TANGERANG, lensafokus.id — Peringatan Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang yang seharusnya menjadi momentum refleksi transparasansi dan capaian daerah justru diwarnai catatan kelam keterbukaan informasi publik. Rapat Paripurna Istimewa DPRD Kabupaten Tangerang pada Selasa (13/10/2026) diwarnai aksi protes keras akibat kebijakan pembatasan sepihak terhadap awak media yang hendak melakukan peliputan.
Pantauan di lokasi, sejumah jurnalis dari berbagai media tertahan hingga berjam-jam di luar ruang rapat utama. Pintu akses menuju ruang paripurna dijaga ketat dan tertutup rapat bagi wartawan yang tak mengantongi ID Card khusus terbitan Sekretariat Dewan (Sekwan).
Kebijakan pembatasan ini dinilai tebang pilih dan tidak transparan, bahkan mengarah pada tindakan diskriminatif yang menciderai kemerdekaan pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Saling Lempar Tanggung Jawab Humas dan Media Center
Ironi berlanjut saat awak media mencoba mengonfirmasi mekanisme penerbitan ID Card akses tersebut. Terjadi dugaan "pingpong" atau aksi saling lempar tanggung jawab antara Pejabat Humas dan pengelola Media Center DPRD Kabupaten Tangerang.
Sehari menjelang acara, Kepala Bagian Humas dan Publikasi DPRD Kabupaten Tangerang, Nanang Chaeroni, sempat dikonfirmasi di ruang kerjanya terkait permohonan akses ID Card.
"Maaf, kalau ID card itu sudah di-list sama Pak Pardede," ujar Nanang saat dikonfirmasi, Senin (12/10/2026).
Namun, pernyataan tersebut berbanding terbalik dengan keterangan Pardede di ruang Media Center DPRD. Saat dimintai konfirmasi sebelumnya, Pardede justru melempar balik kewenangan tersebut ke Bagian Humas.
"Ya memang di saya, tapi ID card-nya ada di Pak Nanang Humas DPRD. Tanya aja ke Pak Nanang," cetus Pardede.
Guna memastikan kepastian akses, Kabag Humas sempat melakukan panggilan telepon di hadapan wartawan. Dari balik sambungan telepon, terdengar instruksi sepihak yang mempertegas sikap tertutup lembaga wakil rakyat tersebut.
"Yang penting Media Center DPRD semua masukin," bunyi suara dari seberang telepon.
Usai mengakhiri panggilan, Nanang lantas menegaskan penolakan akses masuk bagi wartawan di luar daftar internal yang telah dibuat.
"Maaf, ID card tidak bisa saya kasih karena tidak masuk di list. Lihat ini nama-namanya, ada 31 orang dan kamu tidak ada di dalam list," tegas Nanang sembari menunjukkan daftar nama di layar telepon selulernya.
Kebijakan pembatasan kuota 31 jurnalis tanpa kriteria seleksi yang jelas dan terbuka ini memicu kekecewaan mendalam di kalangan insan pers. Tindakan menghalangi-halangi kerja jurnalistik dalam agenda publik seperti Rapat Paripurna Istimewa dinilai melanggar Pasal 18 ayat (1) UU Pers No. 40/1999, yang mengancam pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta bagi siapa saja yang secara melawan hukum menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Sekretariat DPRD Kabupaten Tangerang belum memberikan klarifikasi resmi terkait dasar hukum maupun kriteria baku penyusunan daftar 31 media yang memonopoli akses peliputan HUT ke-394 Kabupaten Tangerang tersebut. (Mala)
