Items filtered by date: Sunday, 01 June 2025

Tangerang, lensafokus.id – Forum Masyarakat Peduli Solear (FMPS) mengadakan diskusi dengan Pos Pantau Dinas Perhubungan (Dishub) terkait maraknya parkir liar dan pelanggaran jam operasional truk. Diskusi yang berlangsung pada Sabtu (31/05/2025) pukul 21.00 WIB di Perumahan Adiyasa ini bertujuan mencari solusi efektif dalam menertibkan kendaraan besar tersebut.

Julaeni, salah satu anggota FMPS dari Desa Cikuya, menyampaikan bahwa forum ini aktif mengumpulkan informasi dan keluhan masyarakat terkait ketertiban umum. "Kami ingin menciptakan masyarakat yang nyaman, kondusif, dan tertib dari semua peraturan," ujarnya.

Ia menyoroti Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 46 dan 47 yang kemudian diubah menjadi Perbup Nomor 12 Tahun 2022, yang dinilai belum terealisasi dan terlaksana dengan baik di lapangan.

Menurut Julaeni, berbagai alasan sering muncul di lapangan, termasuk klaim bahwa truk-truk yang melanggar tersebut merupakan bagian dari Proyek Strategis Nasional (PSN). Namun, ia menegaskan bahwa keresahan masyarakat tidak hanya di Solear, tetapi juga di Cisoka, Pasanggrahan, dan Munjul, sangat "membius" karena dampak buruk yang ditimbulkan oleh pelanggaran aturan truk.

Empat poin utama dampak negatif yang dirasakan masyarakat adalah: polusi, kemacetan, kecelakaan, dan gangguan ketertiban umum. Julaeni juga menyebutkan bahwa kemacetan akibat truk yang parkir di bahu jalan bahkan menyebabkan warga mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan sanksi karena terlambat bekerja.

IMG 20250601 WA0026

FMPS berharap sinergi antara TNI, Polri, Satpol PP, kecamatan, dan Dishub dapat terjalang secara nyata dalam mengimplementasikan Perbup Nomor 12 terkait jam operasional truk. "Seharusnya dapat bekerja sama untuk mengimplementasikan Perbup di lapangan terkait jam operasional truk. Dalam kata lain tidak hanya omongan mendukung tapi dalam artian realisasi dan praktek di lapangan nya ada," tegas Julaeni.

Di tempat terpisah Kasi Lalin, Jimi, saat dikonfirmasi pada Rabu (28/05/2025), menjelaskan bahwa di wilayahnya memang tidak ada Perbup yang secara spesifik mengatur jam operasional dum truk, namun ada peraturan bupati yang mengatur hal tersebut. "Mereka itu kerap masuk dan menerobos jalan, tapi kami sudah mempersiapkan 13 pos pantau untuk memantau jam operasional mereka," terang Jimi.

Petugas Dishub di lapangan menambahkan bahwa pengawasan sangat sulit dilakukan karena jumlah truk yang banyak berbanding terbalik dengan jumlah personel di pos pantau yang terbatas. "Ketika praktik di lapangan pengawasan itu sangat sulit dikarenakan jumlah mereka banyak dan jumlah orang di pos pantau sedikit sehingga mengakibatkan truk kadang ada yang melanggar aturan," jelasnya.

Senada dengan hal tersebut, Herman dan tiga rekannya dari Pos Pantau Dishub Adiyasa juga mengungkapkan kesulitan di lapangan. "Sering kali ada penyuluhan pelanggaran jam operasional terhadap sopir pengendara dum truk untuk tidak melintas di luar jam operasional, tapi kadang sopir truk esoknya ganti lagi orangnya. Jadi meski ada penyuluhan terhadap beberapa orang, esoknya akan ada lagi orang yang mengantar muatan dengan orang baru," ungkap Herman.

Ia menambahkan, terkadang jumlah mobil sangat banyak sementara hanya ada enam orang di pos pantau, dan kadang ada yang izin sakit, sehingga jumlah personel lebih sedikit dari jumlah truk, membuat pengaturan menjadi sulit dan banyak truk yang menerobos jalan.

Selain itu, Dewo, selaku Ketua FMPS, menegaskan bahwa pembentukan forum ini adalah upaya untuk meminta kerja sama seluruh dinas terkait agar mendengar aspirasi masyarakat Solear demi menghindari dampak signifikan yang lebih buruk di masa mendatang. (Rm)

Published in Banten

Solear, lensafokus.id – Puluhan warga yang tergabung dalam Forum Masyarakat Peduli Solear (FMPS) turun langsung ke lokasi di jalur Adiyasa-Maja pada Minggu malam (1/6/2025). Kedatangan mereka bertujuan untuk memantau keberadaan truk-truk dump bermuatan tanah yang kerap parkir sembarangan di sepanjang jalur tersebut, khususnya di sekitar Desa Cikuya. Keberadaan truk-truk ini dinilai sangat meresahkan masyarakat dan pengguna jalan.

Sekitar pukul 20:00 WIB, anggota FMPS melakukan pengecekan di lokasi. Menurut Bung Dewo, perwakilan FMPS, puluhan truk dump bermuatan tanah merah yang parkir liar telah memakan sebagian bahu jalan lintas Adiyasa-Maja.
"Keberadaan Dam Truck yang bermuatan tanah merah parkir liar dan memakan sebagian bahu jalan lintas Adiyasa-Maja ini sangat meresahkan masyarakat, di mana puluhan Dam Truck sudah melanggar aturan jelas," tegas Bung Dewo.

Ia menambahkan bahwa dampak buruk dari lalu-lalang truk tambang ini sangat terasa. "Banyak dampak buruk atas keberadaan lalu-lalang mobil tambang itu, selain akses jalan Cisoka-Adiyasa rusak parah, laka lantas sampai menelan korban, ini kan sangat meresahkan warga Solear," cetusnya.

Sementara, Iqbal, anggota FMPS lainnya, menjelaskan bahwa pada malam pemantauan, truk-truk dump yang biasanya parkir di jalur tersebut tidak terlihat. "Malam ini kami mengatasnamakan masyarakat Solear memantau lokasi di sepanjang jalur Adiyasa-Maja, namun malam ini kami melihat langsung tidak ada keberadaan Dum Truck yang parkir di jalur yang dimaksud, kemungkinan pergerakan kami sudah terendus," jelas Iqbal.

FMPS mendesak pihak terkait untuk serius dalam menegakkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 12 Tahun 2022 tentang jam operasional angkutan tambang. Mereka meminta agar tindakan tegas diambil terhadap segala bentuk pelanggaran yang terjadi.

"Masyarakat pun memiliki hak kewajiban dalam melakukan pengawalan Perbup 12 tahun 2022. Jika pihak terkait seperti Dishub, Satpol PP, dan dinas terkait tidak mampu melakukan tindakan, kami masyarakat Solear yang tergabung di Forum Masyarakat Peduli Solear yang akan bertindak," tegas perwakilan FMPS.

Masyarakat menduga adanya pembiaran terkait masalah ini. "Mereka gali tanah di wilayah Lebak, namun mereka melintas melalui Maja masuk di wilayah Kabupaten Tangerang tepatnya Jalan Raya Cisoka-Adiyasa, dan Dumtruck parkir tidak jauh dari pos Pantau Dishub di pertigaan Cikuya, jelas asumsi kami ini ada pembiaran," ungkapnya.

Selain parkir liar, iring-iringan truk dump kosong yang melintas di jalur Cisoka-Adiyasa pada pagi hari juga menjadi sorotan. "Ini harus ditindak karena sudah melanggar Perbup 12 tahun 2022, karena dari pagi iring-iringan Dam Truck dalam kondisi kosong melintas di jalur Cisoka-Adiyasa ini sangat meresahkan bagi masyarakat pengguna jalan karena waktu pagi warga dalam melaksanakan aktivitas kerja dan warga yang mengantarkan anak-anak mereka sekolah, jelas sangat mengancam keselamatan warga pengguna jalan," ujarnya.

Selain itu, Datok Nasir menjelaskan bahwa Perbup 12 Tahun 2022 sudah sangat jelas mengatur jam operasional bagi truk tambang, baik yang bermuatan maupun kosong. "Jadi malam ini kita bukan aksi, kami hanya memantau, dan ada beberapa masyarakat kami yang sudah memberikan laporan informasi ke pihak Dishub," jelas Datok Nasir.

FMPS berkomitmen untuk terus melakukan pergerakan jika tidak ada tindakan signifikan dari pihak berwenang. "Kami atas nama Forum Masyarakat Peduli Solear akan terus melakukan pergerakan jika tidak adanya tindakan yang signifikan, karena setiap habis Maghrib jalur tersebut menjadi jalur mengerikan karena terjadi macet parah," tutupnya. (Rm)

Published in Banten

Tangerang, lensafokus.id – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Tangerang menegaskan larangan parkir truk pengangkut tanah sembarangan di bahu jalan. Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Seksi Lalu Lintas (Lalin) Dishub Kabupaten Tangerang, Jimi, saat dikonfirmasi di ruang kerjanya pada Rabu, (28/5/2025).

"Tidak boleh ada truk tanah yang parkir sembarangan di bahu jalan. Kalau masih ada, segera laporkan ke kami, dan kami akan tertibkan," tegas Jimi.

Jimi menjelaskan bahwa larangan ini diperkuat oleh Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 12 Tahun 2022 yang membatasi waktu operasional kendaraan pengangkut tambang di wilayah Kabupaten Tangerang. Menurut Perbup tersebut, kendaraan hanya diizinkan beroperasi mulai pukul 22.00 WIB hingga 05.00 WIB.

"Perbup ini dibuat bekerja sama dengan berbagai instansi terkait, seperti Satpol PP, Kepolisian, TNI, Dinas Perhubungan, dan pihak Kecamatan," kata Jimi. Ia juga menambahkan bahwa sejak diterbitkannya Perbup ini, angka kecelakaan lalu lintas di Kabupaten Tangerang mengalami penurunan yang signifikan.

Meskipun sudah ada aturan yang jelas, keluhan mengenai truk tanah yang parkir sembarangan masih sering terdengar dari masyarakat. Ustaz H. Abdul Rahim, seorang tokoh masyarakat Adiyasa, mengungkapkan keresahannya. Ia menyebutkan bahwa setiap pagi, banyak truk tanah yang parkir di sepanjang bahu jalan Adiyasa, terutama di depan Indomaret.

"Ini sangat mengganggu karena jalan jadi sempit dan membahayakan pengguna jalan lain," keluh Ustaz H. Abdul Rahim. Ia pun mendesak aparat terkait untuk segera menertibkan kondisi ini.

Senada dengan Ustaz H. Abdul Rahim, Siswanto, tokoh masyarakat Blok L Perumahan Taman Adiyasa, juga menyampaikan keluhan serupa melalui pesan singkat pada Sabtu, 1 Juni 2026. "Bahu jalan Adiyasa kerap dijadikan parkir liar puluhan truk tanah. Selain jalan menjadi sempit, ini juga membahayakan orang lain," ujarnya.

Lebih lanjut, Siswanto juga menyoroti fenomena baru di mana para sopir truk tanah merah mulai berani masuk dan parkir di kawasan permukiman warga, seperti di jalur menuju Blok N. "Kalau tidak ditertibkan dari sekarang, makin lama akan bertambah banyak," kata Siswanto penuh harap.

Ia mendesak Pemerintah Kabupaten Tangerang untuk segera menertibkan truk-truk yang parkir sembarangan, bahkan jika perlu dikenakan tilang oleh pihak kepolisian agar para sopir jera.

Untuk mendukung penertiban, Dinas Perhubungan memiliki belasan pos pantau yang tersebar di berbagai wilayah Kabupaten Tangerang. Berikut adalah daftar Pos Pantau tersebut:
* Pos Pantau Jayanti
* Pos Pantau Adiyasa
* Pos Pantau Balaraja
* Pos Pantau Tigaraksa
* Pos Pantau Bitung
* Pos Pantau Legok
* Pos Pantau Lippo Kelapa Dua
* Pos Pantau Siradita Cisauk
* Pos Pantau Kedaton
* Pos Pantau Kukun
* Pos Pantau Sepatan
* Pos Pantau Mauk
* Pos Pantau Bojong Rengeh
* Pos Pantau Kosambi
* Pos Pantau Paku Haji
Dari kelima belas pos pantau ini, hanya dua di antaranya yang belum memiliki kantor atau pos fisik. (Tim)

Published in Banten
Go to top