Tangerang, lensafokus.id - Dinas Pendidikan Provinsi Banten melaksanakan sosialisasi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk memberikan edukasi kepada seluruh kepala sekolah yang ada di wilayah kabupaten Tangerang, kegiatan tersebut bertempat di SMAN 1 kabupaten Tangerang. Sosialisasi sistem penerimaan murid baru SMA Negeri 1 Kabupaten Tangerang tahun ajaran 2025/2026 telah dilaksanakan dengan sukses. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan informasi yang jelas dan transparan kepada calon siswa dan orang tua tentang proses penerimaan siswa baru. Kegiatan di laksanakan di ruang pertemuan SMA Negeri 1 kabupaten Tangerang, Rabu (11/06/2025).
Dalam sosialisasi tersebut, pihak sekolah menjelaskan tentang prosedur pendaftaran, kriteria seleksi, dan timeline penerimaan siswa baru. Seluruh yang hadir juga diberikan kesempatan untuk bertanya dan meminta klarifikasi tentang proses penerimaan.
Pihak sekolah juga menjelaskan tentang sistem yang digunakan dalam penerimaan siswa baru, serta kebijakan lainnya yang terkait dengan proses penerimaan. Dengan demikian, calon siswa dan orang tua dapat memahami proses penerimaan dengan lebih baik dan dapat mempersiapkan diri dengan lebih baik pula.
Sosialisasi ini diharapkan dapat membantu meningkatkan kesadaran dan pemahaman calon siswa dan orang tua tentang proses penerimaan siswa baru di SMA Negeri 1 Kabupaten Tangerang, sehingga proses penerimaan dapat berjalan dengan lancar dan transparan.
Kepala SMAN 1 Kabupaten Tangerang Dra Hj.Djamilah Sudjana M.Si menyampaikan bahwa untuk di SMAN 1 Kabupaten Tangerang menjalankan penerimaan siswa baru dengan ketentuan yang sudah di berlakukan oleh Dinas Pendidikan Provinsi Banten.
“SMAN 1 Kabupaten Tangerang melaksanakan penerimaan sesuai dengan ketentuan dari Dinas Pendidikan Provinsi Banten, dan semua aturan sudah ditentukan sesuai dengan sistem yang digunakan,” ucapnya.
Dirinya juga menyampaikan dalam sambutannya bahwa pelaksanaan SPMB bertujuan untuk menyampaikan seluruh tata cara dalam penerimaan murid baru yang hendak masuk ke sekolah SMA Negeri 1 Kabupaten Tangerang serta agar siswa dan siswi yang masuk di sekolah SMA Negeri 1 Kabupaten Tangerang memang sesuai prinsip dan kompetensi.
“Pelaksanaan Sosialisasi SPMB ini bertujuan untuk memberikan informasi kepada masyarakat tentang tata cara penerimaan siswa dan siswi baru tahun ajaran 2025/2026,”terang Dra. Hj. Djamilah Sudjana, M. Si.
Ia juga meminta dukungannya kepada seluruh tamu undangan agar kegiatan yang akan dilaksanakan berjalan dengan lancar tidak ada kendala.
“Kami minta dukungannya untuk SPMB yang akan dilaksanakan di SMA Negeri 1 Kabupaten Tangerang berjalan lancar dan sukses,” tutup Dra. Hj. Djamilah Sudjana, M. Si.
Ditambahkan, Kepala KCD Kabupaten Tangerang Dinas Pendidikan Provinsi Banten Ahmad Suhaeri, S.Pd., M.Si., menyampaikan untuk program ini dapat dilaksanakan sesuai dengan prinsip SOP. Pihaknya berharap agar mendapatkan dukungan dari seluruh pihak, sehingga dapat berjalan dengan lancar, tertib dan kondusif.
Kegiatan berjalan dengan lancar dengan pemaparan terkait teknis SPMB di sampaikan oleh Nana Suryana, serta kegiatan di tutup dengan penandatanganan Fakta Integritas oleh seluruh tamu undangan.
Acara tersebut menyampaikan bahwasanya kegiatan PPDB harus berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Kami KCD Kabupaten Tangerang mendukung penuh dalam kegiatan PPDB untuk melaksanakan kegiatan tersebut dengan sesuai ketentuan yang berlaku, dan sesuai dengan ketentuan yang sudah di tetapkan dalam aturan yang ada,” ujarnya.
Hadir dalam kesempatan tersebut Kepala KCD Kabupaten Tangerang Dinas Pendidikan Provinsi Banten, Dinas Pendidikan kabupaten Tangerang, Dinas Dukcapil kabupaten Tangerang, Dinas Sosial kabupaten Tangerang, Dispora, KONI Kabupaten Tangerang, Camat Balaraja, Camat Sindang Jaya, Danramil Balaraja, Kapolsek Balaraja, seluruh Kepala Sekolah Swasta yang mengikuti program gratis, seluruh Kepala sekolah SMP dan MTs wilayah Balaraja, Ketua Media Center Balaraja, Ketua Komite Wartawan Reformasi Indonesia (KWRI) Kabupaten Tangerang, kepala desa yang ada di kecamatan Balaraja dan kecamatan Sindang Jaya, perwakilan tokoh masyarakat dan pemuda, dan lingkungan masyarakat sekitar sekolah. (Red)
Lebak, lensafokus.id - Pembentukan Koprasi Merah Putih ( KMP) di seluruh desa di Indonesia merupakan program strategis nasional ( PSN) Presiden dan Wakil Presiden Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka.
Dalam ketentuan pembentukan KMP pada tanggal 30 Bulan Juni tahun 2025 telah selesai di bentuk dan tanggal 12 Juli masuk pada tahapan pemberkasan dokumen legalitas hukum KMP. Rabu (11/06/2025).
Menurut Eli Sahroni , pemerintah telah memberikan sarat dan alternatif lain pembentukan KMP , namun jika kepala desa tidak dapat melaksanakan Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) untuk pembentukan Koperasi Merah Putih karena tidak mendapatkan dukungan penuh dari tokoh masyarakat dan masyarakat, maka langkah-langkah yang bisa diambil adalah:
1. Kepala desa, bersama BPD (Badan Permusyawaratan Desa) dan unsur masyarakat, perlu melakukan komunikasi dan dialog intensif untuk mencari akar masalah dan solusi yang dapat diterima oleh semua pihak.
2. Kepala desa dapat berkonsultasi dengan Pemerintah Daerah (Pemda) terkait kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan Musdesus.
3.Melaksanakan Musdesus dengan Prosedur yang Tepat.
Musdesus harus dilaksanakan sesuai dengan peraturan yang berlaku, termasuk melibatkan seluruh elemen masyarakat yang relevan.
4. Jika diperlukan, dapat dibentuk tim khusus yang terdiri dari tokoh masyarakat, perwakilan masyarakat, dan perangkat desa untuk membantu dalam mempersiapkan dan melaksanakan Musdesus.
5. Mencari alternatif lain jika Musdesus tidak dapat dilaksanakan,maka kepala desa dan BPD atau pelaksana tugas kepala desa dan perangkat desa dapat mempertimbangkan alternatif lain untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, melalui program pemberdayaan ekonomi lainnya yang sifatnya untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat.
" Tidak ada sanksi administratif maupun pidana bagi desa tidak membentuk KMP. Karena telah di buatkan alternatif lain yang tujuanya sama untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat", kata Eli Sahroni ketua umum Badak Banten Perjuangan.
Dikatakan Eli Sahroni, pembentukan KMP harus melalui Musdesus yang sah dan melibatkan partisipasi masyarakat.
Kepala desa tidak boleh menjadi pengurus melainkan hanya bertindak sebagai pengawas. Musdesus harus difasilitasi oleh BPD , bukan kepala desa. Artinya kepala desa tidak di wajibkan harus hadir karena hak dan kewenangan dalam musdesus KMP adalah masyarakat yang memiliki hak untuk menentukan siapa yang akan menjadi pengurus KMP.
" Masyarakat memiliki hak menentukan siapa yang menjadi pengurus, bukan kepala desa yang menentukan", tegas King Badak sebutan lain ketum badak banten perjuangan.
Bupati Lebak Hasby Jayabaya bila ingin kondusifitas dan pelayanan publik kembali normal termasuk pembentukan musdesus akan terwujud adalah sedini mungkin menunjuk dan menetapkan pelaksana tugas ( PLT) kepala desa atau pejabat sementara ( PJS ) kepala desa Kerta Kecamatan Banjarsari Kabupaten Lebak.
" Ada waktu 20 hari dari hari ini untuk melaksanakan musdesus, dengan catatan tugaskan ASN Pemkab menjadi Plt atau Pjs kepala desa kerta demi masyarakat kerta secara menyeluruh", imbuh king badak. (Cecep)
Tangerang, lensafokus.id — Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Kabupaten Tangerang terus menggencarkan upaya pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak melalui program-program terstruktur serta kolaborasi lintas sektor. Komitmen ini diwujudkan untuk menciptakan lingkungan yang aman, nyaman, dan ramah bagi perempuan dan anak di wilayah Kabupaten Tangerang.
DPPPA melibatkan berbagai elemen masyarakat hingga instansi pemerintahan dan sektor swasta, guna meningkatkan kesadaran dan kepedulian bersama terhadap isu kekerasan. Langkah ini dilakukan untuk menekan angka kasus kekerasan serta memastikan perempuan dan anak dapat hidup lebih aman dan sejahtera.
Kepala DPPPA Kabupaten Tangerang, Asep Suherman, menegaskan bahwa upaya perlindungan perempuan dan anak tidak bisa dilakukan oleh satu pihak saja.
“DPPPA tidak bisa bekerja sendiri. Pencegahan dan penanganan kekerasan harus dilakukan secara kolaboratif, melibatkan seluruh instansi dan lembaga terkait, baik dari unsur pemerintah maupun nonpemerintah,” ujarnya saat diwawancarai Tim Liputan Diskominfo, Rabu (11/06/2025).
Menurutnya, kerja sama yang solid dan berkelanjutan sangat penting untuk membangun sistem perlindungan yang efektif. Setiap institusi yang bergerak di bidang perlindungan perempuan dan anak diharapkan mampu berkontribusi dalam upaya pencegahan maupun penanganan awal terhadap korban kekerasan.
Lebih lanjut, Asep menyampaikan bahwa kekerasan terhadap perempuan dan anak masih menjadi isu serius yang memerlukan perhatian semua pihak. Berdasarkan data yang dihimpun DPPPA, kasus kekerasan mengalami peningkatan signifikan dalam beberapa tahun terakhir, baik dari segi jumlah maupun jenis kekerasannya.
“Data menunjukkan bahwa kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kabupaten Tangerang masih sangat mengkhawatirkan. Oleh karena itu, dibutuhkan penanganan yang cepat, tepat, akurat, terpadu, dan komprehensif,” jelasnya.
Sebagai bentuk komitmen, DPPPA Kabupaten Tangerang telah menginisiasi Rapat Koordinasi Lintas Sektoral Perlindungan Perempuan dan Anak. Kegiatan ini menghadirkan Deputi Perlindungan Hak Perempuan dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) sebagai narasumber utama. Rapat tersebut melibatkan berbagai instansi strategis, di antaranya Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, Dinas Pendidikan, Kantor Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Banten, Polresta Tangerang, Polres Metro Tangerang Kota, Kejaksaan Negeri, Pengadilan Agama Tigaraksa, BAPAS, MUI, LPA, LPAI, RSUD Balaraja, RSUD Tigaraksa, serta perwakilan dari 10 kecamatan dengan tingkat kasus kekerasan tertinggi.
“Melalui koordinasi lintas sektor ini, diharapkan persepsi dan langkah-langkah pencegahan maupun penanganan kekerasan terhadap perempuan dan anak dapat disamakan. Sinergi ini menjadi kunci agar penanganan kasus lebih efektif dan layanan kepada korban dapat ditingkatkan,” imbuhnya.
Asep menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa DPPPA Kabupaten Tangerang akan terus memperkuat peran dan fungsi koordinatifnya agar lingkungan yang aman, nyaman, dan bebas dari kekerasan dapat benar-benar terwujud bagi seluruh perempuan dan anak di Kabupaten Tangerang. (Red)
Tangerang, lensafokus.id - Wakil Bupati (Wabup) Tangerang Intan Nurul Hikmah membuka acara sosialisasi Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN), Rabu (11/6/25).
Dalam sambutannya, Wabup Intan mengatakan Program Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) merupakan peluang untuk meningkatkan pertumbuhan sektor industri pengolahan dan kontribusinya terhadap ekonomi daerah dan nasional.
"Melalui P3DN, Pemerintah berupaya untuk mendorong masyarakat agar lebih banyak menggunakan produk dalam negeri guna menumbuhkan kemandirian bangsa dan meningkatkan peran Indonesia dalam rantai suplai global," ujar Wabup Intan.
Lanjut dia, pelaksanaan P3DN ini sebagai wujud nyata membangkitkan semangat nasionalisme bangsa Indonesia dalam mencintai dan menggunakan produk dalam negeri. Salah satu bentuknya adalah dengan mewajibkan Instansi Pemerintah untuk memaksimalkan penggunaan hasil produksi dalam negeri dalam kegiatan pengadaan barang/jasa yang dibiayai oleh APBN/APBD.
"Implementasi P3DN didasari oleh beberapa peraturan perundang-undangan terkait, diantaranya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian yang menyebutkan adanya kewajiban untuk menggunakan produk dalam negeri di setiap pengadaan barang/jasa," jelasnya.
Dia berharap seluruh OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tangerang bisa terlibat aktif, bekerja sama, dan meningkatkan kesungguhan untuk memaksimalkan aksi afirmasi P3DN dalam pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Daerah di Kabupaten Tangerang.
"Kepada seluruh peserta, saya ucapkan selamat mengikuti kegiatan sosialisasi ini. Semoga ilmu dan informasi yang diperoleh dapat memberikan manfaat nyata dalam mendukung peningkatan penggunaan produk dalam negeri di wilayah Kabupaten Tangerang," pungkasnya.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Tangerang, Resmiyati Marningsih mengungkapkan, sosialisasi Peningkatan P3DN bertujuan untuk meningkatkan pemahaman perangkat daerah mengenai kebijakan dan strategi impelementasi program P3DN, serta mendorong penggunaan produk dalam negeri melalui belanja APBD.
"Kegiatan sosialisasi Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri ini dilaksanakan selama dua hari yaitu tanggal 11 dan 12 Juni 2025. Peserta yang mengikuti kegiatan sosialisasi P3DN ini sekitar 150 yang terdiri dari perangkat daerah se-Kabupaten Tangerang, 29 kecamatan serta 28 kelurahan," ungkap Resmiyati.
Sosialisasi P3DN menghadirkan narasumber dari Disperindag Provinsi Banten dan LKPP RI yang menyampaikan perkembangan regulasi dan sistem pendukung seperti e-katalog dan informasi produk lokal unggulan. (Red)
TANGERANG, lensafokus.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang siap membentuk satuan tugas (satgas) terpadu untuk menangani premanisme dan ormas bermasalah yang mengganggu kemanan, ketertiban masyarakat, investasi, dan dunia usaha. Langkah tersebut dibahas dalam rapat koordinasi yang digelar di Pendopo Bupati Tangerang, Kota Tangerang, Rabu (11/6/25).
Bupati Tangerang Moch Maesyal Rasyid mengatakan, Satgas Terpadu ini akan menjadi garda depan dalam menjaga stabilitas daerah demi terwujudnya kesejahteraan dan kondusivitas di masyarakat.
"Penanganan gangguan keamanan ini perlu dilakukan bersama dan terintegrasi sehingga dapat menciptakan keamanan bagi masyarakat dan dunia usaha bisa berkembang dengan baik," ujar Bupati Maesyal Rasyid.
Menurut dia, Satgas Terpadu merupakan kolaborasi Forkopimda Tangerang dan Perangkat Daerah Kabupaten Tangerang karena penanganan premanisme menjadi tanggung jawab banyak pihak.
"Mari kita bersinergi bersama untuk mencegah aksi premanisme ini, terlebih Kabupaten Tangerang sangat berpotensi dari aksi premanisme, karena termasuk kawasan industri," ujarnya.
Sementara itu, Dandim 0510 Tigaraksa, Letkol Inf. Yudho Setyono, S.H mendukung pembentukan Satgas Terpadu ini. Pembentukan satgas tersebut dinilai merupakan langkah komprehensif yang tepat dalam membantu menangani permasalahan premanisme yang merugikan banyak pihak.
"Agar ekonomi berjalan baik, daerah harus aman. Karena itu, premanisme perlu ditangani secara komprehensif lewat pembentukan satgas. Jika sudah mengganggu ketertiban, harus segera ditertibkan," pungkasnya. (Red)
Tangerang, lensafokus.id - Komite Ekonomi Kreatif Kabupaten Tangerang memberikan dukungan para pelaku usaha mikro dengan memperoleh legalitas usaha berupa Nomor Induk Berusaha (NIB) secara gratis di Aula Kantor Kecamatan Kelapa Dua, Rabu (11/05/2025).
Ketua Komite Ekonomi Kreatif Kabupaten Tangerang, M Galih Satria, menyampaikan pihaknya melakukan jemput bola bagi pelaku usaha yang membutuhkan legalitas berupa NIB. Kegiatan ini mendukung program Kabupaten Tangerang dalam mewujudkan Visi dan Misi perekonomian yang kuat, produktif dan berdaya saing.
"Alhamdulillah program ini secara resmi dibuka oleh Bupati dan wakil Bupati Tangerang, sebanyak 120 pelaku usaha di wilayah Kecamatan Kelapa Dua kita berikan kemudahan untuk mendapatkan NIB," katanya.
Menurut Galih, program jemput bola pemberian NIB secara gratis ini bekerja sama dengan Dinas Koperasi dan Usaha Mikro dan Kecamatan Kelapa Dua. Program ini nantinya akan menyasar seluruh kecamatan yang ada di Kabupaten Tangerang.
"Semoga pelaku usaha dapat mengembangkan usahanya serta mampu berdaya saing," ujar Galih.
Pada kesempatan yang sama, Ibu Sukoriani, pelaku usaha bergerak di bidang kuliner mengungkapkan rasa syukur dan terima kasih atas program jemput bola NIB yang diprakarsai Komite Ekonomi Kreatif Kabupaten Tangerang.
"Terima kasih dan kami sangat terbantu sehingga dapat memperluas jangkauan usaha," imbuhnya. (Red)