PANDEGLANG, lensafokus.id – Dugaan penggunaan telepon seluler oleh warga binaan di Rutan Kelas IIB Pandeglang kembali menjadi sorotan publik. Informasi tersebut mencuat setelah seorang mantan narapidana yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku mengetahui adanya aktivitas komunikasi menggunakan ponsel di dalam lingkungan rumah tahanan.
Sumber tersebut menyebut bahwa salah seorang warga binaan yang dikenal dengan nama panggilan "Aboy" diduga memiliki akses terhadap alat komunikasi berupa telepon seluler selama menjalani masa pembinaan di Rutan Kelas IIB Pandeglang.
Menurut pengakuan sumber, ponsel diduga digunakan untuk berbagai aktivitas komunikasi. Namun demikian, informasi tersebut masih sebatas keterangan dari narasumber dan belum dapat dipastikan kebenarannya oleh pihak berwenang.
Munculnya dugaan tersebut kembali memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan terhadap peredaran barang terlarang, termasuk telepon seluler dan kartu SIM, di dalam lingkungan lembaga pemasyarakatan maupun rumah tahanan.
Sejumlah pemerhati hukum menilai, apabila dugaan tersebut terbukti, maka diperlukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan dan pemeriksaan barang terlarang guna memastikan aturan yang berlaku dapat diterapkan secara optimal.
Selain itu, mereka juga mendorong adanya inspeksi dan pengawasan berkala untuk mencegah potensi penyalahgunaan fasilitas komunikasi oleh warga binaan.
Menanggapi informasi yang beredar, Kepala Rutan Kelas IIB Pandeglang, Raden Zaki, membantah adanya penggunaan telepon seluler oleh warga binaan sebagaimana yang disebutkan dalam informasi tersebut.
“Sampai saat ini tidak ada warga binaan yang menggunakan handphone di dalam Rutan,” tegas Zaki saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp.
Meski demikian, ia memastikan pihaknya tidak akan mengabaikan informasi yang diterima dan akan melakukan penelusuran lebih lanjut terhadap nama warga binaan yang disebutkan.
“Saya akan telusuri nama binaan tersebut. Jika terbukti ada warga binaan yang menggunakan handphone atau mengendalikan aktivitas yang melanggar aturan, tentu akan kami tindak sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Zaki menegaskan bahwa pihak Rutan Kelas IIB Pandeglang memiliki komitmen kuat dalam memberantas segala bentuk pelanggaran, termasuk penyalahgunaan narkotika.
“Terima kasih atas informasi yang diberikan kepada kami. Kami sudah berkomitmen bahwa narkoba adalah musuh bangsa. Mari kita perangi narkoba bersama-sama,” pungkasnya. (C2p)
LEBAK, lensafokus.id – Dugaan pencemaran Sungai Ciliman akibat limbah efluen kelapa sawit kembali menjadi sorotan publik. Organisasi masyarakat Badak Banten Perjuangan (BBP) DPAC Banjarsari mengecam dugaan kelalaian pengelolaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) di PTPN IV Regional I PKS Kertajaya yang berlokasi di Desa Leuwiipuh, Kecamatan Banjarsari, Kabupaten Lebak.
Perusahaan yang sebelumnya dikenal sebagai PTPN VIII PKS Kertajaya tersebut diduga menjadi sumber perubahan warna air Sungai Ciliman yang sempat menghitam dan menimbulkan kekhawatiran masyarakat terhadap kondisi lingkungan di sekitar kawasan tersebut.
Menanggapi persoalan itu, Asisten Administrasi (Adsi) sekaligus Tata Usaha PTPN PKS Kertajaya, Usup Suparman, membenarkan adanya limpasan limbah yang terbawa aliran air hujan dari saluran pembuangan.
“Tim kami sudah melakukan survei. Ternyata itu limbah yang tersisa di parit pembuangan dan terdorong oleh air hujan sehingga menyebabkan air terlihat hitam. Namun biasanya tidak berlangsung lama,” ujar Usup saat dikonfirmasi melalui sambungan WhatsApp.
Menurutnya, kondisi tersebut sedang dalam pemantauan tim internal perusahaan. Ia juga menyebut kemungkinan adanya pengaruh dari aktivitas lain di sekitar kawasan tersebut.
Lebih lanjut, Usup menjelaskan bahwa pihak perusahaan saat ini tengah menjalani proses terkait pemanfaatan limbah cair untuk kebutuhan aplikasi lahan perkebunan sebagai pupuk organik.
“Kami juga akan melakukan pengerukan kolam IPAL dalam waktu dekat sebagai bagian dari upaya penanganan,” katanya.
Saat ditanya mengenai langkah mitigasi terhadap dampak yang ditimbulkan pada Sungai Ciliman serta pihak yang bertanggung jawab atas pengelolaan limbah, Usup menyatakan bahwa perusahaan telah memiliki perizinan yang diperlukan dan dokumen terkait berada pada bagian yang berwenang di lingkungan perusahaan.
Ia juga mengirimkan dokumentasi video yang menunjukkan kondisi terkini Sungai Ciliman yang menurutnya telah kembali normal setelah sebelumnya mengalami perubahan warna.
Dalam video tersebut, tim perusahaan menyebut bahwa kondisi air sungai sudah berangsur jernih dan warna hitam yang sebelumnya terlihat sudah tidak ditemukan lagi.
Namun demikian, penjelasan tersebut mendapat tanggapan keras dari Ketua BBP DPAC Banjarsari, Jais Anggara. Ia menilai pernyataan yang disampaikan pihak perusahaan terkesan tidak konsisten dan berpotensi menimbulkan persepsi yang berbeda di tengah masyarakat.
“Keterangan yang disampaikan sebelumnya terkesan menyalahkan faktor cuaca hujan dan juga mengaitkan dengan aktivitas tambang pasir. Hal inilah yang kami soroti,” ujar Jais.
Menurutnya, persoalan dugaan pencemaran lingkungan tidak boleh dianggap sepele dan harus ditangani secara transparan dengan melibatkan pihak berwenang agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
Jais menegaskan, apabila polemik tersebut tidak mendapatkan kejelasan, pihaknya akan membawa sampel air Sungai Ciliman untuk diuji secara laboratorium melalui instansi lingkungan hidup yang berwenang.
“Jika diperlukan, kami akan membawa sampel air Sungai Ciliman untuk diuji laboratorium melalui Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Banten. Jika terbukti terdapat pencemaran, kami berharap dilakukan evaluasi terhadap pengelolaan IPAL dan pihak yang bertanggung jawab,” tegasnya.
Ia juga meminta agar pengawasan terhadap aktivitas pengelolaan limbah di kawasan industri pengolahan kelapa sawit diperketat guna mencegah dampak yang dapat merugikan lingkungan dan masyarakat sekitar.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari instansi lingkungan hidup terkait hasil pemeriksaan maupun uji laboratorium terhadap kondisi air Sungai Ciliman. Masyarakat kini menantikan langkah lanjutan dari pihak terkait untuk memastikan kondisi sungai tetap terjaga dan aktivitas industri berjalan sesuai ketentuan lingkungan yang berlaku. (C2p)
LEBAK, lensafokus.id – Penangkapan sejumlah terduga pelaku pembegalan benih bening lobster (benur) yang dilakukan jajaran Kepolisian Resor (Polres) Lebak beberapa waktu lalu menuai perhatian publik. Pasalnya, hingga kini perkembangan dan kelanjutan proses hukum terhadap para pelaku belum diketahui secara jelas.
Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa para terduga pelaku telah diamankan oleh aparat kepolisian setelah dilakukan penangkapan di wilayah hukum Kabupaten Lebak. Namun, masyarakat mempertanyakan sejauh mana penanganan perkara tersebut berjalan.
“Beberapa minggu yang lalu ada penangkapan terhadap pelaku pembegalan benur di wilayah hukum Polres Lebak. Tapi proses kelanjutannya sampai sejauh mana, itu yang belum diketahui,” ujar salah satu sumber kepada wartawan, Selasa (2/6/2026).
Menurut sumber tersebut, para terduga pelaku dikabarkan telah dibawa dan diamankan di Mapolres Lebak untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.
“Setahu saya para pelaku sudah diamankan di Mapolres Lebak. Namun untuk perkembangan kasusnya, tentu harus ditanyakan langsung kepada pihak kepolisian,” katanya.
Upaya konfirmasi yang dilakukan wartawan kepada pihak Polres Lebak belum membuahkan hasil. Sejumlah pejabat yang berwenang memberikan keterangan diketahui sedang berada di Markas Polda Banten sehingga belum dapat dimintai penjelasan terkait perkembangan kasus tersebut.
Sementara itu, saat dikonfirmasi, Kabid Humas Polda Banten, Maruli Ahiles Hutapea, menyarankan agar informasi terkait penanganan perkara tersebut ditanyakan langsung kepada jajaran kepolisian setempat.
“Berkenan ke Polsek atau Polres setempat ya,” ujar Maruli singkat. (C2p)
LEBAK, lensafokus.id – Aktivitas pertambangan pasir kuarsa milik PT Mitra Jaya Minning (MJM) di Desa Ciginggang, Kecamatan Gunung Kencana, Kabupaten Lebak, kembali menjadi sorotan. Perusahaan tambang tersebut disebut belum memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), fasilitas penting yang berfungsi mengelola limbah cair sebelum dibuang ke lingkungan.
Informasi tersebut disampaikan Kepala Bidang AMDAL pada Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Banten, Wawan Wahyudi, saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Selasa (2/6/2026).
“PT MJM tidak memiliki IPAL. Kami akan cek apakah limbah domestiknya ada kerja sama dengan pihak ketiga,” kata Wawan.
Pernyataan tersebut menjawab berbagai pertanyaan dan kekhawatiran masyarakat terkait pengelolaan limbah di lokasi tambang pasir kuarsa yang beroperasi di wilayah Kabupaten Lebak tersebut.
Sejumlah warga dan pemerhati lingkungan menilai keberadaan IPAL sangat penting untuk mencegah potensi pencemaran lingkungan akibat aktivitas pertambangan. Pasalnya, limbah cair yang dihasilkan dari proses produksi harus melalui pengolahan terlebih dahulu agar tidak berdampak terhadap kualitas tanah maupun sumber air di sekitar lokasi tambang.
IPAL sendiri merupakan salah satu instrumen penting dalam sistem pengelolaan lingkungan yang bertujuan mengurangi kadar pencemar sebelum air limbah dilepas ke lingkungan. Dalam sektor pertambangan, fasilitas ini memiliki peran strategis untuk mengendalikan dampak lingkungan dari aktivitas operasional perusahaan.
Berdasarkan ketentuan yang berlaku, pengelolaan limbah menjadi bagian penting dalam kewajiban perusahaan yang menjalankan kegiatan usaha berpotensi menimbulkan dampak terhadap lingkungan hidup.
Sorotan terhadap PT MJM juga datang dari kalangan pemerhati lingkungan Kabupaten Lebak. Salah satunya disampaikan oleh Ewok yang menilai persoalan tersebut perlu mendapat perhatian serius dari pemerintah daerah maupun pemerintah provinsi.
“Saat ini terjawab sudah, PT MJM tidak memiliki IPAL. Tentu hal ini harus menjadi perhatian serius karena setiap aktivitas pertambangan wajib memperhatikan aspek lingkungan dan melengkapi perizinan yang dibutuhkan, termasuk terkait pengelolaan limbah,” ujar Ewok.
Ia mendesak Pemerintah Provinsi Banten melalui instansi terkait untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap aktivitas perusahaan tersebut guna memastikan seluruh ketentuan lingkungan telah dipenuhi.
“Kami meminta Pemprov Banten mengambil langkah tegas dan melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap aktivitas pertambangan PT MJM karena dikhawatirkan dapat menimbulkan dampak terhadap lingkungan,” tegasnya.
Menurut Ewok, keberadaan IPAL sangat vital dalam industri pertambangan karena berfungsi mengolah air limbah yang berpotensi mengandung material pencemar sebelum dilepas ke lingkungan.
“Proses penambangan sering menghasilkan air yang bersifat asam dan mengandung unsur-unsur tertentu. Karena itu, keberadaan IPAL menjadi sangat penting untuk membantu proses pengolahan dan pengendalian kualitas air sebelum dibuang,” katanya. (Cecep)