
KOTA TANGERANG, lensafokus.id – Pembangunan sebuah bangunan bertingkat yang berdiri di Jalan Perum Korpri No. 2, RT 007/RW 004, Kelurahan Kedaung Wetan, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang, menjadi sorotan warga. Bangunan tersebut diduga belum mengantongi perizinan yang dipersyaratkan dalam proses pembangunan gedung.
Budi, salah seorang warga, meminta Pemerintah Kota Tangerang melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk segera turun tangan melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap legalitas bangunan tersebut. Menurutnya, apabila terbukti tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) atau perizinan lainnya yang diwajibkan, maka tindakan tegas harus dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
"Kami sebagai warga meminta pemerintah jangan tutup mata. Jika hasil pemeriksaan menunjukkan bangunan ini memang tidak memiliki izin, maka harus dibongkar sesuai aturan yang berlaku. Penegakan hukum harus adil dan tidak boleh tebang pilih," ujar Budi kepada wartawan, Rabu (3/6/2026).
Ia menilai, pembangunan yang diduga tanpa izin dapat menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat apabila tidak segera ditindak. Selain itu, menurutnya, kepatuhan terhadap perizinan merupakan bagian dari upaya menjaga tata ruang dan memberikan kontribusi terhadap pendapatan daerah.
"Jangan sampai masyarakat yang taat aturan merasa dirugikan. Semua proses pembangunan seharusnya mengikuti prosedur yang telah ditetapkan pemerintah. Kalau ada pelanggaran, harus ada tindakan nyata," tegasnya.
Di sisi lain, warga juga berharap pemerintah daerah mengedepankan prinsip profesionalisme dan objektivitas dalam melakukan pemeriksaan. Mereka meminta agar status perizinan bangunan tersebut diumumkan secara terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi di masyarakat.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pemilik atau pihak yang bertanggung jawab atas pembangunan bangunan tersebut terkait dugaan belum terpenuhinya perizinan yang dipersyaratkan. Oleh karena itu, informasi mengenai legalitas bangunan masih menunggu hasil pemeriksaan dari instansi berwenang.
Masyarakat berharap Satpol PP Kota Tangerang bersama dinas terkait segera melakukan verifikasi lapangan dan mengambil langkah sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku guna memastikan kepastian hukum dan menjaga ketertiban pembangunan di wilayah Kota Tangerang. (Sumarna)
