LEBAK, lensafokus.id – Maraknya aktivitas galian pasir ilegal di sejumlah wilayah Kabupaten Lebak memicu alarm bahaya. Anggota DPRD Provinsi Banten asal Kabupaten Lebak, Musa Weliansyah, bahkan menilai kondisi saat ini sudah layak disebut sebagai "darurat tambang pasir ilegal" karena praktik penambangan tanpa izin semakin meluas dan berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan yang serius.
Menurut Musa, aktivitas tambang ilegal yang terus beroperasi secara terbuka seolah menjadi tontonan publik. Ironisnya, hingga kini belum terlihat tindakan tegas yang mampu menghentikan aktivitas yang diduga merugikan lingkungan dan negara tersebut.
"Keberadaan aktivitas galian pasir ilegal dapat merusak lingkungan. Pasir laut yang mereka gali kemudian dikemas ke dalam karung dan dijual ke kawasan industri di Tangerang maupun Cikande," kata Musa Weliansyah di Rangkasbitung, Kamis (11/06/2026).
Musa menyoroti wilayah Kecamatan Cihara sebagai salah satu titik yang paling mengkhawatirkan. Selain berada di kawasan pesisir pantai, sebagian aktivitas tambang pasir kuarsa bahkan disebut telah merambah kawasan Perhutani.
Menurutnya, maraknya tambang ilegal di Lebak Selatan tidak terlepas dari lemahnya penegakan hukum terhadap para pelaku, termasuk pihak yang membeli dan mendistribusikan hasil tambang ilegal tersebut.
"Di Kecamatan Cihara ada tiga lokasi. Salah satunya berada di kawasan Perhutani. Persoalan tambang ilegal ini terjadi karena lemahnya penegakan hukum. Seharusnya semua pihak yang terlibat, termasuk penadah dan pembelinya, diproses sesuai hukum yang berlaku," tegasnya.
Politisi yang dikenal vokal tersebut juga meminta Polda Banten segera turun tangan melakukan penyelidikan dan penindakan terhadap jaringan tambang ilegal yang masih beroperasi di Kabupaten Lebak.
Menurut Musa, para pelaku tambang ilegal terkesan tidak gentar terhadap penertiban. Ia menyebut pernah terjadi lokasi tambang yang ditutup oleh Satpol PP pada siang hari, namun kembali beroperasi pada malam harinya.
"Kondisi ini menunjukkan bahwa para pelaku sangat bandel. Karena itu saya meminta Polda Banten segera mengusut tuntas aktivitas galian pasir ilegal tersebut," ujarnya.
Musa menegaskan dirinya tidak akan tinggal diam. Ia berkomitmen terus mengawal persoalan tambang ilegal yang dinilai semakin mengancam kelestarian lingkungan di Kabupaten Lebak.
Bahkan, salah satu aktivitas tambang pasir kuarsa yang beroperasi di kawasan Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK) telah dilaporkannya kepada aparat penegak hukum lingkungan di tingkat pusat.
"Saya akan terus mengawal persoalan ini. Untuk tambang pasir kuarsa yang beroperasi di kawasan KHDPK, sudah saya sampaikan ke Gakkum Kementerian Kehutanan agar segera ditindak tegas," katanya.
Berdasarkan hasil pantauan di lapangan, aktivitas tambang pasir ilegal disebut tersebar di sejumlah wilayah Kabupaten Lebak, di antaranya Kecamatan Cihara, Kecamatan Cimarga, dan Kecamatan Gunung Kencana.
Tak hanya persoalan legalitas tambang, sorotan juga mengarah kepada aspek lingkungan. Di Kecamatan Gunung Kencana, salah satu perusahaan tambang pasir yakni PT Mitra Jaya Minning (MJM) disebut belum memiliki Izin Pengelolaan Air Limbah (IPAL).
Kondisi tersebut dikhawatirkan dapat menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar apabila tidak segera ditangani.
"PT MJM tidak memiliki IPAL," ungkap Wawan Wahyudi, Kepala Bidang AMDAL pada Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Banten. (C2p)
