Items filtered by date: Friday, 31 October 2025

Bekasi, lensafokus.id — Dunia pendidikan di Kabupaten Bekasi kembali tercoreng. Dugaan pungutan liar (pungli) mencuat dari SMKs Taruna Bhakti, yang disebut-sebut melakukan pungutan sebesar Rp 2.000.000 terhadap setiap calon siswa baru dalam proses Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2025/2026.

Informasi tersebut terungkap dari kesaksian sejumlah siswa yang diwawancarai awak media.

“Memang benar sekolah kami meminta uang sebesar Rp 2 juta untuk penerimaan siswa baru,” ungkap salah satu siswa yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Pernyataan itu sontak memantik perhatian publik. Pasalnya, pungutan dalam jumlah besar saat PPDB dianggap tidak wajar dan berpotensi melanggar ketentuan pemerintah mengenai larangan pungutan yang memberatkan peserta didik.

Upaya konfirmasi yang dilakukan awak media kepada Kepala Sekolah SMK Taruna Bakti, Emus, tidak membuahkan hasil. Saat dihubungi melalui pesan WhatsApp, Emus hanya menjawab singkat dan meminta agar pertemuan dilakukan minggu depan, tanpa memberikan penjelasan terkait dugaan pungutan tersebut.

Sikap tersebut dinilai sejumlah pihak sebagai bentuk ketidaktransparanan dan indikasi penghindaran klarifikasi publik, mengingat isu pungutan di lingkungan pendidikan merupakan persoalan serius yang menyangkut hak masyarakat untuk memperoleh pendidikan tanpa beban biaya yang tidak sah.

Jika benar terjadi, pungutan sebesar Rp 2 juta tersebut berpotensi melanggar Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, yang secara tegas melarang pihak sekolah maupun komite melakukan pungutan yang memberatkan peserta didik atau wali murid.

Dalam aturan itu disebutkan, sekolah hanya diperbolehkan menerima sumbangan sukarela, bukan pungutan wajib dengan nominal dan tenggat waktu tertentu.

“Kalau biaya itu diwajibkan dan ditentukan jumlahnya, maka itu sudah masuk kategori pungutan liar, apalagi jika tidak melalui mekanisme komite dan tidak ada dasar hukum yang jelas,” ujar salah satu pemerhati pendidikan di Bekasi yang enggan disebut namanya.

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Sekolah SMKs Taruna Bhakti belum memberikan klarifikasi resmi, sementara pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi juga belum mengeluarkan pernyataan terkait dugaan pungli yang kini ramai diperbincangkan masyarakat. (Red)

Published in Nasional

Lebak, lensafokus.id — Proyek pemeliharaan Kantor Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Lebak, Banten, menuai sorotan tajam dari aktivis. Pekerjaan yang seharusnya bertujuan memperbaiki fasilitas pelayanan publik tersebut diduga dilakukan secara asal-asalan dan minim transparansi dalam penggunaan anggaran.

Salah satu pemerhati pembangunan, Suherlan, menilai proyek tersebut dikerjakan dengan tergesa-gesa dan tidak memperhatikan aspek Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) — padahal K3 merupakan standar wajib untuk menjamin keselamatan tenaga kerja di lapangan. Ia bahkan mencurigai adanya indikasi penyimpangan dalam pelaksanaan kegiatan tersebut.

“Kami selaku masyarakat merasa aneh. Kegiatan pemeliharaan itu terlihat tergesa-gesa, seakan-akan ada yang ditutupi dan layak untuk diperiksa,” ujar Suherlan saat ditemui awak media, Jumat (31/10/2025).

Lebih lanjut, ia menyoroti bahwa perbaikan hanya dilakukan di bagian luar bangunan kantor, sementara area lain sama sekali tidak tersentuh. Beberapa pekerjaan seperti pengecatan dan pergantian plafon juga dinilai tidak menyeluruh dan terkesan asal jadi.

“Yang dicat itu hanya bagian luar saja, bagian dalam tidak. Dan yang lebih parah, tidak ada papan informasi proyek di lokasi pekerjaan,” tambahnya.

Ketiadaan papan proyek menjadi sorotan utama publik karena bertentangan dengan prinsip keterbukaan informasi publik. Papan informasi wajib mencantumkan nama kegiatan, nilai anggaran, sumber dana, hingga pelaksana kegiatan agar masyarakat dapat ikut mengawasi jalannya proyek.

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, pihak Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) maupun Sekretaris BKAD (Sekban) belum memberikan klarifikasi meski awak media telah beberapa kali mencoba mengkonfirmasi ke kantor terkait.

Masyarakat berharap agar pihak berwenang, termasuk Aparat Penegak Hukum (APH), segera turun tangan menelusuri pelaksanaan proyek pemeliharaan tersebut. Langkah ini dinilai penting untuk memastikan tidak adanya pelanggaran dan penyimpangan dalam penggunaan anggaran negara. (Cecep)

Published in Banten
Go to top