Diduga Dipotong Oknum, Kabel Internet di Lingkungan PTPN Banjarsari Picu Polemik

Lebak, lensafokus.id – Seorang pengusaha layanan WiFi di wilayah selatan mengeluhkan dugaan pemutusan kabel jaringan internet yang terjadi di Desa Leuwiipuh, Kecamatan Banjarsari, tepatnya di lingkungan PTPN. Kabel tersebut diduga dipotong oleh oknum pegawai setempat menggunakan senjata tajam, sehingga memicu pertanyaan terkait motif dan prosedur yang dilakukan.

Peristiwa tersebut mencuat setelah pihak pengusaha melakukan penelusuran langsung ke lokasi. Ia menduga tindakan pemotongan kabel dilakukan tanpa koordinasi yang jelas dan berpotensi merugikan operasional jaringan internet di wilayah tersebut.

Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp pada Minggu (26/04/2026), seorang oknum pegawai PTPN berinisial Juli mengakui telah memotong kabel tersebut. Ia beralasan tindakan itu dilakukan karena kabel internet melilit tiang listrik milik perusahaan.

“Iya benar, saya yang memotong jaringan internet itu. Soalnya kabelnya melilit di tiang listrik milik perusahaan. Sebelumnya saya sudah coba konfirmasi ke pihak lapangan internet, tapi tidak kunjung datang, jadi terpaksa saya putus,” ujar Juli.

Namun demikian, Juli membantah keterlibatannya dalam pemotongan kabel lain yang juga ditemukan rusak di lokasi berbeda. “Kalau potongan kabel yang lain bukan saya pelakunya. Lebih jelasnya kita bisa ketemu besok,” tambahnya.

Di sisi lain, Direktur penyedia layanan internet Dukodu, H. Yosa, menyayangkan tindakan tersebut. Menurutnya, komunikasi yang baik seharusnya menjadi langkah awal sebelum dilakukan tindakan sepihak.

“Seharusnya disampaikan baik-baik, minimal ada teguran. Jangan langsung diputus begitu saja. Setelah saya cek ke lapangan, memang benar kabel jaringan dipotong oleh oknum pegawai PTPN,” ungkap Yosa, yang akrab disapa Bang Yos.

Ia menegaskan, apabila tidak ada itikad baik berupa permintaan maaf dalam waktu dekat, pihaknya akan menempuh jalur hukum. Menurutnya, tindakan pemotongan kabel secara sengaja tanpa hak merupakan pelanggaran serius.

“Tindakan memotong kabel WiFi atau fiber optik tanpa hak itu bisa masuk ranah pidana. Kalau tidak ada klarifikasi dan permintaan maaf, kami akan laporkan ke aparat penegak hukum,” tegasnya.

Perusakan infrastruktur telekomunikasi di Indonesia diatur dalam sejumlah regulasi. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, khususnya Pasal 38 dan Pasal 55, setiap orang dilarang melakukan tindakan yang mengganggu penyelenggaraan telekomunikasi. Pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenakan sanksi pidana penjara hingga 6 tahun dan/atau denda maksimal Rp600 juta.

Selain itu, pelaku juga dapat dijerat dengan Pasal 406 KUHP tentang perusakan barang milik orang lain dengan ancaman hukuman penjara maksimal 2 tahun 8 bulan. Jika objek yang dirusak termasuk fasilitas umum, maka dapat dikenakan Pasal 408 KUHP dengan ancaman pidana hingga 4 tahun.

Dalam kasus seperti ini, korban disarankan untuk segera mendokumentasikan bukti kerusakan, seperti foto atau video, serta mengumpulkan rekaman pendukung seperti CCTV jika tersedia. Selain itu, pihak penyedia layanan juga perlu segera melakukan perbaikan dan pengamanan jaringan.

Tak kalah penting, laporan resmi ke pihak kepolisian menjadi langkah lanjutan guna memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak manajemen PTPN terkait insiden tersebut. (Cecep)

Rate this item
(0 votes)
Go to top