Tangerang, lensafokus.id - Polresta Tangerang menggelar Patroli Pusaka atau Patroli Polisi di Pusat Keramaian untuk menciptakan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat yang mengunjungi pusat keramaian. Patroli ini difokuskan pada tiga titik, yaitu Kawasan Citra Raya, Alun-Alun Tigaraksa, dan Alun-Alun Balaraja, pada Sabtu (09/08/2025).
Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Arief Nazaruddin Yusuf, menjelaskan bahwa patroli Pusaka dilaksanakan secara dialogis dengan mobile, motoris, blue light patrol, bersepeda, bahkan berjalan kaki. Petugas akan berkeliling di pusat-pusat keramaian dan berdialog dengan masyarakat yang sedang berkunjung.

Selain itu, petugas juga memberikan edukasi dan imbauan kepada masyarakat, hal ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya keamanan dan keselamatan diri.
Dalam apel malam, Kasat Reskrim Polresta Tangerang juga diberikan instruksi untuk berkeliling sambil memberikan bantuan kepada warga yang kurang mampu, yaitu 1 karung beras. Hal ini menunjukkan bahwa Polresta Tangerang tidak hanya fokus pada keamanan, tetapi juga peduli dengan kesejahteraan masyarakat.
Dengan adanya Patroli Pusaka ini, diharapkan masyarakat dapat merasa lebih aman dan nyaman saat mengunjungi pusat keramaian. Polresta Tangerang berkomitmen untuk terus meningkatkan keamanan dan keselamatan masyarakat, serta memberikan pelayanan yang terbaik. (Lingga)
Lebak, lensafokus.id - Sekretaris Jenderal Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Rukka Sombolinggi mendesak Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI untuk mensahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Masyarakat Adat.
"Kita sudah berjuang 14 tahun lalu hingga kini belum disahkan RUU Masyarakat Adat," kata Rukka saat kegiatan peringatan Hari Internasional Masyarakat Adat Sedunia (HIMAS) 2025 di Kasepuhan Guradog Kabupaten Lebak, Sabtu. (09/08/2025).
Selama ini, kata dia, hak masyarakat adat secara nasional belum diakui melalui undang-undang negara. Masyarakat adat terus menyerukan dan memperjuangkan agar dapat disahkan RUU Masyarakat Adat.
Sebab, menurut dia, UU Masyarakat Adat dapat menjaga kelestarian alam, adat istiadat dan identitas bangsa Indonesia. Oleh karena itu, pihaknya berharap tamu undangan kegiatan HIMAS ini terdapat tiga partai politik (Parpol) besar di antaranya Gubernur Banten Andra Soni dari Partai Gerinda, juga ada PDI P dan Partai Golkar.
"Kami berharap tiga parpol besar itu dapat menyampaikan ke DPR RI di Senayan untuk mensahkan RUU Masyarakat Adat," katanya.
Menurut dia, pihaknya terus berjuang karena ada masyarakat adat di Papua dan Kalimantan, di mana mereka menjaga hutan-hutan terbaik juga ekosistem terbaik, namun justru dijadikan Food Estate.
Padahal, kata dia, masyarakat adat memiliki kedaulatan pangan tersendiri yang diajarkan dari nenek moyang. Bahkan, masyarakat adat dapat memperkuat hak untuk menentukan nasib sendiri dan jalan menuju kedaulatan pangan. "Masyarakat adat di manapun berada, mereka mengelola dan menggarap tanah adat untuk kedaulatan pangan," katanya.
Ketua Pengurus Wilayah (PW) AMAN Provinsi Jambi Endang Kuswardani berharap DPR mensahkan RUU Masyarakat Adat sehingga memiliki kewenangan otonomi untuk kesejahteraan masyarakat adat.
Selama ini masyarakat adat di wilayahnya, kata dia, anak suku dalam mengalami diskriminasi masif karena mereka dipaksa harus hidup keluar dari kawasan hutan.
Sebab, kawasan hutan dikelola oleh perusahaan untuk dijadikan lahan perkebunan.
"Kami meyakini dengan adanya RUU Masyarakat Adat dipastikan sepenuhnya dikelola oleh masyarakat adat setempat," katanya.
Sementara itu, Dewan Mahkamah Wilayah (Damanwil) Maluku Utara Novenia Ambeua mengatakan untuk rasa keadilan bagi masyarakat adat tentu perlu adanya UU Masyarakat Adat, sehingga memberikan otonomi luas untuk dikelola lahan adat.
"Kami berharap DPR bisa mensahkan RUU Masyarakat Adat, sehingga terlindungi kehidupan masyarakat adat dan tidak terjadi konflik," katanya. (Cecep)
Lebak, lensafokus.id - Maraknya penambangan batu bara di Kecamatan Bojongmanik Kabupaten Lebak dapat di pidana berat dengan kurungan penjara lima tahun dan denda subsider ratusan juta hingga milyaran bagi setiap orang yang melakukan penambangan batu bara tanpa memiliki dokumen perijinan dari pemerintah.
" Dalam aturan hukum setiap pertambangan minerba secara ilegal dapat dikenakan sanksi pidana berupa penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar, seperti yang diatur dalam Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara", kata Eli Sahroni kepada media ini saat di minta komentarnya.Sabtu (9/08/2025).
Menurut Eli Sahroni selain sanksi pidana, ada juga sanksi administratif yang dapat dikenakan kepada penambang yang tidak menjalankan amanat Undang undang minerba.
Aparat penegak hukum dan perundang undangan memiliki kewenangan untuk menertibkan tambang ilegal,namun pemerintah juga diharapkan dapat memberikan kemudahan dalam pengurusan izin dan memberikan sosialisasi yang tepat kepada masyarakat terkait kegiatan pertambangan.
" Aparat penegak hukum kepolisian dan satpol PP adalah pihak yang memiliki kewenangan untuk melakukan penindakan dan menertibkan terhadap penambang ilegal", kata eli sahroni lagi.
Eli Sahroni mengaku prihatin maraknya pertambangan ilegal di Mekarmanik Kecamatan Bojongmanik Kabupaten Lebak tanpa ada penindakan dan penertiban dari pemerintah daerah dan pusat serta diamnya Aparat penegak hukum dan perundang undangan. Kegiatan penambangan tanpa izin resmi, termasuk eksplorasi, eksploitasi, pengangkutan, dan penjualan hasil tambang itu harus di pertanggungjawabkan pihak penambang karena itu di atur dalam peraturan perundang undangan yang berlaku.
" Diamnya aparat hukum baik polri maupun satpol PP tidak lepas dari upeti yang mereka terima karena secara logika diamnya orang itu karena sudah menerima sogokan", jelas Eli Sahroni aktivis Banten kepada media ini.
Dikatakannya, sangat naif jika mereka tidak ada konspirasi terselubung untuk saling berbagi sehingga aktivitas penambang berjalan lancar.
" Jangan aneh ketika akan ada sidak kolektif dari lembaga negara baik pemerintah daerah dan DPRD sering bocor lantaran ada oknum yang membocorkanya", imbuh king badak sebutan akrab ketua umum Badak Banten Perjuangan
Sementara A.Matin Mantri Polisi (MP) Kecamatan Bojongmanik Ketika dikonfirmasi melalui telepon wathshapp terkait maraknya penambangan batu bara di wilayahnya tidak ada jawaban seolah olah tutup mata. (Cecep)
Bogor, lensafokus.id – Di tengah sorotan publik terhadap isu lingkungan, aktivitas galian C ilegal di Desa Singabraja, Kecamatan Tenjo, Kabupaten Bogor, terus beroperasi dengan bebas. Penambangan yang diduga milik seorang pengusaha berinisial A ini telah berjalan selama berbulan-bulan tanpa adanya tindakan tegas dari pihak berwenang.
Ketika dikonfirmasi, pada Sabtu (9/8/2025) jawaban dari sejumlah pejabat pemerintah justru mengejutkan: mereka mengaku tidak tahu-menahu tentang kegiatan ini. Sebuah alasan yang sulit diterima akal sehat. Bagaimana mungkin proyek sebesar ini, yang melibatkan puluhan truk dan alat berat, bisa luput dari pantauan, kecuali jika ada pihak yang sengaja menutup mata?
Dampak dari penambangan ilegal ini sudah mulai dirasakan warga. Kerusakan lingkungan yang parah, seperti erosi tanah, ancaman banjir, dan hancurnya ekosistem menjadi momok yang menakutkan. Padahal, undang-undang sudah sangat jelas melarang penambangan tanpa izin dan mengatur sanksi berat bagi pelanggarnya. Namun, di Desa Singabraja Kecamatan Tenjo, hukum seolah tidak berdaya.
Pertanyaan besar kini mengarah pada dugaan adanya pembiaran atau bahkan "permainan" kotor antara pengusaha dan oknum aparat penegak hukum. Aktivitas ilegal yang berlangsung begitu lama dan mulus tanpa hambatan ini menimbulkan kecurigaan bahwa ada pihak-pihak tertentu yang sengaja melindungi kegiatan terlarang ini.
Masyarakat kini berharap aparat penegak hukum (APH) turun tangan, mereka tidak hanya dituntut untuk menghentikan operasional galian C ilegal, tetapi juga mengusut tuntas dugaan keterlibatan oknum yang selama ini membiarkan kejahatan lingkungan ini terus berjalan. Tanpa tindakan tegas, alam Tenjo akan terus dikorbankan demi keuntungan segelintir orang. (Tim)
Kota Tangerang, lensafokus.id - Wakil walikota Tangerang, H Maryono Hasan menghadiri acara pelantikan pengurus Dewan Pimpinan Cabang Lembaga Pemberdayaan Masyarakat ( DPC LPM ) Kecamatan Batuceper Priode 2025, 2030 yang digelar di Aula Kecamatan batuceper, jumat, 8 Agustus 2025,
Dalam sambutan nya Maryono Hasan menyampaikan, harapan nya agar kepengurusan DPC LPM yang baru dapat semakin aktif berkontribusi dalam mendukung dan mengawal setiap proses Pembangunan yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah Kota Tangerang, ( Pemkot ),
"Karena dalam mewujudkan Visi - misi Pemerintah Kota Tangerang, dapat menciptakan masyarakat yang unggul dan berdaya saing tentu membutuhkan peran serta masyarakat itu sendiri, salah satunya melalui LPM ini,"ujar maryono,
Pengurus DPC LPM ini di lantik untuk Priode 2025 - 2030, sama dengen kepemimpinan kami Walikota dan wakil Walikota Sachrudin - Maryono, tentu kami berharap para pengurus DPC LPM yang baru ini bisa terus kompak melahirkan Gebrakan - Gebrakan dan inovasi yang dapat membawa Masyarakat Kota Tangerang menjadi masyarakat yang unggul berdaya saing dan berahlakul karimah," pungkasnya,
Maryono juga menekankan pentingnya peran LPM untuk terus menghadirkan ide - ide kreatif dan inovatif dalam mendukung pemberdayaan masyarakat di berbagai aspek kehidupan, dan saya menjadi saksi kontribusi nyata LPM dalam upaya pemberdayaan masyarakat di saat saya menjadi Camat pinang, kami berkolaborasi melalui berbagai program, bahkan menggandeng dunia usaha, mulai dari pemberdayaan yang bersipat sosial, ekonomi, sampai ketenaga kerjaan,
Artinya kami berharap kepengurusan LPM yang baru ini juga bisa terus berinovasi dan kreatif, tidak hanya di batuceper tapi juga berkontibusi di tingkat Kota Tangerang,"ujar maryono,
Lebih lanjut, Maryono berharap kepengurusan DPC LPM priode 2025 - 2030 yang baru agar tambah solit dan bisa menciptakan program - program yang berdampak nyata bagi kemajuan masyarakat khusus nya di Kota Tangerang ini," ujar nya. (Sumarna)
Bogor, lensafokus.id – Pembangunan jalan rabat beton dan tembok penahan tanah (TPT) di Desa Bojong, Kecamatan Tenjo kabupaten Bogor Jawa Barat, yang didanai dari anggaran Bantuan Keuangan (Bankeu) tahun 2025, menjadi sorotan tajam. Pengerjaan Rabat beton dan TPT yang seharusnya mempermudah akses warga, justru menuai kritikan pedas karena disinyalir kualitasnya kurang baik, yang dinilai jauh dari kata layak dan terkesan asal jadi.
Belum genap selesai dikerjakan, kondisi jalan di Kampung Karoya RT 004/RW 002 sudah terlihat berdebu dan tidak rapi. Padahal, anggaran yang digelontorkan untuk proyek ini tidaklah kecil, mencapai Rp364.827.750 dengan volume 475 M x 2,5 M x 0,15 M. Kualitas pekerjaan yang buruk ini menimbulkan pertanyaan besar terkait transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan dana pemerintah untuk kepentingan publik.

Ketika tim media mencoba mencari konfirmasi di lokasi proyek, Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) yang seharusnya mengawasi jalannya pembangunan justru tidak berada di tempat. Ketiadaan pengawasan ini diduga menjadi salah satu faktor utama yang menyebabkan pengerjaan proyek menjadi kacau dan tanpa standar. Kondisi ini mencerminkan minimnya tanggung jawab dari pihak-pihak terkait.
Sikap tak kooperatif juga ditunjukkan oleh Kepala Desa Bojong, Iwan. Saat ditemui di kediamannya pada Sabtu (9/8/2025), Iwan menyambut tim media dengan nada arogan. Alih-alih memberikan penjelasan yang jelas, ia justru bersikap defensif.
"Mau ngapain, ada apa, emang kenapa, saya tidak tau akang cek saja ke lokasi," ucap Iwan dengan nada tinggi. Pernyataan ini secara tidak langsung menunjukkan sikap lepas tangan dan ketidakpeduliannya terhadap proyek yang berada di bawah kewenangannya.
Sikap arogan dan jawaban yang tidak substantif dari Iwan semakin memperkuat dugaan adanya masalah serius dalam pelaksanaan proyek. Publik berhak mendapatkan transparansi penuh dan penjelasan yang masuk akal dari pemimpin desa terkait penggunaan anggaran dan kualitas pembangunan yang buruk ini.
Tak hanya itu, Iwan juga menyatakan pembangunan tersebut adalah pembangunan Dana Desa, sementara di papan informasi itu Bantuan keuangan (Bankeu).
Pemerintah daerah, dalam hal ini Pemerintah Kabupaten Bogor khususnya, diharapkan segera turun tangan untuk mengaudit proyek ini secara menyeluruh. Hal ini penting untuk memastikan bahwa setiap rupiah dari uang rakyat digunakan secara efektif dan bertanggung jawab, bukan hanya sekadar menjadi proyek asal jadi yang merugikan masyarakat.

Sementara ditempat terpisah, Ketua Umum Lembaga Pemantau Independen Tindak Pidana Korupsi (LPI TIPIKOR) Indonesia Asep Zamzam saat dimintai tanggapannya oleh awak media terkait pelaksana kegiatan pembangunan di Desa Bojong, ia mengatakan bahwa Realisasi alokasi dana desa harus di kerjakan sesuai spek agar kualitasnya bagus, jadi jangan asal jadi yang dapat merugikan masyarakat.
Asep menegaskan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan instansi terkait khususnya Inspektorat untuk melakukan monitoring ke lapangan. (Tim)
TANGERANG, lensafokus.id – Pemerintah Kota Tangerang melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) menggelar layanan pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB) secara langsung di pasar-pasar tradisional. Salah satu lokasi yang disambangi adalah Pasar Anyar, di mana antusiasme masyarakat, khususnya para pedagang, terlihat sangat tinggi.
Kegiatan ini merupakan hasil kolaborasi strategis antara Pemkot Tangerang, BPJS Ketenagakerjaan, dan Bank BJB. Wakil Wali Kota Tangerang, Sachrudin, menjelaskan bahwa tujuan utama dari layanan ini adalah untuk mempermudah pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) mendapatkan NIB. “Melalui kerja sama ini, kami ingin memastikan para pelaku usaha mikro bisa mendapatkan NIB dengan lebih mudah, serta memiliki akses pada perlindungan dan permodalan,” ujar Sachrudin.
Sachrudin juga menyoroti data UMKM di Kota Tangerang. Dari 125 ribu pedagang UMKM, baru 102 ribu yang telah memiliki NIB. “Kami ingin memastikan sisa UMKM lainnya yang belum memiliki legalitas juga bisa mengurusnya. Layanan ini adalah upaya kami untuk mendekatkan dan menjemput bola para pelaku UMKM agar bisa mengurus NIB dengan mudah,” tambahnya.
Kepala DPMPTSP Kota Tangerang, Sugiharto Achmat Bagdja, menjelaskan bahwa program ini menyasar pelaku UMKM di seluruh wilayah Kota Tangerang yang belum memiliki NIB. “Kami turun langsung ke beberapa pasar yang ada di 13 kecamatan untuk memberikan pelayanan secara mudah,” paparnya.
Sugiharto menegaskan bahwa layanan ini adalah bentuk dukungan Pemkot Tangerang untuk meningkatkan legalitas usaha dan memberdayakan ekonomi lokal. “Pelayanan ini terbuka bagi seluruh masyarakat dan pelaku usaha kecil dan menengah. Mereka bisa membuat NIB secara mudah, cepat, dan gratis,” ucapnya.
Dengan memiliki NIB, pelaku usaha dapat mengakses berbagai program bantuan, pembiayaan, hingga pelatihan dari pemerintah. Petugas juga siap memberikan bimbingan langsung dalam proses pembuatan NIB melalui sistem Online Single Submission (OSS), sehingga masyarakat yang belum familiar dengan teknologi tidak perlu khawatir.
Layanan ini dinamai "NIB Merdeka" dan merupakan bagian dari upaya Pemkot Tangerang untuk menciptakan ekosistem usaha yang inklusif, berdaya saing, dan terintegrasi secara digital.
Antusiasme para pedagang sangat terasa. Arif Bahtiar, seorang pedagang daging di Pasar Anyar, mengungkapkan rasa syukurnya. “Saya sudah bertahun-tahun tidak punya NIB. Sekarang, alhamdulillah, saya sudah punya legalitas dengan mudah dan gratis,” ujarnya.
Hal senada juga diutarakan oleh pedagang lain. “Sebagai orang awam yang tidak mengerti digital, adanya pelayanan pemerintah daerah seperti ini sangat membantu kami,” kata pedagang lainnya.
Kegiatan ini juga menjadi bagian dari rangkaian acara menyambut Hari Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-80, menambah semangat para pedagang untuk meningkatkan usahanya menuju kesejahteraan. (Sumarna)