Tangerang, lensafokus.id – Bupati Tangerang Maesyal Rasyid secara resmi melepas keberangkatan jamaah haji asal Kabupaten Tangerang yang berlangsung di Aula Masjid Al-Amjad, Sabtu (25/04/2026).
Sebanyak 393 jamaah haji diberangkatkan kloter ke-5 untuk Provinsi Banten, sekaligus menjadi kloter pertama bagi jamaah asal Kabupaten Tangerang pada haji tahun 2026.
Dalam kesempatannya, Bupati Maesyal menyampaikan rasa syukur karena seluruh jamaah haji dalam kondisi sehat menjelang keberangkatan. Ia menjelaskan bahwa para jamaah akan singgah terlebih dahulu di Embarkasi Cipondoh untuk proses registrasi dan istirahat, sebelum melanjutkan perjalanan menuju Bandara Soekarno-Hatta.
“Alhamdulillah, seluruh jamaah haji dalam keadaan sehat. Setelah ini akan menuju embarkasi untuk registrasi dan beristirahat, kemudian melanjutkan perjalanan ke bandara,” ujarnya.
Lebih lanjut, Bupati Maesyal mengungkapkan bahwa total jamaah haji asal Kabupaten Tangerang tahun 2026 mencapai 2.090 orang yang terbagi dalam 7 kelompok terbang (kloter).
“Secara keseluruhan, total jamaah haji tahun 2026 asal Kabupaten Tangerang sebanyak 2.090 orang yang dibagi menjadi 7 kloter,” jelasnya.
Pada kesempatan tersebut, ia juga menyampaikan adanya peningkatan perhatian dari Pemerintah Daerah kepada para jamaah haji, salah satunya melalui pemberian uang saku. Jika pada tahun 2025 sebesar 500 ribu, maka pada tahun 2026 meningkat menjadi 750 ribu untuk masing-masing jamaah.
“Alhamdulillah, perhatian pemerintah daerah kepada jamaah haji terus meningkat. Tahun ini uang saku naik menjadi Rp750 ribu per jamaah,” ungkapnya.
Bupati Maesyal berharap dan mendoakan seluruh jamaah haji, baik dari Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, maupun seluruh Indonesia, agar diberikan kesehatan, kelancaran dalam menjalankan ibadah, serta kembali ke tanah air dengan predikat haji yang mabrur.
“Semoga seluruh jamaah diberikan kesehatan, kelancaran dalam beribadah, dan kembali ke tanah air menjadi haji yang mabrur,” imbuhnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Kementerian Haji dan Umrah Wilayah Kabupaten Tangerang, Abdullah Hasyim menuturkan adanya jamaah haji termuda asal Kabupaten tangerang di usia 17 tahun dan yang tertua usia 88 tahun.
Hasyim menekankan kepada seluruh jamaah haji agar senantiasa menjaga kondisi kesehatan selama menjalankan ibadah.
“Ibadah haji ini memerlukan kondisi fisik yang prima, terlebih saat memasuki fase Armuzna (Arafah, Muzdalifah, dan Mina) pada tanggal 8, 9, 10, 11 hingga 13 Dzulhijjah. Agar seluruh jamaah benar-benar menjaga kesehatan agar dapat menjalankan rangkaian ibadah dengan baik,” tuturnya.
Ia juga menegaskan bahwa terkait dinamika dan ketegangan yang terjadi di wilayah Timur Tengah, hingga saat ini kondisi jamaah haji di Tanah Suci tetap aman dan tidak terdampak oleh eskalasi tersebut.
“Alhamdulillah, sampai saat ini kondisi jamaah haji di Tanah Suci tidak terganggu dan tetap aman,” tegasnya. (Red)
Tangerang, lensafokus.id -- Bupati Tangerang, Moch. Maesyal Rasyid meresmikan Masjid Madinatul Umidiah Desa Bojong Renged Kec. Teluknaga, Sabtu malam (25/04/26)
Dalam sambutannya, Bupati Maesyal Rasyid mengungkapkan rasa syukur dan bahagianya atas selesainya pembangunan masjid yang telah selesai dan dimanfaatkan dengan lebih nyaman.
"Jadi hari ini, alhamdulillah kita semuanya bahagia dalam rangka peresmikan Masjid Madinatul Umidiah yang sekarang sudah lebih nyaman untuk dipergunakan," ujar Bupati Maesyal Rasyid
Dia menyebut, keberadaan Masjid Madinatul Umidiah yang megah dan nyaman tersebut merupakan bukti kuatnya semangat gotong royong masyarakat untuk terus menyiarkan Islam dan mempertebal keimanan serta kepedulian
"Berdirinya masjid ini merupakan bukti nyata dari kuatnya semangat gotong royong dan besarnya kecintaan masyarakat terhadap syiar Islam di wilayah Kecamatan Teluknaga. Bukan hanya sebatas syiar Islam, tapi juga mempertebal keimanan dan kepedulian umat," tandasnya
Pihaknya berharap masyarakat bisa memanfaatkan dan memakmurkan Masjid Madinatul Umidiah bukan hanya sebagai tempat ibadah untuk menunaikan salat, namun juga menjadi pusat kegiatan keagamaan lainnya, seni budaya, pendidikan dan aktifitas sosial lainnya.
"Saya berharap dan menjadi ikhtiar kita semua di sini untuk tidak hanya memanfaatkan dan memakmurkan masjid ini sebagai tempat salat tapi juga untuk kegiatan-kegiatan pendidikan, seni budaya serta dapat berfungsi sebagai pusat pemberdayaan ekonomi dan sosial bagi warga sekitar," harapnya
Selain itu, dia juga menegaskan keberadaan Masjid Madinatul Umidiah bisa menjadi simbol pemersatu yang bisa merangkul seluruh lapisan masyarakat, menjadi tempat konsultasi umat, serta menggerakkan potensi zakat, infak, dan sedekah guna membantu mereka yang membutuhkan pertolongan
"Masjid ini adalah simbol pemersatu umat, sehingga fungsi masjid ini juga harus benar-benar menyentuh aspek kesejahteraan umat secara nyata," tegasnya
Pihaknya pun mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada semua pihak atas dukungan dan bantuan yang diberikan untuk pembangunan masjid tersebut.
"Saya atas nama Pemerintah Daerah Kabupaten Tangerang mengucapkan terima kasih kepada seluruh tokoh masyarakat, para donatur dan dermawan, khususnya kepada almarhum Pak Madinah dengan Pak Haji Umit yang telah mewakafkan tanahnya untuk kepentingan sarana ibadah tepatnya adalah Masjid Madinatul Umidiah," ucapnya. (Red)
Lebak, lensafokus.id – Seorang pengusaha layanan WiFi di wilayah selatan mengeluhkan dugaan pemutusan kabel jaringan internet yang terjadi di Desa Leuwiipuh, Kecamatan Banjarsari, tepatnya di lingkungan PTPN. Kabel tersebut diduga dipotong oleh oknum pegawai setempat menggunakan senjata tajam, sehingga memicu pertanyaan terkait motif dan prosedur yang dilakukan.
Peristiwa tersebut mencuat setelah pihak pengusaha melakukan penelusuran langsung ke lokasi. Ia menduga tindakan pemotongan kabel dilakukan tanpa koordinasi yang jelas dan berpotensi merugikan operasional jaringan internet di wilayah tersebut.
Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp pada Minggu (26/04/2026), seorang oknum pegawai PTPN berinisial Juli mengakui telah memotong kabel tersebut. Ia beralasan tindakan itu dilakukan karena kabel internet melilit tiang listrik milik perusahaan.
“Iya benar, saya yang memotong jaringan internet itu. Soalnya kabelnya melilit di tiang listrik milik perusahaan. Sebelumnya saya sudah coba konfirmasi ke pihak lapangan internet, tapi tidak kunjung datang, jadi terpaksa saya putus,” ujar Juli.
Namun demikian, Juli membantah keterlibatannya dalam pemotongan kabel lain yang juga ditemukan rusak di lokasi berbeda. “Kalau potongan kabel yang lain bukan saya pelakunya. Lebih jelasnya kita bisa ketemu besok,” tambahnya.
Di sisi lain, Direktur penyedia layanan internet Dukodu, H. Yosa, menyayangkan tindakan tersebut. Menurutnya, komunikasi yang baik seharusnya menjadi langkah awal sebelum dilakukan tindakan sepihak.
“Seharusnya disampaikan baik-baik, minimal ada teguran. Jangan langsung diputus begitu saja. Setelah saya cek ke lapangan, memang benar kabel jaringan dipotong oleh oknum pegawai PTPN,” ungkap Yosa, yang akrab disapa Bang Yos.
Ia menegaskan, apabila tidak ada itikad baik berupa permintaan maaf dalam waktu dekat, pihaknya akan menempuh jalur hukum. Menurutnya, tindakan pemotongan kabel secara sengaja tanpa hak merupakan pelanggaran serius.
“Tindakan memotong kabel WiFi atau fiber optik tanpa hak itu bisa masuk ranah pidana. Kalau tidak ada klarifikasi dan permintaan maaf, kami akan laporkan ke aparat penegak hukum,” tegasnya.
Perusakan infrastruktur telekomunikasi di Indonesia diatur dalam sejumlah regulasi. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, khususnya Pasal 38 dan Pasal 55, setiap orang dilarang melakukan tindakan yang mengganggu penyelenggaraan telekomunikasi. Pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenakan sanksi pidana penjara hingga 6 tahun dan/atau denda maksimal Rp600 juta.
Selain itu, pelaku juga dapat dijerat dengan Pasal 406 KUHP tentang perusakan barang milik orang lain dengan ancaman hukuman penjara maksimal 2 tahun 8 bulan. Jika objek yang dirusak termasuk fasilitas umum, maka dapat dikenakan Pasal 408 KUHP dengan ancaman pidana hingga 4 tahun.
Dalam kasus seperti ini, korban disarankan untuk segera mendokumentasikan bukti kerusakan, seperti foto atau video, serta mengumpulkan rekaman pendukung seperti CCTV jika tersedia. Selain itu, pihak penyedia layanan juga perlu segera melakukan perbaikan dan pengamanan jaringan.
Tak kalah penting, laporan resmi ke pihak kepolisian menjadi langkah lanjutan guna memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak manajemen PTPN terkait insiden tersebut. (Cecep)