LEBAK, lensafokus.id – Aktivitas pertambangan pasir kuarsa milik PT Mitra Jaya Minning (MJM) di Desa Ciginggang, Kecamatan Gunung Kencana, Kabupaten Lebak, kembali menjadi sorotan. Perusahaan tambang tersebut disebut belum memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), fasilitas penting yang berfungsi mengelola limbah cair sebelum dibuang ke lingkungan.
Informasi tersebut disampaikan Kepala Bidang AMDAL pada Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Banten, Wawan Wahyudi, saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Selasa (2/6/2026).
“PT MJM tidak memiliki IPAL. Kami akan cek apakah limbah domestiknya ada kerja sama dengan pihak ketiga,” kata Wawan.
Pernyataan tersebut menjawab berbagai pertanyaan dan kekhawatiran masyarakat terkait pengelolaan limbah di lokasi tambang pasir kuarsa yang beroperasi di wilayah Kabupaten Lebak tersebut.
Sejumlah warga dan pemerhati lingkungan menilai keberadaan IPAL sangat penting untuk mencegah potensi pencemaran lingkungan akibat aktivitas pertambangan. Pasalnya, limbah cair yang dihasilkan dari proses produksi harus melalui pengolahan terlebih dahulu agar tidak berdampak terhadap kualitas tanah maupun sumber air di sekitar lokasi tambang.
IPAL sendiri merupakan salah satu instrumen penting dalam sistem pengelolaan lingkungan yang bertujuan mengurangi kadar pencemar sebelum air limbah dilepas ke lingkungan. Dalam sektor pertambangan, fasilitas ini memiliki peran strategis untuk mengendalikan dampak lingkungan dari aktivitas operasional perusahaan.
Berdasarkan ketentuan yang berlaku, pengelolaan limbah menjadi bagian penting dalam kewajiban perusahaan yang menjalankan kegiatan usaha berpotensi menimbulkan dampak terhadap lingkungan hidup.
Sorotan terhadap PT MJM juga datang dari kalangan pemerhati lingkungan Kabupaten Lebak. Salah satunya disampaikan oleh Ewok yang menilai persoalan tersebut perlu mendapat perhatian serius dari pemerintah daerah maupun pemerintah provinsi.
“Saat ini terjawab sudah, PT MJM tidak memiliki IPAL. Tentu hal ini harus menjadi perhatian serius karena setiap aktivitas pertambangan wajib memperhatikan aspek lingkungan dan melengkapi perizinan yang dibutuhkan, termasuk terkait pengelolaan limbah,” ujar Ewok.
Ia mendesak Pemerintah Provinsi Banten melalui instansi terkait untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap aktivitas perusahaan tersebut guna memastikan seluruh ketentuan lingkungan telah dipenuhi.
“Kami meminta Pemprov Banten mengambil langkah tegas dan melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap aktivitas pertambangan PT MJM karena dikhawatirkan dapat menimbulkan dampak terhadap lingkungan,” tegasnya.
Menurut Ewok, keberadaan IPAL sangat vital dalam industri pertambangan karena berfungsi mengolah air limbah yang berpotensi mengandung material pencemar sebelum dilepas ke lingkungan.
“Proses penambangan sering menghasilkan air yang bersifat asam dan mengandung unsur-unsur tertentu. Karena itu, keberadaan IPAL menjadi sangat penting untuk membantu proses pengolahan dan pengendalian kualitas air sebelum dibuang,” katanya. (Cecep)
