LEBAK, lensafokus.id – Kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang melibatkan oknum Sekretaris Desa (Sekdes) Gunung Anten berinisial DW masih bergulir. Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Organisasi Masyarakat Badak Banten Perjuangan (BBP), selaku pendamping pelapor, menyatakan akan mengawal proses hukum dan menyoroti dugaan persoalan lain yang menurut mereka perlu ditelaah oleh aparat berwenang.
Kuasa pendamping pelapor, Eli Sahroni, menegaskan pihaknya memilih mendorong proses penegakan hukum dan etik dibandingkan penyelesaian melalui mediasi.
“Kami sudah final, satu tujuan hanya untuk penegakan hukum pidana dan penegakan etik,” tegas Eli Sahroni kepada wartawan, Senin (12/10/2026).
Menurut Eli, laporan yang saat ini ditangani Satreskrim Polres Lebak tidak hanya berkaitan dengan dugaan KDRT, tetapi juga mencakup dugaan pelanggaran ketentuan perkawinan serta persoalan etik yang berkaitan dengan posisi DW sebagai perangkat desa.
DPP BBP menyampaikan bahwa pihaknya menyoroti dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019.
Pihak pendamping pelapor menyinggung ketentuan mengenai pencatatan perkawinan, asas monogami, serta persyaratan poligami sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Dugaan tersebut, menurut BBP, berkaitan dengan hubungan antara DW dan seorang perempuan berinisial FFR.
Namun, dugaan tersebut masih memerlukan pemeriksaan dan pembuktian oleh lembaga yang berwenang. Penilaian mengenai terpenuhi atau tidaknya unsur pelanggaran hukum harus didasarkan pada fakta dan alat bukti yang sah.
Selain itu, BBP menilai perkara tersebut perlu ditelaah berdasarkan ketentuan KUHP Nasional, khususnya Pasal 411 dan Pasal 412 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, yang mengatur tindak pidana perzinaan dan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan yang sah. KUHP Nasional tersebut mulai berlaku pada 2 Januari 2026.
Meski demikian, penerapan pasal-pasal tersebut tidak dapat dilakukan hanya berdasarkan dugaan. Proses hukum harus memperhatikan unsur tindak pidana, ketentuan mengenai pihak yang berhak mengadu, serta bukti yang diperoleh dalam penyidikan.
Selain menyoroti dugaan tindak pidana, DPP BBP menyebut telah menyampaikan laporan terkait dugaan pelanggaran etik DW kepada Camat Cimarga dan Komisi Etik Pemerintah Daerah Kabupaten Lebak.
Menurut Eli, laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran kewajiban dan larangan bagi perangkat desa, termasuk ketentuan yang mengatur perilaku serta tanggung jawab dalam menjalankan jabatan.
BBP merujuk pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah, termasuk melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024. Ketentuan mengenai larangan dan sanksi terhadap perangkat desa perlu diterapkan sesuai aturan yang berlaku serta hasil pemeriksaan oleh instansi berwenang.
Eli menegaskan pihaknya menyerahkan pembuktian dugaan pelanggaran tersebut kepada aparat penegak hukum dan lembaga yang memiliki kewenangan untuk memeriksa persoalan etik.
“Kami menilai kedua terlapor selain dugaan KDRT juga berpotensi dijerat Pasal 411 dan 412. Untuk DW ada tambahan dugaan pelanggaran etik. Biarlah aparat dan lembaga yang berwenang yang membuktikan,” pungkasnya.
Hingga berita ini disusun, pihak DW maupun FFR belum memberikan keterangan resmi terkait pernyataan dan dugaan yang disampaikan DPP BBP. Redaksi Lensafokus.id masih berupaya meminta konfirmasi kepada pihak-pihak terkait, termasuk kepolisian dan instansi pemerintah daerah yang disebut dalam laporan. (C2p)
