Banten

Banten (6942)

Serang, lensafokus.id – Konflik internal Partai Persatuan Pembangunan (PPP) di Provinsi Banten semakin memanas. Sengketa kepengurusan yang bergulir dari Mahkamah Partai hingga Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, kini merembet pada saling somasi terkait hak penggunaan Kantor DPW PPP Banten.

Sekretaris DPW PPP Banten Ahmad Fauzi atau yang akrab disapa Rully menegaskan, upaya pengambilalihan kantor secara paksa merupakan tindakan yang tidak dapat dibenarkan dan berpotensi masuk ranah pidana.

"Jika ada pihak yang ingin mengambil kantor secara paksa, maka itu kami anggap sebagai bentuk premanisme berkedok hukum. Pengambilalihan kantor secara paksa merupakan tindakan kriminal. Kami tidak akan gentar. Untuk menegakkan prinsip keadilan, kami siap menghadapi," tegas Sekjen DPW PPP Banten,Rully, pada Jumat (24/7/2026).

Perselisihan di tubuh PPP bukan hanya terjadi di Banten. Rangkaian gugatan yang muncul di berbagai daerah merupakan bentuk ketidakpuasan sebagian kader terhadap kebijakan DPP PPP yang menerbitkan sejumlah Surat Keputusan (SK) pemberhentian pengurus.

Ratusan pengurus PPP dari berbagai wilayah tercatat terlibat dalam dinamika tersebut, di antaranya berasal dari Maluku, Sulawesi Barat, Sulawesi Tengah, Kalimantan, Nusa Tenggara Barat, Bali, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat, hingga Banten.

Banten menjadi salah satu daerah yang paling disorot karena selama ini dikenal sebagai salah satu basis politik Mardiono yang sebelumnya pernah menjabat Ketua DPW PPP Banten.

Di wilayah ini, konflik tidak hanya berlangsung melalui jalur hukum, tetapi juga berkembang menjadi saling somasi mengenai hak penggunaan Kantor DPW PPP Banten.

Bermula dari SK DPP PPP konflik kepengurusan bermula setelah DPP PPP menerbitkan Surat Keputusan Nomor 0081/SK/DPP/W/I/2026 tentang Penetapan Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DPW PPP Banten, Baihaki Sulaiman dan Sekretaris Ida Hamidah, pada 30 Januari 2026 yang ditandatangani H. Mardiono dan Waskjen DPP PPP, Jabbar Idris.

Menanggapi keputusan tersebut, Subadri Ushuluddin dan Ahmad Fauzi selaku Ketua dan Sekretaris DPW PPP Banten mengajukan gugatan ke Mahkamah Partai pada 31 Januari 2026 sebagai upaya penyelesaian sesuai mekanisme internal partai.

Namun, sebelum terdapat putusan dari Mahkamah Partai, beredar informasi di media sosial mengenai pelaksanaan Musyawarah Wilayah (Muswil) DPW PPP Banten pada Maret 2026. Pelaksanaan Muswil tersebut dinilai kubu Subadri-Ahmad Fauzi sebagai bentuk pengabaian terhadap proses penyelesaian sengketa yang masih berjalan di Mahkamah Partai.

Tidak lama kemudian, DPP PPP kembali menerbitkan Surat Keputusan hasil Muswil yang menetapkan Neng Siti Julaiha sebagai Ketua DPW PPP Banten. SK tersebut ditandatangani Ketua Umum DPP PPP H. Mardiono dan Wakil Sekretaris Jenderal DPP PPP pada 9 April 2026.

Gugatan Berlanjut ke Pengadilan karena selama sekitar empat bulan belum memperoleh tindak lanjut dari Mahkamah Partai, Subadri Ushuluddin dan Ahmad Fauzi melalui kuasa hukum Ari Setiadi & Rekan mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap Mardiono ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Gugatan diajukan pada 3 Juni 2026 dan tercatat dengan Nomor Perkara 423/Pdt.G/2026/PN.Jkt.Pst pada 23 Juni 2026.
Di tengah proses persidangan yang masih berlangsung, Neng Siti Julaiha disebut telah melayangkan dua kali somasi kepada kepengurusan DPW PPP Banten yang dipimpin Subadri Ushuluddin dan Ahmad Fauzi, masing-masing pada 13 Juli dan 20 Juli 2026.

Isi somasi tersebut, menurut Ahmad Fauzi, meminta penyerahan Kantor DPW PPP Banten, bahkan disertai ancaman akan dilakukan pengambilalihan secara paksa.

"Kami sudah menerima dua kali somasi dari Neng Siti Julaiha yang ingin mengambil alih kantor secara paksa. Somasi tersebut juga sudah kami jawab sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ujar Ahmad Fauzi.

Rakor DPW dan DPC Sebagai tindak lanjut atas somasi tersebut, DPW PPP Banten di bawah kepemimpinan Subadri Ushuluddin dan Ahmad Fauzi menggelar Rapat Koordinasi bersama DPC PPP se-Provinsi Banten di Kantor DPW PPP Banten pada 23 Juli 2026. Rapat tersebut sekaligus menjadi forum untuk menyikapi somasi kedua yang diterima dari kubu Neng Siti Julaiha.

Menurut Rully, hasil rapat menghasilkan kesepakatan agar seluruh pihak menghormati proses hukum yang masih berjalan, baik di Mahkamah Partai maupun di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Kami meminta seluruh pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Perselisihan ini seharusnya diselesaikan melalui mekanisme hukum, bukan dengan tindakan sepihak ataupun upaya pengambilalihan kantor secara paksa," katanya.

Hingga berita ini diturunkan, proses gugatan Perbuatan Melawan Hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat masih berlangsung. Sementara itu, belum diperoleh keterangan atau tanggapan dari pihak Neng Siti Julaiha maupun DPP PPP terkait pernyataan yang disampaikan kubu Subadri Ushuluddin dan Ahmad Fauzi. Sebagai bagian dari prinsip keberimbangan, redaksi akan memuat tanggapan dari pihak terkait apabila telah diterima. (Red)

KOTA TANGERANG, lensafokus.id – Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Kota Tangerang memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-26 dengan menggelar tasyakuran dan doa bersama di Rumah Makan Situ Gede, Kota Tangerang, Sabtu malam (25/7/2026).

Acara berlangsung penuh keakraban dan dihadiri oleh seluruh pengurus serta anggota LPM se-Kota Tangerang. Turut hadir Camat Tangerang, Yudi Pradana, beserta sejumlah tokoh masyarakat dan kerabat Ketua LPM Kota Tangerang, Hasanudin BJ.

Dalam sambutannya, Camat Tangerang Yudi Pradana menyampaikan ucapan selamat atas peringatan HUT ke-26 LPM Kota Tangerang. Ia berharap LPM terus menjadi organisasi yang semakin maju, solid, dan mampu memperkuat sinergi dengan pemerintah maupun masyarakat.

"Selamat ulang tahun yang ke-26 untuk Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kota Tangerang. Semoga semakin jaya, solid, dan terus bersinergi dalam mendukung pembangunan daerah," ujar Yudi.

Ia juga menyampaikan apresiasi atas dedikasi dan kontribusi LPM selama ini sebagai mitra strategis pemerintah dalam mendorong partisipasi masyarakat di berbagai bidang pembangunan.

"Terima kasih kepada LPM Kota Tangerang yang selama ini menjadi mitra strategis pemerintah dalam menggerakkan partisipasi masyarakat. Semoga di usia yang ke-26 ini LPM semakin solid, inovatif, dan terus memberikan manfaat bagi masyarakat," tambahnya.

Puncak peringatan HUT ke-26 diisi dengan doa bersama sebagai ungkapan rasa syukur atas perjalanan dan pengabdian LPM dalam mendukung pembangunan serta pemberdayaan masyarakat di Kota Tangerang.

IMG 20260726 WA0005

Sementara itu, Ketua LPM Kota Tangerang, Hasanudin BJ, menegaskan komitmen organisasinya untuk terus memperkuat sinergi dengan Pemerintah Kota Tangerang, pemerintah kecamatan, dan kelurahan dalam menjalankan berbagai program pemberdayaan masyarakat.

"LPM akan terus bersinergi dengan pemerintah di semua tingkatan untuk mewujudkan program-program pemberdayaan yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat," katanya.

Hasanudin juga menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kota Tangerang atas kepercayaan yang selama ini diberikan kepada LPM sebagai mitra dalam pembangunan.

"Kami mengucapkan terima kasih atas kepercayaan yang telah diberikan kepada LPM Kota Tangerang. Semoga ke depan LPM semakin adaptif, inovatif, dan mampu menjadi lembaga yang solutif dalam menjawab berbagai kebutuhan masyarakat," pungkasnya. (Sumarna)

LEBAK, lensafokus.id – Keberadaan aktivitas penambangan emas dan batu bara yang dilakukan masyarakat di wilayah Lebak Selatan kembali menjadi perhatian. Ketua Umum Badak Banten Perjuangan, H. Eli Sahroni, menilai pemerintah perlu memberikan kepastian hukum dan solusi terhadap aktivitas pertambangan rakyat yang selama ini dilakukan di kawasan yang berada dalam pengelolaan negara.

Menurut Eli Sahroni, aktivitas penambangan rakyat tersebar di sejumlah kawasan yang berada di lahan negara yang dikelola Perum Perhutani, termasuk di area bekas konsesi pertambangan PT Aneka Tambang (Antam) Tbk di kawasan Cikotok, Kecamatan Cibeber, Kabupaten Lebak.

Ia berpendapat bahwa para penambang merupakan warga negara yang berupaya mencari nafkah dengan memanfaatkan potensi sumber daya alam di lahan negara.

«"Masyarakat menambang emas maupun batu bara di lahan negara yang berada dalam pengelolaan Perhutani. Mereka tidak mengambil atau merusak tanaman milik Perhutani. Karena itu, persoalan ini perlu dilihat secara utuh dan dicarikan solusi, bukan hanya dipandang dari sisi penegakan hukum semata," ujar Eli Sahroni.»

Pria yang akrab disapa King Badak itu mengatakan negara memiliki kewajiban untuk mengelola sumber daya alam sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang menyatakan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

Menurutnya, kondisi ekonomi menjadi salah satu faktor yang mendorong masyarakat melakukan aktivitas penambangan rakyat.

«"Banyak warga yang turun menambang karena faktor ekonomi. Negara harus hadir memberikan solusi agar masyarakat dapat memperoleh penghidupan yang layak, sekaligus memastikan seluruh aktivitas dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku," katanya.»

Di sisi lain, Eli mengingatkan para penambang agar tetap mengutamakan aspek keselamatan kerja. Ia menilai aktivitas penambangan rakyat memiliki tingkat risiko yang tinggi sehingga penggunaan perlengkapan keselamatan menjadi hal yang tidak bisa diabaikan.

«"Keselamatan harus menjadi prioritas. Gunakan alat pelindung diri dan perhatikan standar keamanan saat bekerja. Jangan sampai mencari nafkah justru berujung pada kecelakaan yang membahayakan nyawa," tegasnya.»

Selain itu, Eli mendorong para penambang rakyat untuk membentuk wadah organisasi atau koperasi sebagai sarana koordinasi dan pembinaan. Menurutnya, keberadaan koperasi dapat menjadi jembatan komunikasi antara masyarakat penambang dengan pemerintah serta mempermudah pembinaan maupun pengelolaan aktivitas pertambangan rakyat.

«"Saya mendorong para penambang membentuk atau bergabung dalam koperasi agar lebih mudah berkoordinasi, memperoleh pembinaan, dan memperjuangkan kepentingan para penambang secara kelembagaan. Misalnya bergabung dengan Koperasi IMJ yang sudah ada di Kecamatan Cibeber," pungkasnya.»

Eli berharap pemerintah pusat, pemerintah daerah, serta instansi terkait dapat merumuskan kebijakan yang mampu memberikan kepastian hukum bagi masyarakat penambang rakyat, tanpa mengabaikan aspek keselamatan kerja, perlindungan lingkungan hidup, serta ketentuan perizinan yang berlaku. (C2p)

Lebak, lensafokus.id – Aktivitas penambangan emas yang diduga ilegal di Blok Cicadas, Kampung Cicadas, Desa Girimukti, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, kembali menjadi sorotan publik. Sebuah lubang tambang yang diduga dikelola oleh seseorang yang dikenal dengan sapaan Aseng disinyalir berada di kawasan lahan milik Perum Perhutani dan diduga telah menyebabkan kerusakan lingkungan di sekitar lokasi, Sabtu (25/7/2026).

Berdasarkan keterangan salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan, aktivitas penambangan tersebut telah berlangsung dan diduga mengakibatkan kerusakan pada kawasan hutan. Warga juga mempertanyakan lemahnya pengawasan terhadap aktivitas yang diduga belum memiliki perizinan sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain dugaan kerusakan kawasan hutan Perhutani, muncul pula informasi dari sejumlah narasumber di lapangan mengenai dugaan keterlibatan oknum dari Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH). Namun, informasi tersebut masih sebatas keterangan narasumber dan belum dapat dipastikan kebenarannya. Oleh karena itu, diperlukan penyelidikan lebih lanjut oleh pihak yang berwenang.

Media ini telah berupaya menghubungi Aseng, yang disebut-sebut sebagai pihak yang diduga mengelola lubang tambang tersebut, melalui aplikasi WhatsApp untuk meminta konfirmasi. Namun hingga berita ini diterbitkan, nomor yang bersangkutan tidak aktif sehingga belum diperoleh tanggapan maupun klarifikasi.

Masyarakat berharap Perum Perhutani, aparat penegak hukum (APH), serta instansi terkait segera turun ke lokasi untuk melakukan pemeriksaan, memastikan status lahan dan legalitas aktivitas pertambangan tersebut. Apabila ditemukan adanya pelanggaran hukum, masyarakat meminta agar dilakukan penindakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Aktivitas pertambangan tanpa izin di kawasan hutan, apabila terbukti, merupakan pelanggaran serius yang berpotensi menimbulkan kerugian negara serta kerusakan lingkungan. Penanganannya menjadi kewenangan aparat penegak hukum dan instansi terkait berdasarkan hasil penyelidikan dan pembuktian.

Hingga berita ini diterbitkan, seluruh dugaan yang disebutkan di atas masih menunggu hasil penyelidikan serta klarifikasi resmi dari pihak-pihak terkait. Lensafokus.id tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan akan memberikan ruang hak jawab kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini. (C2p)

Serang, lensafokus.id - Gubernur Banten Andra Soni mengajak masyarakat untuk rutin memanfaatkan pelayanan Program Cek Kesehatan Gratis.

Program ini bagian dari membangun masyarakat yang sehat, produktif, dan berkualitas.

“Paradigma pembangunan kesehatan saat ini tidak lagi hanya berorientasi pada pengobatan setelah sakit. Tetapi lebih mengutamakan promotif dan preventif,” ungkap Andra Soni pada kegiatan Semarak Gerak Sehat Program Pengelolaan Penyakit Kronis (Prolanis) Provinsi Banten 2026, di Halaman Gedung Negara Provinsi Banten, Jalan Brigjen KH Syam’un Nomor 5, Kota Serang, Sabtu (25/7/2026).

“Menjaga masyarakat tetap sehat melalui pola hidup sehat, deteksi dini, serta pengendalian faktor risiko penyakit,” ujarnya menambahkan.

Menurut Andra Soni, Prolanis membantu masyarakat, khususnya penyandang sakit kronis agar tetap memperoleh pelayanan kesehatan secara berkesinambungan. Sehingga kualitas hidupnya tetap optimal dan risiko komplikasi dapat ditekan.

“Melalui kegiatan hari ini, kita membangun budaya hidup sehat yang harus menjadi kebiasaan seluruh masyarakat. Kegiatan ini diharapkan menjadi gerakan bersama yang berkelanjutan dan menjangkau kabupaten dan kota. Menjaga kesehatan adalah tanggung jawab bersama,” ungkap Andra Soni.

Andra Soni juga mengungkapkan, untuk Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan, Provinsi Banten mendapatkan kemudahan akses khusus.

Jika sewaktu-waktu dibutuhkan termasuk jika ada kendala, penerima dapat mengurusnya untuk menerima layanan kesehatan.

“Saya mengajak masyarakat Banten untuk memanfaatkan cek kesehatan gratis untuk mengelola kesehatan,” katanya.

Dalam sambutannya, Deputi Direksi Wilayah IV BPJS Kesehatan, dr. Yessi Kumalasari mengatakan, Prolanis merupakan program berkelanjutan, promotif, dan preventif.

Pengelola penyakit kronis, sebetulnya harus dilakukan oleh setiap individu agar tetap sehat, termasuk untuk mencegah agar pasien tidak jatuh sakit.

“Program promotif dan preventif merupakan upaya pencegahan atas keparahan penyakit sekaligus sasaran kepada individu supaya keparahan penyakit bisa dicegah. Kegiatannya adalah Prolanis,” katanya.

Kegiatan Prolanis sendiri diisi dengan senam bersama, konsultasi kesehatan, pelayanan obat, pemeriksaan penunjang, serta kegiatan rutin.

Saat ini, di Provinsi Banten terdapat 358.801 peserta Prolanis. Dari sekian banyak peserta itu, 21 persennya yang sudah terdaftar dalam klub Prolanis.

“Klub Prolanis masih terbatas pada penyakit DM (diabetes melitus) dan hipertensi,” katanya.

Sebagai informasi, dalam kesempatan itu, Andra Soni didampingi Tinawati Andra Soni meninjau pelayanan Mobile Klinik Pemprov Banten, layanan cek kesehatan gratis oleh beberapa klinik, cek kesehatan mata RS Mata Achmad Wardi, serta pelayanan BPJS Kesehatan. (Red)

KOTA TANGERANG, lensafokus.id – Festival Cisadane 2026 semakin semarak dengan digelarnya lomba dayung perahu naga yang berlangsung di Sungai Cisadane, Kota Tangerang. Puluhan tim dayung yang diisi para pelajar dan atlet muda tampil berkompetisi memperebutkan gelar terbaik di ajang bergengsi tersebut.

Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Tangerang, Kaonang, mengatakan bahwa lomba dayung perahu naga telah menjadi salah satu agenda penting dalam rangkaian Festival Cisadane sekaligus wadah pembinaan atlet muda berbakat.

Menurutnya, Kota Tangerang selama ini telah dikenal sebagai salah satu barometer olahraga dayung di Provinsi Banten. Prestasi tersebut dibuktikan melalui berbagai capaian pada ajang Pekan Olahraga Pelajar Daerah (POPDA) maupun Pekan Olahraga Provinsi (PORPROV) Banten dari tahun ke tahun.

"Kami mengucapkan selamat bertanding kepada seluruh tim peserta yang akan bersaing menjadi yang terbaik di Festival Cisadane. Kompetisi ini menjadi ajang bagi putra dan putri Kota Tangerang untuk menunjukkan kemampuan terbaik masing-masing regu dayung," ujar Kaonang usai menyaksikan langsung perlombaan di bantaran Sungai Cisadane, Jumat (24/7/2026).

IMG 20260725 WA0002

Pada kategori pelajar, lomba dayung perahu naga tahun ini diikuti sembilan tim putra dan putri yang berasal dari Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Sekolah Menengah Atas (SMA) se-Kota Tangerang. Para peserta bertanding pada nomor Traditional Boat Race (TBR) kelas 200 meter dan 500 meter dengan total hadiah jutaan rupiah.

Sementara itu, Ketua Panitia, Achmad Faisal, menegaskan bahwa kompetisi ini bukan semata-mata mencari juara, tetapi juga menjadi sarana menjaring atlet-atlet muda potensial yang nantinya akan melanjutkan tradisi prestasi olahraga dayung Kota Tangerang.

"Kompetisi perahu naga kategori pelajar ini sangat penting sebagai ajang pencarian atlet muda bertalenta yang akan melanjutkan prestasi membanggakan yang selama ini ditorehkan atlet binaan Persatuan Olahraga Dayung Seluruh Indonesia (PODSI) Kota Tangerang," kata Faisal.

IMG 20260725 WA0004

Ia menambahkan, rangkaian lomba dayung perahu naga dalam Festival Cisadane 2026 masih akan berlanjut pada kategori umum yang digelar pada 25–26 Juli 2026. Puluhan tim dari wilayah Jabodetabek, Jawa Barat, hingga tim dayung asal Papua dipastikan ikut ambil bagian dalam kompetisi tersebut.

"Kami berharap kesuksesan penyelenggaraan tahun ini dapat terus berlanjut. Bahkan, ke depan kami menargetkan tidak hanya mempertandingkan perahu naga, tetapi juga nomor kano dan cabang-cabang dayung lainnya yang selama ini diperlombakan di tingkat nasional," pungkas Achmad Faisal. (Sumarna)

Page 13 of 695
Go to top