Items filtered by date: Sunday, 29 March 2026

Kota Tangerang, lensafokus.id - Wakil Wali Kota Tangerang H. Maryono menghadiri Halal Bihalal dan Pemantapan Bekal Manasik Calon Jamaah Haji KBIHU Nurul Hikmah bin Bakri di Aula Grand El Hajj, Cipondoh, Minggu (29/3/2026).

Dalam kesempatan tersebut, Maryono menyampaikan ucapan selamat Idulfitri 1447 Hijriah sekaligus mengajak para calon jamaah memanfaatkan momentum Syawal untuk mempererat silaturahmi dan memperkuat niat beribadah ke Tanah Suci.

“Momentum ini sangat tepat untuk kita saling memaafkan dan mempererat silaturahmi, sekaligus memperkuat niat Bapak dan Ibu sekalian dalam menjemput panggilan Allah ke Tanah Suci Mekah Al-Mukaromah,” ujarnya.

Di hadapan 240 calon jamaah haji, Maryono menekankan pentingnya kesiapan fisik dan mental sebagai bekal utama dalam menjalankan ibadah haji. Ia mengingatkan agar para jamaah menjaga kesehatan, memperkuat keimanan, serta memiliki kesabaran selama menjalani rangkaian ibadah.

Selain itu, pemahaman manasik juga dinilai krusial agar pelaksanaan ibadah berjalan lancar dan khusyuk.

“Selain mengandalkan pembimbing, bapak ibu semua diharapkan memiliki pengetahuan manasik yang mumpuni agar dapat beribadah dengan khusyuk saat berada di Mekah maupun Madinah,” pesannya.

Maryono juga memastikan Pemerintah Kota Tangerang akan terus memberikan dukungan dan doa bagi seluruh calon jamaah.

“Pemerintah Kota Tangerang insyaallah senantiasa mendoakan agar seluruh calon jamaah haji diberikan kelancaran, kesehatan, dan perlindungan selama menjalankan rukun Islam kelima ini, serta kembali ke tanah air dengan predikat haji mabrur,” pungkasnya. (Red)

Published in Banten

Kota Tangerang, lensafokus.id – Keberadaan Taman Gajah yang terletak di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kota Tangerang, terus menarik perhatian masyarakat dari berbagai daerah. Taman yang memiliki ikon patung gajah berukuran besar ini kerap dipadati pengunjung, terutama pada sore hingga malam hari dan saat akhir pekan.

Dari pantauan di lokasi, suasana taman terlihat ramai oleh keluarga yang membawa anak-anak untuk bermain dan bersantai.

Beragam fasilitas permainan disediakan untuk anak-anak, salah satunya trampolin yang menjadi wahana favorit karena mampu memberikan pengalaman bermain yang seru dan aman.

Seorang pengunjung, Yani (29), mengaku senang mengajak anaknya bermain di taman tersebut. “Tempatnya enak buat santai, anak-anak juga banyak pilihan mainannya. Anak saya paling suka trampolin, jadi betah lama di sini,” ujarnya.

Selain wahana permainan, taman ini juga menjadi spot berfoto yang menarik berkat keberadaan patung gajah yang dibuat dari material logam bekas ban dan komponen industri, sehingga terlihat unik dan artistik, terutama saat malam hari dengan pencahayaan lampu taman.

Pengunjung lain yang datang dari luar Kota Tangerang juga menyampaikan kesan positifnya. Mereka menilai taman ini mudah diakses, bersih, dan cocok sebagai tempat rekreasi keluarga tanpa harus mengeluarkan biaya besar.

Dengan suasana yang nyaman serta fasilitas yang ramah anak, Taman Gajah di Jalan Perintis Kemerdekaan kini menjadi salah satu ruang terbuka hijau yang digemari masyarakat untuk melepas penat sekaligus menghabiskan waktu bersama keluarga. (Sumarna)

Published in Banten

PROBOLINGGO, lensafokus.id – Seorang Kepala Biro (Kabiro) Radar CNN wilayah Surabaya berinisial ASIS menjadi korban dugaan penganiayaan oleh oknum yang mengaku berasal dari organisasi masyarakat (ormas) Sakera. Peristiwa tersebut telah dilaporkan secara resmi ke pihak kepolisian.

Berdasarkan Tanda Bukti Lapor dari Polres Probolinggo Kota, insiden terjadi pada Sabtu, 28 Maret 2026 sekitar pukul 19.00 WIB di rumah salah satu warga di wilayah Sumberasih, Kabupaten Probolinggo.

Dalam laporan tersebut disebutkan, korban diduga mengalami pemukulan di bagian badan dan kepala dari jarak dekat. Akibat kejadian itu, korban mengalami luka lecet pada lengan sebelah kiri.

Terduga pelaku merupakan seorang pria yang mengaku berasal dari ormas Sakera dan juga dikaitkan dengan ormas Garuda Sakti. Hingga saat ini, identitas pelaku masih dalam proses penyelidikan oleh pihak kepolisian.

Direktur Utama Radar CNN, yang akrab disapa Abah Edy Macan, menyampaikan keprihatinannya atas kejadian tersebut. Ia menegaskan bahwa korban saat itu tengah menjalankan tugas jurnalistik.

“Yang bersangkutan sedang bertugas sebagai jurnalis, melakukan koordinasi terkait informasi dugaan aktivitas tertentu. Namun dalam pelaksanaan tugasnya, justru terjadi dugaan tindakan penganiayaan. Padahal pers dilindungi oleh negara dalam menjalankan tugasnya sesuai prosedur,” ujarnya.

Ia juga meminta Kapolres Probolinggo segera menindaklanjuti kasus ini secara serius. Selain itu, ia berharap Polda Jawa Timur hingga Mabes Polri turut memberikan perhatian khusus terhadap kasus tersebut, sebagai bentuk komitmen perlindungan terhadap kerja jurnalistik.

Kasus ini dilaporkan dengan dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 466 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Saat ini, Polres Probolinggo Kota tengah menangani laporan tersebut dan melakukan penyelidikan lebih lanjut guna mengungkap pelaku serta motif di balik kejadian tersebut. (Sumarna)

Published in Nasional

Lebak, lensafokus.id – Dugaan pengelolaan wisata tanpa izin di kawasan lahan Perhutani wilayah Penyaungan Timur, Kabupaten Lebak, mencuat dan menuai sorotan tajam dari kalangan aktivis lingkungan. Kepala Resort Pemangkuan Hutan (KRPH) Penyaungan Timur, Ayi Mahmud, terkesan irit bicara saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp terkait legalitas pengelolaan tersebut, Sabtu (28/03/2026).

Dalam keterangannya yang singkat, Ayi hanya menyebutkan bahwa terdapat tiga lokasi wisata yang berada di lahan Perhutani, yakni Cibobos, Karang Beureum, dan Catangi. Ia menegaskan bahwa pengelolaan wisata tersebut dilakukan langsung oleh pihak Perhutani, termasuk pengelolaan tiket masuk dan parkir.

“Dikelola langsung oleh Perhutani, mulai dari tiket masuk hingga parkiran,” ujar Ayi singkat.

Ia juga mengungkapkan bahwa hasil pendapatan dari lokasi wisata tersebut disetorkan ke kantor Perhutani berdasarkan pendapatan harian. Dalam kondisi ramai, pemasukan disebut bisa mencapai Rp2 juta per hari. Adapun tarif yang dikenakan kepada pengunjung tergolong murah, yakni Rp5.000 per orang untuk tiket masuk, Rp2.000 untuk parkir motor, dan Rp4.000 untuk parkir mobil.

Namun, pernyataan tersebut justru memunculkan tanda tanya besar, terutama terkait aspek perizinan dan kepatuhan terhadap regulasi pengelolaan kawasan hutan untuk kegiatan wisata.

Aktivis Peduli Lingkungan Kabupaten Lebak, Indra Bayu, menilai bahwa pengelolaan wisata di kawasan hutan tidak bisa dilakukan sembarangan dan wajib memenuhi sejumlah ketentuan yang diatur dalam regulasi pemerintah.

“Pemanfaatan lahan Perhutani untuk wisata harus memiliki izin resmi dan tidak boleh mengubah fungsi utama kawasan hutan. Selain itu, pengelola wajib mematuhi prinsip kelestarian lingkungan,” tegas Indra.

Ia menjelaskan, dalam aturan yang berlaku, pemanfaatan kawasan hutan untuk wisata masuk dalam kategori jasa lingkungan, bukan perubahan fungsi lahan. Oleh karena itu, setiap pengelolaan harus melalui proses perizinan berusaha yang sah.

Tak hanya itu, pengelola juga diwajibkan membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar 2,5 persen dari pendapatan kotor sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2024.

“Kalau tidak ada izin, itu jelas pelanggaran. Bahkan bisa berujung pada sanksi administratif, denda, hingga pidana,” ujarnya.

Indra juga menyoroti aspek teknis pembangunan fasilitas wisata di kawasan hutan. Menurutnya, pembangunan harus menggunakan metode ramah lingkungan, seperti pondasi tradisional (umpak, rakit, atau cerucuk) guna meminimalisir kerusakan tanah.

Selain itu, terdapat zona-zona yang tidak boleh dibangun secara permanen, seperti sempadan sungai, area mata air, dan lereng curam yang termasuk dalam kawasan perlindungan.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan rinci dari pihak Perhutani terkait status perizinan resmi dari ketiga lokasi wisata tersebut. Minimnya transparansi ini semakin memperkuat dugaan adanya pengelolaan yang belum sepenuhnya sesuai dengan regulasi yang berlaku. (Cecep)

Published in Banten
Go to top