Banten

Banten (6282)

Tangerang, lensafokus.id — Bupati Tangerang Moch. Maesyal Rasyid mendampingi Wakil Gubernur Banten Dimyati Natakusuma dalam kegiatan Safari Ramadhan Provinsi Banten 1447 Hijriah yang digelar di Masjid Raya Baitul Mukhtar, Kecamatan Pagedangan, Rabu (4/3/26).

Pada kesempatan tersebut, Bupati Maesyal Rasyid menyampaikan ucapan selamat datang dan apresiasinya kepada Wakil Gubernur Banten beserta rombongan Safari Ramadhan Provinsi Banten di Kecamatan Pagedangan. Safari Ramadan Provinsi Banten menjadi momentum bersama untuk mempererat silaturahmi dan memperkuat sinergi antara pemerintah Provinsi Banten, Pemkab Tangerang dan masyarakat.

“Di bulan suci Ramadhan ini kita duduk bersama tanpa sekat. Pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten, Forkopimda, ulama dan masyarakat menyatu dalam suasana ukhuwah. Inilah kekuatan Banten dan Kabupaten Tangerang, yaitu kebersamaan dan persatuan,” ujar Bupati Maesyal Rasyid

Pihaknya juga menyampaikan terima kasih atas bantuan Provinsi Banten yang diberikan kepada masjid, pondok pesantren, guru ngaji, marbot, dan masyarakat Kab. Tangerang sebagai bentuk kepedulian nyata pemerintah terhadap masyarakatnya

"Terima kasih kepada Propinsi Banten yang dalam hal ini diwakili oleh Pak Wagub Dimyati atas kepeduliannya kepada kami. Semoga bantuin ini bermanfaat untuk umat dan masyarakat, khususnya di Kecamatan Pagedangan ini," ujarnya

Sementara itu, Wakil Gubernur Banten Dimyati Natakusuma dalam sambutannya menekankan bahwa Safari Ramadan merupakan sarana memperkuat hubungan emosional antara pemerintah dan masyarakat.

“Safari Ramadan ini bukan hanya kegiatan seremonial, tetapi wadah untuk mendengar langsung aspirasi masyarakat, memperkuat ukhuwah islamiyah, serta memastikan bahwa program pembangunan yang dijalankan benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” ungkap Dimyati

Ia juga mengajak seluruh masyarakat Kabupaten Tangerang untuk terus menjaga kondusivitas wilayah selama bulan suci Ramadan, serta memperkuat kepedulian sosial terhadap sesama.

“Ramadan adalah bulan berbagi dan bulan memperbaiki diri. Mari kita jadikan momentum ini untuk meningkatkan iman dan takwa, mempererat persaudaraan, serta menjaga persatuan demi Banten yang maju, adil, merata, dan tidak korupsi,” tegasnya.

Kegiatan Safari Ramadan tersebut dirangkaikan dengan simbolis penyerahan bantuan dilanjutkan dengan shalat tarawih berjamaah bersama masyarakat. (Red)

Tangerang, lensafokus.id - Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tangerang, Soma Atmaja membuka Bazar Ramadhan 1447 Hijriah yang diselenggarakan oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Tangerang di Gerai Tangerang Gemilang, Kec. Cikupa (04/03/26)

Dalam sambutannya, Sekda Soma mengungkapkan kegiatan tersebut merupakan salah satu upaya nyata pemerintah daerah dalam mendukung pengembangan usaha mikro, kecil, dan menengah serta menggerakkan roda perekonomian masyarakat, sekaligus memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk memperoleh kebutuhannya saat Ramadan dan menjelang hari raya Idul Fitri

"Bazar ini sangat positif. Selain sebagai wadah bagi para pelaku UMKM untuk mempromosikan dan memasarkan produk-produknya kepada masyarakat, meningkatkan daya saing pelaku usaha lokal, sekaligus memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memperoleh kebutuhan berbuka puasa maupun produk fashion muslim dengan harga yang terjangkau," ungkap Sekda Soma

Lanjut dia, selain sebagai media promosi produk-produk lokal para pelaku usaha, kegiatan tersebut diharapkan dapat menjadikan Gerai Tangerang Gemilang sebagai salah satu pusat promosi dan pemasaran produk-produk unggulan daerah yang dapat menarik minat masyarakat untuk berkunjung serta berbelanja produk lokal hasil karya masyarakat Kabupaten Tangerang.

"Saya berharap kegiatan ini tidak hanya untuk memperkuat promosi produk lokal Kabupaten Tangerang, namun juga bisa menjadikan GTG ini sebagai salah satu pusat promosi dan pemasaran produk-produk unggulan daerah," ujarnya

Ia pun menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Tangerang serta seluruh panitia penyelenggara yang telah mempersiapkan kegiatan ini dengan baik. Dan berharap semoga Bazar Ramadhan tersebut dapat berjalan dengan lancar, tertib, dan memberikan manfaat yang besar bagi masyarakat.

"Kepada seluruh masyarakat Kabupaten Tangerang, saya mengajak untuk memanfaatkan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya dengan mengunjungi bazar ini serta mendukung produk-produk UMKM lokal kita. Mari kita bersama-sama mendorong kemajuan ekonomi daerah yang lebih kuat dan berkelanjutan," pungkasnya.

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Resmiyati Marningsih melaporkan bahwa Bazar Ramadhan 1447 H dilaksanakan mulai tanggal 4-6 Maret 2026 di Gerai Tangerang Gemilang.

"Kegiatan bazar ini diikuti oleh 21 pelaku usaha yang terdiri dari UMKM, IKM, dan pelaku ritel di Kabupaten Tangerang yang menghadirkan berbagai produk seperti kebutuhan bahan pokok, makanan dan minuman, serta produk fashion dan alas kaki," jelasnya.

Pihaknya berharap kehadiran para pelaku usaha tersebut juga dapat memberikan pilihan yang lebih beragam bagi masyarakat dalam memenuhi kebutuhan selama bulan suci Ramadan.

"Kegiatan ini tidak hanya menjadi ajang promosi dan transaksi ekonomi semata tetapi diharapkan mampu memperkuat penggunaan produk dalam negeri. Semakin banyak masyarakat yang mengenal dan membeli produk lokal, secara tidak langsung juga turut mendukung pertumbuhan ekonomi daerah serta meningkatkan kesejahteraan para pelaku usaha kecil dan menengah," ungkapnya. (Red)

LEBAK, lensafokus.id – Camat Kalanganyar, Bayu Hadiyana, angkat bicara terkait keluhan sejumlah nasabah PNM Mekaar di wilayahnya. Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Bayu menegaskan bahwa pihak kecamatan dalam waktu dekat akan melakukan klarifikasi kepada Unit PNM Mekaar atas laporan yang beredar di masyarakat.

Menurut Bayu, kewajiban membayar pinjaman merupakan komitmen antara nasabah dan pihak PNM. Namun demikian, ia mengingatkan agar proses penagihan tetap dilakukan secara profesional dan tidak melanggar aturan.

“Kewajiban nasabah membayar hutang adalah komitmen nasabah dengan PNM. Namun demikian, harapannya dalam proses penagihan tidak boleh dilakukan dengan cara-cara intimidatif, melanggar privasi, atau bahkan mengabaikan norma kesopanan di masyarakat,” ujar Bayu. Rabu (4/3/2026).

Ia juga mengimbau semua pihak untuk menahan diri sembari menunggu hasil klarifikasi.

“Kami minta semua pihak untuk tenang. Untuk itu kami akan mengklarifikasi terhadap temuan tersebut,” pungkasnya.

Sementara itu, pengamat sosial Asep Ruzmin, menegaskan bahwa proses penagihan kredit kepada nasabah harus mengacu pada Standar Operasional Prosedur (SOP) yang diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Ia merujuk pada Otoritas Jasa Keuangan melalui regulasi POJK No. 22 Tahun 2023, yang menekankan pentingnya etika profesional dalam penagihan kredit. Salah satu poin utama adalah penagihan hanya boleh dilakukan kepada debitur yang bersangkutan, bukan kepada pihak lain yang tidak memiliki hubungan hukum dengan pinjaman tersebut.

“Petugas PNM Mekaar yang menagih hutang kepada nasabah dengan melanggar SOP sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 22 Tahun 2023 dapat dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis,” jelas Asep.

Ia menambahkan, sanksi tersebut dapat dijatuhkan dengan atau tanpa didahului peringatan tertulis. Bahkan, dalam ketentuan tersebut juga diatur kemungkinan denda administratif dengan nilai maksimal mencapai Rp15 miliar.

“Jika ada nasabah yang ditagih oleh kreditur dengan cara melanggar SOP, maka dapat mengajukan pengaduan resmi ke OJK,” tegasnya. (Cecep)

Lebak, lensafokus.id – Praktik penyaluran dan penagihan pinjaman yang diduga penuh pelanggaran serta intimidatif dilakukan oleh pihak yang mengatasnamakan diri sebagai “Bank Emok” dari PNM Mekaar Unit Kalanganyar Kecamatan Kalanganyar Kabupaten Lebak. Kasus ini menimpa beberapa yang merasa dirugikan secara prosedural, dan psikologis.

‎Berdasarkan pengakuan nasabah yang enggan disebutkan identitasnya kepada awak media, dirinya mendapatkan pinjaman sebesar Rp 4.000.000 dari PNM Mekaar Unit Kalanganyar.

‎Nasabah menyatakan bahwa pinjaman tersebut dikucurkan TANPA persetujuan atau sepengetahuan dirinya sebagai suami, padahal menurut Standar Operasional Prosedur (SOP) PNM Mekaar yang ia ketahui, persetujuan suami dan survei lokasi adalah syarat wajib.

”Tanpa sepengetahuan suami bisa lolos. Padahal SOP dari PNM Mekaar kalau tidak izin suami dan tidak disurvei, tidak di-ACC,” tegas nasabah saat di wawancara.

Dari plafon pinjaman Rp 4.000.000, Pinjaman tersebut ditagih per Minggu sebesar Rp 100.000 dengan tenor 12 bulan, jika dihitung total, nasabah akan mengembalikan sekitar Rp 4.800.000, bukan persoalan bunga pengembalian yang menjadi persoalan oleh nasabah Mekaar, akan tetapi cara penagihan yang tergolong memaksakan.

‎Aksi penagihan ini telah menyebabkan konflik rumah tangga dan rasa tidak aman serta tidak nyaman bagi keluarganya. Nasabah mengaku marah karena istrinya tidak terbuka dan merasa terus-terusan diteror.

‎Praktik penagihan hutang dengan cara intimidasi, dan penekanan psikologis merupakan tindakan yang tidak dibenarkan hukum dan dapat dikategorikan sebagai pengancaman atau pemerasan. Begitu pula dengan pemberian pinjaman yang melanggar SOP internal.

Nasabah menyatakan, “Saya berharap hal seperti ini tidak lagi terjadi.” Ia pun mempertanyakan langkah yang harus diambil.

Sementara itu, Elma Kepala Unit PNM Mekaar Kalang Anyar saat dikonfirmasi di kantornya mengatakan bahwa, "PNM Mekaar Unit Kalang Anyar secara prosedur (SOP) sudah sesuai aturan, "terang Elma.

Lanjut Elma, terkait jam kerja penagihan terhadap nasabah itu aturannya jam 17.00 adapun lebih dari itu, atas kesepakatan dengan Nasabah, "tambahnya.

‎Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara tegas melarang praktik penagihan yang melanggar hukum dan tidak beretika. Masyarakat diimbau untuk:
‎1.   Memastikan memahami semua syarat dan ketentuan, termasuk bunga dan biaya, sebelum mengajukan pinjaman.
‎2.   Melaporkan setiap bentuk intimidasi, ancaman, atau teror dari debt collector kepada OJK melalui saluran pengaduan resmi atau kepolisian.
‎3.   Memastikan lembaga yang memberikan pinjaman telah berizin dari OJK.

‎Sementara oknum penagih utang dengan cara mengancam bisa kena berbagai pasal, seperti Pasal 335 KUHP (pemaksaan/intimidasi), Pasal 310 KUHP/Pasal 315 KUHP (pencemaran nama baik/penghinaan ringan, terutama jika diviralkan), atau Pasal 45B UU ITE (jika pengancaman lewat media elektronik). Ancaman kekerasan fisik atau verbal bisa dikenakan pidana karena melanggar hukum, bahkan bisa masuk kategori perbuatan melawan hukum (PMH) dan dapat dilaporkan ke polisi.

‎Adapun Pasal-pasal yang relevan seperti, Pasal 335 KUHP: Mengancam atau memaksa seseorang dengan kekerasan psikis, bisa dipidana. Dan Pasal 310 KUHP (Pencemaran): Menyerang kehormatan atau nama baik dengan menuduh sesuatu secara lisan atau tertulis. Serta Pasal 315 KUHP (Penghinaan Ringan): Jika ancaman berupa cacian atau kata-kata tidak pantas saat menagih. Pasal 45 ayat (4) UU ITE (Pasal 27 ayat (4) UU ITE): Mengirim konten berisi pemerasan dan pengancaman melalui media elektronik. Pasal 368 KUHP (Pemerasan): Jika ancaman itu disertai upaya untuk mengambil keuntungan (uang atau barang) secara paksa.

‎Selanjutnya, Larangan dalam penagihan utang Tidak boleh menggunakan intimidasi, kekerasan, tekanan fisik atau verbal. Tidak boleh mengganggu atau bersifat terus-menerus. Tidak boleh mempermalukan konsumen dengan cara apapun, termasuk memviralkan utang. (Cecep)

Kota Tangerang, lensafokus.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang bergerak cepat menormalisasi saluran drainase di sepanjang Jalan Iskandar Muda Neglasari yang tidak berfungsi dalam beberapa waktu terakhir.

Kepala Bidang Operasional dan Pemeliharaan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Tangerang Iwan Nursyamsu menuturkan, normalisasi yang digencarkan sebagai salah satu langkah strategis untuk mengantisipasi genangan banjir yang dapat mempercepat kerusakan badan jalan pada musim penghujan.

”Kami sedang melakukan pengerukan timbunan sampah, sedimentasi, sampai bangunan yang menutup drainase di Jalan Iskandar Muda. Aksi normalisasi ini juga bagian dari tindak responsif menjawab keluhan masyarakat sekitar,” ujar Iwan, Selasa (3/3/26).

Baca Juga:
Pemkot Tangerang Sukses Perbaiki 334 Segmen Jalan Berlubang Sepanjang Februari 2026
Ia melanjutkan, upaya normalisasi dilakukan untuk mengangkat timbunan sampah, sedimentasi, serta bangunan rumah dan toko warga yang menutup jalur saluran drainase di sepanjang Jalan Iskandar Muda Neglasari.

”Kami telah melakukan pengerukan dan pembukaan kembali saluran drainase yang tertutup atau hilang, agar fungsi pengaliran air dapat kembali optimal, serta kerusakan jalan tidak terus berulang,” tambahnya.

Selain itu, Pemkot Tangerang sedang melakukan perbaikan di sejumlah ruas jalan lainnya seperti di Jalan Poris Indah Cipondoh, Jalan Husein Sastranegara Benda, Jalan Ahmad Dahlan Ciledug, Jalan Aryasantika Karawaci, Jalan Pajajaran Jatiuwung, Jalan Raya Bayur Periuk, Jalan Kali Pasir Tangerang, Jalan Kaveleri Pemda Tangerang dan Jalan Halim Perdanakusuma Batuceper. (Red)

Tangerang, lensafokus.id — Bupati Tangerang Moch. Maesyal Rasyid melaksanakan agenda rutin tahunanTarawih Keliling (Tarling) di Masjid Jami Al-Mubarok, Desa Kadu, Kecamatan Curug, Senin (2/3/26).

Dalam sambutannya, Bupati Maesyal Rasyid menyampaikan bahwa kegiatan Tarawih Keliling merupakan agenda rutin Pemerintah Kabupaten Tangerang yang setiap tahunnya dilaksanakan di 29 kecamatan.

“Memang terbagi menjadi tujuh tim, karena kalau satu tim tentu tidak akan terjangkau 29 kecamatan. Maka dibagi menjadi tujuh tim. Alhamdulillah kami bisa datang di Desa Kadu, Kecamatan Curug, tepatnya di Masjid Jami Al-Mubarok,” ujar Bupati Maesyal Rasyid

Ia menegaskan bahwa kehadiran jajaran Pemerintah Kabupaten Tangerang bukan hanya untuk melaksanakan shalat tarawih berjamaah, tetapi juga untuk mempererat tali silaturahmi antara ulama, umaro, dan masyarakat.

“Silaturahmi ini adalah salah satu anjuran yang telah dicontohkan oleh Nabi Muhammad SAW. Hadirnya kami di sini bukan semata-mata melaksanakan shalat tarawih berjamaah, tetapi juga untuk mendekatkan diri bersama masyarakat, pemerintah desa, pemerintah kecamatan, DKM, tokoh masyarakat, serta alim ulama,” tuturnya.

Menurutnya, shalat berjamaah tidak hanya bernilai ibadah, tetapi juga membawa keberkahan, termasuk harapan akan kesehatan dan umur panjang untuk terus melaksanakan ibadah serta pengabdian kepada masyarakat.

“Atas nama Pemerintah Daerah, kami mengucapkan selamat melaksanakan ibadah puasa Ramadan. Semoga kita semua senantiasa mendapatkan keberkahan dan rahmat Allah SWT, rahmat yang bermanfaat bagi dunia dan akhirat,” tambahnya.

Pada kesempatan tersebut, Bupati juga menanggapi usulan masyarakat terkait kebutuhan lahan parkir untuk menunjang berbagai kegiatan keagamaan di Masjid Jami Al-Mubarok. Ia berjanji akan membahas lebih lanjut bersama pihak kecamatan, pemerintah desa, DKM, serta DPRD untuk mencari solusi terbaik.

“Nanti kita pikirkan bersama dengan Pak Camat dan semua pihak, tentunya dimusyawarahkan untuk mencari jalan terbaik supaya ada lahan parkir yang memadai untuk kepentingan umat, baik untuk Shalat Idul Fitri, tarawih, Isra Mi’raj, Maulid, dan kegiatan lainnya,” tuturnya. (Red)

Page 8 of 629
Go to top