Tangerang, lensafokus.id – Bupati Tangerang, Moch. Maesyal Rasyid, bersama Kepala Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (SDA) Iwan Firmansyah serta Camat Cisoka melakukan peninjauan langsung terhadap proses perbaikan Jalan Cangkudu–Cisoka pada Selasa, (6/5/25).
Dalam tinjauannya tersebut, Bupati Maesyal Rasyid menyampaikan bahwa perbaikan jalan sepanjang kurang lebih 198 meter dengan lebar 7 meter tersebut merupakan salah satu bagian dari upaya pemerintah dalam meningkatkan kenyamanan dan keselamatan pengguna jalan.
"Saya bersama Kepala Dinas Bina Marga dan Camat Cisoka hari ini meninjau langsung pembangunan jalan Cangkudu–Cisoka. Kami memastikan bahwa pekerjaan berjalan sesuai tanggung jawab dan standar yang telah ditetapkan," ujar Bupati Maesyal Rasyid.
Dia juga menambahkan bahwa perbaikan tersebut ditargetkan selesai pada akhir Juni 2025. Sebagai akibatnya pasti akan timbul ketidaknyamanan bagi para pengguna jalan tersebut selama proses perbaikan berlangsung.
“Kami mohon maaf kepada para pengguna jalan atas gangguan yang terjadi, baik pagi, siang, maupun malam. Ini adalah bagian dari upaya perbaikan infrastruktur yang manfaatnya akan segera dirasakan masyarakat,” lanjutnya.
Bupati Tangerang mengimbau kepada masyarakat, khususnya pengguna sepeda motor, untuk berhati-hati melintasi jalur ini selama proses perbaikan berlangsung dan mengikuti arahan lalu lintas yang diberlakukan secara bergiliran.
Sementara itu, Kepala Dinas Bina Marga dan SDA, Iwan Firmansyah, menjelaskan bahwa perbaikan jalan Cangkudu–Cisoka ini dilakukan dengan metode betonisasi.
"Revitalisasi dan rekonstruksi jalan sepanjang 198 meter dengan lebar 7 meter ini dilaksanakan dalam kontrak pengerjaan selama 120 hari kalender. Namun, kami optimistis pekerjaan bisa selesai lebih cepat, bahkan dalam waktu satu bulan, demi mengantisipasi kemacetan,” terang Iwan.
Iwan juga memastikan bahwa Dinas Bina Marga terus memantau dan mengawasi seluruh pelaksanaan pekerjaan infrastruktur di wilayah Kabupaten Tangerang agar berjalan tepat waktu dan tepat mutu. (Red)
Tangerang, lensafokus.id – Wakil Bupati (Wabup) Tangerang, Intan Nurul Hikmah, mengunjungi RSUD Balaraja untuk menanggapi langsung keluhan masyarakat terkait antrean panjang di loket BPJS dan keterbatasan fasilitas di rumah sakit. Dalam kunjungannya, Wabup Intan meminta direksi dan jajaran RSUD Balaraja untuk lebih responsif dan proaktif menangani masalah pelayanan kesehatan publik.
“Menanggapi laporan warga tentang antrian di loket BPJS, saya memimpin Apel hari ini untuk memberikan arahan dan instruksi kepada direksi RSUD Balaraja agar meningkatkan pelayanan dan memberikan kenyamanan lebih kepada masyarakat,” ujar Wabup Intan saat memimpin apel di RSUD Balaraja, Selasa (6/5/2025).
Kunjungan Wabup Intan ke RSUD Balaraja bertujuan untuk menyelesaikan masalah yang dihadapi warga, seperti keterbatasan fasilitas dan ketidakteraturan antrean. “Saya juga langsung ke lokasi untuk memastikan bagaimana antrian bisa dikelola dengan baik dan memisahkan antrean berdasarkan jenis layanan, seperti antara pasien terapi dan pasien penyakit umum, agar tidak terjadi penumpukan,” katanya.
Wabup Intan juga menyoroti masalah teknis terkait penggunaan fingerprint untuk verifikasi pasien BPJS, yang sering menyebabkan beberapa warga kesulitan saat berobat, terutama bagi mereka yang datang di luar jadwal kontrol.
“Beberapa warga tidak bisa berobat karena mereka datang di luar jadwal kontrol, sehingga tidak bisa menggunakan fingerprint secara otomatis dan harus mengantre ulang. Ini menjadi kendala yang perlu diselesaikan,” ungkapnya.
Selain itu, Wabup Intan mendorong RSUD Balaraja untuk lebih aktif dalam memberikan informasi kepada masyarakat, termasuk melalui media sosial atau kanal informasi lainnya. Ia berharap informasi tentang jadwal praktik dokter spesialis dan mekanisme pelayanan bisa lebih jelas disosialisasikan, agar masyarakat tidak salah waktu saat berobat.
“Melalui media sosial atau kanal informasi lain, saya harap RSUD Balaraja dapat menyampaikan informasi yang lebih detail agar masyarakat bisa lebih siap dan tidak datang pada waktu yang keliru,” ujar Wabup Intan.
Salah satu warga Kampung Cilongok, Pasar Kemis, Amirudin Wicaksana, yang turut mengantre di RSUD Balaraja mengungkapkan bahwa ia merasa cukup terbantu dengan pelayanan yang diberikan. “Pelayanannya sudah cukup cepat dan tidak terlalu bertele-tele, kebersihan lingkungannya juga oke,” kata Amirudin.
Namun, Amirudin memberikan masukan mengenai penataan ruang tunggu. “Mungkin tempat duduknya bisa lebih tertata lagi, agar lebih nyaman dan tidak terlihat seperti acak-acakan,” tambahnya.
Wabup Intan memastikan bahwa direksi RSUD Balaraja akan menindaklanjuti keluhan dan masukan yang diterima untuk meningkatkan kenyamanan dan kualitas pelayanan kesehatan bagi warga Kabupaten Tangerang. (Red)
Subang, lensafokus.id - Peredaran obat-obatan terlarang golongan G jenis Tramadol, Excimer dan tryhex tanpa ijin masih saja ada di wilayah Hukum Polres Subang tepatnya di Jl raya Subang-Ciater KM 10, Parung Kecamatan Subang Kabupaten Subang
Penjualan obat obatan tersebut dengan bebas seolah tidak takut hukum, Jika mengacu kepada undang-undang yang berlaku peredaran obat keras daftar G jenis eximer dan Tramadol, ditegaskan pada Pasal 196 juncto Pasal 98 ayat 2 subsider Pasal 197 juncto Pasal 106 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Pengedar Obat-obatan terlarang dapat di ancam dengan hukuman penjara paling lama 15 tahun.
Beberapa warga sekitar sangat mengeluhkan adanya peredaran obat keras yang diduga tidak mengantongi izin edar tersebut, menurut warga sekitar peredaran obat itu dapat merusak generasi penerus bangsa
Ironisnya obat obatan tersebut di jual belikan kepada anak anak di bawah umur, mulai dari anak sekolah setingkat SMP, SMA, hingga orang dewasa,
Hasil dari penulusuran tim media di lapangan, dari ungkapan para penunggu warung penjual obat obatan tersebut , mengungkapkan
"kami berani menjual obat obatan seperti ini karna sudah kordinasi ke Aparat Penegak Hukum (APH) setempat, bahkan kami selalu di lindungi oleh APH”ungkapan penunggu warung
Selain itu juga penunggu warung mengatakan "untuk bagian kordinator menyebut nyebut nama PEDO.
Hal ini tentunya menimbulkan pertanyaan warga masyarakat dengan kinerja Aparat Penegak Hukum (APH) Kabupaten Subang yang diduga mandul dalam menegakkan hukum
Pasalnya peredaran obat obatan tramadol di Kabupaten Subang Sudah berjalan lama namun tidak ada pemberantasan atau penindakan dari APH sesuai aturan hukum yang berlaku.
Maka dari itu kami meminta kepada Polda Jawa Barat Dan Mabes Polri juga Jajarannya harus menindak tegas dan berantas peredaran obat di Kabupaten Subang yang bikin resah warga masyarakat , dan diduga selalu di lindungi oleh APH setempat
Jika hal ini dibiarkan akan menjadi dampak negatif bagi warga masyarakat dan anak anak bangsa , selain dari pada meracuni generasi muda obat obatan tersebut juga bisa mematikan anak naka bangsa-pungkas. (Tim)