Berkas Sanggahan Klaim JKM Almarhumah Lilis Diterima BPJS Ketenagakerjaan Rangkasbitung

LEBAK, lensafokus.id – Perjuangan keluarga almarhumah Lilis binti Anda untuk memperoleh hak Jaminan Kematian (JKM) mulai menemui titik terang. Setelah mendapat pendampingan hukum dari DPP Badak Banten Perjuangan, berkas sanggahan atas penolakan klaim JKM Bukan Penerima Upah (BPU) akhirnya diterima secara resmi oleh Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Rangkasbitung, Jumat (30/10/2026).

Penerimaan berkas tersebut berlangsung dalam audiensi di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Rangkasbitung, Jalan Siliwangi No. 24, Muara Ciujung Timur. Pertemuan dihadiri tim advokasi DPP Badak Banten Perjuangan bersama pihak ahli waris.

Dalam audiensi tersebut, Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Rangkasbitung, Andriyan, menyampaikan bahwa pihaknya akan memeriksa kembali berkas sanggahan yang diajukan oleh tim pendamping ahli waris.

“Berkas kami terima, akan diperiksa kembali melalui tim verifikasi, selanjutnya akan dikonsultasikan kepada pimpinan di Kanwil Banten. Dalam waktu dekat akan ada jawaban kepada pihak ahli waris melalui kuasa pendampingan,” kata Andriyan di hadapan tim Badak Banten Perjuangan.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Divisi Advokasi DPP Badak Banten Perjuangan, Eli Sahroni yang dikenal dengan sapaan King Badak, mengapresiasi kesediaan pihak BPJS Ketenagakerjaan menerima berkas sanggahan secara resmi. Namun, ia berharap proses pemeriksaan dapat berjalan sesuai ketentuan dan tidak berlarut-larut.

“Kami hargai Pak Andriyan sudah menerima berkas kami secara resmi. Tapi kami ingatkan, ini bukan sekadar berkas. Ini adalah hak hidup seorang janda almarhumah yang suaminya butuh santunan untuk menyambung hidup. Jangan sampai tim verifikasi dipakai sebagai alat untuk mengulur-ulur waktu dan menolak lagi dengan alasan baru,” tegas King Badak.

Ia menegaskan, DPP Badak Banten Perjuangan akan terus mengawal proses penyelesaian perkara tersebut hingga ada keputusan yang diharapkan oleh pihak ahli waris.

Menurut King Badak, pihaknya menilai dokumen sanggahan yang diajukan telah memiliki dasar yang kuat dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Karena itu, ia berharap BPJS Ketenagakerjaan Cabang Rangkasbitung maupun Kantor Wilayah Banten dapat mempertimbangkan seluruh dokumen dan argumentasi yang disampaikan.

“Kami akan tunggu jawaban dalam waktu dekat sesuai janji Pak Kacab. Jika hasilnya masih menolak dengan alasan yang mengada-ada, kami sudah siapkan langkah selanjutnya,” ujarnya.

Ia menyebutkan, terdapat tiga langkah yang akan ditempuh apabila hasil pemeriksaan kembali berujung pada penolakan, yakni:

1. Menggelar aksi unjuk rasa jilid III di depan Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Rangkasbitung.
2. Mengajukan permohonan Rapat Dengar Pendapat (RDP) kepada DPRD Kabupaten Lebak.
3. Melaporkan persoalan tersebut kepada Ombudsman Republik Indonesia.

“Kami tidak akan mundur selangkah pun,” pungkasnya.

Sebelumnya, kasus penolakan klaim Jaminan Kematian atas nama almarhumah Lilis binti Anda menjadi perhatian publik setelah alasan penolakan yang disebut berkaitan dengan riwayat penyakit diabetes dan status almarhumah sebagai ibu rumah tangga menjadi sorotan.

Dengan diterimanya berkas sanggahan tersebut, pihak ahli waris kini menunggu hasil pemeriksaan dan jawaban resmi dari BPJS Ketenagakerjaan terkait pengajuan klaim JKM tersebut. (C2P)

Rate this item
(0 votes)
Go to top