Items filtered by date: Thursday, 26 June 2025

TANGERANG, lensafokus.id – Bupati Tangerang, Moch. Maesyal Rasyid, menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Ia menilai bahwa memutus rantai peredaran narkoba merupakan langkah strategis demi menyelamatkan masa depan bangsa.

Menurut Bupati Maesyal, penyalahgunaan narkotika tidak hanya merusak kesehatan dan masa depan generasi muda, tetapi juga menjadi ancaman serius terhadap ketahanan keluarga, sosial, dan keamanan nasional.

“Perang terhadap narkoba adalah bagian penting dari upaya mewujudkan visi pembangunan Kabupaten Tangerang, yaitu 'Terwujudnya Masyarakat Kabupaten Tangerang yang Sejahtera dan Berdaya Saing',” ujarnya dalam acara Peringatan Hari Anti Narkotika Internasional Lapangan Raden Aria Yudhanegara, Puspemkab Tangerang, Kamis (26/6/2025).

Ia juga menandaskan bahwa masyarakat yang sejahtera tidak bisa dibangun di atas pondasi yang rapuh akibat narkoba. Demikian pula daya saing tidak akan tumbuh dari generasi yang terjerat ketergantungan dan keputusasaan.

“Hanya dengan generasi yang sehat, kuat, dan bebas narkoba, kita dapat melangkah pasti menuju Generasi Emas Indonesia 2045,” imbuhnya.

Pihaknya juga menekankan pentingnya pendekatan pencegahan dan rehabilitasi. Pencegahan, menurutnya, adalah benteng utama dalam melindungi generasi muda dari jerat narkoba, sedangkan rehabilitasi menjadi jembatan pemulihan agar mereka yang telah terpapar dapat kembali menjadi individu produktif di tengah masyarakat.

“Peringatan ini merupakan momentum penting untuk memperkuat komitmen dan sinergi dalam memerangi penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika. Langkah ini tidak hanya dilakukan melalui penindakan hukum, tetapi juga dengan pendekatan pencegahan yang masif dan rehabilitasi menyeluruh,” jelasnya.

Dengan mengusung tema “Memutus Rantai Peredaran Gelap Narkoba melalui Pencegahan, Rehabilitasi, dan Pemberantasan Menuju Indonesia Emas 2045”, Bupati Maesyal pun turut mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut ambil bagian dalam memutus rantai peredaran narkoba.

“Saya mengajak seluruh elemen masyarakat, pemerintah, penegak hukum, dunia pendidikan, lembaga keagamaan, tokoh masyarakat, media, hingga lingkungan keluarga, untuk bersatu padu membangun kesadaran dan kekuatan bersama melawan narkoba, dari tingkat desa hingga kabupaten,” serunya.

Di kesempatan yang sama, Bupati juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh jajaran Badan Narkotika Kabupaten Tangerang atas dedikasi dan kerja keras dalam upaya Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).

Pemerintah Kabupaten Tangerang, lanjutnya, akan terus mendukung langkah-langkah strategis dan program edukatif yang melibatkan berbagai elemen masyarakat. Termasuk di dalamnya penyediaan layanan rehabilitasi yang inklusif serta pemberdayaan komunitas dan pemuda sebagai agen perubahan. (Red)

Published in Banten

Lebak, lensafokus.id - Pemerintah Kabupaten Lebak, Banten siap melaksanakan Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) Sekolah Rakyat untuk jenjang sekolah menengah atas (SMA) dengan menetapkan 100 peserta didik.

"Semua peserta didik 100 orang itu berdasarkan hasil seleksi ketat melalui wawancara dan pengisian kuesioner," kata Kepala Dinas Sosial Kabupaten Lebak Eka Dharmana Putra di Rangkasbitung, Kamis 26/06/2025

Sekolah Rakyat akan dicanangkan Presiden Prabowo Subianto pada 14 Juli 2025.

Pemerintah Kabupaten Lebak sudah siap melaksanakan KBM Sekolah Rakyat tahun ajaran 2025/2026 sebagai sekolah perintis di Provinsi Banten dengan 100 peserta didik terdiri atas empat rombongan belajar (rombel). Setiap rombel 25 siswa.

Peserta didik berasal dari keluarga miskin ekstrem yang masuk dalam desil 1 dan 2 menurut Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang diterbitkan Badan Pusat Statistik (BPS).

Ia menjelaskan KBM Sekolah Rakyat untuk sementara di gedung Balai Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP) Rangkasbitung. Penggunaan tempat itu sudah disetujui Kemendikdasmen dan Kemensos untuk tahun ajaran pertama.

Selanjutnya, Sekolah Rakyat pindah ke Kompleks Asrama Pembelajaran di Kampung Cipampang, Kecamatan Panggarangan yang telah diusulkan seluas 10 hektare oleh Bupati Lebak Hasbi Asyidiki. Pembangunan sarana dan prasarana Sekolah Rakyat oleh Kementerian PUPR, sedangkan Kemendikdasmen merekrut tenaga kependidikan dan non-kependidikan, serta Kemensos menyediakan calon siswa.

Ia berharap pembangunan Sekolah Rakyat secepatnya direalisasikan untuk menyiapkan generasi unggul dengan sumber daya manusia (SDM) yang siap bersaing pada era globalisasi dan memajukan bangsa.

Program Sekolah Rakyat memberikan akses pendidikan gratis dan berkualitas bagi anak-anak dari keluarga miskin. Kegiatan belajar mengajar di sekolah itu secara gratis karena biayanya ditanggung pemerintah.

Saat ini, kata dia, tempat Sekolah Rakyat di gedung BPMP dengan sistem sekolah berasrama, sedang dilakukan, antara lain perbaikan ruangan belajar, ruangan makan, dan ruangan tidur.

"Saya kira gedung PMP sangat representatif dan layak untuk proses KBM Sekolah Rakyat," katanya.

Sejumlah siswa Sekolah Rakyat mengatakan siap mengikuti KBM dengan konsentrasi belajar untuk menimba ilmu selama tiga tahun pada jenjang SMA.

"Kami merasa senang diterima Sekolah Rakyat dengan biaya sepenuhnya ditanggung pemerintah," kata salah satu siswa warga Rangkasbitung, Kabupaten Lebak. (Cecep M. C)

Published in Banten

Lebak, lensadokus.id - Kepastian kesetaraan status pegawai pemerintah terjawab sudah setelah ada revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara ( ASN) Nomor tahun 2025 dan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah ( Permendikdasmen) nomor 7 tahun 2025.

Dalam peraturan perundang- undangan yang baru itu setiap Pegawai Pemerintah baik dengan Perjanjian Kerja ( PPPK) bisa menduduki jabatan kepala dinas, meskipun sebelumnya jabatan ini lebih umum diisi oleh Pegawai Negeri Sipil ( PNS).

" Undang-Undang ASN baru membuka peluang bagi PPPK untuk mengisi jabatan struktural, termasuk jabatan kepala dinas", kata eli sahroni aktivis Banten pemerhati pendidikan provinsi Banten

Menurut Eli Sahroni, meskipun PPPK bisa menjadi kepala dinas, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan. Tidak serta merta bisa menduduki jabatan struktural kendati masa kerja sudah cukup namun ada persyaratan lain yang di tentukan oleh intansi tersebut.

" Bagi PPPK atau P3K yang ingin menduduki jabatan struktural termasuk kepala dinas harus melalui seleksi yang ketat dan memenuhi kriteria serta kualifikasi yang ditetapkan oleh instansi terkait", kata Eli Sahroni

Masih menurut Eli Sahroni, kompetensi dan pengalaman kerja menjadi pertimbangan utama dalam seleksi.
Selain itu, pendidikan, usia, dan kesehatan juga menjadi kriteria yang dipertimbangkan.

" Instansi terkait mungkin memiliki persyaratan tambahan yang disesuaikan dengan kebutuhan spesifik jabatan. Itu merupakan hak dan kewenangannya", jelas eli sahroni.

Dikatakannya,tidak ada lagi perbedaan hak untuk menempati posisi tertinggi karena sama-sama pegawai pemerintah. Maka dengan demikian, PPPK memiliki peluang untuk mencapai posisi puncak karir, termasuk jabatan kepala dinas, asalkan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dan melalui proses seleksi yang berlaku.

" Jangan lagi ada perdebatan tentang PPPK dan ASN , sama -sama pegawai pemerintah ", imbuh king badak sebutan lain eli sahroni. (Cecep)

Published in Banten
Go to top