alamat ke wilayah Jawa Barat,” ujarnya.

Menurut Asep, perubahan alamat itu terjadi sekitar satu bulan lalu. KTP ibunya yang sebelumnya beralamat di Rangkasbitung tiba-tiba tercatat berpindah ke Kampung Cilembang, Kecamatan Cihideung, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat.

IMG 20260311 WA0044

Tak hanya itu, berdasarkan informasi yang diterima keluarga, identitas baru tersebut juga diduga digunakan oleh oknum untuk mengajukan pinjaman ke koperasi dengan nilai cicilan Rp1,5 juta per bulan selama 24 bulan. Pembayaran cicilan tersebut bahkan dilakukan melalui pemotongan uang pensiun milik ibunya.

“Kerugian orang tua saya jadi berlipat. Pertama alamat KTP berubah tanpa sepengetahuan, kedua identitas itu diduga disalahgunakan untuk pinjaman,” ungkapnya.

Asep pun meminta Disdukcapil Kabupaten Lebak bertanggung jawab atas dugaan kelalaian tersebut. Ia menilai proses administrasi kependudukan yang seharusnya ketat justru terkesan tidak profesional.

“Kami minta Disdukcapil bertanggung jawab. Kok bisa sampai terjadi seperti ini, jelas merugikan orang tua saya,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Disdukcapil Kabupaten Lebak, Ahmad Nur Muhammad, belum dapat dimintai keterangan terkait dugaan pemindahan alamat KTP tanpa sepengetahuan pemilik. Saat hendak ditemui di ruang kerjanya, yang bersangkutan sedang mengikuti rapat.

“Bapak sedang rapat, mungkin bisa datang lagi siang,” ujar salah seorang pegawai Disdukcapil di depan ruang kerja kepala dinas.

Terpisah, staf pelayanan Kartu Identitas Anak (KIA) Disdukcapil Lebak, Toni Fatoni, mengatakan pihaknya akan melakukan penelusuran terkait proses pemindahan alamat tersebut.

“Kita akan telusuri. Biasanya saya hafal siapa yang mengajukan, tapi karena saya lupa meng-upload berkasnya, jadi harus dicek dulu,” katanya.

Toni menjelaskan, proses pemindahan alamat KTP dapat dilakukan secara online dan tetap harus melibatkan pihak kelurahan sebagai penerbit surat keterangan pindah.

“Prosesnya harus ada surat keterangan pindah dari kelurahan. Setelah disetujui, pengambilan dokumen bisa dilakukan oleh siapa saja,” jelas Toni. (Cecep)

Published in Banten
Go to top