Tangerang, lensafokus.id – Wakil Bupati Tangerang, Intan Nurul Hikmah secara resmi membuka pelaksanaan program Isbat Nikah Terpadu 1.000 pasangan yang dilaksanakan di Gedung Serbaguna (GSG) Tigaraksa, Jumat (17/07/26).
Dalam sambutannya, Wabup Intan menegaskan bahwa program Isbat Nikah Terpadu tersebut merupakan bentuk komitmen Pemerintah Kabupaten Tangerang dalam menghadirkan kepastian hukum bagi pasangan suami istri yang telah menikah secara agama namun belum tercatat secara resmi oleh negara serta memberikan kepastian dan perlindungan hukum keluarga, terutamanya perempuan dan anak
"Yang kita urus hari ini bukan hanya dokumen, bukan hanya sekadar administrasi, tetapi kehidupan sebuah keluarga. Dengan adanya pencatatan pernikahan, hak-hak perempuan, anak, serta akses terhadap berbagai pelayanan publik dapat terlindungi dengan baik," ungkap Wabup Intan.
Menurut Wabup Intan, keluarga yang memiliki kepastian hukum akan menjadi fondasi kuat untuk menciptakan generasi yang sehat, cerdas, berkarakter, serta mampu mewujudkan Kabupaten Tangerang yang semakin maju, sejahtera, dan berdaya saing.
“Keluarga yang punya kepastian hukum ini akan menjadi fondasi kuat untuk menciptakan generasi yang sehat, cerdas dan berkarakter. Saya menghimbau kepada seluruh masyarakat, jangan tunda-tunda lagi untuk mencatatkan pernikahannya agar seluruh hak hukum keluarga dapat terlindungi sejak awal,” ujarnya.
Ia menjelaskan, program Isbat Nikah Terpadu 1.000 Pasangan merupakan hasil kolaborasi Pemerintah Kabupaten Tangerang bersama Pengadilan Agama Tigaraksa, Pengadilan Tinggi Agama Banten, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tangerang, serta Tim Penggerak PKK Kabupaten Tangerang. Pelaksanaan sidang dilakukan secara bertahap yang terbagi dalam 6 daerah pemilihan. Tahap pertama yang digelar di Gedung Serbaguna Tigaraksa diikuti 267 pasangan, sedangkan sidang berikutnya akan dilaksanakan di Kecamatan Kronjo, Sepatan, Pasarkemis, Curug, dan Legok.
“Sidang isbat pertama hari ini dipusatkan di GSG. Sebanyak 267 pasangan dari Kecamatan Balaraja, Cisoka, Jambe, Jayanti, Solear dan Tigaraksa hadir melakukan sidang isbat. Selanjutnya untuk peserta dari daerah pemilihan lainnya akan dilaksanakan di Kecamatan Kronjo, Sepatan, Pasarkemis, Curug dan di Kecamatan Legok,” jelasnya
Ia menambahkan, pelaksanaan isbat nikah dilakukan secara bertahap, mulai Juli hingga September 2026 menyesuaikan jadwal persidangan Pengadilan Agama. Pemerintah Kabupaten Tangerang. Dia juga berharap program sidang isbat nikah bisa menjadi agenda rutin tahunan agar manfaatnya bisa lebih banyak dirasakan oleh masyarakat, khususnya bagi pasangan yang belum mencatatkan perkawainannya secara negara
"Dengan adanya program ini, Pemerintah Kabupaten Tangerang ingin memastikan negara benar-benar hadir memberikan perlindungan hukum bagi setiap keluarga. Semoga seluruh peserta memperoleh kepastian hukum dan dapat membangun keluarga yang semakin harmonis, sakinah, mawaddah, warahmah," pungkasnya.
Ketua Pengadilan Agama Tigaraksa, Muhammad Kasim melaporkan sebanyak 1.496 pasangan dari 29 kecamatan telah mendaftarkan diri sebagai calon peserta Isbat Nikah Terpadu. Setelah melalui proses verifikasi, 1.004 pasangan dinyatakan memenuhi persyaratan dan siap mengikuti persidangan, sedangkan sisanya 492 pasangan lainnya masih melengkapi persyaratan administrasi dan akan terus mendapatkan pendampingan melalui Pos Pelayanan Hukum Pengadilan Agama Tigaraksa.
“Sidang tahap pertama dilaksanakan hari ini, tanggal 17 Juli 2026 bertempat di GSG Tigaraksa, dan akan berlangsung secara berturut-turut hingga sidang tahap keenam pada tanggal 25 September 2026 di Kecamatan Legok,” jelasnya
Pihaknya berharap program Isbat Nikah Terpadu yang diselenggarakan tersebut, hak-hak sipil masyarakat, seperti akta kelahiran anak, hak waris, dan administrasi kependudukan, dapat terpenuhi secara menyeluruh. (Red)
KOTA TANGERANG, lensafokus.id – Dalam upaya meningkatkan literasi digital dan kreativitas masyarakat di era kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI), Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah (DPAD) Kota Tangerang resmi membuka pendaftaran Program Kelas Literasi: AI Content Creation Bootcamp. Program pelatihan ini diselenggarakan secara gratis bagi warga Kota Tangerang yang ingin menguasai teknologi AI untuk pembuatan konten kreatif, Jumat (17/7/2026).
Kepala DPAD Kota Tangerang, Engkos Zarkasyi, mengatakan program tersebut dirancang untuk membekali masyarakat dengan keterampilan praktis yang sesuai dengan perkembangan industri digital saat ini.
Menurutnya, melalui AI Content Creation Bootcamp, peserta akan mempelajari cara memanfaatkan berbagai perangkat berbasis kecerdasan buatan untuk menghasilkan konten digital yang menarik, kreatif, dan berkualitas.
"Kami mengajak masyarakat Kota Tangerang untuk memanfaatkan kesempatan ini. Pendaftaran telah dibuka mulai 16 hingga 22 Juli 2026. Silakan melakukan pendaftaran melalui tautan yang telah disediakan," ujar Engkos.
Ia menjelaskan, pelatihan akan dibagi ke dalam dua batch dengan kuota maksimal 25 peserta di setiap batch. Pembatasan jumlah peserta dilakukan agar proses pembelajaran berlangsung lebih efektif dan interaktif.
Seluruh peserta yang mengikuti pelatihan hingga selesai akan memperoleh sertifikat digital secara gratis sebagai bukti telah mengikuti dan menyelesaikan program.
Adapun persyaratan bagi calon peserta, yakni berusia minimal 16 tahun, memiliki akun ChatGPT yang aktif, serta membawa laptop pribadi yang telah terinstal aplikasi CapCut Pro dengan kredit yang masih tersedia. Peserta juga diwajibkan hadir sesuai jadwal pelaksanaan apabila telah dinyatakan lolos sebagai peserta.
"Melalui program ini kami berharap masyarakat semakin siap menghadapi perkembangan teknologi digital, mampu memanfaatkan AI secara positif, serta meningkatkan keterampilan dalam menciptakan konten yang kreatif dan produktif," pungkas Engkos. (Sumarna)
SERANG, lensafokus.id - Gaduhnya video seorang perempuan berinisial IF yang melaporkan dugaan pelecehan terhadap Gubernur Banten, ke Komnas Perempuan, diduga sebagai penekanan dalam seleksi pemilihan Komisaris Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan pelantikan pejabat di Banten.
Diketahui, usai viralnya video pelaporan IF ke Komnas Perempuan, tak lama berselang, IF mencabut laporannya dan membuat video klarifikasi bahwa tindakannya hanyalah bentuk "emosi sesaat".
Peristiwa ini menimbulkan tanda tanya besar di masyarakat. Publik mempertanyakan apa yang sebenarnya terjadi di balik pelaporan IF, terlebih karena momentum kasus tersebut bertepatan dengan proses seleksi jajaran direksi BUMD Banten oleh tim panitia seleksi (pansel),
Serta menjelang pelantikan sejumlah kepala dinas dan jabatan strategis di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten.
Untuk di ketahui, bahwa BUMD di tingkat provinsi memiliki peran strategis dalam mengelola aset daerah, distribusi energi, perbankan daerah, hingga sektor transportasi. Posisi direksi BUMD bukan hanya jabatan administratif, melainkan pintu masuk bagi suatu golongan untuk mengakses sumber daya ekonomi dan politik yang besar. Dengan kewenangan mengatur arus modal dan proyek daerah, jabatan ini sering dipandang sebagai "kursi emas" yang dapat memperkuat pengaruh kelompok tertentu.
Tak heran jika publik menduga bahwa perebutan posisi di BUMD bisa mendorong berbagai pihak untuk menghalalkan segala cara demi mendapatkan kursi tersebut. Dalam konteks ini, munculnya laporan IF—meski kemudian dicabut—dipandang sebagian kalangan sebagai bagian dari dinamika politik yang lebih luas. Namun, hingga kini belum ada bukti konkret yang mengaitkan pencabutan laporan IF dengan proses seleksi jabatan di BUMD maupun pelantikan pejabat strategis lainnya.
Spekulasi pun bermunculan. Sebagian pihak menduga bahwa isu ini tidak semata-mata persoalan pribadi, melainkan berkaitan dengan dinamika politik dan perebutan posisi strategis di pemerintahan daerah.
Namun, hingga kini belum ada bukti konkret yang mengaitkan pencabutan laporan IF dengan proses seleksi jabatan tersebut.
Pengamat politik menilai bahwa kasus ini mencerminkan kompleksitas relasi kekuasaan di daerah.
Publik diimbau untuk tetap kritis, namun juga menunggu klarifikasi resmi dari pihak berwenang agar tidak terjebak dalam spekulasi yang belum terverifikasi. (Sumarna)
Tangerang, lensafokus.id - Aksi demonstrasi di PT Pemi AW Balaraja yang masih berlangsung hingga saat ini diduga disertai tindakan pengrusakan. Hal ini mendapat sorotan dari Pemerhati Hukum sekaligus Ketua DPN LSM Gerhana Indonesia, Kamis (16/7/2026).
Dalam aksinya, para pendemo memblokade dua gerbang perusahaan menggunakan truk pikap dan tenda.
Inuar Gumay, SH, Pemerhati Hukum yang juga menjabat Ketua DPN LSM Gerhana Indonesia mengatakan, aksi demo tersebut bahkan disertai pengrusakan CCTV milik perusahaan serta pelemparan kotoran manusia.
"Sebagai pemerhati hukum di Kabupaten Tangerang, saya meminta kepada pihak Aparat Penegak Hukum untuk segera menindak tegas para pendemo tersebut," tegasnya.
Sementara itu, pihak pemilik perusahaan menyampaikan bahwa PT Pemi AW telah berupaya mengadakan pertemuan dengan warga, baik di kantor perusahaan maupun di Kecamatan Balaraja, namun belum membuahkan hasil.
"Setiap kali pertemuan, mereka selalu melakukan penguncian keluar-masuk. Itulah sebabnya setiap pembicaraan tidak ada hasilnya," ucapnya.
Terkait aksi kali ini, lanjut dia, warga meminta limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3). Padahal perusahaan hanya memiliki limbah non-B3, namun pihak warga menolak menerimanya. "Karena hal ini, kami tidak akan memberikan jenis limbah apa pun lagi."
Untuk limbah B3, imbuhnya, zat tersebut sangat berbahaya dan pengelolaannya harus mengikuti Standar Operasional Prosedur (SOP). Oleh sebab itu, permintaan warga tidak dapat dipenuhi.
"Perusahaan tidak bisa menyerahkan limbah tersebut, karena pengelolaannya harus memiliki legalitas dan sesuai aturan Permen LHK Nomor 9 Tahun 2024," jelasnya.
Pihak perusahaan juga menerima informasi adanya warga yang membuang kotoran manusia ke lingkungan perusahaan. Pihaknya belum memastikan apakah hal ini dilakukan secara sengaja atau tidak.
"Yang jelas, tindakan membuang kotoran ke lingkungan PT Pemi AW merupakan bentuk ketidakhormatan kepada kami, dan perilaku tersebut sangat tidak pantas," pungkasnya.
Kota Tangerang, lensafokus.id - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tangerang terus berkomitmen memangkas birokrasi demi meningkatkan kualitas pelayanan publik. Salah satu kemudahan nyata yang kini dihadirkan adalah simplifikasi prosedur bagi masyarakat yang ingin melakukan penggantian foto pada Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el).
Kepala Disdukcapil Kota Tangerang Rizal Ridolloh menegaskan, anggapan mengenai foto KTP-el yang sama sekali tidak bisa diubah adalah kekeliruan.
Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 74 Tahun 2015, negara memfasilitasi penggantian foto identitas tersebut, dengan catatan pemohon memenuhi beberapa kondisi spesifik.
"Kami pastikan layanannya sekarang jauh lebih praktis. Bagi warga Kota Tangerang yang memang memenuhi kriteria untuk mengganti foto KTP-el, prosesnya sangat mudah. Cukup bawa dokumen utama seperti Kartu Keluarga (KK) dan KTP-el lama," ujarnya.
Ia menjelaskan, penggantian foto KTP-el hanya diizinkan secara hukum bagi warga yang bertransformasi penampilan secara mendasar, seperti mulai atau melepas hijab serta yang mengalami perubahan fisik wajah permanen akibat kondisi medis, operasi atau cedera.
"Kami pastikan layanannya sekarang jauh lebih praktis. Proses penggantian foto ini sama sekali tidak memerlukan surat pengantar atau keterangan dari RT/RW," imbuhnya.
Bagi warga yang kehilangan fisik KTP-el, berkasnya dapat digantikan dengan Surat Keterangan Kehilangan dari kepolisian, sementara bagi pemohon dengan kondisi perubahan fisik permanen disarankan untuk melampirkan dokumen medis pendukung.
"Kami berharap masyarakat memanfaatkan kemudahan ini untuk memperbarui data identitasnya, sehingga dokumen administrasi yang dipegang benar-benar valid dengan kondisi fisik saat ini," pungkas Rizal.
Dokumen yang wajib disiapkan oleh pemohon antara lain:
* KTP-el lama yang ingin diperbarui
* Kartu Keluarga (KK)
* Surat Kehilangan dari Kepolisian (khusus jika KTP-el lama hilang)
* Dokumen pendukung tambahan, seperti surat keterangan medis bagi pemohon yang mengalami perubahan fisik permanen
(Red)
TANGERANG, lensafokus.id – Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Tangerang kembali memperkuat komitmennya dalam menciptakan tata kelola administrasi yang tertib, aman, dan akuntabel. Hal ini dibuktikan dengan pelaksanaan kegiatan pemusnahan arsip yang diselenggarakan di Ruang Rapat Kantor BPKAD Kabupaten Tangerang, Kamis (16/07/2026).
Kegiatan ini menjadi momentum penting dalam siklus kearsipan instansi. Sekretaris BPKAD Kabupaten Tangerang, Ataullah, dalam sambutannya menegaskan bahwa pemusnahan arsip merupakan tahapan krusial dan fase terakhir dari rangkaian pengelolaan arsip yang meliputi penciptaan, penggunaan, penataan, hingga prosedur penghapusan secara resmi.
"Ini merupakan langkah strategis yang komprehensif. Perlu diketahui, sejak tahun 2008, baru kali ini BPKAD kembali melakukan pemusnahan arsip sebagai satu kesatuan rangkaian yang utuh. Pengelolaan arsip ini bukan sekadar aktivitas rutin, melainkan upaya menjaga tertib administrasi agar setiap dokumen memiliki kepastian hukum dan status yang jelas," ujar Sekban BPKAD Ataullah.
Ia menjelaskan bahwa pelaksanaan pemusnahan arsip ini tidak dilakukan sembarangan, melainkan telah melalui tahapan yang ketat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Landasan hukum yang digunakan antara lain Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012, serta Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) terkait penyusutan arsip. Adapun dokumen yang dimusnahkan merupakan arsip yang telah habis masa retensinya serta dipastikan tidak lagi memiliki nilai guna administratif, hukum, keuangan, maupun historis.
Lebih lanjut, kegiatan pemusnahan ini membawa sejumlah tujuan strategis bagi organisasi, di antaranya:
- Mengoptimalkan pengelolaan ruang penyimpanan arsip fisik
- Meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengelolaan kearsipan
- Menjamin keamanan informasi sekaligus menjaga kerahasiaan dokumen negara
- Mendukung transformasi menuju tata kelola arsip yang modern dan digital.
Di era digital saat ini, pengelolaan arsip memegang peranan yang sangat vital sebagai sumber informasi utama, bahan dasar pengambilan keputusan, serta bukti pertanggungjawaban pemerintah kepada masyarakat. Oleh karena itu, momentum pemusnahan arsip ini juga menjadi ajang untuk meningkatkan kesadaran (awareness) seluruh pegawai akan pentingnya tertib arsip yang konsisten mulai dari tahap penciptaan, penyimpanan, hingga penyusutannya.
Ataullah juga menyoroti pentingnya edukasi mengenai definisi arsip yang sah di lingkungan kerja. Menurutnya, sebuah surat resmi baru dikategorikan sebagai arsip setelah melalui proses paraf berjenjang dari pelaksana hingga eselon 3, dan diakhiri dengan tanda tangan oleh Kepala Perangkat Daerah. Proses ini mencerminkan tanggung jawab yang besar, sehingga dokumen tidak boleh dimusnahkan secara sembarangan hanya karena kesalahan teknis atau keinginan sesaat untuk sekadar mengosongkan ruang kerja.
Selain itu, sejalan dengan adaptasi terhadap era Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), Sekban menekankan bahwa meskipun operasional mulai beralih ke ranah digital, jejak rekam data akan tetap tercatat di sistem komputer.
"Di era SPBE saat ini, setiap aktivitas mulai dari pembuatan dokumen hingga proses penyuntingan tercatat dalam sistem komputer kita. Oleh karena itu, kita harus meningkatkan kesadaran terhadap pengelolaan arsip agar selaras dengan prinsip efisiensi, tata kelola yang bersih, akuntabel, serta mendukung gerakan go green melalui efisiensi penggunaan kertas," pungkasnya.
Kegiatan ini juga menjadi ajang penguatan sinergi antar-instansi dengan melibatkan Dinas Perpustakaan dan Arsip, Inspektorat, serta Bagian Hukum Kabupaten Tangerang. Di akhir acara, Sekban Ataullah menyampaikan apresiasi mendalam atas pendampingan teknis berkelanjutan yang telah diberikan oleh pihak-pihak terkait demi kelancaran agenda ini. (Red)