Banten

Banten (5870)

Tangerang, lensafokus.id - Wakil Bupati (wabup) Tangerang, Intan Nurul Hikmah membuka acara Diseminasi dan Diskusi Publik dengan tema "Urgensi Mekanisme Terintegrasi untuk Penanganan Kekerasan Seksual di Kabupaten Tangerang" yang digelar di Gubug Makan Mang Engking, Citra Raya. Jumat (22/8/25)

Pada kesempatan tersebut, Wabup Intan meminta semua pihak untuk terus menguatkan komitmen dalam mencegah dan menangani kekerasan seksual di Kabupaten Tangerang.

"Saya tekankan bahwa pencegahan dan penanganan kekerasan seksual bukan hanya tugas pemerintah, tetapi juga membutuhkan sinergi semua pihak, yakni akademisi, aktivis, aparat penegak hukum, lembaga layanan, organisasi masyarakat sipil, dan juga generasi muda," tegas Wabup Intan

Menurut dia, isu kekerasan seksual merupakan persoalan serius yang tidak hanya menyangkut martabat manusia, tetapi juga masa depan generasi kita. Upaya perlindungan terhadap warga, khususnya perempuan dan anak harus menjadi perhatian bersama, lintas sektor. Dengan sinergi yang kuat, perlindungan yang lebih komprehensif, mulai dari pencegahan, penanganan korban, hingga penegakan hukum terhadap pelaku dapat diharapkan akan lebih optimal.

"Kekerasan seksual yang terus meningkat menjadi persoalan serius yang penanganan kekerasan seksual tidak bisa berjalan parsial tapi memerlukan perhatian dan kerja bersama, multipihak. Kondisi ini menuntut kita semua untuk tidak tinggal diam, melainkan berupaya menghadirkan solusi yang nyata, terpadu, dan berkeadilan," tandasnya

Pihaknya pun sangat mengapresiasi kegiatan diskusi publik tersebut dan berharap diskusi publik ini dapat merumuskan rekomendasi dan berbagai langkah konkret yang bisa menjadi dasar lahirnya kebijakan lokal yang berpihak pada korban dan mencegah terjadinya kekerasan seksual di masa depan.

"Terima kasih kepada Lingkar Studi Feminis dan seluruh pihak yang telah berinisiatif menyelenggarakan kegiatan ini. Bersama kita dapat membangun Kabupaten Tangerang yang lebih aman, adil, dan berkeadilan gender," pungkasnya. (Red)

Tangerang, lensafokus.id - Bupati Tangerang, Moch Maesyal Rasyid menghadir Focus Group Discussion (FGD) Pimpinan Daerah Gerakan Pemuda Islam Indonesia (PD-GPII) Kabupaten Tangerang. Acara tersebut digelar di Hotel Lemo Kec. Kelapa Dua, Jumat (22/8/25).

Dalam sambutannya, Bupati Maesyal Rasyid mendorong segenap pengurus dan anggota PD-GPII Kab. Tangerang untuk terus bersinergi dan berkolaborasi bersama pemerintah daerah dalam membangun daerah yang berkeadilan dan religius,

"Saya harap segenap pengurus dan anggota PD-GPII Kabupaten terus bersinergi dan bersama kami untuk pembangunan daerah dan pemberdayaan masyarakat sejalan dengan tema kegiatan hari ini "Optimalisasi Peran Pemuda Islam dalam Pembangunan Daerah yang Berkeadilan dan Religius" yang merupakan cita-cita kita bersama," ujar Bupati Maesyal

Dia menambahkan bahwa pembangunan Kabupaten Tangerang membutuhkan peran aktif dan keterlibatan semua elemen masyarakat, termasuk generasi muda. Peran pemuda sangat strategis, karena pemuda bukan hanya motor penggerak perubahan, tetapi juga penjaga nilai moral bangsa.

"GPII sebagai organisasi kepemudaan Islam telah menunjukkan komitmennya untuk ikut serta dalam membangun daerah, tidak hanya menekankan pembangunan fisik dan ekonomi, tetapi juga mengedepankan keadilan sosial serta nilai-nilai religiusitas," imbuhnya

Menurut dia, generasi muda, khususnya pemuda Islam harus siap menghadapi tantangan globalisasi dengan wawasan luas, kemampuan berinovasi, serta keberanian menyuarakan aspirasi. Untuk itu melalui FGD tersebut bisa lebih menguatkan lagi peran pemuda Islam di Kab. Tangerang dalam pembangunan.

"Melalui forum ini, saya berharap akan lahir rekomendasi strategis dan langkah-langkah nyata yang dapat memperkuat peran pemuda Islam di Kabupaten Tangerang, sehingga sinergi antara pemerintah dan masyarakat makin erat dan hasil pembangunan bisa dirasakan secara adil oleh seluruh warga," pungkasnya. (Red)

Tangerang, lensafokus.id - Tim Penggerak PKK Kabupaten Tangerang telah melaksanakan kegiatan Bina Wilayah (Binwil) di Desa Caringin Kecamatan Cisoka Kabupaten Tangerang, sebagai bagian dari agenda rutin pembinaan desa-desa dalam rangka meningkatkan kapasitas kelembagaan PKK dan pelaksanaan 10 Program Pokok PKK.

Kegiatan yang dilaksanakan, pada Jum'at pagi (22/08/2025) ini dihadiri oleh Ketua TP PKK Kabupaten Tangerang Hj. Rismawati M, beserta rombongan, Ketua TP PKK Kecamatan Cisoka Hani Bakri Sumartono, Camat Kecamatan Cisoka Sumartono, Kapolsek Cisoka Iptu Anggio Pratama beserta anggota, Ketua TP PKK Desa Se-kecamatan Cisoka serta Kader-kader Desa Se-kecamatan Cisoka, Kepala KUA Kecamatan Cisoka KH. Saepul Hupad, Kepala UPTD Puskesmas Cisoka beserta rombongan, dan tamu undangan lainnya.

IMG 20250822 WA0091

Di Lanjut pada siang nya kegiatan masih berlangsung di wilayah kecamatan Cisoka yaitu kunjungan Jum’at Keliling (Jumling) Pemerintah Kabupaten Tangerang di Masjid Hikmatul Palahiyyah, Perum Annieland, Desa Cempaka.

Acara yang berlangsung tersebut, dihadiri Bupati Kabupaten Tangerang H. Moch Maesyal Rasyid, Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi M. Indra Waspada dan Dandim 0510/Tigaraksa Letkol Inf Yudho Setyono serta tokoh agama dan masyarakat setempat.

Jumling ini sebagai bagian dari upaya mempererat silaturahmi antara jajaran pemerintah daerah, TNI-Polri, dan masyarakat. Kegiatan diisi sambutan, penyerahan bantuan, serta pelaksanaan ibadah Jumat berjamaah.

Dalam sambutannya, Bupati Maesyal Rasyid menyampaikan bahwa program Jumling bukan hanya sekadar kunjungan seremonial, melainkan sebagai bentuk nyata kedekatan antara pemerintah dengan masyarakat.

“Program ini memperkuat peran masjid sebagai pusat kegiatan yang bermanfaat, sekaligus menunjukkan kepedulian terhadap kenyamanan fasilitas ibadah,” kata Maesyal.

Sebagai bentuk kepedulian, bantuan dana sebesar Rp20 juta diserahkan untuk mendukung perawatan masjid yang telah menjadi pusat kegiatan keagamaan warga. Menurutnya, perhatian pada sarana dan prasarana ibadah perlu terus ditingkatkan guna memperkuat harmoni sosial. (Lingga)

Serang, lensafokus.id – Dewan Pimpinan Daerah Komite Wartawan Reformasi Indonesia (DPD KWRI) Provinsi Banten mengecam keras tindakan kekerasan dan penghalangan kerja jurnalistik yang dilakukan oknum aparat keamanan perusahaan, oknum ormas, serta diduga oknum Brimob terhadap wartawan saat meliput inspeksi mendadak (sidak) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) di PT Genesis Regeneration Smelting (GRS), Kawasan Industri Modern Cikande, Kabupaten Serang, Rabu (20/8/2025).

Ketua DPD KWRI Banten, H. Edi Murpik, menegaskan peristiwa tersebut bukan sekadar kekerasan fisik, tetapi juga bentuk pelanggaran serius terhadap kebebasan pers yang dijamin oleh konstitusi dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Kekerasan terhadap wartawan adalah kejahatan terhadap demokrasi. Wartawan bekerja atas dasar hukum untuk kepentingan publik, melaksanakan fungsi kontrol sosial, dan menjamin transparansi. Menghalangi kerja pers sama saja dengan melawan hukum dan mengkhianati demokrasi,” tegasnya, Jumat (22/8/2025).

Berdasarkan keterangan saksi dan wartawan di lokasi, insiden bermula ketika rombongan KLHK bersama sejumlah jurnalis hendak memasuki area PT GRS untuk melakukan sidak terkait dugaan pencemaran lingkungan dan limbah B3. Meski wartawan telah membawa surat undangan resmi dari KLHK, pihak keamanan perusahaan tetap menghadang.

“Kami sudah membawa surat undangan resmi dari kementerian, tapi tetap saja tidak diperbolehkan masuk,” ujar seorang jurnalis yang hadir di lokasi.

Situasi kemudian memanas ketika beberapa pria berpakaian sekuriti, bersama orang yang diduga oknum anggota ormas serta oknum Brimob, melakukan tindakan represif terhadap wartawan.

“Mereka bukan hanya melarang kami, tapi juga mendorong, memukul, bahkan ada yang mengejar hingga kami harus lari ke Polsek Jawilan,” tutur Rifky, salah seorang wartawan yang mengalami luka memar hingga harus mendapat perawatan di rumah sakit, sebagaimana dilaporkan Inews Banten, Kamis (21/8/2025).

Selain wartawan, beberapa anggota KLHK yang turut serta dalam sidak juga sempat mengalami intimidasi dari pihak keamanan perusahaan.

 

Laporan ke Polisi
Atas insiden ini, sejumlah wartawan resmi melaporkan kasus dugaan kekerasan, penganiayaan, dan penghalangan kerja jurnalistik ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten pada hari yang sama.
DPD KWRI Banten menegaskan tindakan tersebut merupakan pelanggaran nyata terhadap UU Pers dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
• Pasal 4 ayat (1) UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers: “Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.”
• Pasal 4 ayat (3): “Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.”
• Pasal 18 ayat (1): “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan kemerdekaan pers dipidana dengan pidana penjara paling lama dua (2) tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.”
Atas kejadian tersebut, DPD KWRI Banten mendesak Polres Serang dan Polda Banten mengusut tuntas insiden ini secara profesional dan transparan, serta memproses semua pelaku sesuai hukum tanpa pandang bulu.

Selain itu, KWRI meminta manajemen PT GRS bertanggung jawab penuh atas tindakan aparat keamanan perusahaan yang melakukan intimidasi, dan mendesak Pemkab Serang dan Pemprov Banten mengevaluasi izin operasional perusahaan. Jika terbukti melanggar aturan lingkungan dan menghalangi kerja pers, aktivitas perusahaan harus dihentikan sementara.

“DPD KWRI Provinsi Banten mengajak seluruh organisasi pers untuk bersatu menjaga marwah kebebasan pers dan mengawal proses hukum hingga tuntas demi tegaknya keadilan. Demokrasi harus dilindungi, kebebasan pers ditegakkan, dan lingkungan hidup dijaga. Tidak boleh ada lagi intimidasi terhadap jurnalis di Banten maupun di Indonesia,” pungkas Edi Murpik. (Red)

Serang, lensafokus.id - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Banten meminta kepolisian mengusut tuntas terhadap kekerasan yang dilakukan pihak keamanan PT Genesis Regeneration Smelting (GRS), saat meliput penyegelan pabrik yang berlokasi di Modern Cikande, Kabupaten Serang oleh Kementerian Lingkungan Hidup (KLH), Kamis (21/8).

"Kami mendesak kepolisian setempat dapat mengungkap dan menangkap pelaku kekerasan terhadap wartawan itu," kata Sekretaris PWI Banten Fahdi Khalid saat dihubungi di Lebak, Kamis.

Peristiwa kekerasan terhadap wartawan itu sama sekali tidak bisa dibenarkan, sebab mereka tugas dilindungi undang -undang.

Oleh karena itu, pihaknya mengutuk dan mengecam atas pengeroyokan yang dilakukan pihak keamanan PT GRS.

Selain itu juga kekerasan yang dialami wartawan agar secepatnya diproses kepolisian.

Insiden ini melukai semangat kebebasan pers dan wartawan di Banten berduka atas kekerasan tersebut.

"Kami minta teman-teman wartawan bersatu dan menyuarakan perlawanan terhadap aksi kekerasan itu," katanya.

Hendi wartawan Jawa Pos TV ini mengaku mendapat intimidasi dari sejumlah petugas keamanan. Ia pun sempat disandera, namun beruntung bisa menyelamatkan diri.

"Saya dan rekan yang lain dikejar -kejar,
saya juga sempat disandera. Namun karena ada wartawan yang berdomisili di sana saya diselamatkan," kata Hendi.

Sementara Rifki, mengaku mengalami sakit di sekujur badan. Ia akan melakukan visum dan melaporkan insiden tersebut ke pihak kepolisian.

"Parah bang, sakit semua badan. Bonyok digebukin. Sekarang saya di jalan mau ke RS," katanya. (Cecep)

Serang, lensafokus.id – Bupati Tangerang, Moch. Maesyal Rasyid, menghadiri kegiatan presentasi Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik oleh Komisi Informasi Provinsi Banten, di Kantor KIP Provinsi Banten, Kota Serang, Kamis (21/8/25).

Pada kesempatan tersebut, Bupati Measyal Rasyid memaparkan berbagai langkah, capaian, serta inovasi Pemerintah Kabupaten Tangerang dalam mendukung keterbukaan informasi publik. Hingga 31 Juli 2025, PPID Kabupaten Tangerang telah menerima 121 permohonan informasi, dengan rincian 110 permohonan ditindaklanjuti, terdiri dari 90 permohonan diterima seluruhnya, 1 permohonan diterima sebagian, dan 19 permohonan ditolak sesuai ketentuan yang berlaku.

"Pemkab Tangerang juga telah menyediakan 178 data informasi publik yang dapat diakses masyarakat, baik informasi yang bersifat serta-merta, berkala, maupun setiap saat melalui website resmi Kabupaten Tangerang," jelas Bupati Maesyal.

Bupati Maesyal Rasyid menegaskan, Pemkab Tangerang memiliki landasan regulasi yang kuat, di antaranya Peraturan Bupati Tangerang Nomor 79 Tahun 2023 tentang Standar Layanan Informasi Publik, SK Bupati Tangerang Nomor 043.522/2023 tentang Penetapan Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi, dan SK Sekretaris Daerah Kabupaten Tangerang Nomor 03.24.2646/Diskominfo/2023 tentang Penunjukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi.

“Dengan dasar hukum yang jelas, kami berkomitmen menjaga transparansi, mencegah penyalahgunaan wewenang, dan mempertanggungjawabkan kinerja pemerintah daerah kepada masyarakat,” tandasnya.

Selain itu, dari sisi inovasi, Pemkab Tangerang terus melakukan pengembangan layanan digital berbasis aplikasi dan website, termasuk fitur tracking permohonan informasi, konten edukatif melalui media sosial, serta integrasi dengan portal terpadu Kontak Tangerang dan aplikasi Tangerang Gemilang. Pemkab Tangerang juga menyediakan layanan tatap muka yang lebih mudah diakses dengan menempatkan ruang layanan informasi publik di lantai 1 Gedung Diskominfo sesuai rekomendasi KIP Banten.

"Tidak hanya itu, Pemkab Tangerang juga memanfaatkan media luar ruang digital berupa videotron di berbagai wilayah untuk menyebarkan informasi pembangunan dan program pemerintah daerah," ujarnya.

Bupati menambahkan bahwa keterbukaan informasi publik bukan hanya menjadi kebutuhan masyarakat dan lembaga, tetapi juga kebutuhan pemerintah daerah.

“Demokrasi tidak akan terwujud tanpa keterbukaan informasi publik. Ini adalah kewajiban kita bersama, termasuk hingga ke tingkat desa,” ungkapnya.

Dengan semangat keterbukaan, Pemerintah Kabupaten Tangerang berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan informasi publik melalui inovasi, regulasi, dan sinergi dengan berbagai pihak, demi terwujudnya tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.

Acara ini turut dihadiri oleh para panelis, yakni: Dr. Zulpikar, S.Kom, SE, SH, MM, MIP, MH – Ketua Komisi Informasi Provinsi Banten, M. Ojat Sudrajat S – Wakil Ketua Komisi Informasi Provinsi Banten dan H. Kori Kurniawan, S.Pd – Komisioner Hubungan Kelembagaan dan Tata Kelola KIP Banten. (Red)

Page 50 of 587
Go to top