KOTA TANGERANG, lensafokus.id — Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Tangerang, Wahyudi Iskandar, menyampaikan duka cita mendalam atas meninggalnya dua siswa SMPN 34 Kota Tangerang dalam insiden kecelakaan saat diduga dikejar oleh sekelompok pelajar yang membawa senjata tajam di kawasan Jalan Sutera, Alam Sutera, Jumat (9/10/2026).
Pemerintah Kota Tangerang melalui Dinas Pendidikan bersama pihak sekolah menegaskan bahwa berdasarkan keterangan yang disampaikan, peristiwa tersebut bukanlah aksi tawuran, melainkan insiden pengejaran yang berujung maut ketika para korban dalam perjalanan pulang setelah menyaksikan pertandingan futsal persahabatan.
Wahyudi menjelaskan, kedua siswa yang meninggal dunia merupakan suporter pertandingan futsal persahabatan. Dalam perjalanan pulang, mereka berpapasan dengan rombongan oknum pelajar yang disebut membawa senjata tajam.
“Perlu kami tegaskan, ini bukanlah peristiwa tawuran. Korban melarikan diri karena panik dikejar oleh oknum yang membawa senjata tajam, hingga akhirnya kendaraan yang dikendarai menabrak trotoar dan tiang,” ujar Wahyudi.
Ia menyebut peristiwa tersebut menjadi pengingat penting bagi seluruh pihak untuk memperkuat upaya pencegahan serta menciptakan lingkungan pendidikan yang aman dan nyaman bagi para siswa.
“Peristiwa ini menjadi mitigasi dan pengingat penting bagi kita semua untuk terus menguatkan budaya sekolah aman dan nyaman,” tambahnya.
Disdik Perkuat Sinergi Pengawasan
Sebagai langkah pencegahan, Disdik Kota Tangerang akan memperkuat sinergi dengan TNI, Polri, pihak sekolah, orang tua, dan masyarakat. Upaya ini dilakukan untuk memperluas pengawasan terhadap aktivitas pelajar, termasuk di luar jam sekolah.
Wahyudi menegaskan, terciptanya lingkungan pendidikan yang aman membutuhkan keterlibatan seluruh pemangku kepentingan.
“Di dalam budaya sekolah aman dan nyaman itu disyaratkan peran semesta, yaitu keterlibatan dari semua stakeholder, baik sekolah, guru, orang tua, dan masyarakat sekitar untuk berpartisipasi aktif menciptakan kondisi yang aman,” tegasnya.
Ia juga mengimbau para pelajar agar tidak memperpanjang persoalan maupun melakukan tindakan balasan yang dapat memicu konflik baru.
“Kami juga mengimbau kepada adik-adik semua, cukupkan sampai di sini, tidak perlu memperpanjang persoalan ini, tidak perlu ada dendam,” pungkasnya.
Sekolah Dampingi Keluarga dan Pulihkan Trauma Siswa
Sementara itu, Kepala SMPN 34 Kota Tangerang, Asep Maulana Hidayat, menjelaskan bahwa pihak sekolah bergerak cepat sejak malam kejadian untuk mendampingi keluarga korban, memfasilitasi doa bersama dan tahlilan, serta meredam emosi siswa agar tidak terjadi tindakan anarkis.
Sebagai langkah pengamanan kegiatan belajar, sekolah juga menerapkan kebijakan khusus bagi para siswa. Siswa kelas IX diwajibkan dijemput orang tua dan tidak diperkenankan pulang sebelum dijemput. Sementara itu, siswa kelas VII dan VIII mengikuti pembelajaran jarak jauh (PJJ) dari rumah dengan pemantauan ketat orang tua.
“Kami sudah edarkan imbauan, untuk kelas 9 wajib diantar jemput orang tua dan jangan diizinkan pulang sebelum dijemput. Sementara kelas 7 dan 8 melaksanakan PJJ di rumah dengan pemantauan ketat dari orang tua,” kata Asep.
Selain aspek keamanan, pihak sekolah turut memberikan perhatian terhadap kondisi psikologis siswa yang terdampak peristiwa tersebut. Seorang siswa yang selamat dan menjadi saksi kejadian saat ini mendapatkan pendampingan psikologis serta konseling dari guru Bimbingan Konseling (BK).
Asep menegaskan bahwa upaya menjaga keselamatan dan perkembangan siswa tidak dapat dibebankan hanya kepada sekolah. Peran aktif orang tua dan masyarakat sangat diperlukan, terutama dalam mengawasi aktivitas anak setelah jam pelajaran berakhir.
“Pendidikan adalah tanggung jawab bersama antara sekolah, orang tua, dan masyarakat. Kami memohon kerja sama para orang tua untuk memastikan pengawasan ketat terhadap aktivitas anak setelah jam sekolah,” ujarnya.
Terkait proses hukum terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat, Asep menyatakan bahwa penanganan sepenuhnya diserahkan kepada kepolisian.
“Terkait proses hukum terhadap oknum pelaku, sepenuhnya kami serahkan kepada pihak kepolisian,” pungkasnya. (Sumarna)
TANGERANG, lensafokus.id - Mediasi kasus dugaan pelecehan seksual terhadap 10 siswi SMAN 25 Kabupaten Tangerang telah dilakukan di sekolah dengan dihadiri Camat Sepatan Timur, Kapolsek Sepatan AKP. Fahyani, Danramil, tim PPA Kecamatan Sepatan Timur, Pihak sekolah, orang tua dan siswa.
Hal tersebut dibenarkan Kapolsek Sepatan AKP.Fahyani,SH,. saat di konfirmasi menyatakan.
"Kami dengan pak camat, dengan tim dari PPA Kec Sepatan Timur melakukan pertemuan dengan sekolah, orang tua dan siswa.
Kapolsek menegaskan pihaknya hanya memfasilitasi mediasi tersebut dan membuka jalur hukum jika ada pihak yang tidak puas, karena korban masih di bawah umur.
"KLO kami hanya memfasilitasi dan bila ada yng tidak puas ada mekanisme hukumnya karena ini Adik di bawah umur, yang berwenang yang nangani. Unit PPA," tegas Kapolsek Fahyani."ucapnya Senin (12/10/2026)
Namun pasca mediasi tersebut, fakta baru mencuat. Korban dan saksi pelecehan seksual dari kalangan alumni SMAN 25 Kabupaten Tangerang terus bermunculan dan mengaku pernah mengalami hal serupa oleh oknum yang sama.
Kondisi ini memicu Aliansi Sepatan Raya (ASR) gabungan ormas, aktivis dan warga untuk melayangkan surat Pemberitahuan Aksi Damai Nomor: 11/Pemberitahuan/ASR/X/2026 kepada Kapolres Metro Tangerang Kota.
Jhonpera menegaskan aksi yang akan dilakukan pada KAMIS, 15 Oktober 2026 JAM 09.00 WIB dengan titik kumpul Halaman Kantor Kec. Sepatan Timur dan titik aksi di SMAN 25 Kab Tangerang, bukan aksi siswa, melainkan aksi kepedulian masyarakat.
"Kalau korban dan saksi terus bermunculan dari alumni, itu berarti pihak sekolah sengaja menutupi sejak lama perbuatan tidak bermoral ini. Kalau pelaku oknum guru tidak dipecat, siapa yang akan menjamin tidak akan ada korban selanjutnya?" tegas salah satu koordinator aksi Jhoni atau yang biasa disapa Jhonpera. (Mala)
TANGERANG, lensafokus.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang menggelar upacara peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-394 Kabupaten Tangerang di Lapangan Raden Aria Yudhanegara, Puspemkab, Selasa (13/10/2026).
Upacara berlangsung khidmat dengan nuansa keberagaman budaya Nusantara yang mencerminkan kekayaan budaya.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati Tangerang Moch. Maesyal Rasyid mengatakan, peringatan Hari Jadi ke-394 merupakan momentum untuk merefleksikan perjalanan panjang sejarah, perjuangan, dan pengabdian bersama dalam membangun Kabupaten Tangerang.
“Usia yang panjang bukan sekadar angka, tetapi merupakan rangkaian sejarah, perjuangan, pengabdian, dan kerja bersama yang telah membawa Kabupaten Tangerang sampai pada titik ini,” ujar Bupati Maesyal.
Ia menegaskan, pembangunan daerah tidak hanya diukur dari banyaknya program yang dilaksanakan, tetapi juga dari damoak dan manfaat nyata yang dirasakan masyarakat. Hal tersebut sejalan dengan tema HUT ke-394 Kabupaten Tangerang, yaitu “Terus Bergerak, Semakin Berdampak”.
“Tema ini bukan sekadar slogan. Ini adalah semangat dan komitmen kita bersama untuk memastikan setiap kebijakan, setiap program, dan setiap rupiah yang kita kelola benar-benar memberikan perubahan bagi kehidupan masyarakat,” ungkapnya.
Menurutnya, semangat tersebut harus diwujudkan melalui inovasi dan peningkatan kualitas pelayanan publik, pendidikan, kesehatan, penguatan ekonomi masyarakat, serta pelestarian lingkungan agar manfaat pembangunan dapat dirasakan secara langsung.
“Terus bergerak berarti tidak boleh berhenti berinovasi dan tidak boleh cepat puas. Semakin berdampak berarti setiap kerja pemerintah harus hadir dalam bentuk yang nyata bagi masyarakat,” tegasnya.
Bupati Maesyal juga mengajak seluruh jajaran pemerintah daerah dan masyarakat untuk memperkuat kolaborasi serta gotong royong dalam mendorong kemajuan Kabupaten Tangerang. Menurutnya, pembangunan daerah membutuhkan peran dan partisipasi aktif seluruh elemen masyarakat.
“Pemerintah tidak mungkin bekerja sendiri. Kemajuan Kabupaten Tangerang adalah hasil dari gotong royong seluruh masyarakat,” katanya.
Kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), ia berpesan agar senantiasa mengedepankan integritas, profesionalisme, dan pelayanan dalam menjalankan tugas. Sementara itu, masyarakat diajak untuk bersama-sama menjaga dan membangun daerah agar semakin maju dan sejahtera.
“Kepada seluruh ASN Kabupaten Tangerang, bekerjalah dengan hati, melayani dengan tulus, dan hadirkan solusi. Jadikan integritas, profesionalisme, dan orientasi pelayanan sebagai budaya kerja kita,” pesannya.
Melalui peringatan HUT ke-394 ini, Pemkab Tangerang berharap semangat “Terus Bergerak, Semakin Berdampak” semakin memperkuat sinergi dan kolaborasi antara pemerintah, dunia usaha, akademisi, media dan masyarakat dalam mewujudkan Kabupaten Tangerang yang berdaya saing, berkarakter, sejahtera, dan nyaman untuk dihuni. (Red)
TANGERANG, lensafokus.id — Peringatan Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang yang seharusnya menjadi momentum refleksi transparasansi dan capaian daerah justru diwarnai catatan kelam keterbukaan informasi publik. Rapat Paripurna Istimewa DPRD Kabupaten Tangerang pada Selasa (13/10/2026) diwarnai aksi protes keras akibat kebijakan pembatasan sepihak terhadap awak media yang hendak melakukan peliputan.
Pantauan di lokasi, sejumah jurnalis dari berbagai media tertahan hingga berjam-jam di luar ruang rapat utama. Pintu akses menuju ruang paripurna dijaga ketat dan tertutup rapat bagi wartawan yang tak mengantongi ID Card khusus terbitan Sekretariat Dewan (Sekwan).
Kebijakan pembatasan ini dinilai tebang pilih dan tidak transparan, bahkan mengarah pada tindakan diskriminatif yang menciderai kemerdekaan pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Saling Lempar Tanggung Jawab Humas dan Media Center
Ironi berlanjut saat awak media mencoba mengonfirmasi mekanisme penerbitan ID Card akses tersebut. Terjadi dugaan "pingpong" atau aksi saling lempar tanggung jawab antara Pejabat Humas dan pengelola Media Center DPRD Kabupaten Tangerang.
Sehari menjelang acara, Kepala Bagian Humas dan Publikasi DPRD Kabupaten Tangerang, Nanang Chaeroni, sempat dikonfirmasi di ruang kerjanya terkait permohonan akses ID Card.
"Maaf, kalau ID card itu sudah di-list sama Pak Pardede," ujar Nanang saat dikonfirmasi, Senin (12/10/2026).
Namun, pernyataan tersebut berbanding terbalik dengan keterangan Pardede di ruang Media Center DPRD. Saat dimintai konfirmasi sebelumnya, Pardede justru melempar balik kewenangan tersebut ke Bagian Humas.
"Ya memang di saya, tapi ID card-nya ada di Pak Nanang Humas DPRD. Tanya aja ke Pak Nanang," cetus Pardede.
Guna memastikan kepastian akses, Kabag Humas sempat melakukan panggilan telepon di hadapan wartawan. Dari balik sambungan telepon, terdengar instruksi sepihak yang mempertegas sikap tertutup lembaga wakil rakyat tersebut.
"Yang penting Media Center DPRD semua masukin," bunyi suara dari seberang telepon.
Usai mengakhiri panggilan, Nanang lantas menegaskan penolakan akses masuk bagi wartawan di luar daftar internal yang telah dibuat.
"Maaf, ID card tidak bisa saya kasih karena tidak masuk di list. Lihat ini nama-namanya, ada 31 orang dan kamu tidak ada di dalam list," tegas Nanang sembari menunjukkan daftar nama di layar telepon selulernya.
Kebijakan pembatasan kuota 31 jurnalis tanpa kriteria seleksi yang jelas dan terbuka ini memicu kekecewaan mendalam di kalangan insan pers. Tindakan menghalangi-halangi kerja jurnalistik dalam agenda publik seperti Rapat Paripurna Istimewa dinilai melanggar Pasal 18 ayat (1) UU Pers No. 40/1999, yang mengancam pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta bagi siapa saja yang secara melawan hukum menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Sekretariat DPRD Kabupaten Tangerang belum memberikan klarifikasi resmi terkait dasar hukum maupun kriteria baku penyusunan daftar 31 media yang memonopoli akses peliputan HUT ke-394 Kabupaten Tangerang tersebut. (Mala)
LEBAK, lensatokus.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lebak, Polda Banten, berhasil mengungkap dua kasus dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu di Kecamatan Cipanas, Kabupaten Lebak. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan tiga orang Pelaku dan menyita sabu dengan berat netto keseluruhan 55,30 gram.
Pengungkapan pertama dilakukan pada Selasa (6/10/2026) sekitar pukul 21.00 WIB di Kampung Hamberang, Desa Luhurjaya, Kecamatan Cipanas. Petugas mengamankan dua tersangka berinisial SP (23) dan MTR (24).
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu bungkus plastik bening berisi kristal putih yang diduga sabu dengan berat netto 0,28 gram. Petugas juga menyita satu unit sepeda motor Honda Beat Deluxe serta dua unit telepon genggam merek Redmi dan Oppo.
Selanjutnya, sekitar pukul 21.30 WIB di hari yang sama, hasil pengembangan petugas kembali mengungkap kasus di sebuah rumah kontrakan di Kampung Hamberang, Desa Luhurjaya. Dalam pengungkapan kedua, petugas mengamankan tersangka berinisial AP (30).
Dari tersangka tersebut, petugas menyita sejumlah paket yang diduga berisi sabu dengan total berat netto 55,02 gram. Selain itu, diamankan pula satu tas selempang hitam, seperangkat alat hisap sabu, uang tunai sebesar Rp1.132.000 yang diduga hasil penjualan, satu unit telepon genggam merek Tecno, serta satu unit sepeda motor Honda Beat.
Kapolres Lebak AKBP Arninsi, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasat Resnarkoba Polres Lebak AKP Epi Cepiyana, S.H., mengatakan bahwa pengungkapan tersebut merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah Kabupaten Lebak.
“Kami akan terus melakukan penegakan hukum terhadap peredaran gelap narkotika. Kami juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkoba,” ujar AKP Epi Cepiyana. Senin (12/10/2026).
"Saat ini, ketiga tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Lebak untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga melakukan pengembangan guna menelusuri kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat," terang Epi.
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Para Pelaku atau tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan subsider Pasal 609 ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman mulai pidana penjara 12 tahun hingga seumur hidup, sesuai ketentuan pasal yang diterapkan," tegasnya.
Sementara itu, Kasihumas Polres Lebak Iptu Moestafa Ibnu Syafir mengimbau dan mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memerangi peredaran gelap narkotika
"Kami menghimbau dan mengajak kepada seluruh elemen masyarakat dan orang tua untuk meningkatkan kepedulian mengawasi terhadap pergaulan putra putrinya, serta lingkungan sekitar dan segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan narkoba maupun peredaran narkoba. Langkah ini diharapkan dapat melindungi generasi muda dari bahaya narkotika serta mewujudkan lingkungan yang aman, sehat, dan bersih dari narkoba," imbaunya.(C2P)
LEBAK, lensafokus.id – Kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang melibatkan oknum Sekretaris Desa (Sekdes) Gunung Anten berinisial DW masih bergulir. Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Organisasi Masyarakat Badak Banten Perjuangan (BBP), selaku pendamping pelapor, menyatakan akan mengawal proses hukum dan menyoroti dugaan persoalan lain yang menurut mereka perlu ditelaah oleh aparat berwenang.
Kuasa pendamping pelapor, Eli Sahroni, menegaskan pihaknya memilih mendorong proses penegakan hukum dan etik dibandingkan penyelesaian melalui mediasi.
“Kami sudah final, satu tujuan hanya untuk penegakan hukum pidana dan penegakan etik,” tegas Eli Sahroni kepada wartawan, Senin (12/10/2026).
Menurut Eli, laporan yang saat ini ditangani Satreskrim Polres Lebak tidak hanya berkaitan dengan dugaan KDRT, tetapi juga mencakup dugaan pelanggaran ketentuan perkawinan serta persoalan etik yang berkaitan dengan posisi DW sebagai perangkat desa.
DPP BBP menyampaikan bahwa pihaknya menyoroti dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019.
Pihak pendamping pelapor menyinggung ketentuan mengenai pencatatan perkawinan, asas monogami, serta persyaratan poligami sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Dugaan tersebut, menurut BBP, berkaitan dengan hubungan antara DW dan seorang perempuan berinisial FFR.
Namun, dugaan tersebut masih memerlukan pemeriksaan dan pembuktian oleh lembaga yang berwenang. Penilaian mengenai terpenuhi atau tidaknya unsur pelanggaran hukum harus didasarkan pada fakta dan alat bukti yang sah.
Selain itu, BBP menilai perkara tersebut perlu ditelaah berdasarkan ketentuan KUHP Nasional, khususnya Pasal 411 dan Pasal 412 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, yang mengatur tindak pidana perzinaan dan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan yang sah. KUHP Nasional tersebut mulai berlaku pada 2 Januari 2026.
Meski demikian, penerapan pasal-pasal tersebut tidak dapat dilakukan hanya berdasarkan dugaan. Proses hukum harus memperhatikan unsur tindak pidana, ketentuan mengenai pihak yang berhak mengadu, serta bukti yang diperoleh dalam penyidikan.
Selain menyoroti dugaan tindak pidana, DPP BBP menyebut telah menyampaikan laporan terkait dugaan pelanggaran etik DW kepada Camat Cimarga dan Komisi Etik Pemerintah Daerah Kabupaten Lebak.
Menurut Eli, laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran kewajiban dan larangan bagi perangkat desa, termasuk ketentuan yang mengatur perilaku serta tanggung jawab dalam menjalankan jabatan.
BBP merujuk pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah, termasuk melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024. Ketentuan mengenai larangan dan sanksi terhadap perangkat desa perlu diterapkan sesuai aturan yang berlaku serta hasil pemeriksaan oleh instansi berwenang.
Eli menegaskan pihaknya menyerahkan pembuktian dugaan pelanggaran tersebut kepada aparat penegak hukum dan lembaga yang memiliki kewenangan untuk memeriksa persoalan etik.
“Kami menilai kedua terlapor selain dugaan KDRT juga berpotensi dijerat Pasal 411 dan 412. Untuk DW ada tambahan dugaan pelanggaran etik. Biarlah aparat dan lembaga yang berwenang yang membuktikan,” pungkasnya.
Hingga berita ini disusun, pihak DW maupun FFR belum memberikan keterangan resmi terkait pernyataan dan dugaan yang disampaikan DPP BBP. Redaksi Lensafokus.id masih berupaya meminta konfirmasi kepada pihak-pihak terkait, termasuk kepolisian dan instansi pemerintah daerah yang disebut dalam laporan. (C2p)