Banten

Banten (6942)

Tangerang, lensafokus.id – Kepala Desa Munjul, Wawan, menyoroti proses Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) di SMPN 3 Solear. Menurutnya, terdapat kejanggalan karena banyak calon peserta didik asal Desa Munjul yang tidak diterima, sementara ada siswa dari luar desa yang justru lolos seleksi.

Hal itu disampaikan Wawan saat ditemui sejumlah awak media di kantornya, Senin (13/7/2026).

Wawan mengaku kecewa lantaran tidak semua lulusan SD Negeri Munjul 1 dan SD Negeri Munjul 2 dapat diterima di SMPN 3 Solear, meskipun mereka merupakan warga asli Desa Munjul yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga (KK).

"Ini ada apa? Mereka warga asli Munjul, lahir dan besar di sini, tapi masih ada yang tidak diterima. Sementara ada warga yang hanya mengontrak di Kampung Leungsir justru diterima, padahal jarak rumah kontrakannya dengan sekolah cukup jauh. Ini kan aneh," ujar Wawan.

Ia juga mengaku menerima informasi adanya dugaan pemberian uang pelicin oleh salah seorang warga agar anaknya dapat diterima di SMPN 3 Solear. Namun, hingga kini tudingan tersebut belum disertai bukti yang dapat diverifikasi maupun dibuktikan secara hukum.

Menurut Wawan, jauh sebelum pelaksanaan SPMB dimulai, dirinya telah menyampaikan kepada pihak sekolah agar warga Desa Munjul yang mendaftar diprioritaskan sesuai ketentuan yang berlaku.

"Dari jumlah lulusan SD Munjul 1 dan SD Munjul 2, tidak semuanya diterima. Padahal sebelumnya saya sudah menyampaikan kepada pihak sekolah agar warga Desa Munjul yang mendaftar di SMPN 3 Solear bisa diterima," katanya.

Wawan juga menyebut, dari total kuota penerimaan sebanyak 324 siswa atau setara 9 rombongan belajar, jumlah siswa asal Desa Munjul yang diterima bahkan tidak mencapai separuh dari total kuota tersebut. Menurutnya, hal itu menunjukkan bahwa jumlah siswa dari luar Desa Munjul lebih banyak dibandingkan warga setempat yang diterima.

Sementara itu, Pelaksana Harian (Plh) Kepala SMPN 3 Solear, Hendi, saat dikonfirmasi pada hari yang sama membantah adanya pelanggaran dalam pelaksanaan SPMB.

Menurut Hendi, pihak sekolah telah menerima siswa sesuai dengan petunjuk pelaksanaan (Juklak), petunjuk teknis (Juknis), serta ketentuan yang ditetapkan pemerintah.

"Untuk warga Desa Munjul, khususnya lulusan SD Munjul 1 dan SD Munjul 2, sudah diterima sesuai aturan yang berlaku, meskipun hasilnya mungkin belum memuaskan semua pihak," ujar Hendi.

Ia menegaskan bahwa seluruh proses penerimaan dilakukan melalui jalur yang telah ditetapkan, yakni jalur domisili, afirmasi, perpindahan tugas orang tua, dan prestasi.

Selain itu, Hendi juga membantah tegas adanya dugaan pemberian uang pelicin agar calon peserta didik dapat diterima di SMPN 3 Solear.

Hingga berita ini diterbitkan, perbedaan pandangan antara Pemerintah Desa Munjul dan pihak SMPN 3 Solear terkait hasil pelaksanaan SPMB masih menjadi perhatian. Apabila terdapat dugaan pelanggaran dalam proses penerimaan murid baru, penyelesaiannya diharapkan dilakukan melalui mekanisme dan ketentuan yang berlaku. (War)

PANDEGLANG, lensafokus.id – Proyek Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3A-TGAI) di Daerah Irigasi Cibatu, Desa Ciburial, Kecamatan Cimanggu, Kabupaten Pandeglang, dinilai memiliki kualitas pekerjaan yang baik dan menggunakan material sesuai spesifikasi teknis. Penilaian tersebut disampaikan Tim Monitoring Badak Banten Perjuangan DPC Kabupaten Pandeglang usai melakukan pemantauan lapangan, Selasa (14/7/2026).

Berdasarkan hasil pantauan di lokasi, pekerjaan masih berlangsung dengan ketersediaan material berupa batu belah, pasir pasang, dan semen yang disebut sesuai dengan kebutuhan pekerjaan.

Tim monitoring menyebut material yang digunakan mengacu pada Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan spesifikasi teknis. Salah satu material yang menjadi perhatian adalah pasir laut yang digunakan sebagai pasir pasang dalam pekerjaan konstruksi irigasi.

Konsultan konstruksi gedung dan jembatan, Oke Oktaviani, ST, menjelaskan bahwa secara teknis pasir laut dapat digunakan sebagai material bangunan selama memenuhi persyaratan mutu, terutama memiliki kadar lumpur yang rendah.

"Pasir pasang bisa berasal dari sungai, laut, darat, maupun gunung untuk bahan bangunan, asalkan kadar lumpurnya tidak tinggi. Yang tidak diperbolehkan adalah pasir dengan kandungan lumpur yang berlebihan," ujarnya.

Menurut Oke, pemanfaatan material yang tersedia di lokasi merupakan hal yang wajar selama sesuai dengan ketentuan teknis dan telah tercantum dalam RAB pekerjaan.

"Patokannya adalah kualitas material dan kesesuaiannya dengan RAB. Soal pasir pasang berasal dari laut atau sungai tidak perlu diperdebatkan, karena dalam RAB tidak disebutkan harus menggunakan jenis pasir tertentu. Yang terpenting adalah material tersebut memenuhi syarat untuk pekerjaan konstruksi irigasi P3A-TGAI," jelasnya.

Ketua Kelompok P3A Cibatu, Jana, mengatakan pelaksanaan proyek berjalan lancar dan seluruh material yang digunakan telah disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku.

"Kami menggunakan pasir laut karena kualitasnya baik. Di wilayah ini mayoritas masyarakat juga menggunakan pasir laut sebagai material bangunan rumah maupun konstruksi lainnya," katanya.

Hal senada disampaikan Andi dari Tim Monitoring Badak Banten Perjuangan DPC Kabupaten Pandeglang. Menurutnya, hasil pekerjaan di lapangan menunjukkan kualitas bangunan yang baik meski menggunakan pasir laut sebagai material utama.

"Fisik bangunan terlihat baik. Pekerjaan juga masih berlangsung dan dikerjakan langsung oleh para pekerja dari Kelompok P3A Cibatu," ujarnya.

Sementara itu, Ketua Umum Badak Banten Perjuangan, King Badak, menanggapi adanya pemberitaan sebelumnya yang menyoroti proyek tersebut. Ia menilai pemberitaan seharusnya mengedepankan prinsip keberimbangan dengan melakukan konfirmasi kepada seluruh pihak terkait, termasuk pelaksana kegiatan dan tenaga pendamping teknis.

"Seharusnya media menerapkan prinsip check and balance dengan mengonfirmasi pihak pelaksana maupun pendamping teknis agar informasi yang disampaikan kepada publik lebih berimbang," katanya.

King Badak juga menegaskan bahwa pemanfaatan pasir laut untuk kebutuhan konstruksi masyarakat berbeda dengan aktivitas eksploitasi pasir laut dalam skala besar yang diatur oleh ketentuan perundang-undangan.

"Yang dilarang adalah eksploitasi dan perdagangan pasir laut dalam skala besar yang bertentangan dengan ketentuan hukum. Sementara pemanfaatannya untuk pembangunan masyarakat maupun kepentingan petani, selama memenuhi standar kualitas dan ketentuan yang berlaku, tidak menjadi persoalan," pungkasnya. (C2p)

TANGERANG, lensafokus.id – Bupati Tangerang Moch. Maesyal Rasyid menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Tangerang dalam memperkuat peran koperasi dan UMKM sebagai penggerak utama perekonomian daerah saat memimpin Upacara Peringatan Hari Koperasi ke-79 Tahun 2026 di Lapangan Raden Aria Yudhanegara, Puspemkab Tangerang, Senin (13/7/26).

Mengusung tema "Koperasi Berdaya, Indonesia Berjaya", peringatan Hari Koperasi ke-79 menjadi momentum untuk memperkuat semangat seluruh insan koperasi dalam mendorong pertumbuhan ekonomi kerakyatan di Kabupaten Tangerang.

Dalam kesempatannya, Bupati Maesyal mengajak seluruh pengurus, anggota, karyawan, serta penggiat koperasi, termasuk Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dan koperasi lainnya, agar terus meningkatkan kinerja dan menjalankan roda organisasi sesuai dengan prinsip dan anggaran dasar rumah tangga koperasi.

"Koperasi dan UMKM memiliki peran strategis dalam menggerakkan perekonomian masyarakat. Oleh karena itu, roda perekonomian koperasi harus terus berjalan agar mampu memberikan manfaat yang lebih besar bagi kesejahteraan masyarakat," ujar Bupati Maesyal.

Ia juga menginstruksikan seluruh kepala perangkat daerah, khususnya OPD terkait, untuk terus melakukan monitoring, pembinaan, serta memberikan dukungan terhadap pengembangan koperasi dan UMKM di Kabupaten Tangerang.

Menurutnya, kolaborasi pemerintah daerah melalui berbagai program pembinaan telah memberikan dampak positif terhadap pertumbuhan ekonomi daerah. Berdasarkan data yang ada, pertumbuhan ekonomi Kabupaten Tangerang pada tahun 2025 mencapai 5,06 persen, yang salah satunya didukung oleh meningkatnya aktivitas koperasi dan UMKM.

Bupati Maesyal mengungkapkan, jumlah pelaku UMKM di Kabupaten Tangerang juga terus mengalami peningkatan. Dari sebelumnya sekitar 61 ribu pelaku UMKM, kini telah bertambah menjadi sekitar 78 ribu pelaku UMKM. Peningkatan tersebut menjadi modal penting dalam memperkuat ekonomi kerakyatan di Kabupaten Tangerang.

"Saya meminta Dinas Koperasi bersama perangkat daerah terkait untuk terus meningkatkan fasilitasi, pendampingan, dan pengembangan koperasi maupun UMKM agar jumlahnya terus bertambah dan semakin berdaya saing. Dengan demikian masyarakat memiliki lebih banyak kesempatan untuk mengembangkan usahanya dan meningkatkan kesejahteraan," katanya.

Ia menambahkan, Pemerintah Kabupaten Tangerang akan terus mendorong berbagai program pemberdayaan koperasi dan UMKM hingga menjangkau seluruh desa dan kecamatan sebagai bagian dari upaya memperkuat ekonomi masyarakat secara berkelanjutan.

Pada kesempatan tersebut, Bupati Maesyal juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh aparatur sipil negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tangerang atas komitmen dan kedisiplinan dalam menjalankan tugas serta dukungannya terhadap pengembangan koperasi dan UMKM.

"Disiplin menjadi salah satu fondasi utama dalam meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat sekaligus mendukung keberhasilan pembangunan daerah," tandasnya. (Red)

Tangerang, lensafokus.id – Wakil Bupati Tangerang, Intan Nurul Hikmah, menghadiri kegiatan Festival Berbagi Bahagia Bersama 200 Anak Yatim yang diselenggarakan oleh Komunitas Jari Memberi di Kantor Kelurahan Sukabakti, Kecamatan Curug, Minggu (12/7/26).

Kegiatan tersebut menjadi momentum berbagi kebahagiaan kepada anak-anak yatim dalam suasana bulan Muharam sekaligus memperkuat semangat kepedulian sosial di tengah masyarakat.

Dalam sambutannya, Wakil Bupati Tangerang menyampaikan apresiasi kepada Komunitas Jari Memberi yang secara konsisten melaksanakan kegiatan sosial dan berbagi kepada masyarakat yang membutuhkan.

"Berbagi dengan anak yatim bukan hanya bentuk kepedulian, tetapi juga merupakan bagian dari kewajiban kita untuk menyisihkan sebagian rezeki yang telah Allah SWT titipkan. Semoga semangat berbagi ini terus tumbuh dan menginspirasi semakin banyak pihak," ujar Wabup Intan

Ia menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Tangerang terus berkomitmen menghadirkan akses pendidikan yang lebih baik melalui berbagai program, di antaranya Program Beasiswa Tangerang Gemilang serta program sekolah SD, SMP swasta gratis bagi masyarakat. Untuk itu, dia juga menghimbau kepada masyarakat untuk dapat membantu mensosialisasikan program pemerintah tersenut dan memanfaatkan berbagai fasilitas pendidikan yang telah disediakan Pemerintah Kabupaten Tangerang

"Pesan saya kepada seluruh anak yatim, jangan pernah menyerah, hilang semangat dan rendah diri dalam menggapai cita-cita meskipun memiliki berbagai keterbatasan. Teruslah belajar, raih cita-cita setinggi mungkin. Jadilah generasi yang berprestasi dan membanggakan," pesannya

Pihaknya berharap kolaborasi antara pemerintah, komunitas sosial, dunia usaha, dan masyarakat yang telah terjalin baik di Kec. Curug tersebut dapat terus diperkuat sehingga semakin banyak warga yang merasakan manfaat dari gerakan berbagi dan berbagai kepedulian sosial yang dilaksanakan

"Kami berharap kegiatan seperti ini terus berlanjut dan menjadi gerakan bersama dalam membangun masyarakat Kabupaten Tangerang yang peduli, berdaya, dan sejahtera," pungkasnya.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Camat Curug beserta Forkopimcam Curug, Ketua Komunitas Jari Memberi, Lurah Sukabakti beserta jajaran, perwakilan BAZNAS Kabupaten Tangerang, serta para donatur dan tokoh masyarakat setempat. (Red)

LEBAK, lensafokus.id – Dugaan aktivitas penambangan batu tanpa izin (bodong) yang disertai dugaan penggunaan bahan peledak di Blok Cidahu, Desa Sukanegara, Kecamatan Gunungkencana, Kabupaten Lebak, mulai mendapat perhatian Pemerintah Kabupaten Lebak. Satpol PP Kabupaten Lebak memastikan akan segera menindaklanjuti informasi tersebut dengan melakukan pengecekan ke lapangan bersama organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.

Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah (PPUD) Satpol PP Kabupaten Lebak, Nori N. Hidayat, saat dikonfirmasi melalui WhatsApp pada Senin (13/7/2026), mengatakan pihaknya telah menerima informasi tersebut dan akan segera melakukan langkah verifikasi.

"Dalam waktu dekat akan kami tindak lanjuti ke lapangan bersama OPD yang menjadi pemangku kewenangan. Tentunya pelaksanaan kegiatan tersebut harus terlebih dahulu mendapat izin dari pimpinan," ujar Nori.

Sementara itu, secara terpisah, Kepala Seksi Intelijen Satpol PP Kabupaten Lebak, Wahyudi, mengatakan pihaknya juga telah menjadwalkan pengecekan terhadap dugaan aktivitas penambangan batu yang diduga belum mengantongi perizinan resmi, termasuk informasi mengenai dugaan penggunaan bahan peledak.

Menurut Wahyudi, persoalan tersebut tidak lagi sebatas dugaan pelanggaran Peraturan Daerah (Perda), melainkan berpotensi masuk ke ranah hukum apabila terbukti tidak memiliki izin dan menggunakan bahan peledak tanpa kewenangan.

"Persoalan ini sudah bukan sekadar penegakan Perda, karena diduga sudah masuk ke ranah hukum. Informasi yang kami terima, PTSP tidak mengakui pernah menerbitkan izin penambangan batu tersebut. Untuk aspek legalitas pertambangan maupun dugaan penggunaan bahan peledak menjadi kewenangan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta aparat kepolisian," tegas Wahyudi di ruang kerjanya.

Sebelumnya, pengelola tambang bernama Yudin mengakui kegiatan penambangan yang dikelolanya belum memiliki izin resmi dan hanya melakukan koordinasi dengan pemerintah desa serta unsur Muspika setempat. Namun, ia membantah adanya penggunaan bahan peledak dalam proses penambangan.

Di sisi lain, keterangan tersebut berbeda dengan pengakuan salah seorang pekerja yang sebelumnya menyebut batu berukuran besar di lokasi tambang dipecahkan menggunakan bahan peledak jenis dinamit.

Perbedaan keterangan tersebut diharapkan dapat segera terjawab melalui pemeriksaan lapangan oleh instansi berwenang. Masyarakat pun meminta aparat penegak hukum dan pemerintah segera melakukan investigasi menyeluruh guna memastikan legalitas aktivitas penambangan serta menindak tegas apabila ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan.Jika dugaan tersebut terbukti, kasus ini berpotensi menyangkut pelanggaran di bidang pertambangan, perizinan, hingga penggunaan bahan peledak yang menjadi kewenangan aparat penegak hukum dan instansi teknis terkait. (C2p)

LEBAK, lensafokus.id – Pengelola penambangan batu rakyat di Blok Cidahu, Desa Sukanegara, Kecamatan Gunungkencana, Kabupaten Lebak, akhirnya angkat bicara terkait dugaan aktivitas penambangan ilegal dan penggunaan bahan peledak yang sebelumnya menjadi sorotan.

Saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon WhatsApp pada Minggu (12/7/2026), pengelola tambang bernama Yudin mengakui bahwa kegiatan penambangan yang dikelolanya belum memiliki perizinan resmi.

"Kalau izin memang tidak ada. Selama ini hanya sebatas koordinasi dengan pihak desa dan Muspika setempat," ujar Yudin.

Namun demikian, Yudin membantah tudingan bahwa aktivitas penambangan dilakukan dengan menggunakan bahan peledak jenis dinamit sebagaimana informasi yang beredar.

Menurutnya, proses pemecahan batu dilakukan secara manual dengan peralatan sederhana, sehingga hasil produksi yang diperoleh juga tidak besar.

"Tidak benar menggunakan bahan peledak. Kami hanya bekerja secara manual. Hasilnya juga hanya cukup untuk makan sehari-hari," katanya.

Pernyataan tersebut berbeda dengan keterangan yang sebelumnya diperoleh awak media dari seorang pekerja di lokasi yang mengaku batu berukuran besar dipecahkan menggunakan bahan peledak. Perbedaan keterangan ini diharapkan dapat menjadi perhatian aparat berwenang untuk melakukan pemeriksaan langsung di lapangan.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari instansi terkait, baik dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) maupun aparat kepolisian, mengenai legalitas aktivitas penambangan maupun dugaan penggunaan bahan peledak di lokasi tersebut. (C2p)

Page 20 of 695
Go to top