Items filtered by date: Wednesday, 04 March 2026
Wednesday, 04 March 2026 16:25

Sekda Buka Bazar Ramadan 1447 H di GTG

Tangerang, lensafokus.id - Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tangerang, Soma Atmaja membuka Bazar Ramadhan 1447 Hijriah yang diselenggarakan oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Tangerang di Gerai Tangerang Gemilang, Kec. Cikupa (04/03/26)

Dalam sambutannya, Sekda Soma mengungkapkan kegiatan tersebut merupakan salah satu upaya nyata pemerintah daerah dalam mendukung pengembangan usaha mikro, kecil, dan menengah serta menggerakkan roda perekonomian masyarakat, sekaligus memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk memperoleh kebutuhannya saat Ramadan dan menjelang hari raya Idul Fitri

"Bazar ini sangat positif. Selain sebagai wadah bagi para pelaku UMKM untuk mempromosikan dan memasarkan produk-produknya kepada masyarakat, meningkatkan daya saing pelaku usaha lokal, sekaligus memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memperoleh kebutuhan berbuka puasa maupun produk fashion muslim dengan harga yang terjangkau," ungkap Sekda Soma

Lanjut dia, selain sebagai media promosi produk-produk lokal para pelaku usaha, kegiatan tersebut diharapkan dapat menjadikan Gerai Tangerang Gemilang sebagai salah satu pusat promosi dan pemasaran produk-produk unggulan daerah yang dapat menarik minat masyarakat untuk berkunjung serta berbelanja produk lokal hasil karya masyarakat Kabupaten Tangerang.

"Saya berharap kegiatan ini tidak hanya untuk memperkuat promosi produk lokal Kabupaten Tangerang, namun juga bisa menjadikan GTG ini sebagai salah satu pusat promosi dan pemasaran produk-produk unggulan daerah," ujarnya

Ia pun menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Tangerang serta seluruh panitia penyelenggara yang telah mempersiapkan kegiatan ini dengan baik. Dan berharap semoga Bazar Ramadhan tersebut dapat berjalan dengan lancar, tertib, dan memberikan manfaat yang besar bagi masyarakat.

"Kepada seluruh masyarakat Kabupaten Tangerang, saya mengajak untuk memanfaatkan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya dengan mengunjungi bazar ini serta mendukung produk-produk UMKM lokal kita. Mari kita bersama-sama mendorong kemajuan ekonomi daerah yang lebih kuat dan berkelanjutan," pungkasnya.

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Resmiyati Marningsih melaporkan bahwa Bazar Ramadhan 1447 H dilaksanakan mulai tanggal 4-6 Maret 2026 di Gerai Tangerang Gemilang.

"Kegiatan bazar ini diikuti oleh 21 pelaku usaha yang terdiri dari UMKM, IKM, dan pelaku ritel di Kabupaten Tangerang yang menghadirkan berbagai produk seperti kebutuhan bahan pokok, makanan dan minuman, serta produk fashion dan alas kaki," jelasnya.

Pihaknya berharap kehadiran para pelaku usaha tersebut juga dapat memberikan pilihan yang lebih beragam bagi masyarakat dalam memenuhi kebutuhan selama bulan suci Ramadan.

"Kegiatan ini tidak hanya menjadi ajang promosi dan transaksi ekonomi semata tetapi diharapkan mampu memperkuat penggunaan produk dalam negeri. Semakin banyak masyarakat yang mengenal dan membeli produk lokal, secara tidak langsung juga turut mendukung pertumbuhan ekonomi daerah serta meningkatkan kesejahteraan para pelaku usaha kecil dan menengah," ungkapnya. (Red)

Published in Banten

LEBAK, lensafokus.id – Camat Kalanganyar, Bayu Hadiyana, angkat bicara terkait keluhan sejumlah nasabah PNM Mekaar di wilayahnya. Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Bayu menegaskan bahwa pihak kecamatan dalam waktu dekat akan melakukan klarifikasi kepada Unit PNM Mekaar atas laporan yang beredar di masyarakat.

Menurut Bayu, kewajiban membayar pinjaman merupakan komitmen antara nasabah dan pihak PNM. Namun demikian, ia mengingatkan agar proses penagihan tetap dilakukan secara profesional dan tidak melanggar aturan.

“Kewajiban nasabah membayar hutang adalah komitmen nasabah dengan PNM. Namun demikian, harapannya dalam proses penagihan tidak boleh dilakukan dengan cara-cara intimidatif, melanggar privasi, atau bahkan mengabaikan norma kesopanan di masyarakat,” ujar Bayu. Rabu (4/3/2026).

Ia juga mengimbau semua pihak untuk menahan diri sembari menunggu hasil klarifikasi.

“Kami minta semua pihak untuk tenang. Untuk itu kami akan mengklarifikasi terhadap temuan tersebut,” pungkasnya.

Sementara itu, pengamat sosial Asep Ruzmin, menegaskan bahwa proses penagihan kredit kepada nasabah harus mengacu pada Standar Operasional Prosedur (SOP) yang diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Ia merujuk pada Otoritas Jasa Keuangan melalui regulasi POJK No. 22 Tahun 2023, yang menekankan pentingnya etika profesional dalam penagihan kredit. Salah satu poin utama adalah penagihan hanya boleh dilakukan kepada debitur yang bersangkutan, bukan kepada pihak lain yang tidak memiliki hubungan hukum dengan pinjaman tersebut.

“Petugas PNM Mekaar yang menagih hutang kepada nasabah dengan melanggar SOP sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 22 Tahun 2023 dapat dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis,” jelas Asep.

Ia menambahkan, sanksi tersebut dapat dijatuhkan dengan atau tanpa didahului peringatan tertulis. Bahkan, dalam ketentuan tersebut juga diatur kemungkinan denda administratif dengan nilai maksimal mencapai Rp15 miliar.

“Jika ada nasabah yang ditagih oleh kreditur dengan cara melanggar SOP, maka dapat mengajukan pengaduan resmi ke OJK,” tegasnya. (Cecep)

Published in Banten
Go to top