Serang, lensafokus.id – Konflik internal Partai Persatuan Pembangunan (PPP) di Provinsi Banten semakin memanas. Sengketa kepengurusan yang bergulir dari Mahkamah Partai hingga Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, kini merembet pada saling somasi terkait hak penggunaan Kantor DPW PPP Banten.
Sekretaris DPW PPP Banten Ahmad Fauzi atau yang akrab disapa Rully menegaskan, upaya pengambilalihan kantor secara paksa merupakan tindakan yang tidak dapat dibenarkan dan berpotensi masuk ranah pidana.
"Jika ada pihak yang ingin mengambil kantor secara paksa, maka itu kami anggap sebagai bentuk premanisme berkedok hukum. Pengambilalihan kantor secara paksa merupakan tindakan kriminal. Kami tidak akan gentar. Untuk menegakkan prinsip keadilan, kami siap menghadapi," tegas Sekjen DPW PPP Banten,Rully, pada Jumat (24/7/2026).
Perselisihan di tubuh PPP bukan hanya terjadi di Banten. Rangkaian gugatan yang muncul di berbagai daerah merupakan bentuk ketidakpuasan sebagian kader terhadap kebijakan DPP PPP yang menerbitkan sejumlah Surat Keputusan (SK) pemberhentian pengurus.
Ratusan pengurus PPP dari berbagai wilayah tercatat terlibat dalam dinamika tersebut, di antaranya berasal dari Maluku, Sulawesi Barat, Sulawesi Tengah, Kalimantan, Nusa Tenggara Barat, Bali, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat, hingga Banten.
Banten menjadi salah satu daerah yang paling disorot karena selama ini dikenal sebagai salah satu basis politik Mardiono yang sebelumnya pernah menjabat Ketua DPW PPP Banten.
Di wilayah ini, konflik tidak hanya berlangsung melalui jalur hukum, tetapi juga berkembang menjadi saling somasi mengenai hak penggunaan Kantor DPW PPP Banten.
Bermula dari SK DPP PPP konflik kepengurusan bermula setelah DPP PPP menerbitkan Surat Keputusan Nomor 0081/SK/DPP/W/I/2026 tentang Penetapan Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DPW PPP Banten, Baihaki Sulaiman dan Sekretaris Ida Hamidah, pada 30 Januari 2026 yang ditandatangani H. Mardiono dan Waskjen DPP PPP, Jabbar Idris.
Menanggapi keputusan tersebut, Subadri Ushuluddin dan Ahmad Fauzi selaku Ketua dan Sekretaris DPW PPP Banten mengajukan gugatan ke Mahkamah Partai pada 31 Januari 2026 sebagai upaya penyelesaian sesuai mekanisme internal partai.
Namun, sebelum terdapat putusan dari Mahkamah Partai, beredar informasi di media sosial mengenai pelaksanaan Musyawarah Wilayah (Muswil) DPW PPP Banten pada Maret 2026. Pelaksanaan Muswil tersebut dinilai kubu Subadri-Ahmad Fauzi sebagai bentuk pengabaian terhadap proses penyelesaian sengketa yang masih berjalan di Mahkamah Partai.
Tidak lama kemudian, DPP PPP kembali menerbitkan Surat Keputusan hasil Muswil yang menetapkan Neng Siti Julaiha sebagai Ketua DPW PPP Banten. SK tersebut ditandatangani Ketua Umum DPP PPP H. Mardiono dan Wakil Sekretaris Jenderal DPP PPP pada 9 April 2026.
Gugatan Berlanjut ke Pengadilan karena selama sekitar empat bulan belum memperoleh tindak lanjut dari Mahkamah Partai, Subadri Ushuluddin dan Ahmad Fauzi melalui kuasa hukum Ari Setiadi & Rekan mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap Mardiono ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Gugatan diajukan pada 3 Juni 2026 dan tercatat dengan Nomor Perkara 423/Pdt.G/2026/PN.Jkt.Pst pada 23 Juni 2026.
Di tengah proses persidangan yang masih berlangsung, Neng Siti Julaiha disebut telah melayangkan dua kali somasi kepada kepengurusan DPW PPP Banten yang dipimpin Subadri Ushuluddin dan Ahmad Fauzi, masing-masing pada 13 Juli dan 20 Juli 2026.
Isi somasi tersebut, menurut Ahmad Fauzi, meminta penyerahan Kantor DPW PPP Banten, bahkan disertai ancaman akan dilakukan pengambilalihan secara paksa.
"Kami sudah menerima dua kali somasi dari Neng Siti Julaiha yang ingin mengambil alih kantor secara paksa. Somasi tersebut juga sudah kami jawab sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ujar Ahmad Fauzi.
Rakor DPW dan DPC Sebagai tindak lanjut atas somasi tersebut, DPW PPP Banten di bawah kepemimpinan Subadri Ushuluddin dan Ahmad Fauzi menggelar Rapat Koordinasi bersama DPC PPP se-Provinsi Banten di Kantor DPW PPP Banten pada 23 Juli 2026. Rapat tersebut sekaligus menjadi forum untuk menyikapi somasi kedua yang diterima dari kubu Neng Siti Julaiha.
Menurut Rully, hasil rapat menghasilkan kesepakatan agar seluruh pihak menghormati proses hukum yang masih berjalan, baik di Mahkamah Partai maupun di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Kami meminta seluruh pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Perselisihan ini seharusnya diselesaikan melalui mekanisme hukum, bukan dengan tindakan sepihak ataupun upaya pengambilalihan kantor secara paksa," katanya.
Hingga berita ini diturunkan, proses gugatan Perbuatan Melawan Hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat masih berlangsung. Sementara itu, belum diperoleh keterangan atau tanggapan dari pihak Neng Siti Julaiha maupun DPP PPP terkait pernyataan yang disampaikan kubu Subadri Ushuluddin dan Ahmad Fauzi. Sebagai bagian dari prinsip keberimbangan, redaksi akan memuat tanggapan dari pihak terkait apabila telah diterima. (Red)
