LEBAK, lensafokus.id – Keberadaan aktivitas penambangan emas dan batu bara yang dilakukan masyarakat di wilayah Lebak Selatan kembali menjadi perhatian. Ketua Umum Badak Banten Perjuangan, H. Eli Sahroni, menilai pemerintah perlu memberikan kepastian hukum dan solusi terhadap aktivitas pertambangan rakyat yang selama ini dilakukan di kawasan yang berada dalam pengelolaan negara.
Menurut Eli Sahroni, aktivitas penambangan rakyat tersebar di sejumlah kawasan yang berada di lahan negara yang dikelola Perum Perhutani, termasuk di area bekas konsesi pertambangan PT Aneka Tambang (Antam) Tbk di kawasan Cikotok, Kecamatan Cibeber, Kabupaten Lebak.
Ia berpendapat bahwa para penambang merupakan warga negara yang berupaya mencari nafkah dengan memanfaatkan potensi sumber daya alam di lahan negara.
«"Masyarakat menambang emas maupun batu bara di lahan negara yang berada dalam pengelolaan Perhutani. Mereka tidak mengambil atau merusak tanaman milik Perhutani. Karena itu, persoalan ini perlu dilihat secara utuh dan dicarikan solusi, bukan hanya dipandang dari sisi penegakan hukum semata," ujar Eli Sahroni.»
Pria yang akrab disapa King Badak itu mengatakan negara memiliki kewajiban untuk mengelola sumber daya alam sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang menyatakan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
Menurutnya, kondisi ekonomi menjadi salah satu faktor yang mendorong masyarakat melakukan aktivitas penambangan rakyat.
«"Banyak warga yang turun menambang karena faktor ekonomi. Negara harus hadir memberikan solusi agar masyarakat dapat memperoleh penghidupan yang layak, sekaligus memastikan seluruh aktivitas dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku," katanya.»
Di sisi lain, Eli mengingatkan para penambang agar tetap mengutamakan aspek keselamatan kerja. Ia menilai aktivitas penambangan rakyat memiliki tingkat risiko yang tinggi sehingga penggunaan perlengkapan keselamatan menjadi hal yang tidak bisa diabaikan.
«"Keselamatan harus menjadi prioritas. Gunakan alat pelindung diri dan perhatikan standar keamanan saat bekerja. Jangan sampai mencari nafkah justru berujung pada kecelakaan yang membahayakan nyawa," tegasnya.»
Selain itu, Eli mendorong para penambang rakyat untuk membentuk wadah organisasi atau koperasi sebagai sarana koordinasi dan pembinaan. Menurutnya, keberadaan koperasi dapat menjadi jembatan komunikasi antara masyarakat penambang dengan pemerintah serta mempermudah pembinaan maupun pengelolaan aktivitas pertambangan rakyat.
«"Saya mendorong para penambang membentuk atau bergabung dalam koperasi agar lebih mudah berkoordinasi, memperoleh pembinaan, dan memperjuangkan kepentingan para penambang secara kelembagaan. Misalnya bergabung dengan Koperasi IMJ yang sudah ada di Kecamatan Cibeber," pungkasnya.»
Eli berharap pemerintah pusat, pemerintah daerah, serta instansi terkait dapat merumuskan kebijakan yang mampu memberikan kepastian hukum bagi masyarakat penambang rakyat, tanpa mengabaikan aspek keselamatan kerja, perlindungan lingkungan hidup, serta ketentuan perizinan yang berlaku. (C2p)
