TANGERANG, lensafokus.id – Komisi I dan Komisi II DPRD Kabupaten Tangerang menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait dugaan pelanggaran izin usaha Tempat Hiburan Malam (THM) di sejumlah tenant kawasan Samanea Kadaton/Suvarna Sutera, Desa Pasir Gadung. Senin (25/05/2026).
Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Tangerang itu membahas operasional tenant di bawah naungan PT Pijar Berkreasi Sejahtera, yakni Pusat Bir Suvarna, Si Botol, Hunter Beer and Cafe, serta Hibisa Hotel dan room karaoke.
RDP tersebut dihadiri Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang Ana Supriyatna, Kepala Disperindag Kabupaten Tangerang Resmiati, Kepala DPMPTSP Kabupaten Tangerang Hendra Herawan, anggota Komisi I DPRD Kabupaten Tangerang Bimo Mahfudz Fudianto, anggota Komisi II DPRD Kabupaten Tangerang Yakub, Deden Umardani, Camat Cikupa, Supriyadi, Kuasa Hukum Samanea Reja Alfiandi, serta pihak Operational & Property Management Samanea, Dimas.
Dalam rapat tersebut, DPRD Kabupaten Tangerang menghasilkan tiga poin keputusan utama.
Pertama, Satpol PP Kabupaten Tangerang diminta melakukan penegakan Peraturan Daerah (Perda) secara tegas terhadap tenant yang diduga melanggar izin usaha, yakni Pusat Bir Suvarna, Si Botol, Hunter Beer and Cafe, serta Hibisa Hotel dan karaoke.
Kedua, DPRD meminta pihak pengembang PT Samanea Tangerang Development bersikap kooperatif membantu pemerintah daerah dalam proses penegakan perda. Koordinasi penindakan nantinya akan dipimpin langsung oleh Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang.
Ketiga, DPRD tetap mendukung investasi dan pembangunan yang dilakukan PT Samanea Tangerang Development, termasuk percepatan pembangunan pusat perbelanjaan, hotel, dan wisata kuliner guna mendorong pertumbuhan ekonomi serta membuka lapangan pekerjaan baru di Kabupaten Tangerang.
Kuasa Hukum Samanea, Reja Alfiandi, menyatakan pihaknya menghormati hasil RDP dan siap mendukung langkah pemerintah daerah terkait penegakan aturan.
“RDP hari ini tentu akan kami kaji. Kami juga akan melakukan verifikasi langsung terhadap tenant yang bersangkutan. Pada prinsipnya kami terbuka dan mendukung apa pun hasil RDP tersebut. Kami menunggu surat resmi dari DPRD. Secara legalitas kami mengakui ada kesalahan dan siap mendukung penegakan perda oleh pemerintah daerah,” ujar Reja usai rapat.
Sementara itu, Satpol PP Kabupaten Tangerang disebut akan segera melakukan koordinasi teknis untuk mengeksekusi penindakan terhadap tenant yang dinilai melanggar aturan perizinan usaha tersebut. (Mala)
