Bogor, lensafokus.id – Di tengah sorotan publik terhadap isu lingkungan, aktivitas galian C ilegal di Desa Singabraja, Kecamatan Tenjo, Kabupaten Bogor, terus beroperasi dengan bebas. Penambangan yang diduga milik seorang pengusaha berinisial A ini telah berjalan selama berbulan-bulan tanpa adanya tindakan tegas dari pihak berwenang.
Ketika dikonfirmasi, pada Sabtu (9/8/2025) jawaban dari sejumlah pejabat pemerintah justru mengejutkan: mereka mengaku tidak tahu-menahu tentang kegiatan ini. Sebuah alasan yang sulit diterima akal sehat. Bagaimana mungkin proyek sebesar ini, yang melibatkan puluhan truk dan alat berat, bisa luput dari pantauan, kecuali jika ada pihak yang sengaja menutup mata?
Dampak dari penambangan ilegal ini sudah mulai dirasakan warga. Kerusakan lingkungan yang parah, seperti erosi tanah, ancaman banjir, dan hancurnya ekosistem menjadi momok yang menakutkan. Padahal, undang-undang sudah sangat jelas melarang penambangan tanpa izin dan mengatur sanksi berat bagi pelanggarnya. Namun, di Desa Singabraja Kecamatan Tenjo, hukum seolah tidak berdaya.
Pertanyaan besar kini mengarah pada dugaan adanya pembiaran atau bahkan "permainan" kotor antara pengusaha dan oknum aparat penegak hukum. Aktivitas ilegal yang berlangsung begitu lama dan mulus tanpa hambatan ini menimbulkan kecurigaan bahwa ada pihak-pihak tertentu yang sengaja melindungi kegiatan terlarang ini.
Masyarakat kini berharap aparat penegak hukum (APH) turun tangan, mereka tidak hanya dituntut untuk menghentikan operasional galian C ilegal, tetapi juga mengusut tuntas dugaan keterlibatan oknum yang selama ini membiarkan kejahatan lingkungan ini terus berjalan. Tanpa tindakan tegas, alam Tenjo akan terus dikorbankan demi keuntungan segelintir orang. (Tim)
