Kelder Air Mancur 1922 Milik Perumda Air Minum Tirta Kahuripan Resmi Jadi Cagar Budaya

BOGOR, lensafokus.id - Bupati Bogor, Rudy Susmanto dan Walikota Bogor Dedie A Rachim secara bersama meresmikan bangunan bersejarah Kelder Air Mancur milik Perumda Air Minum Tirta Kahuripan sebagai Cagar Budaya, Sabtu (16/08/2025).

Bupati Bogor Rudy Susmanto menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang hadir, mulai dari jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kota dan Kabupaten Bogor, DPRD Kabupaten Bogor, TNI-Polri, jajaran direksi PDAM Tirta Kahuripan, serta masyarakat.

Menurut Rudy, momentum sinergitas dan kerja sama antara Pemerintah Kota Bogor dan Pemerintah Kabupaten Bogor. Amanah Undang-Undang Dasar 1945 menyebutkan bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan digunakan sepenuhnya untuk kepentingan rakyat.

"Kelder Air Mancur menjadi bagian penting dari sejarah, sebagai sumber mata air kehidupan yang menghubungkan Istana Bogor dan Istana Merdeka Jakarta,” ungkap Rudy Susmanto.

IMG 20250818 WA0056

Rudy Susmanto menegaskan, keberadaan Kelder Air Mancur memiliki nilai historis yang tinggi, sebab sejak masa awal pemerintahan bangsa Indonesia, para pemimpin dan rakyatnya menikmati sumber air dari Ciburial yang dialirkan melalui titik overloops kelder.

Hingga kini, mata air tersebut masih dimanfaatkan untuk kebutuhan masyarakat Kabupaten Bogor, Kota Bogor, hingga Jakarta.

“Maka kita tetapkan tempat ini menjadi cagar budaya, sehingga kebermanfaatannya bisa terus dinikmati oleh anak cucu kita di masa depan. Selain nilai sejarah dan budaya, keberadaannya juga mendukung kehidupan masyarakat serta pergerakan perekonomian,” tambahnya.

Rudy juga menegaskan, penetapan Kelder Air Mancur sebagai cagar budaya menjadi simbol sinergi antar-daerah dalam menjaga warisan sejarah dan sumber kehidupan bangsa.

“Terima kasih kepada seluruh pihak yang sudah berperan menjaga dan melestarikan warisan ini. Pemerintah Kota Bogor dan Kabupaten Bogor akan terus bersinergi demi membangun bangsa Indonesia,” pungkas Bupati Bogor.

IMG 20250818 WA0055

Walikota Bogor Dedie A. Rachim menyampaikan, rasa syukur
karena hari ini pihaknya bersama-sama menandatangani sebuah prasasti penting.

Penandatanganan ini bukan sekadar seremoni, tetapi menjadi bukti nyata bahwa Kota dan Kabupaten Bogor merupakan satu kesatuan yang tidak bisa dipisahkan.

Menurutnya, sejarah telah mencatat bahwa perkembangan Kota dan Kabupaten Bogor berawal dari pemikiran yang sama, bagaimana memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

Kelder Air Mancur adalah bukti nyata dari perjalanan sejarah tersebut, di mana kebutuhan dasar masyarakat berupa air bersih dan air minum menjadi perhatian utama pemerintah pada masanya.

"Alhamdulillah, hingga kini bangunan ini masih berfungsi dan kini ditetapkan sebagai cagar budaya yang harus kita lestarikan bersama," imbuhnya.

Kelder Air Mancur, Pusaka Kebanggan Perumda Air Minum Tirta Kahuripan Kabupaten Bogor

Sebuah bangunan kecil di kawasan Air Mancur, Kota Bogor menarik perhatian karena usianya yang sudah lebih dari satu abad.

Gardu pembagi air bertuliskan tahun "1922" ini merupakan peninggalan kolonial Belanda, yang dulunya dibangun oleh Waterleiding Bedrijf Buitenzorg untuk mengatur distribusi air bersih dari mata air Ciburial di kaki Gunung Salak ke berbagai wilayah, termasuk Batavia (kini Jakarta).

Menurut catatan sejarah yang tersimpan di Leidingnet Buitenzorg, fasilitas ini menjadi bagian penting dari jaringan pipa besi berdiameter besar yang dibangun pada awal abad ke-20.

Sistem tersebut dirancang untuk memastikan pasokan air bersih yang stabil ke pusat pemerintahan Hindia Belanda dan permukiman elit di Batavia.

Kini, bangunan yang berada di sisi Jalan Ahmad Yani tersebut masih berfungsi sebagai bagian dari jaringan distribusi. Sayangnya, banyak warga yang tidak mengetahui nilai sejarahnya, bahkan sering mengira bangunan itu sebagai gardu listrik biasa.

Meski ukurannya kecil dan nyaris tak terlihat di tengah lalu lintas kota, gardu bersejarah ini adalah saksi bisu perjalanan sistem air bersih di Bogor sejak zaman kolonial-sebuah bukti bahwa teknologi pengelolaan air di Indonesia sudah berkembang sejak lebih dari 100 tahun lalu.

Seiring berjalannya waktu, kebijakan pengelolaan Mata Air Ciburial kembali berubah.

11 November 1994, Serah Terima Pengelolaan Sumber Air Ciburial Kabupaten Daerah Tingkat II Bogor dari Gubernur Kepala Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta kepada Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Barat dan kembali dilakukan Serah Terima Pengelolaan Sumber Air Ciburial Kabupaten Daerah Tingkat II Bogor dari Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat kepada Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Bogor.

27 Maret 1995, Serah Terima Pengelolaan Sumber Air Ciburial Kabupaten Daerah Tingkat II Bogor dari Pemerintah Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Bogor kepada PDAM Kabupaten Daerah Tingkat II Bogor

3 Juli 1998, Serah Terima Aset Sumber Air Ciburial di Kabupaten Daerah Tingkat II Bogor dari Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Bogor kepada PDAM Kabupaten Daerah Tingkat II Bogor

24 September 1998, Keputusan Bupati Kepala Daerah Tingkat II Bogor tentang Penyerahan Aset Sumber Air Ciburial dari Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Bogor kepada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Daerah Tingkat II Bogor dengan nomor : 690/388/Kpts/Huk/1998

Awalnya Perumda Air Minum Tirta Kahuripan memberikan pelayanan air bersih untuk Kota Bogor, Kabupaten Bogor, DKI Jakarta, dan Kota Depok. Namun kini wilayah pelayanan Perumda Air Minum Tirta Kahuripan hanya mencangkup Kabupaten Bogor dan sebagian Kota Bogor.
Mata Air Ciburial pernah melayani kebutuhan air bersih di luar Kabupaten Bogor:
*Kota Bogor 60 L/D (tahun 1975 suplai air dihentikan)
*DKI 180 L/D (tahun 2010 suplai air dihentikan)
*Kota Depok 90 L/D (tahun 2014 suplai air dihentikan)

Cagar Budaya dan Warisan Kehidupan (2025)

Kini Pemerintah Kabupaten Bogor sudah menetapkan kawasan imbuhan/serapan Mata Air Ciburial (meliputi Kecamatan Ciomas dan Kecamatan Tamansari) sebagai Kawasan Strategis Kabupaten Kerentanan Mata Air Ciburial dari sudut kepentingan fungsi dan daya dukung lingkungan hidup yang tertuang di dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 2 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2025-2045.

Dan tahun 2025 menjadi salah satu tonggak penting di dalam sejarah Mata Air Ciburial. Berdasarkan Surat Keputusan Bupati Bogor Nomor 400.6/113/Kpts/Per-UU/2025 tentang Penetapan Bangunan dan Instalasi Sumber Mata Air Ciburial sebagai Bangunan Cagar Budaya, Mata Air

Ciburial ditetapkan sebagai Kawasan Cagar Budaya oleh Bupati Bogor Rudy Susmanto disaksikan Direktur Utama Perumda Air Minum Tirta Kahuripan Tedi Kurniawan beserta jajarannya. Status ini melindungi kawasan hutan kota dan sekaligus bangunan peninggalan Belanda di dalamnya.

Penetapan cagar budaya ini menjadi pengingat bagi kita semua, bahwa Mata Air Ciburial bukan hanya milik kita dan bukan hanya untuk hari ini saja.

Namun warisan alam yang tak tergantikan ini harus dijaga bersama agar generasi mendatang tetap bisa merasakan sejuk dan bersihnya Mata Air Ciburial. (bil)

Rate this item
(0 votes)
Go to top