Lebak, lensafokus.id – Kelompok Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A) Kipar Sejahtera Desa Margaluyu, Kecamatan Sajira, Kabupaten Lebak, menyatakan keberatan atas pemberitaan yang dimuat salah satu media online pada edisi Senin (27/7/2026). Pemberitaan tersebut disebut mencatut nama P3A Kipar Sejahtera dan memuat dugaan adanya pemotongan anggaran sebesar 30 persen pada Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) Tahun Anggaran 2026.
Ketua P3A Kipar Sejahtera, Royanudin, menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah dimintai keterangan sebelum berita tersebut dipublikasikan.
"Kami selaku pengurus P3A Kipar Sejahtera merasa difitnah oleh oknum wartawan. Kami tidak pernah dimintai keterangan terkait kegiatan, baik teknis maupun nonteknis," ujar Royanudin kepada wartawan.
Hal senada disampaikan Willy, selaku Tenaga Pendamping Masyarakat (TPM). Menurutnya, tidak pernah ada upaya konfirmasi dari wartawan terkait pelaksanaan teknis pekerjaan maupun kualitas pembangunan.

Ia menegaskan bahwa material dan hasil pekerjaan telah dilaksanakan sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) serta spesifikasi teknis yang ditetapkan dalam program.
"Material dan kualitas fisik bangunan sudah sesuai RAB dan spesifikasi kegiatan. Tidak ada yang dilanggar," kata Willy melalui sambungan telepon, Selasa (28/7/2026).
Sementara itu, Ketua Umum Badak Banten Perjuangan yang akrab disapa King Badak, Eli Sahroni, mengaku prihatin terhadap munculnya pemberitaan yang dinilai tidak mengedepankan prinsip keberimbangan karena tidak melakukan konfirmasi kepada pihak yang namanya disebut dalam berita.
Menurutnya, seorang wartawan wajib mematuhi Kode Etik Jurnalistik dengan menerapkan prinsip cover both sides atau cek dan ricek sebelum sebuah berita dipublikasikan.
"Jangan membuat berita yang menyudutkan pihak lain tanpa konfirmasi. Informasi yang disajikan kepada publik harus objektif, berdasarkan fakta dan data, bukan opini maupun asumsi," tegas Eli Sahroni.
Ia menilai praktik pemberitaan tanpa konfirmasi dapat mencederai kredibilitas profesi wartawan dan berpotensi menimbulkan kerugian bagi pihak yang diberitakan.
Lebih lanjut, Eli Sahroni menyatakan pihaknya akan mempertimbangkan langkah hukum apabila tidak ada itikad baik dari pihak media maupun penulis berita untuk memberikan klarifikasi atau hak jawab.
"Kami diberi mandat mengawal kegiatan aspirasi Komisi V DPR RI Dapil Lebak–Pandeglang. Apabila tidak ada itikad baik, kami akan menempuh langkah sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ujarnya.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa kritik terhadap kualitas pekerjaan tetap sah dilakukan selama didukung data yang valid dan disampaikan secara profesional melalui konfirmasi kepada pihak yang memiliki kewenangan, seperti pihak Balai Besar Wilayah Sungai Cidanau Ciujung Cidurian (BBWSC3).
"Kalau memang ada temuan terkait kualitas pekerjaan, silakan disampaikan berdasarkan data dan hasil konfirmasi. Jangan membuat narasi yang menyesatkan atau hanya berdasarkan asumsi," pungkasnya. (C2p)
