Items filtered by date: Saturday, 21 February 2026

Tangerang, lensafokus.id – Bupati Tangerang, Moch. Maesyal Rasyid, secara membuka kegiatan Seminar dan Pameran Karya Teknik 2026 Universitas Tangerang Raya (Untara) yang digelar Aula Utama Gedung Untara, Sabtu, (21/2/26)

 

Dalam sambutannya, Bupati Maesyal Rasyid menegaskan bahwa mahasiswa teknik merupakan generasi yang hidup di era percepatan teknologi, di mana perubahan terjadi begitu cepat dan menuntut kesiapan serta kemampuan beradaptasi yang cukup tinggi. Mahasiswa dituntut menjadi pelaku utama untuk berdaya cipta dan mengaplikasikannya teknologi tepat guna untuk kepentingan yang lebih luas lagi

“Jadilah pencipta, bukan sekadar pengguna. Bangsa yang besar bukan bangsa yang hanya bisa memakai teknologi, tetapi yang mampu menciptakannya. Mahasiswa teknik harus menjadi perancang sistem, pencipta alat, pengembang aplikasi, dan penemu serta solusi teknologi tepat guna,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Tangerang membuka ruang seluas-luasnya bagi hasil riset dan inovasi mahasiswa untuk dapat diimplementasikan dalam pembangunan daerah.

“Kabupaten Tangerang menunggu kontribusi saudara-saudara. Kami percaya sinergi antara universitas, mahasiswa, dan pemerintah akan melahirkan inovasi yang inklusif yang berkelanjutan dan ekonomi digital di daerah,” imbuhnya.

Dirinya pun mengajak seluruh peserta seminar untuk memanfaatkan forum tersebut sebagai ajang membangun jejaring, bertukar gagasan, dan membuka peluang masa depan.

"Acara ini diharapkan mampu melahirkan generasi muda yang visioner, melek teknologi, berintegritas, serta siap memberikan solusi bagi pembangunan Kabupaten Tangerang yang semakin gemilang" ungkapnya

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada panitia dan seluruh civitas akademika Universitas Tangerang Raya atas terselenggaranya kegiatan tersebut.

“Atas nama Pemerintah Kabupaten Tangerang, saya menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada BEM Fakultas Teknik Universitas Tangerang Raya. Semoga kegiatan ini bukan sekadar agenda akademik, tetapi wadah lahirnya inovasi dan solusi nyata bagi masyarakat,” ujarnya. (Red)

Published in Banten

TANGERANG, lensafokus.id – Menanggapi berbagai informasi dan pertanyaan yang berkembang di sejumlah media mainstream terkait operasional Tangerang Radio (Radio Gemilang 91 FM), Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kadis kominfo) Kabupaten Tangerang, Diyan Mayang Sari, menyampaikan klarifikasi resmi guna meluruskan isu yang beredar di masyarakat.

Dalam kesempatannya Kadiskominfo Diyan Mayang Sari menegaskan bahwa operasional Tangerang Radio memiliki dasar hukum yang sah dan kuat. Landasan tersebut merujuk pada Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Bupati (Perbup) yang dapat diakses secara terbuka melalui portal JDIH Kabupaten Tangerang.

"Saat ini, Tangerang Radio telah mengantongi perizinan resmi dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), meliputi Izin Stasiun Radio (ISR) serta Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP). Dengan demikian, seluruh aktivitas siaran dilaksanakan secara sah sesuai ketentuan hukum nasional," ungkapnya saat memberikan keterangan, Sabtu (21/02/2026).

Menurutnya, Secara regulatif, kelembagaan penyiaran di Indonesia telah diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, yang menjadi acuan utama dalam penyelenggaraan operasional radio pemerintah daerah.

Sementara itu Terkait isu penerimaan dana iklan, Kadiskominfo menjelaskan bahwa hingga saat ini Tangerang Radio belum menerima iklan berbayar. Kebijakan tersebut diambil karena proses perubahan Peraturan Bupati yang mengatur tarif layanan iklan masih dalam tahap penyempurnaan.

"Oleh sebab itu, tidak terdapat pungutan maupun penerimaan pendapatan dari iklan, sehingga tidak ada potensi dana yang tidak tercatat. Langkah ini diambil sebagai bentuk komitmen untuk menjaga kepatuhan terhadap regulasi yang sedang dalam proses penetapan," tegas Dyan Mayang sari.

Kendati demikian, pihaknya telah menanggapi catatan audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Pemerintah Kabupaten Tangerang telah menunjukkan sikap kooperatif dan bertanggung jawab. Seluruh temuan telah ditindaklanjuti secara menyeluruh dengan melengkapi dokumen serta administrasi yang diperlukan.

Diskominfo juga telah melaksanakan seluruh rekomendasi BPK melalui koordinasi intensif bersama Inspektorat Kabupaten Tangerang guna memastikan tata kelola keuangan dan administrasi berjalan sesuai prinsip akuntabilitas dan standar yang berlaku.

“Kami berkomitmen penuh untuk menjalankan operasional Tangerang Radio dengan prinsip keterbukaan, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap hukum. Seluruh rekomendasi dari lembaga pemeriksa telah kami tindak lanjuti sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas tata kelola dan pelayanan informasi publik bagi masyarakat Kabupaten Tangerang,” Kata Diyan Mayang Sari.

Ia berharap, masyarakat untuk tetap tenang dan tidak mudah percaya pada informasi yang belum terverifikasi kebenarannya. (Red)

Published in Banten
Go to top