Kota Tangerang, lensafokus.id — Proyek pembangunan yang dikerjakan pihak Sahabat Konstruksi di Jalan Sukabakti 3, Kelurahan Sukasari, Kecamatan Tangerang, menuai sorotan dari warga sekitar. Pasalnya, proyek tersebut diduga tetap berjalan meski kejelasan terkait Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) belum dapat diperlihatkan kepada publik.
Berdasarkan pantauan awak media di lokasi, aktivitas pembangunan terlihat masih berlangsung. Sejumlah pekerja tampak melakukan pengerjaan bangunan, sementara di bagian depan proyek terpampang banner bertuliskan Sahabat Konstruksi sebagai pelaksana pekerjaan.
Saat awak media mencoba mempertanyakan terkait izin pembangunan kepada salah satu pekerja di lokasi, pekerja tersebut mengaku tidak mengetahui persoalan administrasi proyek.
“Kalau soal izin saya kurang tahu mas, coba tanyakan saja sama Pak Hertanto,” ujar pekerja singkat.
Awak media kemudian mencoba melakukan konfirmasi kepada pihak yang disebut bernama Pak Hertanto terkait dugaan belum adanya izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada respons maupun penjelasan resmi yang diberikan.
Kondisi tersebut memunculkan berbagai tanggapan dari warga sekitar. Roy satrio, salah satu warga setempat, menilai setiap pembangunan seharusnya tidak hanya fokus pada pengerjaan fisik, tetapi juga wajib mematuhi prosedur dan aturan yang berlaku di Pemerintah Kota Tangerang.
“Kalau memang izin sudah lengkap tentu tidak ada masalah. Tapi ketika pembangunan terus berjalan sementara kejelasan izinnya belum ada, wajar kalau masyarakat bertanya-tanya. Jangan sampai terkesan lebih mengedepankan bangunan dibanding menaati prosedur yang berlaku,” ujar Roy kepada awak media.
Roy satrio juga meminta instansi terkait untuk turun langsung melakukan pengecekan agar tidak muncul dugaan adanya pembiaran terhadap bangunan yang belum melengkapi administrasi perizinan.
Di sisi lain, hingga saat ini belum ada keterangan resmi dari pihak pelaksana proyek mengenai legalitas pembangunan tersebut. Warga berharap pihak terkait dapat segera memberikan penjelasan secara terbuka agar tidak menimbulkan polemik berkepanjangan di tengah masyarakat. (Sumarna)
