Aktivis Soroti Dugaan Kelalaian Penerimaan Gadai HP di Sejumlah Gerai Pusat Gadai di Rangkasbitung Oleh Oknum

LEBAK, lensafokus.id – Praktik penerimaan barang gadai berupa telepon genggam (HP) di sejumlah gerai Pusat Gadai Indonesia di wilayah Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, menjadi sorotan. Hal itu menyusul adanya dugaan penerimaan barang gadai tanpa kelengkapan sesuai ketentuan yang berlaku.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, gerai Pusat Gadai yang berlokasi di Jalan Multatuli, Kelurahan Muara Ciujung Barat, serta gerai di Jalan Sunan Kalijaga, tepatnya di depan Terminal Rangkasbitung, diduga menerima gadai HP tanpa disertai kelengkapan seperti dus dan charger.

Salah satu pegawai Pusat Gadai di Jalan Multatuli yang diketahui bernama Nopi saat dikonfirmasi awak media menyampaikan bahwa pihaknya masih menerima gadai HP meski hanya berupa unit atau “batangan”, selama barang tersebut diakui milik pribadi nasabah.

“Tidak masalah kalau konsumen gadai HP hanya unitnya saja, yang penting milik sendiri dan disertai KTP asli,” ujar Nopi. Sabtu 7/03/2026

Saat ditanya mengenai kemungkinan barang tersebut bukan milik pribadi atau berasal dari pihak lain, Nopi menyatakan bahwa persoalan tersebut dapat dicarikan solusi jika terjadi masalah di kemudian hari.

Menanggapi hal tersebut, seorang aktivis di Kabupaten Lebak, Adnan, mengingatkan agar pihak perusahaan pergadaian lebih berhati-hati dalam menerima barang jaminan dari masyarakat.

Menurut Adnan, penerimaan barang gadai seharusnya mengikuti prosedur yang telah ditetapkan oleh perusahaan agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

“Perusahaan sebaiknya tidak ceroboh dalam menerima barang gadai. Misalnya untuk HP, seharusnya disertai kelengkapan seperti dus dan charger agar jelas asal-usul dan kepemilikannya,” kata Adnan.

Ia menambahkan, aturan internal perusahaan umumnya telah mengatur bahwa barang jaminan harus disertai kelengkapan sebagai bagian dari verifikasi kepemilikan.

“Jika tidak disertai kelengkapan sesuai aturan, dikhawatirkan bisa menimbulkan persoalan, termasuk dugaan penerimaan barang yang tidak jelas asal-usulnya,” ujarnya.

Sebagai informasi, layanan pergadaian yang dijalankan oleh Pusat Gadai Indonesia disebut telah berizin dan berada di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan.

Dalam ketentuannya, nasabah yang ingin melakukan gadai diwajibkan membawa identitas asli seperti KTP, SIM, atau paspor, serta barang jaminan milik pribadi dalam kondisi baik dan berfungsi normal. Untuk barang elektronik seperti HP atau laptop, biasanya juga diminta kelengkapan seperti charger.

Selain itu, tenor pinjaman umumnya berlangsung selama satu bulan dengan opsi perpanjangan melalui pembayaran bunga. Nasabah juga akan menerima Surat Bukti Gadai (SBG) sebagai dokumen resmi transaksi, sementara barang jaminan disimpan dan diasuransikan oleh pihak perusahaan.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak manajemen pusat Pusat Gadai Indonesia terkait dugaan praktik penerimaan barang gadai tanpa kelengkapan tersebut. (Cecep)

Rate this item
(0 votes)
Go to top