Items filtered by date: Tuesday, 27 October 2026

TANGERANG, lensafokus.id – Rapat Dengar Pendapat (RDP) ketiga terkait dugaan pencemaran Sungai Cimanceri yang digelar di Ruang Rapat Gabungan DPRD Kabupaten Tangerang kembali berjalan alot dan belum membuahkan hasil akhir yang konkret. Kendati demikian, RDP yang diinisiasi bersama Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Ruang Alam ini merekomendasikan tindakan tegas berupa penutupan permanen sementara pada saluran pembuangan PT Milenium yang mengalir ke Sungai Cimanceri. Senin (26/10/2026).

Rapat penting ini dipimpin langsung oleh Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Tangerang, H. Kholid Ismail, S.Ag., M.M., didampingi Anggota Komisi II Deden Umardani, serta Ketua Komisi IV Ustur Ubadi, S.Pd.I. Turut hadir dalam pertemuan tersebut Kepala Dinas DPMPTSP Hendar Herawan, kepla dinas lingkungan hidup Ujat Sudrajat, S.Sos., M.Si., Kabid PPUD Satpol PP Pak Tebe, perwakilan Disperindag, DTRB, Sekcam Cikupa, perwakilan manajemen PT Milenium, aktifis ruang alam serta perwakilan warga Budi Mulya.

Kekecewaan mendalam dilayangkan oleh pihak aktivis lingkungan. Ketua LSM Ruang Alam, Galih Kurniawan, mengkritik keras pernyataan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) yang dinilai menutup mata terhadap kondisi riil di lapangan.

"Saya kecewa dengan pernyataan Kadis DLHK yang bilang pencemarannya masih di bawah baku mutu. Artinya menurut mereka airnya masih aman-aman saja. Tapi kenyataannya, berdasarkan sampel air yang kami bawa langsung dari Kali Cimanceri, air ini sudah tidak bisa diapa-apakan lagi, bahkan diminum saja tidak bisa karena benar-benar sudah tercemar. Secara kasat mata sudah terlihat jelas. Harapannya harus ada tindakan tegas untuk menghentikan pencemaran lingkungan ini," ujar Galih dengan nada kesal dan sempat terjadi pelemparan botol yang berisi air tersebut pada saat RDP berlangsung.

IMG 20261026 WA0042

Senada dengan Galih, aktivis Ruang Alam lainnya, Bram, menyayangkan sikap normatif dari instansi pengawas lingkungan tersebut. "Saya menyayangkan pernyataan dari Kadis DLHK, seolah-olah tidak menghargai marwah dari dinas itu sendiri. Artinya, ke depan akan memicu banyak pelanggaran lain yang dilakukan pengusaha. Saya harap dinas bisa menunjukkan taringnya bahwa mereka adalah pihak yang berhak menindak, paling tidak melakukan teguran keras kepada pengusaha tersebut," tegas Bram.

Terungkap fakta bahwa PT Milenium tidak dapat menunjukkan fasilitas Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) Komunal, yang padahal merupakan salah satu syarat mutlak dalam mengajukan atau mendirikan kawasan industri.

Sementara, Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Tangerang, Deden Umardani, menegaskan bahwa berlarut-larutnya kasus ini hingga harus menggelar RDP berkali-kali disebabkan oleh ketidakpatuhan terhadap regulasi.

"Jika aturan dilaksanakan oleh semua pihak, baik dinas maupun perusahaan, kita tidak perlu melakukan RDP sampai tiga kali. PT Milenium sendiri belum mempunyai IPAL Komunal berdasarkan Peraturan Menteri Perindustrian RI No. 26 Tahun 2025 tentang Standar Kawasan Industri dan Akreditasi Kawasan Industri," kata Deden.

Ia juga memperingatkan dampak jangka panjang bagi masyarakat sekitar. "Jangan meracuni masyarakat setiap hari, air tercemar bahkan di minum untuk ternak saja tidak bisa, Perlahan tanah kita rusak menjadi serapan air yang buruk. Semua industri di Kabupaten Tangerang harus taat hukum. Kawasan bertanggung jawab untuk memastikan mereka membangun IPAL Komunal serta TPS3R karena aturan memang mewajibkan hal tersebut," cetusnya.

Merespons tuntutan warga dan aktivis, Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Tangerang, H. Kholid Ismail, menyatakan bahwa proses pengawasan dan penindakan ini masih akan terus berlanjut. Pihak legislatif berkomitmen untuk mengawal kasus ini hingga tuntas demi menyelamatkan lingkungan hidup masyarakat.

"Perusahaan PT Milenium diharapkan segera mengadakan IPAL Komunal kawasan. Nanti kita (DPRD) akan turun ke lapangan untuk melakukan inspeksi mendadak (sidak) dengan waktu yang dirahasiakan atau tidak diinformasikan. Langkah ini guna mengetahui tenant-tenant mana saja yang nakal membuang limbah dan mencemari lingkungan," ungkap Kholid.

Sebagai langkah taktis jangka pendek, Kholid menegaskan bahwa DPRD Kabupaten Tangerang telah meminta agar pembuangan saluran limbah yang mengarah langsung ke Sungai Cimanceri untuk segera ditutup total.

"Untuk saluran pembuangan yang ke Cimanceri, DPRD meminta untuk ditutup permanen sementara," pungkasnya. (Mala)

Published in Banten
Go to top