Ketika Tradisi Jadi Kontroversi: Anggaran Seba Baduy Rp400 Juta Dipertanyakan Publik

Lebak, lensafokus.id – Tradisi sakral Seba Baduy yang selama ini menjadi simbol harmoni antara masyarakat adat dan pemerintah, kini justru terseret dalam pusaran kontroversi. Sorotan publik menguat setelah muncul dugaan ketidaktransparanan dalam pengelolaan anggaran kegiatan tahunan tersebut yang disebut mencapai sekitar Rp400 juta dari APBD Kabupaten Lebak.

Isu ini mencuat seiring kritik dari Bendahara Umum Pergerakan Perkumpulan Kebangsaan (PGK) Kabupaten Lebak, Fahmi Faisal, yang menilai Dinas Kebudayaan dan Pariwisata belum memberikan penjelasan terbuka dan rinci terkait penggunaan anggaran. Menurutnya, hingga kini belum ada paparan detail mengenai peruntukan dana, rincian belanja, maupun mekanisme pertanggungjawaban yang bisa diakses publik.

“Anggaran sebesar itu seharusnya disampaikan secara transparan. Publik berhak tahu setiap rupiah yang digunakan,” tegas Fahmi.

Tak hanya soal anggaran, polemik juga diperkeruh dengan dugaan adanya penghapusan atau pencopotan narasi kritis di sejumlah media yang sebelumnya menyoroti persoalan tersebut. Dugaan ini menimbulkan kekhawatiran adanya intervensi terhadap arus informasi, yang seharusnya dijaga keterbukaannya sebagai bagian dari kontrol publik.

Kondisi ini dinilai ironis. Pasalnya, Seba Baduy bukan sekadar agenda seremonial, melainkan tradisi adat yang sarat nilai budaya, spiritualitas, dan filosofi kehidupan masyarakat Baduy. Ketika kegiatan tersebut dikelola dalam kerangka program pemerintah, maka prinsip akuntabilitas dan transparansi menjadi mutlak agar tidak mencederai nilai luhur yang terkandung di dalamnya.

Dari perspektif hukum, dugaan ketidaktransparanan anggaran dapat berpotensi mengarah pada pelanggaran Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Dalam aturan tersebut, Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 menegaskan bahwa setiap perbuatan yang merugikan keuangan negara atau menyalahgunakan kewenangan dapat dikenakan sanksi pidana.

Selain itu, prinsip tata kelola keuangan daerah yang transparan juga ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, yang mewajibkan setiap penggunaan anggaran publik dipertanggungjawabkan secara terbuka.

Fahmi menambahkan, ketertutupan informasi berpotensi membuka celah penyalahgunaan dana, termasuk indikasi penggelembungan anggaran. Ia mendesak Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Lebak segera memberikan klarifikasi resmi, sekaligus menyajikan laporan penggunaan anggaran secara detail dan dapat diakses masyarakat.

Jika tidak segera ditangani, polemik ini dikhawatirkan akan mencoreng citra pelestarian budaya di Lebak serta menggerus kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah. Di tengah upaya menjaga warisan budaya, transparansi menjadi kunci utama agar tradisi tetap dihormati, bukan justru dipertanyakan. (Cecep)

Rate this item
(0 votes)
Go to top