Lebak, lensafokus.id – Praktik penyaluran dan penagihan pinjaman yang diduga penuh pelanggaran serta intimidatif dilakukan oleh pihak yang mengatasnamakan diri sebagai “Bank Emok” dari PNM Mekaar Unit Kalanganyar Kecamatan Kalanganyar Kabupaten Lebak. Kasus ini menimpa beberapa yang merasa dirugikan secara prosedural, dan psikologis.
Berdasarkan pengakuan nasabah yang enggan disebutkan identitasnya kepada awak media, dirinya mendapatkan pinjaman sebesar Rp 4.000.000 dari PNM Mekaar Unit Kalanganyar.
Nasabah menyatakan bahwa pinjaman tersebut dikucurkan TANPA persetujuan atau sepengetahuan dirinya sebagai suami, padahal menurut Standar Operasional Prosedur (SOP) PNM Mekaar yang ia ketahui, persetujuan suami dan survei lokasi adalah syarat wajib.
”Tanpa sepengetahuan suami bisa lolos. Padahal SOP dari PNM Mekaar kalau tidak izin suami dan tidak disurvei, tidak di-ACC,” tegas nasabah saat di wawancara.
Dari plafon pinjaman Rp 4.000.000, Pinjaman tersebut ditagih per Minggu sebesar Rp 100.000 dengan tenor 12 bulan, jika dihitung total, nasabah akan mengembalikan sekitar Rp 4.800.000, bukan persoalan bunga pengembalian yang menjadi persoalan oleh nasabah Mekaar, akan tetapi cara penagihan yang tergolong memaksakan.
Aksi penagihan ini telah menyebabkan konflik rumah tangga dan rasa tidak aman serta tidak nyaman bagi keluarganya. Nasabah mengaku marah karena istrinya tidak terbuka dan merasa terus-terusan diteror.
Praktik penagihan hutang dengan cara intimidasi, dan penekanan psikologis merupakan tindakan yang tidak dibenarkan hukum dan dapat dikategorikan sebagai pengancaman atau pemerasan. Begitu pula dengan pemberian pinjaman yang melanggar SOP internal.
Nasabah menyatakan, “Saya berharap hal seperti ini tidak lagi terjadi.” Ia pun mempertanyakan langkah yang harus diambil.
Sementara itu, Elma Kepala Unit PNM Mekaar Kalang Anyar saat dikonfirmasi di kantornya mengatakan bahwa, "PNM Mekaar Unit Kalang Anyar secara prosedur (SOP) sudah sesuai aturan, "terang Elma.
Lanjut Elma, terkait jam kerja penagihan terhadap nasabah itu aturannya jam 17.00 adapun lebih dari itu, atas kesepakatan dengan Nasabah, "tambahnya.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara tegas melarang praktik penagihan yang melanggar hukum dan tidak beretika. Masyarakat diimbau untuk:
1. Memastikan memahami semua syarat dan ketentuan, termasuk bunga dan biaya, sebelum mengajukan pinjaman.
2. Melaporkan setiap bentuk intimidasi, ancaman, atau teror dari debt collector kepada OJK melalui saluran pengaduan resmi atau kepolisian.
3. Memastikan lembaga yang memberikan pinjaman telah berizin dari OJK.
Sementara oknum penagih utang dengan cara mengancam bisa kena berbagai pasal, seperti Pasal 335 KUHP (pemaksaan/intimidasi), Pasal 310 KUHP/Pasal 315 KUHP (pencemaran nama baik/penghinaan ringan, terutama jika diviralkan), atau Pasal 45B UU ITE (jika pengancaman lewat media elektronik). Ancaman kekerasan fisik atau verbal bisa dikenakan pidana karena melanggar hukum, bahkan bisa masuk kategori perbuatan melawan hukum (PMH) dan dapat dilaporkan ke polisi.
Adapun Pasal-pasal yang relevan seperti, Pasal 335 KUHP: Mengancam atau memaksa seseorang dengan kekerasan psikis, bisa dipidana. Dan Pasal 310 KUHP (Pencemaran): Menyerang kehormatan atau nama baik dengan menuduh sesuatu secara lisan atau tertulis. Serta Pasal 315 KUHP (Penghinaan Ringan): Jika ancaman berupa cacian atau kata-kata tidak pantas saat menagih. Pasal 45 ayat (4) UU ITE (Pasal 27 ayat (4) UU ITE): Mengirim konten berisi pemerasan dan pengancaman melalui media elektronik. Pasal 368 KUHP (Pemerasan): Jika ancaman itu disertai upaya untuk mengambil keuntungan (uang atau barang) secara paksa.
Selanjutnya, Larangan dalam penagihan utang Tidak boleh menggunakan intimidasi, kekerasan, tekanan fisik atau verbal. Tidak boleh mengganggu atau bersifat terus-menerus. Tidak boleh mempermalukan konsumen dengan cara apapun, termasuk memviralkan utang. (Cecep)
